3. DASAR HUKUM
ï‚— Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1962 tentang Karantina Udara
ï‚— Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1984 tentang Wabah Penyakit
Menular
ï‚— Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2004 tentang Praktik Kedokteran
ï‚— Undang-undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
ï‚— Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji
ï‚— Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan
ï‚— Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah
ï‚— Keputusan Bersama Menteri Agama
dan Menteri Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial Nomor 458
Tahun 2000 dan 1652 Tahun 2000
tentang Calon Haji Wanita Hamil
Untuk Melaksanakan Ibadah Haji
ï‚— Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 442 Tahun
2009 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kesehatan Haji
4. BAB DAN PASAL
ï‚— Terdiri atas 8 bab
dengan 15 pasal
ï‚— Bab I Ketentuan
Umum
ï‚— Bab II Maksud dan
Tujuan
ï‚— Bab III Fungsi
Pemeriksaan
Kesehatan
ï‚— Bab IV Jenis
Pemeriksaan
Kesehatan
ï‚— Bab V Standar
Pemeriksaan
Kesehatan
ï‚— Bab VI Tim Pemeriksa
Kesehatan
ï‚— Bab VII Imunisasi
Meningitis
Meningokokus
ï‚— Bab VIII Pembebanan
Biaya
ï‚— Bab IX Ketentuan
Penutup
5. MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD :
Menilai status
kesehatan CJH dengan
menggunakan metode
pemeriksaan medis
yang dibakukan untuk
mendapatkan data
status kesehatan
TUJUAN :
mengetahui status
kesehatan CJH bagi
upaya perawatan,
pemliharaan,
pembinaan,
perlindungan dan
rekomendasi
penetapan status
kelaikan
pemberangkatan haji.
6. FUNGSI
PEMERIKSAAN
KESEHATAN
ï‚— Pemeriksaan kesehatan bagi
Calon Jemaah Haji dilaksanakan
dalam dua tahap, yaitu tahap
pertama dan tahap kedua.
ï‚— Fungsi Pemeriksaan kesehatan
tahap pertama :
â—¦ Identifikasi, karakterisasi dan
prediksi serta penentuan
metode eliminasi faktor risiko
kesehatan calon jemaah haji.
â—¦ Dasar upaya perawatan dan
pemeliharaan kesehatan,
serta upaya-upaya
pembinaan dan perlindungan
kesehatan calon jemaah haji.
ï‚— Fungsi Pemeriksaan kesehatan
tahap kedua :
ï‚— Kegiatan menyediakan data
status kesehatan calon jemaah
yang lengkap dan terkini melalui
kompilasi hasil pemeriksaan
tahap pertama, pemeriksaan
dalam rangka perawatan dan
atau pemeliharaan serta
pemeriksaan rujukan.
ï‚— Identifikasi, karakterisasi dan
prediksi serta penentuan metode
eliminasi faktor risiko kesehatan
calon jemaah haji.
ï‚— Dasar upaya perawatan dan
pemeliharaan kesehatan serta
upaya-upaya pembinaan dan
perlindungan kesehatan calon
jemaah haji.
7. JENIS PEMERIKSAAN KESEHATAN
ï‚— Jenis pemeriksaan kesehatan
bagi calon jemaah haji
dikelompokkan menjadi
pemeriksaan pokok,
pemeriksaan lanjut dan
pemeriksaan khusus.
ï‚— Pemeriksaan pokok dilakukan
pada semua calon jemaah haji,
meliputi identitas, riwayat
kesehatan, pemeriksaan fisik
(tanda vital, postur, syaraf
kranial, toraks, abdomen).
ï‚— Pemeriksaan lanjut dilakukan
sebagai pemeriksaan tambahan
pada calon jemaah haji wanita
pasangan usia subur, memiliki
indikasi gangguan metabolik,
lanjut usia dan pendamping
jemaah uzur/sakit.
ï‚— Pemeriksaan khusus dilakukan
atas dasar indikasi medis pada
calon jemaah haji yang
menderita suatu penyakit,
dimana penyakit tersebut belum
dapat ditegakkan diagnosisnya
dengan data pemeriksaan pokok
dan lanjut.
9. TIM PEMERIKSA
KESEHATAN
ï‚— Pemeriksa Kesehatan
Tahap Pertama adalah
Tim Pemeriksa
Kesehatan yang akan
menjalankan fungsi
penilaian kesehatan di
Puskesmas
Tim Pemeriksa Kesehatan
Tahap Pertama paling
kurang empat orang,
yaitu :
ï‚— 1 orang dokter umum
pria/wanita
ï‚— 1 orang perawat wanita
ï‚— 1 orang perawat pria
dan
ï‚— 1 orang analis
laboratorium kesehatan
10. TIM PEMERIKSA
KESEHATAN
Pemeriksa Kesehatan Tahap
Kedua adalah Tim
Pemeriksa Kesehatan yang
akan menjalankan fungsi
penilaian kesehatan tahap
kedua, meliputi :
ï‚— Tim Pemeriksa Puskesmas
ï‚— Tim Pemeriksa RSUD
Tim Pemeriksa RSUD
sekurang-kurangnya terdiri
dari :
ï‚— 1 orang dokter spesialis
penyakit dalam, obsgin
dan bedah
ï‚— 1 orang dokter umum
berkemampuan
melakukan pemeriksaan
General Check Up
ï‚— 1 orang perawat wanita
ï‚— 1 orang perawat pria
ï‚— 1 orang analis laborat
kesehatan
ï‚— 1 orang penata rontgen
11. TIM PEMERIKSA
KESEHATAN
ï‚— Dalam hal Tim
Pemeriksa RSUD tidak
mampu menegakan
diagnosa maka
dilanjutkan kepada
Rumah Sakit Rujukan
ï‚— Tenaga kesehatan yang
ditetapkan sebagai Tim
Pemeriksa Kesehatan
harus mempunyai
legalitas untuk
melaksanakan
fungsinya
ï‚— Tim Pemeriksa
Kesehatan ditetapkan
dengan Keputusan
Bupati
12. IMUNISASI MENINGITIS
MENINGOKOKUS
ï‚— Seluruh calon
jemaah haji kecuali
wanita hamil
diwajibkan
mendapatkan
imunisasi meningitis
meningokokus
ï‚— CJH yang
menginginkan
imunisasi selain
meningitis
meningokokus
dapat diberikan
pelayanan
sepanjang vaksin
tersedia dan
diperbolehkan
secara medis.
13. PEMBEBANAN BIAYA
ï‚— Jasa pelayanan per CJH
sebesar Rp. 75.000
(tujuh puluh lima ribu
rupiah) yang
dibebankan pada APBD
melalui DPA SKPD
Dinas Kesehatan
ï‚— Biaya pemeriksaan
kesehatan CJH tahap
pertama dan tahap
kedua dibebankan
kepada CJH sesuai
peraturan perundangan
yang berlaku.
Pemberian imunisasi
kepada CJH untuk :
ï‚— Imunisasi meningitis
meningokokus tidak
dikenakan biaya
(gratis),
ï‚— Imunisasi selain
meningitis
meningokokus
dikenakan biaya yang
besarannya sesuai
peraturan perundang-
undangan yang berlaku
dan dibebankan kepada
CJH