際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 54 TAHUN
2013
te ntang
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
(SKL) PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia
Nomor54 tahun 2013 berisi tentang:
2
ADA 3 BAB
BAB 1
(3 ayat)
BAB II
BAB III
BAB 1
(Fungsi SKL)
BAB II (Pembagian SKL)
BAB VIII
(Lampiran)
 (1) Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan
standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan,
standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
 (2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;
b. Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan
c. Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
 (3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 1
 Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini,
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Pengertian
C. Tujuan
D. Ruang Lingkup
E. Monitoring dan Evaluasi
II. KOMPETENSI LULUSAN SD/MI/SDLB/Paket A Lulusan
SD/MI/SDLB/Paket keterampilan.
III. KOMPETENSI LULUSAN SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B memiliki sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
IV. KOMPETENSI LULUSAN
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C Lulusan
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket pengetahuan, dan
keterampilan.
A. Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013
I. PENDAHULUAN
 A. LatarBelakang
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional diperlukan
profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam
standar kompetensi lulusan. Dalam penjelasan Pasal 35
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa
standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau
dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
 B. Pengertian
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
Lanjutan....
 C. Tujuan
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama
pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian
pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar
pembiayaan.
 D. Ruang Lingkup
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi
kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah
menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
 E. Monitoring dan Evaluasi
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar
Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan
pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan
tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan
berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari
monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi
penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan
Adapun Kompetensi Lulusan untuk masing-masing
jenjang pendidikan dapat dilihat dalam tabel berikut
ini:
17. Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran
jasmani, serta kebersihan lingkungan
18. Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan
santun
19. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain
dalam pergaulan di masyarakat
20. Menghargai adanya perbedaan pendapat dan
berempati terhadap orang lain
Lanjutan...
Lanjutan...
 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2013 Tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengah diberlakukan menggantikan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
 Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah berisi
2 pasal. Dalam pasal 1 berisi 3 ayat ketentuan umum.
B. Analisis Isi Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 tahun
2013
2. Perbedaan antara keduanya adalah:
 Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor54 tahun 2013
digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses,
standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Sedangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor23 Tahun 2006
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta
didik.
 Standar Kompetensi Lulusan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor54 tahun 2013 meliputi:
a. Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;
b. Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan
c. Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
sedangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor23 Tahun 2006
Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah,
standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar
Lanjutan...
1. Dalam UN 2014, komposisi nilai sekolah ditetapkan terdiri
atas 70% nilai rata-rata rapor dan 30% nilai ujian sekolah.
Adapun tahun sebelumnya, komposisi nilai sekolah terdiri
atas 40% nilai rata-rata rapor dan 60% nilai ujian sekolah.
Jadi, ada kenaikan andil nilai rata-rata rapor, dulu 60% dan
sekarang 70%. Hal itu menjadi indikator ada penghargaan
yang lebih terhadap proses pendidikan.
2. Perbedaan kedua menyangkut peran BSNP. Tahun lalu
BSNP berperan sebagai penyelenggara dan pelaksana,
sedangkan tahun 2014 sebagai penyelenggara. Makna
pelaksana adalah pelaku. Pelaku ujian nasional tahun ini
adalah satuan pendidikan. Penyelenggara lebih
menyangkut penentu kebijakan.
3. Perbedaan Ketentuan Kelulusan
Ujian Nasional (UN) tahun 2013 dan
2014
3. Aspek ketiga yang berbeda berkenaan dengan peran
perguruan tinggi. Tahun ini perguruan tinggi tak berperan
dalam pelaksanaan tetapi dalam pengawasan UN SMA/MA,
SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan. Tegasnya, perguruan
tinggi hanya mengawasi. Tahun sebelumnya, perguruan
tinggi berperan dalam pelaksanaan sekaligus pengawasan,
khusus untuk ujian nasional SMA/MA, SMK, Paket C, dan
Paket C Kejuruan. Pada UN 2013 LPMP tidak terlibat dalam
pelaksanaan/pengawasan UN, tapi tahun ini dilibatkan
dalam pengawasan UN SMP/SMA dan yang sederajat.
4. Pencetakan bahan UN juga berbeda. Tahun 2013
pencetakan bahan dilaksanakan terpusat dan hal itu
menjadi penyebab keterlambatan/penundaan pelaksanaan
ujian di sejumlah provinsi. Tahun ini pencetakan bahan
dilaksanakan secara regional guna menghindari kelemahan
seperti tahun lalu.
Lanjutan...
5. Jadwal UN SMA/MA tahun 2013 berbeda dari tahun ini. Pada 2013
UN SMA/MA dilaksanakan empat hari dengan jumlah mata
pelajaran tiap hari 1-2-1-2, sedangkan tahun ini hanya tiga hari
dengan jumlah mata pelajaran tiap hari 2. Khusus UN Paket C,
tahun 2013 dilaksanakan empat hari dengan jumlah mata
pelajaran 2-2-2-1 tiap hari, sedangkan tahun ini hanya tiga hari
dengan jumlah mapel 2-2-3.
6. Hal baru lain pada UN 2014 adalah hasil UN SMA/sederajat
sepenuhnya dijadikan pertimbangan masuk perguruan tinggi
negeri. Hasil UN SMA/sederajat pada UN 2013 belum
sepenuhnya dijadikan pertimbangan masuk perguruan tinggi
negeri.
7. Perbedaan terakhir menyangkut UN SD/MI. Tahun 2013 UN SD/MI
dilaksanakan oleh BSNP, sedangkan tahun ini ujian nasional
dilaksanakan oleh pemda dalam bentuk ujian sekolah/madrasah.
Lanjutan...
Sekian.... ^_^
Khanifah Inabah (11411022)

More Related Content

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

  • 1. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2013 te ntang STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
  • 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia Nomor54 tahun 2013 berisi tentang: 2 ADA 3 BAB BAB 1 (3 ayat) BAB II BAB III BAB 1 (Fungsi SKL) BAB II (Pembagian SKL) BAB VIII (Lampiran)
  • 3. (1) Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. (2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; b. Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan c. Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C (3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 1
  • 4. Pasal 2 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • 5. I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Pengertian C. Tujuan D. Ruang Lingkup E. Monitoring dan Evaluasi II. KOMPETENSI LULUSAN SD/MI/SDLB/Paket A Lulusan SD/MI/SDLB/Paket keterampilan. III. KOMPETENSI LULUSAN SMP/MTs/SMPLB/Paket B Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan. IV. KOMPETENSI LULUSAN SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket pengetahuan, dan keterampilan. A. Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013
  • 6. I. PENDAHULUAN A. LatarBelakang Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. B. Pengertian Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  • 7. Lanjutan.... C. Tujuan Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. D. Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. E. Monitoring dan Evaluasi Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan
  • 8. Adapun Kompetensi Lulusan untuk masing-masing jenjang pendidikan dapat dilihat dalam tabel berikut ini:
  • 9. 17. Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan 18. Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun 19. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat 20. Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain Lanjutan...
  • 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah diberlakukan menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah berisi 2 pasal. Dalam pasal 1 berisi 3 ayat ketentuan umum. B. Analisis Isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2013
  • 12. 2. Perbedaan antara keduanya adalah: Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor54 tahun 2013 digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Sedangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor23 Tahun 2006 Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor54 tahun 2013 meliputi: a. Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; b. Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan c. Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C sedangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor23 Tahun 2006 Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar Lanjutan...
  • 13. 1. Dalam UN 2014, komposisi nilai sekolah ditetapkan terdiri atas 70% nilai rata-rata rapor dan 30% nilai ujian sekolah. Adapun tahun sebelumnya, komposisi nilai sekolah terdiri atas 40% nilai rata-rata rapor dan 60% nilai ujian sekolah. Jadi, ada kenaikan andil nilai rata-rata rapor, dulu 60% dan sekarang 70%. Hal itu menjadi indikator ada penghargaan yang lebih terhadap proses pendidikan. 2. Perbedaan kedua menyangkut peran BSNP. Tahun lalu BSNP berperan sebagai penyelenggara dan pelaksana, sedangkan tahun 2014 sebagai penyelenggara. Makna pelaksana adalah pelaku. Pelaku ujian nasional tahun ini adalah satuan pendidikan. Penyelenggara lebih menyangkut penentu kebijakan. 3. Perbedaan Ketentuan Kelulusan Ujian Nasional (UN) tahun 2013 dan 2014
  • 14. 3. Aspek ketiga yang berbeda berkenaan dengan peran perguruan tinggi. Tahun ini perguruan tinggi tak berperan dalam pelaksanaan tetapi dalam pengawasan UN SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan. Tegasnya, perguruan tinggi hanya mengawasi. Tahun sebelumnya, perguruan tinggi berperan dalam pelaksanaan sekaligus pengawasan, khusus untuk ujian nasional SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan. Pada UN 2013 LPMP tidak terlibat dalam pelaksanaan/pengawasan UN, tapi tahun ini dilibatkan dalam pengawasan UN SMP/SMA dan yang sederajat. 4. Pencetakan bahan UN juga berbeda. Tahun 2013 pencetakan bahan dilaksanakan terpusat dan hal itu menjadi penyebab keterlambatan/penundaan pelaksanaan ujian di sejumlah provinsi. Tahun ini pencetakan bahan dilaksanakan secara regional guna menghindari kelemahan seperti tahun lalu. Lanjutan...
  • 15. 5. Jadwal UN SMA/MA tahun 2013 berbeda dari tahun ini. Pada 2013 UN SMA/MA dilaksanakan empat hari dengan jumlah mata pelajaran tiap hari 1-2-1-2, sedangkan tahun ini hanya tiga hari dengan jumlah mata pelajaran tiap hari 2. Khusus UN Paket C, tahun 2013 dilaksanakan empat hari dengan jumlah mata pelajaran 2-2-2-1 tiap hari, sedangkan tahun ini hanya tiga hari dengan jumlah mapel 2-2-3. 6. Hal baru lain pada UN 2014 adalah hasil UN SMA/sederajat sepenuhnya dijadikan pertimbangan masuk perguruan tinggi negeri. Hasil UN SMA/sederajat pada UN 2013 belum sepenuhnya dijadikan pertimbangan masuk perguruan tinggi negeri. 7. Perbedaan terakhir menyangkut UN SD/MI. Tahun 2013 UN SD/MI dilaksanakan oleh BSNP, sedangkan tahun ini ujian nasional dilaksanakan oleh pemda dalam bentuk ujian sekolah/madrasah. Lanjutan...