ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PERATURAN BUPATI KOTAWARINGIN
BARAT
NOMOR 31 TAHUN 2014
TENTANG :
PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON
JEMAAH HAJI
PERTIMBANGAN
Pemeriksaan kesehatan
merupakan :
1. salah satu syarat
untuk pendaftaran
calon jemaah aji.
2. penilaian penentuan
kelayakan
pemberangkatan
untuk menunaikan
ibadah haji
DASAR HUKUM
ï‚— Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1962 tentang Karantina Udara
ï‚— Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1984 tentang Wabah Penyakit
Menular
ï‚— Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2004 tentang Praktik Kedokteran
ï‚— Undang-undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
ï‚— Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji
ï‚— Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan
ï‚— Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah
ï‚— Keputusan Bersama Menteri Agama
dan Menteri Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial Nomor 458
Tahun 2000 dan 1652 Tahun 2000
tentang Calon Haji Wanita Hamil
Untuk Melaksanakan Ibadah Haji
ï‚— Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 442 Tahun
2009 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kesehatan Haji
BAB DAN PASAL
ï‚— Terdiri atas 8 bab
dengan 15 pasal
ï‚— Bab I Ketentuan
Umum
ï‚— Bab II Maksud dan
Tujuan
ï‚— Bab III Fungsi
Pemeriksaan
Kesehatan
ï‚— Bab IV Jenis
Pemeriksaan
Kesehatan
ï‚— Bab V Standar
Pemeriksaan
Kesehatan
ï‚— Bab VI Tim Pemeriksa
Kesehatan
ï‚— Bab VII Imunisasi
Meningitis
Meningokokus
ï‚— Bab VIII Pembebanan
Biaya
ï‚— Bab IX Ketentuan
Penutup
MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD :
Menilai status
kesehatan CJH dengan
menggunakan metode
pemeriksaan medis
yang dibakukan untuk
mendapatkan data
status kesehatan
TUJUAN :
mengetahui status
kesehatan CJH bagi
upaya perawatan,
pemliharaan,
pembinaan,
perlindungan dan
rekomendasi
penetapan status
kelaikan
pemberangkatan haji.
FUNGSI
PEMERIKSAAN
KESEHATAN
ï‚— Pemeriksaan kesehatan bagi
Calon Jemaah Haji dilaksanakan
dalam dua tahap, yaitu tahap
pertama dan tahap kedua.
ï‚— Fungsi Pemeriksaan kesehatan
tahap pertama :
â—¦ Identifikasi, karakterisasi dan
prediksi serta penentuan
metode eliminasi faktor risiko
kesehatan calon jemaah haji.
â—¦ Dasar upaya perawatan dan
pemeliharaan kesehatan,
serta upaya-upaya
pembinaan dan perlindungan
kesehatan calon jemaah haji.
ï‚— Fungsi Pemeriksaan kesehatan
tahap kedua :
ï‚— Kegiatan menyediakan data
status kesehatan calon jemaah
yang lengkap dan terkini melalui
kompilasi hasil pemeriksaan
tahap pertama, pemeriksaan
dalam rangka perawatan dan
atau pemeliharaan serta
pemeriksaan rujukan.
ï‚— Identifikasi, karakterisasi dan
prediksi serta penentuan metode
eliminasi faktor risiko kesehatan
calon jemaah haji.
ï‚— Dasar upaya perawatan dan
pemeliharaan kesehatan serta
upaya-upaya pembinaan dan
perlindungan kesehatan calon
jemaah haji.
JENIS PEMERIKSAAN KESEHATAN
ï‚— Jenis pemeriksaan kesehatan
bagi calon jemaah haji
dikelompokkan menjadi
pemeriksaan pokok,
pemeriksaan lanjut dan
pemeriksaan khusus.
ï‚— Pemeriksaan pokok dilakukan
pada semua calon jemaah haji,
meliputi identitas, riwayat
kesehatan, pemeriksaan fisik
(tanda vital, postur, syaraf
kranial, toraks, abdomen).
ï‚— Pemeriksaan lanjut dilakukan
sebagai pemeriksaan tambahan
pada calon jemaah haji wanita
pasangan usia subur, memiliki
indikasi gangguan metabolik,
lanjut usia dan pendamping
jemaah uzur/sakit.
ï‚— Pemeriksaan khusus dilakukan
atas dasar indikasi medis pada
calon jemaah haji yang
menderita suatu penyakit,
dimana penyakit tersebut belum
dapat ditegakkan diagnosisnya
dengan data pemeriksaan pokok
dan lanjut.
STANDAR PEMERIKSAAN
KESEHATAN
ï‚— Standar
pemeriksaan
kesehatan tahap
pertama dan
standar
pemeriksaan
kesehatan tahap
kedua bagi Calon
Jemaah Haji
tercantum pada
lampiran
TIM PEMERIKSA
KESEHATAN
ï‚— Pemeriksa Kesehatan
Tahap Pertama adalah
Tim Pemeriksa
Kesehatan yang akan
menjalankan fungsi
penilaian kesehatan di
Puskesmas
Tim Pemeriksa Kesehatan
Tahap Pertama paling
kurang empat orang,
yaitu :
ï‚— 1 orang dokter umum
pria/wanita
ï‚— 1 orang perawat wanita
ï‚— 1 orang perawat pria
dan
ï‚— 1 orang analis
laboratorium kesehatan
TIM PEMERIKSA
KESEHATAN
Pemeriksa Kesehatan Tahap
Kedua adalah Tim
Pemeriksa Kesehatan yang
akan menjalankan fungsi
penilaian kesehatan tahap
kedua, meliputi :
ï‚— Tim Pemeriksa Puskesmas
ï‚— Tim Pemeriksa RSUD
Tim Pemeriksa RSUD
sekurang-kurangnya terdiri
dari :
ï‚— 1 orang dokter spesialis
penyakit dalam, obsgin
dan bedah
ï‚— 1 orang dokter umum
berkemampuan
melakukan pemeriksaan
General Check Up
ï‚— 1 orang perawat wanita
ï‚— 1 orang perawat pria
ï‚— 1 orang analis laborat
kesehatan
ï‚— 1 orang penata rontgen
TIM PEMERIKSA
KESEHATAN
ï‚— Dalam hal Tim
Pemeriksa RSUD tidak
mampu menegakan
diagnosa maka
dilanjutkan kepada
Rumah Sakit Rujukan
ï‚— Tenaga kesehatan yang
ditetapkan sebagai Tim
Pemeriksa Kesehatan
harus mempunyai
legalitas untuk
melaksanakan
fungsinya
ï‚— Tim Pemeriksa
Kesehatan ditetapkan
dengan Keputusan
Bupati
IMUNISASI MENINGITIS
MENINGOKOKUS
ï‚— Seluruh calon
jemaah haji kecuali
wanita hamil
diwajibkan
mendapatkan
imunisasi meningitis
meningokokus
ï‚— CJH yang
menginginkan
imunisasi selain
meningitis
meningokokus
dapat diberikan
pelayanan
sepanjang vaksin
tersedia dan
diperbolehkan
secara medis.
PEMBEBANAN BIAYA
ï‚— Jasa pelayanan per CJH
sebesar Rp. 75.000
(tujuh puluh lima ribu
rupiah) yang
dibebankan pada APBD
melalui DPA SKPD
Dinas Kesehatan
ï‚— Biaya pemeriksaan
kesehatan CJH tahap
pertama dan tahap
kedua dibebankan
kepada CJH sesuai
peraturan perundangan
yang berlaku.
Pemberian imunisasi
kepada CJH untuk :
ï‚— Imunisasi meningitis
meningokokus tidak
dikenakan biaya
(gratis),
ï‚— Imunisasi selain
meningitis
meningokokus
dikenakan biaya yang
besarannya sesuai
peraturan perundang-
undangan yang berlaku
dan dibebankan kepada
CJH
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bupati ini
mulai berlaku pada
tanggal :
21 Oktober 2014

More Related Content

Peraturan bupati kotawaringin barat tentang pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji

  • 1. PERATURAN BUPATI KOTAWARINGIN BARAT NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG : PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON JEMAAH HAJI
  • 2. PERTIMBANGAN Pemeriksaan kesehatan merupakan : 1. salah satu syarat untuk pendaftaran calon jemaah aji. 2. penilaian penentuan kelayakan pemberangkatan untuk menunaikan ibadah haji
  • 3. DASAR HUKUM ï‚— Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara ï‚— Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular ï‚— Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ï‚— Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ï‚— Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji ï‚— Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ï‚— Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ï‚— Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 458 Tahun 2000 dan 1652 Tahun 2000 tentang Calon Haji Wanita Hamil Untuk Melaksanakan Ibadah Haji ï‚— Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 442 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji
  • 4. BAB DAN PASAL ï‚— Terdiri atas 8 bab dengan 15 pasal ï‚— Bab I Ketentuan Umum ï‚— Bab II Maksud dan Tujuan ï‚— Bab III Fungsi Pemeriksaan Kesehatan ï‚— Bab IV Jenis Pemeriksaan Kesehatan ï‚— Bab V Standar Pemeriksaan Kesehatan ï‚— Bab VI Tim Pemeriksa Kesehatan ï‚— Bab VII Imunisasi Meningitis Meningokokus ï‚— Bab VIII Pembebanan Biaya ï‚— Bab IX Ketentuan Penutup
  • 5. MAKSUD DAN TUJUAN MAKSUD : Menilai status kesehatan CJH dengan menggunakan metode pemeriksaan medis yang dibakukan untuk mendapatkan data status kesehatan TUJUAN : mengetahui status kesehatan CJH bagi upaya perawatan, pemliharaan, pembinaan, perlindungan dan rekomendasi penetapan status kelaikan pemberangkatan haji.
  • 6. FUNGSI PEMERIKSAAN KESEHATAN ï‚— Pemeriksaan kesehatan bagi Calon Jemaah Haji dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama dan tahap kedua. ï‚— Fungsi Pemeriksaan kesehatan tahap pertama : â—¦ Identifikasi, karakterisasi dan prediksi serta penentuan metode eliminasi faktor risiko kesehatan calon jemaah haji. â—¦ Dasar upaya perawatan dan pemeliharaan kesehatan, serta upaya-upaya pembinaan dan perlindungan kesehatan calon jemaah haji. ï‚— Fungsi Pemeriksaan kesehatan tahap kedua : ï‚— Kegiatan menyediakan data status kesehatan calon jemaah yang lengkap dan terkini melalui kompilasi hasil pemeriksaan tahap pertama, pemeriksaan dalam rangka perawatan dan atau pemeliharaan serta pemeriksaan rujukan. ï‚— Identifikasi, karakterisasi dan prediksi serta penentuan metode eliminasi faktor risiko kesehatan calon jemaah haji. ï‚— Dasar upaya perawatan dan pemeliharaan kesehatan serta upaya-upaya pembinaan dan perlindungan kesehatan calon jemaah haji.
  • 7. JENIS PEMERIKSAAN KESEHATAN ï‚— Jenis pemeriksaan kesehatan bagi calon jemaah haji dikelompokkan menjadi pemeriksaan pokok, pemeriksaan lanjut dan pemeriksaan khusus. ï‚— Pemeriksaan pokok dilakukan pada semua calon jemaah haji, meliputi identitas, riwayat kesehatan, pemeriksaan fisik (tanda vital, postur, syaraf kranial, toraks, abdomen). ï‚— Pemeriksaan lanjut dilakukan sebagai pemeriksaan tambahan pada calon jemaah haji wanita pasangan usia subur, memiliki indikasi gangguan metabolik, lanjut usia dan pendamping jemaah uzur/sakit. ï‚— Pemeriksaan khusus dilakukan atas dasar indikasi medis pada calon jemaah haji yang menderita suatu penyakit, dimana penyakit tersebut belum dapat ditegakkan diagnosisnya dengan data pemeriksaan pokok dan lanjut.
  • 8. STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN ï‚— Standar pemeriksaan kesehatan tahap pertama dan standar pemeriksaan kesehatan tahap kedua bagi Calon Jemaah Haji tercantum pada lampiran
  • 9. TIM PEMERIKSA KESEHATAN ï‚— Pemeriksa Kesehatan Tahap Pertama adalah Tim Pemeriksa Kesehatan yang akan menjalankan fungsi penilaian kesehatan di Puskesmas Tim Pemeriksa Kesehatan Tahap Pertama paling kurang empat orang, yaitu : ï‚— 1 orang dokter umum pria/wanita ï‚— 1 orang perawat wanita ï‚— 1 orang perawat pria dan ï‚— 1 orang analis laboratorium kesehatan
  • 10. TIM PEMERIKSA KESEHATAN Pemeriksa Kesehatan Tahap Kedua adalah Tim Pemeriksa Kesehatan yang akan menjalankan fungsi penilaian kesehatan tahap kedua, meliputi : ï‚— Tim Pemeriksa Puskesmas ï‚— Tim Pemeriksa RSUD Tim Pemeriksa RSUD sekurang-kurangnya terdiri dari : ï‚— 1 orang dokter spesialis penyakit dalam, obsgin dan bedah ï‚— 1 orang dokter umum berkemampuan melakukan pemeriksaan General Check Up ï‚— 1 orang perawat wanita ï‚— 1 orang perawat pria ï‚— 1 orang analis laborat kesehatan ï‚— 1 orang penata rontgen
  • 11. TIM PEMERIKSA KESEHATAN ï‚— Dalam hal Tim Pemeriksa RSUD tidak mampu menegakan diagnosa maka dilanjutkan kepada Rumah Sakit Rujukan ï‚— Tenaga kesehatan yang ditetapkan sebagai Tim Pemeriksa Kesehatan harus mempunyai legalitas untuk melaksanakan fungsinya ï‚— Tim Pemeriksa Kesehatan ditetapkan dengan Keputusan Bupati
  • 12. IMUNISASI MENINGITIS MENINGOKOKUS ï‚— Seluruh calon jemaah haji kecuali wanita hamil diwajibkan mendapatkan imunisasi meningitis meningokokus ï‚— CJH yang menginginkan imunisasi selain meningitis meningokokus dapat diberikan pelayanan sepanjang vaksin tersedia dan diperbolehkan secara medis.
  • 13. PEMBEBANAN BIAYA ï‚— Jasa pelayanan per CJH sebesar Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang dibebankan pada APBD melalui DPA SKPD Dinas Kesehatan ï‚— Biaya pemeriksaan kesehatan CJH tahap pertama dan tahap kedua dibebankan kepada CJH sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Pemberian imunisasi kepada CJH untuk : ï‚— Imunisasi meningitis meningokokus tidak dikenakan biaya (gratis), ï‚— Imunisasi selain meningitis meningokokus dikenakan biaya yang besarannya sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku dan dibebankan kepada CJH
  • 14. KETENTUAN PENUTUP Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal : 21 Oktober 2014