Peraturan Bupati Sijunjung ini mengatur tentang Simpul Jaringan Data dan Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Sijunjung. Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, tujuan, jenis, dan penyelenggaraan informasi geospasial di Kabupaten Sijunjung serta tata cara pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan data dan informasi geospasial di daerah tersebut.
1 of 8
Downloaded 12 times
More Related Content
Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 38 Tahun 2018 tentang Simpul Jaringan Data dan Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Sijunjung
1. BUPATI SIJUNJUNG
PROVINSI SUMATERA BARAT
PERATURAN BUPATI SIJUNJUNG
NOMOR TAHUN 2018
TENTANG
SIMPUL JARINGAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH
KABUPATEN SIJUNJUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SIJUNJUNG,
Menimbang : a. bahwa untuk memberikan kemudahan dalam pemakaian
bersama dan penyebarluasan informasi geospasial, perlu
mengoptimalkan jaringan informasi geospasial dengan
melibatkan seluruh pemangku kepentingan dibidang
informasi geospasial di daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (3) Peraturan
Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan
Informasi Geospasial Nasional, Pemerintah Daerah
bertugas sebagai simpul jaringan data dan informasi
geospasial di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Simpul Jaringan Data dan Informasi
Geospasial Daerah Kabupaten Sijunjung;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421;
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5214);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
2. Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5879);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5502);
7. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);
8. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada
Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 28);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sijunjung Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sijunjung Tahun 2012 Nomor 5).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG SIMPUL JARINGAN DATA
DAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH KABUPATEN
SIJUNJUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sijunjung.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Sijunjung.
4. Data Spasial adalah data hasil pengukuran, pencatatan dan pencitraan
terhadap unsur keruangan yang berada di bawah, pada atau di atas
permukaan bumi dengan posisi keberadaannya mengacu pada sistem
koordinat nasional.
5. Geospasial atau Ruang Kebumian adalah aspek keruangan yang
menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang
berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan
dalam sistem koordinat tertentu.
6. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang
lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek
3. alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di
atas permukaan bumi
7. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang
sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam
perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan
kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
8. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG
yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur
dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam
waktu yang relatif lama.
9. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG
yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu
pada IGD.
10. Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disebut
Jaringan IGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG secara
bersama, terus, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta
berdayaguna.
11. Jaringan Informasi Geospasial Daerah, yang selanjutnya disebut Jaringan
IG Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan Informasi
Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan
berkesinambungan serta berdayaguna sesuai kewenangan daerah.
12. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah
Organisiasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
13. Simpul Jaringan Data dan Informasi Geospasial Daerah selanjutnya
disingkat SJDIGD adalah seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Daerah
yang ditunjuk oleh Bupati dan bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemuktakhiran,
pertukaran dan penyebarluasan DG dan IG.
14. Pengamanan adalah cara perlakuan DG dan IG sehingga tidak mudah
rusak, tidak mudah hilang, dan tidak mudah diambil dengan cara tidak
sah.
15. Metadata adalah informasi singkat atas data geospasial yang berisi
identifikasi, kualitas, organisasi, acuan, distribusi, situasi, waktu dan
acuan data.
16. Unit Produksi adalah OPD yang memiliki metadata di bidangnya dan
melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penggunaan
DG dan IG
17. Unit Kliring adalah OPD yang melaksanakan, penyimpanan,
pengamanan dan penyebarluasan DG dan IG
18. Analisis spasial adalah sekumpulan teknik yang dapat digunakan dalam
pengolahan data pada sistem informasi geospasial
19. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah yang
selanjutnya disebut Bapppeda adalah Badan Perencanaan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah Kabupaten Sijunjung.
20. Geoportal adalah jenis portal web yang digunakan untuk menemukan
dan mengakses informasi geospasial dan layanan geografis terkait
tampilan, pengeditan dan analisis melalui Internet
4. BAB II
KEDUDUKAN, TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
Pemerintah Daerah selaku penyelenggara Jaringan IG Daerah memiliki
kedudukan sebagai:
a. Penanggungjawab SJDIGD;
b. Pelaksana SJDIGD; dan
c. Bagian dari Jaringan IGN.
Pasal 3
(1) Seluruh OPD merupakan unit produksi dalam SJDIGD;
(2) Bapppeda merupakan unit kliring dalam SJDIGD.
(3) BKPSDM selain bertindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga
bertindak dalam pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia
untuk pengembangan Jaringan IG Daerah.
(4) Kominfo selain bertindak sebagaimana dimaksud ayat (1), juga bertindak
dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Jaringan IG
Daerah.
Pasal 4
Tujuan Jaringan IG Daerah adalah:
a. memiliki satu basis data pembangunan yang akurat, terpusat dan
terintegrasi;
b. menghasilkan analisis kebijakan pembangunan yang tepat, aktual,
bermutu dan akuntabel di daerah;
c. menghasilkan perencanaan pembangunan secara terukur dan
komprehensif;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan dengan memanfaatkan
DG dan IG di Daerah;
e. menyelenggarakan DG dan IG di Daerah; dan
f. mengintegrasikan dengan Jaringan IGN.
Pasal 5
Sasaran Jaringan IG Daerah adalah untuk:
a. terjaminnya ketersedian DG dan IG yang akurat;
b. terwujudnya kemudahan akses DG dan IG; dan
c. terjadinya berbagi pakai DG dan IG antara seluruh pemangku
kepentingan.
BAB III
JENIS DAN PENYELENGGARA INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 6
(1) Jenis IG terdiri atas:
a. IGD; dan
b. IGT.
(2) Selain IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang dikelola
oleh Pemerintah Daerah dikelompokkan dalam :
a. data yang dapat dipublikasikan; dan
b. data yang bersifat rahasia.
5. (3) Data yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
adalah informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 7
(1) IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh
Badan yang disebut Badan Informasi Geospasial.
(2) IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diselenggarakan
oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.
(3) IGD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a meliputi:
a. jaring kontrol geodesi; dan
b. peta dasar.
(4) Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (6) huruf b terdiri
atas:
a. garis pantai;
b. hipsografi;
c. perairan;
d. nama rupabumi;
e. batas wilayah;
f. transportasi dan utilitas;
g. bangunan dan fasilitas umum; dan
h. penutup lahan.
(5) IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b wajib mengacu pada
IGD
(6) Dalam proses pembuatan IGT, tidak diperkenankan melakukan hal-hal
berikut:
a. mengubah posisi dan tingkat ketelitian geometris bagian IGD;
b. membuat skala IGT lebih besar daripada skala IGD yang diacunya;
dan
c. semua fitur dalam IGT harus menyesuaikan dengan IGD;
(7) Dalam kondisi Badan Informasi Geospasial belum menyediakan IGD
untuk memenuhi kebutuhan IGD wilayah yang diperlukan, maka
Pemerintah Daerah dapat berinisiatif untuk mengadakan IGD dengan
ketentuan menggunakan standar dan spesifikasi yang ditetapkan oleh
Badan Informasi Geospasial.
(8) Guna memenuhi kebutuhan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
Pemerintah Daerah dapat menggunakan citra satelit resolusi tinggi
sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden No. 06 tahun 2012 tentang
Penyediaan, Penggunaan, Pengendalian Kualitas, Pengolahan dan
Distribusi Data Satelit Penginderaan Jauh Resolusi Tinggi.
BAB IV
PENGUMPULAN, PENGOLAHAN DAN ANALISIS, PENYIMPANAN DAN PENGAMANAN,
SERTA PENGELOLAAN, PENYEBARLUASAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL
Bagian Kesatu
Pengumpulan
Pasal 8
(1) Pengumpulan DG harus dilakukan dengan tata cara dan standar dengan
memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan standar
yang berlaku secara nasional dan/atau internasional melalui:
6. a. survei dengan menggunakan instrumentasi ukur dan/atau rekam,
yang dilakukan di darat, pada wahana air, pada wahana udara,
dan/atau pada wahana angkasa;
b. pencacahan; dan/atau
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(2) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperoleh izin apabila:
a. dilakukan di daerah terlarang;
b. berpotensi menimbulkan bahaya; atau
c. menggunakan wahana milik asing selain satelit.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dan dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) DG yang dikumpulkan dan/atau dihasilkan dilengkapi dengan metadata,
agar mudah ditemukan kembali, dikelola, disesuaikan, dan diarsipkan.
(5) Standar metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengacu pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku
Bagian Kedua
Pengolahan dan Analisis, Penyimpanan dan Pengamanan
Pasal 9
(1) Pengolahan DG dilakukan secara digital dengan menggunakan perangkat
lunak yang sesuai dan mengikuti standar yang berlaku.
(2) Pengolahan dilakukan menggunakan metode analisis spasial sesuai
kaidah keilmuan untuk menghasilkan informasi yang dibutuhkan serta
dapat juga menjadi sumber data bagi tematik turunannya.
Pasal 10
(1) Dari hasil pengolahan DG sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2)
dilakukan pengamanan.
(2) pengamanan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
perekaman/penyimpanan data dan informasi yang dihasilkan.
(3) Penyimpanan yang dilaksanakan oleh unit kliring meliputi DG dan IG
yang telah siap untuk disebarluaskan
(4) Penyimpanan yang dilaksanakan oleh unit produksi meliputi data hasil
pengumpulan dan pengolahan DG dan IG
(5) Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG yang dilaksanakan oleh unit
produksi dan unit kliring.
(6) Penyimpanan DG dan IG sebagaimana dimaksud ayat (5) bertujuan
untuk:
a. menjamin ketersediaan DG dan IG dari kegiatanpenyelenggaraan IG;
b. menjamin ketersediaan DG dan IG yang autentik dan terpercaya
untuk pemanfaatan IG;
c. menjamin keselamatan dan keamanan DG dan IG sebagai aset;
d. menjamin terwujudnya pengelolaan DG dan IG yang andal dan
pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
e. meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan
pemanfaatan DG dan IG yang autentik dan terpercaya.
(7) Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan sesuai dengan standar prosedur dan mekanisme
penyimpanan untuk pengarsipan DG dan IG:
7. (8) Standar prosedur dan mekanisme penyimpanan untuk pengarsipan DG
dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai
ketentuan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12
Tahun 2013 tentang Standar Prosedur Penyimpanan dan Mekanisme
Penyimpanan untuk Pengarsipan Data Geospasial Dan Informasi
Geospasial.
Bagian Ketiga
Pengelolaan, Penyebarluasan Data dan Informasi Geospasial
Pasal 11
(1) Unit produksi menyampaikan data dan informasi geopasial yang
dikelolanya kepada unit kliring.
(2) DG dan IG hasil pengolahan oleh unit produksi dikelola untuk
memperoleh satu basis data geospasial terintegrasi.
(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh unit
kliring.
(4) Unit kliring menyiapkan DG dan IG untuk disebarluaskan.
(5) Penyebarluasan DG dan IG daerah dilakukan menggunakan geoportal
data spasial yang beroperasi secara mandiri dan dapat terhubung ke
geoportal nasional
(6) DG dan IG yang disebarluaskan pada masyarakat yaitu data yang
bersifat publik
(7) DG dan IG yang disebarluaskan ke masyarakat berupa servis/layanan
atau file gambar/citra
Pasal 12
(1) untuk keterpaduan pengelolaan DG dan IG di Daerah, dibentuk Forum
Data sebagai wadah komunikasi lintas sektor dan lintas daerah.
(2) Forum Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan surat
keputusan bupati;
(3) Forum Data dilaksanakan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
tahun untuk melakuan verifikasi dan validasi data geospasial dari OPD.
BAB VI
PEMANFAATAN JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH
Pasal 13
(1) SJDIGD dapat dimanfaatkan oleh :
a. kementerian/lembaga Pemerintah Pusat;
b. pemerintah daerah;
c. lembaga pendidikan;
d. swasta atau dunia usaha;
e. lembaga swadaya masyarakat; dan
f. masyarakat.
(2) SJDIGD dapat dimanfaatkan untuk:
a. meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan
evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. pengintegrasian data dan informasi dari berbagai pihak;
c. pengambilan keputusan atau kebijakan;
d. kegiatan penelitian dan kegiatan akademik;
e. investasi; dan
f. penunjang kegiatan lain selama tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
8. BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 14
(1) Masyarakat dan dunia usaha berperan dalam pengelolaan DG dan IG
Daerah.
(2) Peran masyarakat dan dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan melalui pemberian DG, usul pertimbangan dan saran
kepada Pemerintah Daerah dalam pengelolaan DG dan IG Daerah.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 15
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Simpul Jaringan
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber lain
yang sah.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sijunjung.
Ditetapkan di Muaro Sijunjung
pada tanggal 2018
BUPATI SIJUNJUNG,
dto
YUSWIR ARIFIN
Diundangkan di Muaro Sijunjung
pada tanggal 2018
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SIJUNJUNG,
dto
ZEFNIHAN
BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2018 NOMOR