ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PERATURAN MENGENAI LHKPN
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam;
1. Pasal 10 s.d 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi;
3. Inpres No 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemeberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
4. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005
tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara.
5. Surat Edaran Menpan Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN);
6. SE/05/M.PAN/04/2005 dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-
masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang
penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di
lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan
LHKPN kepada KPK.]
7. Surat Edaran Menpan No 5 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan
Sanksi atas Ketidak Patuhan Terhadap Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah
Daerah.
KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
1. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
2. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi
dan pensiun.
3. Mengumumkan harta kekayaannya.
RUANG LINGKUP PENYELENGGARANEGARA
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang
meliputi:
ï‚· Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara
dan Badan Usaha Milik Daerah;
ï‚· Pimpinan Bank Indonesia;
ï‚· Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
ï‚· Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
ï‚· Jaksa;
ï‚· Penyidik;
ï‚· Panitera Pengadilan; dan
ï‚· Pemimpin dan Bendaharawa Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan).
JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN
Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN)
menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
(link);, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:
1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan
atau lembaga negara;
2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
3. Pemeriksa Bea dan Cukai;
4. Pemeriksa Pajak;
5. Auditor;
6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
8. Pejabat pembuat regulasi
Saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
mekanisme pelaporan harta kekayaan untuk Pejabat Eselon III ke bawah, Kemenko
Polhukam telah memiliki Permenko No 5 tahun 2013 tentang laporan harta Kekayaan
Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan keamanan yang hingga saat ini masih cukup relevan dengan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

More Related Content

Peraturan mengenai lhkpn

  • 1. PERATURAN MENGENAI LHKPN Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam; 1. Pasal 10 s.d 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 2. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; 3. Inpres No 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi. 4. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 5. Surat Edaran Menpan Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN); 6. SE/05/M.PAN/04/2005 dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing- masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.] 7. Surat Edaran Menpan No 5 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi atas Ketidak Patuhan Terhadap Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: 1. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat; 2. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. 3. Mengumumkan harta kekayaannya. RUANG LINGKUP PENYELENGGARANEGARA Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut: 1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; 2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; 3. Menteri;
  • 2. 4. Gubernur; 5. Hakim; 6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi: ï‚· Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; ï‚· Pimpinan Bank Indonesia; ï‚· Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; ï‚· Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; ï‚· Jaksa; ï‚· Penyidik; ï‚· Panitera Pengadilan; dan ï‚· Pemimpin dan Bendaharawa Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan). JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (link);, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu: 1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara; 2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan; 3. Pemeriksa Bea dan Cukai; 4. Pemeriksa Pajak; 5. Auditor; 6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan; 7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan 8. Pejabat pembuat regulasi
  • 3. Saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaporan harta kekayaan untuk Pejabat Eselon III ke bawah, Kemenko Polhukam telah memiliki Permenko No 5 tahun 2013 tentang laporan harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan keamanan yang hingga saat ini masih cukup relevan dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.