ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH
RUMAH TANGGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melakukan pengelolaan sampah
rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah
tangga yang terukur, Pemerintah menetapkan
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga;
b. bahwa Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, menjadi pedoman Pemerintah
Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
untuk menyusun Kebijakan dan Strategi Daerah
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga;
- 2 -
c. bahwa perlu dilakukan keseragaman dalam
penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Provinsi
dan Kabupaten/Kota dalam Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga;
d. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman
Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 233);
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 17);
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P. 18/MENLHK-II/2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENGELOLAAN
SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS
SAMPAH RUMAH TANGGA.
- 3 -
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari
kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak
termasuk tinja dan sampah spesifik.
2. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah
Rumah Tangga yang berasal dari kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial,
fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
3. Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.
4. Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga yang selanjutnya disebut Jakstranas adalah arah
kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan
penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga tingkat nasional yang terpadu
dan berkelanjutan.
5. Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah
kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan
penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan
daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Pasal 2
(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya wajib menyusun Jakstrada.
(2) Jakstrada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. arah kebijakan pengurangan dan penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga; dan
- 4 -
b. strategi, program, dan target pengurangan dan
penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga.
(3) Jakstrada sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam periode waktu tahun 2018 sampai
dengan tahun 2025.
Pasal 3
(1) Arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a meliputi peningkatan kinerja di bidang:
a. pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan
b. penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga.
(2) Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. pembatasan timbulan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
b. pendauran ulang Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan/atau
c. pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
(3) Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. pemilahan;
b. pengumpulan;
c. pengangkutan;
d. pengolahan; dan
e. pemrosesan akhir.
- 5 -
Pasal 4
(1) Jakstrada terdiri atas:
a. Jakstrada provinsi; dan
b. Jakstrada kabupaten/kota.
(2) Jakstrada provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a disusun dengan berpedoman pada Jakstranas,
dan ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(3) Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b disusun dengan berpedoman pada
Jakstranas dan Jakstrada provinsi.
(4) Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota.
(5) Jakstrada provinsi dan Jakstrada kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
pendampingan Menteri dan menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 5
Jakstrada disusun melalui tahapan:
a. identifikasi potensi timbulan sampah;
b. pengumpulan data pengelolaan sampah;
c. penyusunan neraca pengelolaan sampah; dan
d. penetapan strategi dan target pengurangan dan
penanganan sampah.
Pasal 6
(1) Potensi timbulan sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a diperoleh dari perhitungan jumlah
penduduk dikali faktor estimasi timbulan sampah
sebesar 0,70 kg (tujuh puluh perseratus kilo gram)
perkapita dan/ atau menggunakan faktor estimasi lokal.
(2) Potensi timbulan sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi dasar target pengurangan dan
penanganan sampah.
- 6 -
Pasal 7
(1) Pengumpulan data pengelolaan sampah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berasal dari:
a. pembatasan timbulan sampah
b. Bank Sampah atau fasilitas sejenisnya;
c. Pusat Daur Ulang;
d. tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce,
reuse, recycle (3R);
e. tempat pemrosesan akhir; dan/atau
f. fasilitas pengelolaan sampah lainnya.
(2) Data pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan neraca
pengelolaan sampah.
Pasal 8
(1) Neraca pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf c disusun berdasarkan:
a. potensi timbulan sampah;
b. jumlah pengurangan sampah; dan
c. jumlah penanganan sampah.
(2) Neraca pengelolaan sampah yang telah disusun dijadikan
dasar dalam penyusunan strategi dan target
pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat
provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Tata cara penyusunan neraca pengelolaan sampah
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Strategi pengurangan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
a. penguatan komitmen lembaga eksekutif dan
legislatif di pusat dan daerah dalam penyediaan
anggaran pengurangan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
- 7 -
b. peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan,
dan sumber daya manusia dalam upaya
pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga;
c. pembentukan sistem informasi;
d. penguatan keterlibatan masyarakat melalui
komunikasi, informasi, dan edukasi; dan
e. penguatan komitmen dunia usaha melalui
penerapan kewajiban produsen dalam pengurangan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga.
(2) Strategi penanganan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
a. penguatan komitmen lembaga eksekutif dan
legislatif di daerah dalam penyediaan anggaran
penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga;
b. peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan,
dan sumber daya manusia dalam penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga;
c. pembentukan sistem informasi; dan
d. penguatan keterlibatan masyarakat melalui
komunikasi, informasi, dan edukasi.
Pasal 10
(1) Target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf d disusun berdasarkan:
a. target pengurangan dan penanganan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga dalam Jakstranas; dan
b. potensi timbulan sampah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1).
- 8 -
(2) Target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 11
Penyusunan Jakstrada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
sampai dengan Pasal 10 dilaksanakan oleh:
a. Perangkat Daerah provinsi yang membidangi urusan
lingkungan hidup setelah berkoordinasi dengan
Perangkat Daerah provinsi terkait dan Perangkat Daerah
kabupaten/kota yang membidangi urusan lingkungan
hidup, untuk Jakstrada provinsi; dan
b. Perangkat Daerah kabupaten/kota, untuk Jakstrada
kabupaten/kota.
Pasal 12
Terhadap Jakstrada yang telah ditetapkan oleh gubernur atau
bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (4) dilakukan pemantauan dan evaluasi.
Pasal 13
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai
capaian pengurangan dan penanganan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Capaian pengurangan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator:
a. besaran penurunan jumlah timbulan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga per kapita;
- 9 -
b. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
yang terdaur ulang di Sumber Sampah; dan
c. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
yang termanfaatkan kembali di Sumber Sampah.
(3) Capaian penanganan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator:
a. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
yang terpilah di Sumber Sampah;
b. besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
diangkut ke tempat pemrosesan akhir;
c. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
yang diangkut ke pusat pengolahan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
untuk menjadi bahan baku dan/atau sumber energi;
d. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
yang terolah menjadi bahan baku;
e. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
yang termanfaatkan menjadi sumber energi; dan
f. besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
terproses di tempat pemrosesan akhir.
(4) Hasil capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) disusun dalam bentuk laporan Jakstrada.
(5) Laporan Jakstrada sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disusun dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- 10 -
Pasal 14
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dilakukan melalui :
a. pembandingan antara capaian dengan target
perencanaan; dan
b. identifikasi dan penyelesaian hambatan
pelaksanaan.
(2) Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan
Jakstrada provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 15
Pemantauan dan evaluasi Jakstrada sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri, untuk Jakstrada
provinsi; dan
b. dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi
urusan lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota, untuk
Jakstrada kabupaten/kota.
Pasal 16
(1) Hasil pelaksanaan Jakstrada dilaporkan kepada:
a. Menteri dengan tembusan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, untuk Jakstrada provinsi; dan
b. Gubernur, untuk Jakstrada kabupaten/kota.
(2) Laporan Jakstrada sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
Pasal 17
Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Peraturan Menteri
ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 11 -
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2018
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 734
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
ttd.
KRISNA RYA
- 12 -
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI
DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN
SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
TATA CARA PENYUSUNAN NERACA PENGELOLAAN SAMPAH
NERACA PENGELOLAAN SAMPAH
TAHUN …………
Dalam satuan Ton
KETERANGAN
Tahun 0
Tahun 1 PERUBAHAN
Tahun 1 - Tahun 0
persen
I POTENSI TIMBULAN SAMPAH
(Jumlah penduduk x faktor estimasi timbulan perkapita)
II JUMLAH PENGURANGAN SAMPAH a + b + c
a Jumlah pembatasan timbulan sampah
b Jumlah sampah termanfaatkan di sumber sampah
c Jumlah sampah didaur ulang di sumber
III JUMLAH PENANGANAN SAMPAH d + f + g
- 13 -
d Pemilahan/Pengumpulan
e Pengangkutan *)
Sampah diangkut ke pengolahan sampah (residu
pemilahan)
Sampah diangkut ke tempat pemrosesan akhir (residu
pengolahan)
f Pengolahan
Sampah terolah menjadi bahan baku
Sampah termanfaatkan menjadi sumber energi
g Pemrosesan akhir
Sampah yang terproses di tempat pemrosesan akhir
IV SAMPAH YANG DIKELOLA II + III
V SAMPAH TIDAK DIKELOLA I - IV
Keterangan:
*) Pengangkutan merupakan proses sehingga tidak perlu diisi
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
ttd.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
KRISNA RYA SITI NURBAYA
- 14 -
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN DAN
STRATEGI DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH
RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS
SAMPAH RUMAH TANGGA
TARGET PENGURANGAN DAN PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA
DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA TINGKAT PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
I. Target Pengurangan SampahRumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
INDIKATOR TAHUN
2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025
Target Pengurangan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga dalam Jakstranas
18% 20% 22% 24% 26% 27% 28% 30%
Target pengurangan sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga tingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota
(18% x P) (20% x P) (22% x P) (24% x P) (26% x P) (27% x P) (28% x P) (30% x P)
Keterangan: P = potensi timbulan sampah (ton/tahun).
- 15 -
II. Target Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
INDIKATOR TAHUN
2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025
Target Penanganan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga
dalam Jakstranas
73% 80% 75% 74% 73% 72% 71% 70%
Target penanganan sampah
Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga
tingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota
73% x (P) 80% x (P) 75% x (P) 74% x (P) 73% x (P) 72% x (P) 71% x (P) 70% x (P)
Keterangan:P = potensi timbulan sampah (ton/tahun).
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
ttd.
KRISNA RYA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
- 16 -
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI
DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN
SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
FORMAT LAPORAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Tahun: ………
Nama Provinsi/Kabupaten/Kota:
I. Format Laporan
No. Kebijakan Strategi Program
Target
(satuan)
Capaian Hambatan
Penyelesaian
Hambatan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
Keterangan:
Untuk pengisian tabel di atas:
1. Kolom (1) diisi dengan nomor;
2. Kolom (2) dan (3) diisi sesuai Kebijakan dan Strategi yang ada di dalam Perpres No. 97 Tahun 2017;
- 17 -
3. Kolom (4) diisi dengan program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, contoh: penyusunan Peraturan
Gubernur/Peraturan Bupati/Peraturan Wali kota Tentang Pengurangan Sampah Plastik;
4. Kolom (5) diisi dengan jumlah dan satuan target yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah;
5. Kolom (6) diisi dengan jumlah dan satuan target yang berhasil dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah;
6. Kolom (7) diisi dengan penjelasan hal-hal yang menjadi kendala tidak terlaksananya target dalam kolom (5);
7. Kolom (8) diisi dengan penjelasan cara penyelesaian dari hambatan dalam kolom (7).
II. Tabel Laporan Capaian Pengurangan dan Penanganan Sampah
No Indikator
Target Capaian
ton % ton %
1 Timbulan Sampah
2 Pengurangan
3 Penanganan
Keterangan:
Data yang dimasukkan adalah jumlah rekapitulasi timbulan, target, dan capaian pengurangan dan penangan sampah di provinsi,
dan kabupaten/kota.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
ttd.
KRISNA RYA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
- 18 -

More Related Content

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indoenesia No. P.10 2018

  • 1. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk melakukan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang terukur, Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; b. bahwa Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menjadi pedoman Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya untuk menyusun Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
  • 2. - 2 - c. bahwa perlu dilakukan keseragaman dalam penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; d. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233); 2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17); 3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA.
  • 3. - 3 - Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. 2. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. 3. Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah. 4. Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstranas adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat nasional yang terpadu dan berkelanjutan. 5. Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 2 (1) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya wajib menyusun Jakstrada. (2) Jakstrada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan
  • 4. - 4 - b. strategi, program, dan target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. (3) Jakstrada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam periode waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2025. Pasal 3 (1) Arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi peningkatan kinerja di bidang: a. pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan b. penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. (2) Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pembatasan timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; b. pendauran ulang Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan/atau c. pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. (3) Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan e. pemrosesan akhir.
  • 5. - 5 - Pasal 4 (1) Jakstrada terdiri atas: a. Jakstrada provinsi; dan b. Jakstrada kabupaten/kota. (2) Jakstrada provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan berpedoman pada Jakstranas, dan ditetapkan dengan peraturan gubernur. (3) Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan berpedoman pada Jakstranas dan Jakstrada provinsi. (4) Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota. (5) Jakstrada provinsi dan Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan pendampingan Menteri dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya. Pasal 5 Jakstrada disusun melalui tahapan: a. identifikasi potensi timbulan sampah; b. pengumpulan data pengelolaan sampah; c. penyusunan neraca pengelolaan sampah; dan d. penetapan strategi dan target pengurangan dan penanganan sampah. Pasal 6 (1) Potensi timbulan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diperoleh dari perhitungan jumlah penduduk dikali faktor estimasi timbulan sampah sebesar 0,70 kg (tujuh puluh perseratus kilo gram) perkapita dan/ atau menggunakan faktor estimasi lokal. (2) Potensi timbulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar target pengurangan dan penanganan sampah.
  • 6. - 6 - Pasal 7 (1) Pengumpulan data pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berasal dari: a. pembatasan timbulan sampah b. Bank Sampah atau fasilitas sejenisnya; c. Pusat Daur Ulang; d. tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (3R); e. tempat pemrosesan akhir; dan/atau f. fasilitas pengelolaan sampah lainnya. (2) Data pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan neraca pengelolaan sampah. Pasal 8 (1) Neraca pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c disusun berdasarkan: a. potensi timbulan sampah; b. jumlah pengurangan sampah; dan c. jumlah penanganan sampah. (2) Neraca pengelolaan sampah yang telah disusun dijadikan dasar dalam penyusunan strategi dan target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (3) Tata cara penyusunan neraca pengelolaan sampah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 9 (1) Strategi pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi: a. penguatan komitmen lembaga eksekutif dan legislatif di pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
  • 7. - 7 - b. peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam upaya pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; c. pembentukan sistem informasi; d. penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi; dan e. penguatan komitmen dunia usaha melalui penerapan kewajiban produsen dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. (2) Strategi penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi: a. penguatan komitmen lembaga eksekutif dan legislatif di daerah dalam penyediaan anggaran penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; b. peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; c. pembentukan sistem informasi; dan d. penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi. Pasal 10 (1) Target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d disusun berdasarkan: a. target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dalam Jakstranas; dan b. potensi timbulan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
  • 8. - 8 - (2) Target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 11 Penyusunan Jakstrada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 dilaksanakan oleh: a. Perangkat Daerah provinsi yang membidangi urusan lingkungan hidup setelah berkoordinasi dengan Perangkat Daerah provinsi terkait dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan lingkungan hidup, untuk Jakstrada provinsi; dan b. Perangkat Daerah kabupaten/kota, untuk Jakstrada kabupaten/kota. Pasal 12 Terhadap Jakstrada yang telah ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4) dilakukan pemantauan dan evaluasi. Pasal 13 (1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai capaian pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (2) Capaian pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator: a. besaran penurunan jumlah timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga per kapita;
  • 9. - 9 - b. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terdaur ulang di Sumber Sampah; dan c. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang termanfaatkan kembali di Sumber Sampah. (3) Capaian penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator: a. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terpilah di Sumber Sampah; b. besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke tempat pemrosesan akhir; c. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke pusat pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga untuk menjadi bahan baku dan/atau sumber energi; d. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terolah menjadi bahan baku; e. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang termanfaatkan menjadi sumber energi; dan f. besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terproses di tempat pemrosesan akhir. (4) Hasil capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disusun dalam bentuk laporan Jakstrada. (5) Laporan Jakstrada sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • 10. - 10 - Pasal 14 (1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui : a. pembandingan antara capaian dengan target perencanaan; dan b. identifikasi dan penyelesaian hambatan pelaksanaan. (2) Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan Jakstrada provinsi dan kabupaten/kota. Pasal 15 Pemantauan dan evaluasi Jakstrada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan dengan ketentuan: a. dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, untuk Jakstrada provinsi; dan b. dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota, untuk Jakstrada kabupaten/kota. Pasal 16 (1) Hasil pelaksanaan Jakstrada dilaporkan kepada: a. Menteri dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, untuk Jakstrada provinsi; dan b. Gubernur, untuk Jakstrada kabupaten/kota. (2) Laporan Jakstrada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 17 Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 11. - 11 - Pasal 18 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2018 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 734 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. KRISNA RYA
  • 12. - 12 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA TATA CARA PENYUSUNAN NERACA PENGELOLAAN SAMPAH NERACA PENGELOLAAN SAMPAH TAHUN ………… Dalam satuan Ton KETERANGAN Tahun 0 Tahun 1 PERUBAHAN Tahun 1 - Tahun 0 persen I POTENSI TIMBULAN SAMPAH (Jumlah penduduk x faktor estimasi timbulan perkapita) II JUMLAH PENGURANGAN SAMPAH a + b + c a Jumlah pembatasan timbulan sampah b Jumlah sampah termanfaatkan di sumber sampah c Jumlah sampah didaur ulang di sumber III JUMLAH PENANGANAN SAMPAH d + f + g
  • 13. - 13 - d Pemilahan/Pengumpulan e Pengangkutan *) Sampah diangkut ke pengolahan sampah (residu pemilahan) Sampah diangkut ke tempat pemrosesan akhir (residu pengolahan) f Pengolahan Sampah terolah menjadi bahan baku Sampah termanfaatkan menjadi sumber energi g Pemrosesan akhir Sampah yang terproses di tempat pemrosesan akhir IV SAMPAH YANG DIKELOLA II + III V SAMPAH TIDAK DIKELOLA I - IV Keterangan: *) Pengangkutan merupakan proses sehingga tidak perlu diisi Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. KRISNA RYA SITI NURBAYA
  • 14. - 14 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA TARGET PENGURANGAN DAN PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA TINGKAT PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA I. Target Pengurangan SampahRumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota INDIKATOR TAHUN 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 Target Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dalam Jakstranas 18% 20% 22% 24% 26% 27% 28% 30% Target pengurangan sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota (18% x P) (20% x P) (22% x P) (24% x P) (26% x P) (27% x P) (28% x P) (30% x P) Keterangan: P = potensi timbulan sampah (ton/tahun).
  • 15. - 15 - II. Target Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota INDIKATOR TAHUN 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 Target Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dalam Jakstranas 73% 80% 75% 74% 73% 72% 71% 70% Target penanganan sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota 73% x (P) 80% x (P) 75% x (P) 74% x (P) 73% x (P) 72% x (P) 71% x (P) 70% x (P) Keterangan:P = potensi timbulan sampah (ton/tahun). Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA
  • 16. - 16 - LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA FORMAT LAPORAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA Tahun: ……… Nama Provinsi/Kabupaten/Kota: I. Format Laporan No. Kebijakan Strategi Program Target (satuan) Capaian Hambatan Penyelesaian Hambatan (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) Keterangan: Untuk pengisian tabel di atas: 1. Kolom (1) diisi dengan nomor; 2. Kolom (2) dan (3) diisi sesuai Kebijakan dan Strategi yang ada di dalam Perpres No. 97 Tahun 2017;
  • 17. - 17 - 3. Kolom (4) diisi dengan program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, contoh: penyusunan Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati/Peraturan Wali kota Tentang Pengurangan Sampah Plastik; 4. Kolom (5) diisi dengan jumlah dan satuan target yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; 5. Kolom (6) diisi dengan jumlah dan satuan target yang berhasil dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; 6. Kolom (7) diisi dengan penjelasan hal-hal yang menjadi kendala tidak terlaksananya target dalam kolom (5); 7. Kolom (8) diisi dengan penjelasan cara penyelesaian dari hambatan dalam kolom (7). II. Tabel Laporan Capaian Pengurangan dan Penanganan Sampah No Indikator Target Capaian ton % ton % 1 Timbulan Sampah 2 Pengurangan 3 Penanganan Keterangan: Data yang dimasukkan adalah jumlah rekapitulasi timbulan, target, dan capaian pengurangan dan penangan sampah di provinsi, dan kabupaten/kota. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA