1. PERATURAN MENGENAI LHKPN
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam;
1. Pasal 10 s.d 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi;
3. Inpres No 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemeberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
4. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005
tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara.
5. Surat Edaran Menpan Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN);
6. SE/05/M.PAN/04/2005 dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-
masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang
penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di
lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan
LHKPN kepada KPK.]
7. Surat Edaran Menpan No 5 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan
Sanksi atas Ketidak Patuhan Terhadap Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah
Daerah.
KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
1. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
2. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi
dan pensiun.
3. Mengumumkan harta kekayaannya.
RUANG LINGKUP PENYELENGGARANEGARA
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
2. 4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang
meliputi:
ï‚· Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara
dan Badan Usaha Milik Daerah;
ï‚· Pimpinan Bank Indonesia;
ï‚· Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
ï‚· Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
ï‚· Jaksa;
ï‚· Penyidik;
ï‚· Panitera Pengadilan; dan
ï‚· Pemimpin dan Bendaharawa Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan).
JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN
Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN)
menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
(link);, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:
1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan
atau lembaga negara;
2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
3. Pemeriksa Bea dan Cukai;
4. Pemeriksa Pajak;
5. Auditor;
6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
8. Pejabat pembuat regulasi
3. Saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
mekanisme pelaporan harta kekayaan untuk Pejabat Eselon III ke bawah, Kemenko
Polhukam telah memiliki Permenko No 5 tahun 2013 tentang laporan harta Kekayaan
Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan keamanan yang hingga saat ini masih cukup relevan dengan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.