ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
: a.
b.
c.
: 1.
2.
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 dan Pasal 39
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa wajib
menyusun Peraturan Desa tentang Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Sriwedari Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;
PERATURAN DESA SRIWEDARI
NOMOR 1 TAHUN 2016
KEPALA DESA SRIWEDARI
KABUPATEN MAGELANG
T E N T A N G
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN
TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SRIWEDARI
bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Sriwedari Tahun Anggaran 2015
sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan
disepakati bersaman Badan Permusyawaratan Desa ;
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa
Sriwedari tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sriwedari
(APBDesa) Tahun Anggaran 2015;
Mengingat
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 213, Tambahan Lembaga Negara Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaranb Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717) ;
3.
4.
5.
6.
:
1.
2.
a.
b.
c.
d.
e.
3.
a.
b. Rp. -Pengeluaran Pembiayaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 dengan rincian
sebagai berikut :
Belanja Desa
Dengan Kesepakatan Bersama
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
Rp.
226
Rp.
Pembiayaan Desa
Pasal 1
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SRIWEDARI
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaga Negara Nomor 5558)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5694) ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093) ;
Rp. 41.045.000
Jumlah Belanja Desa
Bidang Tak Terduga
PERATURAN DESA SRIWEDARI TENTANG LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SRIWEDARI TAHUN
ANGGARAN 2015
3.597.000
Rp.
(226)
Pendapatan Desa
861.411.476
Rp.Penerimaan Pembiayaan 226
Selisih Pembiayaan ( a - b ) Rp.
KEPALA DESA SRIWEDARI
380.747.500
Peraturan Desa Sriwedari Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2015 ;
Rp. 29.900.000
DAN
Peraturan Desa Sriwedari Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
Rp. 861.411.250
Rp. 406.121.976
Rp.
Surplus / Defisit
1. :
2. :
3. :
4. :
Pasal 2
LEMBARAN DESA SRIWEDARI TAHUN 2016 NOMOR 1
KEPALA DESA SRIWEDARI
S U M A R D I
Diundangkan di Sriwedari
pada tanggal 30 Januari 2016
SEKRETARIS DESA SRIWEDARI
DANANG SUSILA KURNIAWAN
Ditetapkan di Sriwedari
Laporan Kekayaan Milik Desa sampai dengan 31 Desember
Tahun 2015;
Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini
terdiri dari :
Lampiran IV
pada tanggal 30 Januari 2016
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa
ini dalam Lembaran Desa.
Pasal 3
Ikhtisar Laporan Pertanggungjawaban Realisasi
Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2015
Lampiran I Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan
APBDesa Tahun Anggaran 2015;
Lampiran II
Lampiran III Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang masuk
ke desa; dan

More Related Content

Peraturan Desa Sriwedari Nomor 1 Tahun 2016

  • 1. : a. b. c. : 1. 2. Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sriwedari Tahun Anggaran 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ; PERATURAN DESA SRIWEDARI NOMOR 1 TAHUN 2016 KEPALA DESA SRIWEDARI KABUPATEN MAGELANG T E N T A N G LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN TAHUN ANGGARAN 2015 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SRIWEDARI bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sriwedari Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersaman Badan Permusyawaratan Desa ; ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa Sriwedari tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sriwedari (APBDesa) Tahun Anggaran 2015; Mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaga Negara Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaranb Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717) ;
  • 2. 3. 4. 5. 6. : 1. 2. a. b. c. d. e. 3. a. b. Rp. -Pengeluaran Pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 dengan rincian sebagai berikut : Belanja Desa Dengan Kesepakatan Bersama MEMUTUSKAN: Menetapkan Rp. 226 Rp. Pembiayaan Desa Pasal 1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SRIWEDARI Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaga Negara Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5694) ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093) ; Rp. 41.045.000 Jumlah Belanja Desa Bidang Tak Terduga PERATURAN DESA SRIWEDARI TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SRIWEDARI TAHUN ANGGARAN 2015 3.597.000 Rp. (226) Pendapatan Desa 861.411.476 Rp.Penerimaan Pembiayaan 226 Selisih Pembiayaan ( a - b ) Rp. KEPALA DESA SRIWEDARI 380.747.500 Peraturan Desa Sriwedari Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 ; Rp. 29.900.000 DAN Peraturan Desa Sriwedari Nomor 2 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015; Rp. 861.411.250 Rp. 406.121.976 Rp. Surplus / Defisit
  • 3. 1. : 2. : 3. : 4. : Pasal 2 LEMBARAN DESA SRIWEDARI TAHUN 2016 NOMOR 1 KEPALA DESA SRIWEDARI S U M A R D I Diundangkan di Sriwedari pada tanggal 30 Januari 2016 SEKRETARIS DESA SRIWEDARI DANANG SUSILA KURNIAWAN Ditetapkan di Sriwedari Laporan Kekayaan Milik Desa sampai dengan 31 Desember Tahun 2015; Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari : Lampiran IV pada tanggal 30 Januari 2016 Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini. Pasal 4 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa. Pasal 3 Ikhtisar Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2015 Lampiran I Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2015; Lampiran II Lampiran III Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang masuk ke desa; dan