ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 129 TAHUN 2000 
TENTANG 
PERSYARATAN PEMBENTUKAN DAN KRITERIA PEMEKARAN, 
PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
Menimbang : 
a. Bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang 
Pemerintahan Daerah, Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan 
ekonomi, potensi Daerah, Sosial Budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah 
dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah; 
b. Bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 
tentang Pemerintahan Daerah, Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan 
Otonomi Daerah dapat dihapus dan digabung dengan Daerah lain, dan sesuai dengan 
perkembangan Daerah, Daerah Otonom dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu 
Daerah; 
c. Bahwa untuk menetapkan syarat-syarat dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam 
huruf a dan b sesuai ketentuan yang berlaku perlu ditetapkan dengan Peraturan 
Pemerintah. 
Mengingat : 
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945; 
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran 
Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara 
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan 
Lembaran Negara Nomor 3848; 
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan 
Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Ototnom (Lembaran Negara Tahun 2000 
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952). 
MEMUTUSKAN: 
Menetapkan: 
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERSYARATAN PEMBENTUKAN DAN 
KRITERIA PEMEKARAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH. 
BAB I 
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 
1. Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus 
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi 
masyarakat sesuai dengan peraturan-perundangan; 
2. Daerah Otonomi selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum 
yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang dan mengatur dan mengurus 
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi 
masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
3. Pembentukan Daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai Daerah 
Propinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. 
4. Pemekaran Daerah adalah Pemecahan Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan 
Daerah Kota menjadi lebih dari satu Daerah. 
5. Penghapusan Daerah adalah Pencabutan status sebagai Daerah Propinsi, Daerah 
Kabupaten, dan Daerah Kota.
6. Penggabungan Daerah adalah penyatuan Daerah yang dihapus kepada Daerah lain. 
7. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah adalah forum konsultasi Otonomi Daerah di 
tingkat Pusat yang bertanggung jawab kepada Presiden. 
BAB II 
TUJUAN 
Pasal 2 
Pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan Daerah bertujuan untuk 
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melalui : 
a. peningkatan pelayanan kepada masyarakat; 
b. percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi; 
c. percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah; 
d. percepatan pengelolaan potensi daerah; 
e. peningkatan keamanan dan ketertiban; 
f. peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah. 
BAB III 
SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN DAERAH 
Pasal 3 
Daerah dibentuk berdasarkan syarat-syarat sebagai berikut : 
a. kemampuan daerah; 
b. potensi daerah; 
c. sosial budaya; 
d. sosial politik; 
e. jumlah penduduk; 
f. luas daerah; 
g. pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah. 
Pasal 4 
Kemampuan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan cerminan 
hasil kegiatan usaha perekonomian yang berlangsung di suatu Daerah Propinsi, 
Kabupaten/Kota yang dapat diukur dari: 
a. produk domestik regional bruto (PDRB); 
b. penerimaan daerah sendiri. 
Pasal 5 
Potensi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, merupakan cerminan 
tersedianya sumber daya yang dapat dimanfaatkan dan memberikan sumbangan terhadap 
penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang dapat diukur dari: 
a. lembaga keuangan; 
b. sarana ekonomi; 
c. sarana pendidikan; 
d. sarana kesehatan; 
e. sarana transportasi dan komunikasi; 
f. sarana pariwisata; 
g. ketenagakerjaan. 
Pasal 6 
Sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan cerminan yang 
berkaitan dengan struktur sosial dan pola budaya masyarakat, kondisi sosial budaya 
masyarakat yang dapat diukur dari: 
a. tempat peribadatan; 
b. tempat/kegiatan institusi sosial dan budaya; 
c. sarana olah raga.
Pasal 7 
Sosial politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, merupakan cerminan kondisi 
sosial politik masyarakat yang dapat diukur dari: 
a. partisipasi masyarakat dalam berpolitik; 
b. organisasi kemasyarakatan. 
Pasal 8 
Jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, merupakan jumlah 
tertentu penduduk suatu Daerah. 
Pasal 9 
Luas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, merupakan luas tertentu suatu 
Daerah. 
Pasal 10 
Pertimbangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, merupakan 
pertimbangan untuk terselenggaranya Otonomi Daerah yang dapat diukur dari: 
a. keamanan dan ketertiban; 
b. ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan; 
c. rentang kendali; 
d. Propinsi yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 (tiga) Kabupaten dan/atau 
Kota; 
e. Kabupaten yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 (tiga) kecamatan; 
f. Kota yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 (tiga) kecamatan. 
Pasal 11 
Cara pengukuran dan penilaian persyaratan pembentukan Daerah, dilakukan berdasarkan 
ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. 
Pasal 12 
Usul pembentukan Daerah yang sudah memenuhi persyaratan dapat diproses lebih lanjut 
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
BAB IV 
KRITERIA PEMEKARAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN DAERAH 
Pasal 13 
(1) Pemekaran Daerah dapat dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut: 
a. kemampuan ekonomi; 
b. potensi daerah; 
c. sosial budaya; 
d. sosial politik; 
e. jumlah penduduk; 
f. luas daerah; 
g. pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah. 
(2) Cara pengukuran dan penilaian kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama 
dengan cara pengukuran dan penilaian pembentukan Daerah sebagaimana diatur 
dalam Pasal 12. 
Pasal 14 
(1) Penghapusan Daerah dilakukan apabila Daerah tidak mampu melaksanakan Otonomi 
Daerahnya. 
(2) Daerah yang dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digabungkan dengan 
Daerah lain. 
(3) Penghapusan dan penggabungan daerah mempertimbangkan kriteria sebagai berikut: 
a. kemampuan ekonomi; 
b. potensi daerah;
c. sosial budaya; 
d. sosial politik; 
e. jumlah penduduk. 
Pasal 15 
Cara pengukuran dan penilaian penghapusan dan penggabungan Daerah dilakukan 
berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. 
BABV 
PROSEDUR PEMBENTUKAN, PEMEKARAN, PENGHAPUSAN, DAN 
PENGGABUNGAN DAERAH 
Pasal 16 
(1) Prosedur Pembentukan Daerah sebagai berikut: 
a. ada kemauan politik dari Pemerintah Daerah dan masyarakat yang bersangkutan; 
b. pembentukan Daerah harus didukung oleh penelitian awal yang dilaksanakan oleh 
Pemerintah Daerah; 
c. usul pembentukan Propinsi disampaikan kepada Pemerintah c.q. Menteri Dalam 
Negeri dan Otonomi Daerah dengan dilampirkan hasil penelitian Daerah dan 
persetujuan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berada dalam 
wilayah Propinsi dimaksud, yang dituangkan dalam Keputusan DPRD; 
d. usul pembentukan Kabupaten/Kota disampaikan kepada Pemerintah cq Menteri 
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melalui Gubernur dengan dilampirkan hasil 
penelitian Daerah dan persetujuan DPRD Kabupaten/Kota serta persetujuan 
DPRD Propinsi, yang dituangkan dalam Keputusan DPRD; 
e. dengan memperhatikan usulan Gubernur; Menteri Dalam Negeri dan Otonomi 
Daerah memproses lebih lanjut dan dapat menugaskan Tim untuk melakukan 
observasi ke Daerah yang hasilnya menjadi bahan rekomendasi kepada Dewan 
Pertimbangan Otonomi Daerah; 
f. berdasarkan rekomendasi pada huruf e, Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi 
Daerah meminta tanggapan para anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah 
dan dapat menugaskan Tim Teknis Sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi 
Daerah ke Daerah untuk melakukan penelitian lebih lanjut; 
g. para anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah memberikan saran dan 
pendapat secara tertulis kepada Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah; 
h. berdasarkan saran dan pendapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, usul 
pembentukan suatu daerah diputuskan dalam rapat anggota Dewan Pertimbangan 
Otonomi Daerah; 
i. apabila berdasarkan hasil keputusan rapat anggota Dewan Pertimbangan Otonomi 
Daerah menyetujui usul pembentukan Daerah, Menteri Dalam Negeri dan 
Otonomi Daerah selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah 
mengajukan usul pembentukan Daerah tersebut beserta Rancangan Undang-undang 
Pembentukan Daerah kepada Presiden; 
j. apabila Presiden menyetujui usul dimaksud, Rancangan Undang-undang 
pembentukan Daerah disampaikan kepada DPR-RI untuk mendapat persetujuan. 
(2) Prosedur pemekaran Daerah sama dengan prosedur pembentukan Daerah 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
Pasal 17 
(1) Prosedur Penghapusan dan Penggabungan Daerah: 
a. usul penghapusan dan penggabungan Daerah Propinsi disampaikan oleh Gubernur 
dengan persetujuan DPRD Propinsi kepada Pemerintah cq Menteri Dalam Negeri 
dan Otonomi Daerah; 
b. usul penghapusan dan penggabungan Daerah Kabupaten/Kota disampaikan oleh 
Bupati/Walikota melalui Gubernur kepada Pemerintah cq Menteri Dalam Negeri 
dan Otonomi Daerah;
c. sebelum suatu Daerah dihapus, masyarakat daerah tersebut diminta pendapatnya 
untuk bergabung dengan Daerah yang berdampingan dan yang diinginkan yang 
dituangkan dalam Keputusan DPRD; 
d. Daerah yang akan menerima penggabungan Daerah yang dihapus, Kepala Daerah 
dan DPRD membuat keputusan mengenai penerimaan Daerah yang dihapus ke 
dalam Daerahnya; 
e. dengan memperhatikan usulan Gubernur; Menteri Dalam Negeri dan Otonomi 
Daerah memproses lebih lanjut dan dapat menugaskan Tim untuk melakukan 
observasi ke daerah yang hasilnya menjadi bahan rekomendasi kepada Dewan 
Pertimbangan Otonomi Daerah; 
f. berdasarkan rekomendasi pada huruf e, Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi 
Daerah meminta tanggapan para anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah 
dan dapat menugaskan Tim Teknis Sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi 
Daerah ke Daerah untuk melakukan penelitian lebih lanjut; 
g. para anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah memberikan saran dan 
pendapat secara tertulis kepada Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah; 
h. berdasarkan saran dan pendapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, usul 
penghapusan dan penggabungan Daerah diputuskan dalam rapat anggota Dewan 
Pertimbangan Otonomi Daerah; 
i. apabila berdasarkan hasil keputusan rapat anggota Dewan Pertimbangan Otonomi 
Daerah menyetujui usul penghapusan dan penggabungan Daerah, Menteri Dalam 
Negeri dan Otonomi Daerah selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah 
mengajukan usul penghapusan dan penggabungan Daerah tersebut heserta 
Rancangan Undang-undang Penghapusan dan Penggabungan Daerah kepada 
Presiden; 
j. apabila Presiden menyetujui usul dimaksud, Rancangan Undang-undang tentang 
Penghapusan dan Penggabungan Daerah disampaikan kepada DPR-RI untuk 
mendapatkan persetujuan. 
(2) Pemerintah atas inisiatif sendiri, berdasarkan hasil penelitian, menyarankan agar suatu 
Daerah dihapus dan digabungkan ke dalam wilayah Daerah lainnya. 
BAB VI 
PEMBIAYAAN 
Pasal 18 
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan 
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Propinsi yang baru 
dibentuk, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun 
APBD Propinsi yang baru dibentuk, dibebankan kepada APBD Propinsi induk, 
berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Propinsi yang baru dibentuk, 
APBD Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah Propinsi yang baru dibentuk dan 
dapat dibantu melalui APBN. 
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan 
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten/Kota yang 
baru dibentuk, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat 
disusun APBD Kabupaten/Kota yang baru dibentuk, dibebankan kepada APBD 
Kabupaten/Kota induk, berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari 
Kabupaten/Kota yang baru dibentuk. 
(3) Segala biaya yang berhubungan dengan penghapusan dan penggabungan Daerah 
dibebankan pada APBN. 
BAB VII 
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal19 
Untuk melakukan evaluasi tingkat kemampuan Daerah dalam penyelenggaraan 
Otonominya, Daerah setiap tahun harus menyampaikan data sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 4 s.d. Pasal10 huruf a, b, dan c kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam 
Negeri dan Otonomi Daerah. 
BAB VIII 
KETENTUAN PENUTUP 
Pasal 20 
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah 
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 
Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 13 Desember 2000 
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, 
ttd 
ABDURRAHMAN WAHID 
Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal13 Desember 2000 
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, 
ttd 
DJOHAN EFENDI 
LEMBARAN NEGARA REPUBUK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 233
PENJELASAN 
ATAS 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 129 TAHUN 2000 
TENTANG PERSYARATAN PEMBENTUKAN DAN KRITERIA PEMEKARAN, 
PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN DAERAH 
I. UMUM 
Pembagian wilayah administrasi pemerintahan di Indonesia berdasarkan pada Pasal 
18 UUD 1945 dan Penjelasannya yang menegaskan bahwa pembagian daerah 
Indonesia atas daerah besar dan kecil! denga!1 bentuk dan susunan pemerintahannya 
ditetapkan dengan 
Undang-undang. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah Propinsi dan daerah 
Propinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah- daerah yang bersifat 
OCOnom atau bersifat administratifbelaka, semuanya menurut aturan yang akan 
ditetapkan dengan Undang-undang. Dengan ditetapkannya Undang-undang No. 
22Tahun 1999tentangPemerintahan Daerah, pembagian Daerah di Indonesia adalah 
Daerah Propinsi yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi 
serta Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang dibentuk berdasarkan asas 
desentralisasi. Daerah yang dibentuk dengan asas desent"lisasi berwenang untuk n-enentukan 
dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi 
masyarakat. 
Sesuai dengan Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah 
bahwa pembentukan suatu Daerah Otonom baru, dimungkinkan dengan memekarkan 
Daerah dan harus memenuhi syarat- syaratkemampuan ekonomi, potensi daerah, 
sosial budaya, sosial poIitik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain 
yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah. Dengan demikian jelas 
bahwa usul pembentukan suatu Daerah tidak dapat diproses apabila hanya memenuhi 
sebagian syarat saja, seperti halnya sebagian besar dari usul-usul pembentukan 
Daerah sebelumnya hanya didasarkan pada pertimbangan faktor politis atau faktor 
sejarah saja. Pembentukan Daerah harus bermanfaat bagi pembangunan nasional pada 
umumnya dan pembangunan Daerah pada khususnya dengan tujuan meningkatkan 
kesejahteraan masyarakat yang secara tidak langsung diharapkan dapat meningkatkan 
pendapatan Daerah. Disamping itu pembentukan Daerah juga mengandung arti bahwa 
Daerah tersebut harus mampu melaksanakan Otonomi Daerahnya sesuai dengan 
kondisi, potensi, kebutuhan dan kemampuan Daerah yang bersangkutan. 
Pembentukan suatu Daerah Otonom baru, tidak boleh mengakibatkan Daerah induk 
tidak mampu lagi melaksanakan Otonomi Daerahnya. Dengan demikian baik Daerah 
yang dibentuk maupun Daerah yang dimekarkan atau Daerah Induk secara sendjri-sendiri 
dapat melaksanakan Otonomi Daerahnya sesuai ketentuan yang berlaku. 
Begitu juga bagi Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dapat dihapus 
apabila Daerah-daerah tersebut berdasarkan hasiJ penelitlan tidak mampu 
melaksanakan Otonominya. Daerah yang dihapus digabungkan ke dalam satu atau 
beberapa Daerah yang berdampingan yang diinginkan dari Daerah yang dihapus 
tersebut. Penghapusan dan penggabungan suatu Daerah ditetapkan dengan Undang-undang. 
II. PASAL DEMI PASAL 
Pasal 1 
Cukup jelas 
Pasal 2 
Cukup jelas 
Pasal 3 
Cukup jelas
Pasal 4 
Huruf a 
Cukup jelas Huruf b 
Yang dimaksud dengan penerimaan daerah sendiri adalah penerimaan Daerah yang 
berasal dari Pendapatan Asli Daerah, bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan 
Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan penerimaan dari 
sumber daya alam. 
Pasal 5 
Cukup jelas 
Pasal 6 
Cukup jelas 
Pasal 7 
Cukup jelas 
Pasal 8 
Yang maksud dengan jumlah tertentu penduduk suatu Daerah adalah besaran Jumlah 
penduduk suatu Daerah yang telah memenuhi syarat sesuai dengan pengukuran dan 
penilaian pembentukan Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. 
Pasal 9 
Yang dimaksud dengan luas tertentu suatu Daerah adalah 
besaran luas suatu Daerah yang telah memenuhi syarat sesuai dengan 
pengukuran dan penilaian pembentukan Daerah yang diatur dalam Peraturan 
Pemerintah ini. 
Pasal 10 
Cukup jelas 
Pasal 11 
Cara pengukuran dan penilaian pembentukan Daerah yaitu dengan memberikan bobot 
terhadap syarat-syarat pembentukan Daerah, dan menetapkan indikator; serta sub 
indikator. Pada setiap indikator dan sub indikator diberi nilai atau skor untuk 
menentukan dapat atau tidaknya suatu Daerah dibentuk. 
Pasal 12 
Pembentukan Daerah sudah memenuhi syarat apabila usul pembentukan Daerah 
setelah diadakan penelitian ternyata skor penilaiannya telah memenuhi ketentuan 
untuk dapat dibentuknya suatu .Daerah. 
Pembentukan Daerah tidak memenuhi syarat apabila usul pembentukan Daerah 
setelah diadakan penelitian ternyata skor penilaiannya tidak memenuhi syarat sesuai 
dengan skor untuk dapat dibentuknya suatu Daerah. 
Pasal 13 
Cukup jelas 
Pasal 14 
Ayat (1) 
Sebelum suatu Daerah dihapus, kepada Daerah diberi kesempatan paling lama 5 
(lima) tahun sejak penilaian untuk memperbaiki kinerja dan mengembangkan potensi 
yang ada. Apabila seteah jangka waktu tersebut ternyata Daerah masih tidak mampu 
melaksanakan Otonominya, Daerah dimaksud dapat dihapus. 
Ayat (2) 
Propinsi yang dihapus sebagai Daerah, wilayahnya digabungkan ke dalam satu atau 
beberapa Propinsi yang berdampingan dan yang diinginkan dengan Propinsi yang 
dihapus. Kabupaten yang dihapus sebagai Daerah, wilayahnya digabungkan ke dalam 
satu atau beberapa Kabupaten yang berdampingan dan yang diinginkan dari 
Kabupaten yang dihapus, dalam satu Propinsi. Kota yang dihapus sebagai Daerah, 
wilayahnya digabungkan ke dalam satu atau beberapa Kabupaten atau Kota yang 
berdampingan dan yang diinginkan atau tetangga dari Kota yang dihapus, dalam satu 
Propinsi. 
Ayat (3) 
Cukup jelas 
Pasal 15 
Cukup jelas
Pasal 16 
Ayat (1) 
Huruf a 
Yang dimaksud dengan kemauan politik dari Pemerintah Daerah dan masyarakat 
adalah adanya pernyataan-pernyataan masyarakat melalui .LSM-LSM, Organisasi-organisasi 
politik dan lain-lain, pemyataan Gubernur, Bupati/Walikota yang 
bersangkutan, yang selanjutnya dituangkan secara resmi dalam bentuk persetujuan 
tertulis baik melalui Kepala Daerah dan DPRD yang bersangkutan. 
Huruf b . 
Dalam melaksanakan penelitian awal, pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan 
pihak manapun yang dapat mendukung pembentukan Daerah dimaksud. 
Huruf c 
Cukup jelas 
Huruf d 
Cukup jelas 
Huruf e 
Cukup jelas 
Huruf f 
Cukup jelas 
Huruf g 
Cukup jelas 
Huruf h 
Cukup jelas 
Huruf i 
Cukup jelas 
Huruf j 
Cukup jelas 
Ayat (2) 
Cukup jelas 
Pasal 17 
Ayat (1) 
Cukup jelas 
Ayat (2) 
Pemerintah cq Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, menyarankan kepada 
Kepala Daerah dan DPRD yang bersangkutan agar Daerah tsb diusulkan untuk 
dihapus. 
Pasal 18 
Ayat (1) 
Bantuan APBN kepada propinsi yang baru dibentuk disesuaikan dengan kondisi 
keuangan negara. 
Ayat (2) 
Cukup jelas 
Ayat (3) 
Cukup jelas 
Pasal 19 
Cukup jelas 
Pasal 20 
Cukup jelas 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBUK INDONESIA NOMOR 4036
LAMPIRAN 
CARA PENILAIAN PEMBENTUKAN, PEMEKARAN, PENGHAPUSAN 
DAN PENGGABUNGAN DAERAH 
I. PERSYARATAN/KRITERIA, INDIKATOR, DAN SUB INDIKATOR 
1. Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah Otonom 
memerlukan penilaian dengan menggunakan Indikator tersedia. 
2. Indikator tersedia terdiri dari 7 kriteria/syarat dengan 19 indikator dan 43 sub 
indikator, sub indikator dan indikator tersedia adalah, seperti pada Tabel 1. 
3. Indikator tersedia dikumpulkan dari sumber data Pemerintah Daerah dan instansi 
terkait dengan menggunakan daftar pertanyaan sesuai dengan indikator/sub 
indikator pada Tabel 1. 
{Tabel ada pada Biro Hukum BPKP} 
IV. METODE PENILAIAN 
1. Penilaian yang digunakan adalah sistim skoring yang terdiri dari 3 macam metode 
yaitu: (1) metode A (Metode Rata-rata), (2) Metode B (Metode Distribusi) dan (3) 
Metode C (Metode Kuota). 
2. METODE A (Metode Rata-rata) adalah metode yang membandingkan besaran/nilai 
tiap daerah terhadap nilai rata-rata keseluruhan daerah. Semakin dekat dengan nilai 
rata-rata tertimbang keseluruhan daerah induknya semakin besar nilai skornya, yang 
berarti kesenjangan antar daerah semakin berkurang. 
3. METODE B (Metode Distribusi) adalah metode rata-rata yang mempertimbangkan 
distribusi data. Perhitungan skor dengan metode ini disesuaikan dengan kemencengan 
dan kerundngan kurva sebaran data. 
4. METODE C (Metode kuota) adalah metode yang menggunakan angka tertentu 
sebagai kuota penentuan skoring. Metode ini ditetapkan pada data jumlah penduduk 
dan untuk daerah perkotaan saja, misalnya semakin mendekati 150.000 jiwa semakin 
tinggi nilai skornya. 
5. Metode A digunakan untuk Sub indikator no.1, 2 dan 3. Metode B digunakan untuk 
Sub indikator no.4 s.d. 34, dan 36 s.d 43. Sedangkan Metode C digunakan untuk Sub 
indikator no.35. 
6. Setiap sub indikator mempunyai skor 1 untuk nilai terkecil dan skor 6 untuk nilai 
terbesar. 
7. Pada Metode A skor 5 s.d 6 adalah skor di atas rata-rata, dan skor di bawah rata-rata 
adalah 1 s.d 4. 
8. Pada Metode B skor 4 s.d 6 adalah skor di atas rata-rata, dan skor di bawah rata-rata 
adalah 1 s.d 3. 
9. Pada semua Metode, skor terendah adalah 1. 
V. BOBOT UNTUK SETIAP KRITERIA DAN INDIKATOR 
1. Setiap kelompok syarat/kriteria mempunyai bobot yang berbeda- beda sesuai dengan 
perannya dalam pembentukan daerah otonom. 
2. Bobot untuk kemampuan ekonomi adalah 25, potensi daerah adalah 20, sosial budaya 
adalah 10, sosial politik adalah 10, jumlah penduduk adalah 15, luas daerah adalah 
15, dan pertimbangan lain-lain adalah 5. 
3. Total dari seluruh bobot adalah 100. 
4. Skor minimal kelulusan adalah jumlah sub indikator pada setiap kelompok 
syarat/kriteria dikali skor di atas rata-rata dikali bobot untuk setiap kelompok 
syarat/kriteria.
VI. KRlTERIA KELULUSAN 
1. Suatu daerah dikatakan "Lulus" menjadi daerah otonom apabila daerah induk maupun 
calon daerah yang akan dibentuk mempunyai total skor sama dengan atau lebih besar 
dari skor minimal kelulusan. 
2. Suatu daerah dikatakan "Ditolak" menjadi daerah otonom apabila sebagian besar 
(lebih dari separuh) skor sub indikator bernilai 1. 
VII. PEMBENTUKAN DAN PENGHAPUSAN DAERAH OTONOM 
1. Daerah-daerah yang diusulkan untuk dibentuk menjadi daerah otonom harus 
memenuhi persyaratan bahwa setiap skor sub indikator harus bernilai di atas skor 
rata-rata yaitu 4 s.d 6. 
2. Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tidak dapat memenuhi kriteria atas 
skor rata-rata maka daerah tsb dapat dihapus atau digabung dengan daerah lain. 
3. Daerah-daerah yang selama ini sudah otonom, dapat diusulkan untuk dihapus dan 
digabungkan dengan daerah lain apabila kinerja daerah tsb tergolong di bawah 
standar minimal yaitu sebagian besar skor sub indikatornya bernilai 1 (satu). 
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 
ttd 
ABDURRAHMAN WAHID

More Related Content

Peraturan pemerintah-tahun-2000-129-00

  • 1. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 129 TAHUN 2000 TENTANG PERSYARATAN PEMBENTUKAN DAN KRITERIA PEMEKARAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi Daerah, Sosial Budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah; b. Bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah dapat dihapus dan digabung dengan Daerah lain, dan sesuai dengan perkembangan Daerah, Daerah Otonom dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu Daerah; c. Bahwa untuk menetapkan syarat-syarat dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b sesuai ketentuan yang berlaku perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Ototnom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952). MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERSYARATAN PEMBENTUKAN DAN KRITERIA PEMEKARAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan-perundangan; 2. Daerah Otonomi selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang dan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3. Pembentukan Daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. 4. Pemekaran Daerah adalah Pemecahan Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota menjadi lebih dari satu Daerah. 5. Penghapusan Daerah adalah Pencabutan status sebagai Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota.
  • 2. 6. Penggabungan Daerah adalah penyatuan Daerah yang dihapus kepada Daerah lain. 7. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah adalah forum konsultasi Otonomi Daerah di tingkat Pusat yang bertanggung jawab kepada Presiden. BAB II TUJUAN Pasal 2 Pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melalui : a. peningkatan pelayanan kepada masyarakat; b. percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi; c. percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah; d. percepatan pengelolaan potensi daerah; e. peningkatan keamanan dan ketertiban; f. peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah. BAB III SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN DAERAH Pasal 3 Daerah dibentuk berdasarkan syarat-syarat sebagai berikut : a. kemampuan daerah; b. potensi daerah; c. sosial budaya; d. sosial politik; e. jumlah penduduk; f. luas daerah; g. pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah. Pasal 4 Kemampuan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan cerminan hasil kegiatan usaha perekonomian yang berlangsung di suatu Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota yang dapat diukur dari: a. produk domestik regional bruto (PDRB); b. penerimaan daerah sendiri. Pasal 5 Potensi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, merupakan cerminan tersedianya sumber daya yang dapat dimanfaatkan dan memberikan sumbangan terhadap penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang dapat diukur dari: a. lembaga keuangan; b. sarana ekonomi; c. sarana pendidikan; d. sarana kesehatan; e. sarana transportasi dan komunikasi; f. sarana pariwisata; g. ketenagakerjaan. Pasal 6 Sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan cerminan yang berkaitan dengan struktur sosial dan pola budaya masyarakat, kondisi sosial budaya masyarakat yang dapat diukur dari: a. tempat peribadatan; b. tempat/kegiatan institusi sosial dan budaya; c. sarana olah raga.
  • 3. Pasal 7 Sosial politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, merupakan cerminan kondisi sosial politik masyarakat yang dapat diukur dari: a. partisipasi masyarakat dalam berpolitik; b. organisasi kemasyarakatan. Pasal 8 Jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, merupakan jumlah tertentu penduduk suatu Daerah. Pasal 9 Luas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, merupakan luas tertentu suatu Daerah. Pasal 10 Pertimbangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, merupakan pertimbangan untuk terselenggaranya Otonomi Daerah yang dapat diukur dari: a. keamanan dan ketertiban; b. ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan; c. rentang kendali; d. Propinsi yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 (tiga) Kabupaten dan/atau Kota; e. Kabupaten yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 (tiga) kecamatan; f. Kota yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 (tiga) kecamatan. Pasal 11 Cara pengukuran dan penilaian persyaratan pembentukan Daerah, dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 12 Usul pembentukan Daerah yang sudah memenuhi persyaratan dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BAB IV KRITERIA PEMEKARAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN DAERAH Pasal 13 (1) Pemekaran Daerah dapat dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. kemampuan ekonomi; b. potensi daerah; c. sosial budaya; d. sosial politik; e. jumlah penduduk; f. luas daerah; g. pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah. (2) Cara pengukuran dan penilaian kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan cara pengukuran dan penilaian pembentukan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 12. Pasal 14 (1) Penghapusan Daerah dilakukan apabila Daerah tidak mampu melaksanakan Otonomi Daerahnya. (2) Daerah yang dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digabungkan dengan Daerah lain. (3) Penghapusan dan penggabungan daerah mempertimbangkan kriteria sebagai berikut: a. kemampuan ekonomi; b. potensi daerah;
  • 4. c. sosial budaya; d. sosial politik; e. jumlah penduduk. Pasal 15 Cara pengukuran dan penilaian penghapusan dan penggabungan Daerah dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. BABV PROSEDUR PEMBENTUKAN, PEMEKARAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN DAERAH Pasal 16 (1) Prosedur Pembentukan Daerah sebagai berikut: a. ada kemauan politik dari Pemerintah Daerah dan masyarakat yang bersangkutan; b. pembentukan Daerah harus didukung oleh penelitian awal yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; c. usul pembentukan Propinsi disampaikan kepada Pemerintah c.q. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan dilampirkan hasil penelitian Daerah dan persetujuan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah Propinsi dimaksud, yang dituangkan dalam Keputusan DPRD; d. usul pembentukan Kabupaten/Kota disampaikan kepada Pemerintah cq Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melalui Gubernur dengan dilampirkan hasil penelitian Daerah dan persetujuan DPRD Kabupaten/Kota serta persetujuan DPRD Propinsi, yang dituangkan dalam Keputusan DPRD; e. dengan memperhatikan usulan Gubernur; Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah memproses lebih lanjut dan dapat menugaskan Tim untuk melakukan observasi ke Daerah yang hasilnya menjadi bahan rekomendasi kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah; f. berdasarkan rekomendasi pada huruf e, Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah meminta tanggapan para anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan dapat menugaskan Tim Teknis Sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ke Daerah untuk melakukan penelitian lebih lanjut; g. para anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah memberikan saran dan pendapat secara tertulis kepada Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah; h. berdasarkan saran dan pendapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, usul pembentukan suatu daerah diputuskan dalam rapat anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah; i. apabila berdasarkan hasil keputusan rapat anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah menyetujui usul pembentukan Daerah, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengajukan usul pembentukan Daerah tersebut beserta Rancangan Undang-undang Pembentukan Daerah kepada Presiden; j. apabila Presiden menyetujui usul dimaksud, Rancangan Undang-undang pembentukan Daerah disampaikan kepada DPR-RI untuk mendapat persetujuan. (2) Prosedur pemekaran Daerah sama dengan prosedur pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 17 (1) Prosedur Penghapusan dan Penggabungan Daerah: a. usul penghapusan dan penggabungan Daerah Propinsi disampaikan oleh Gubernur dengan persetujuan DPRD Propinsi kepada Pemerintah cq Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah; b. usul penghapusan dan penggabungan Daerah Kabupaten/Kota disampaikan oleh Bupati/Walikota melalui Gubernur kepada Pemerintah cq Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
  • 5. c. sebelum suatu Daerah dihapus, masyarakat daerah tersebut diminta pendapatnya untuk bergabung dengan Daerah yang berdampingan dan yang diinginkan yang dituangkan dalam Keputusan DPRD; d. Daerah yang akan menerima penggabungan Daerah yang dihapus, Kepala Daerah dan DPRD membuat keputusan mengenai penerimaan Daerah yang dihapus ke dalam Daerahnya; e. dengan memperhatikan usulan Gubernur; Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah memproses lebih lanjut dan dapat menugaskan Tim untuk melakukan observasi ke daerah yang hasilnya menjadi bahan rekomendasi kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah; f. berdasarkan rekomendasi pada huruf e, Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah meminta tanggapan para anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan dapat menugaskan Tim Teknis Sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ke Daerah untuk melakukan penelitian lebih lanjut; g. para anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah memberikan saran dan pendapat secara tertulis kepada Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah; h. berdasarkan saran dan pendapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, usul penghapusan dan penggabungan Daerah diputuskan dalam rapat anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah; i. apabila berdasarkan hasil keputusan rapat anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah menyetujui usul penghapusan dan penggabungan Daerah, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengajukan usul penghapusan dan penggabungan Daerah tersebut heserta Rancangan Undang-undang Penghapusan dan Penggabungan Daerah kepada Presiden; j. apabila Presiden menyetujui usul dimaksud, Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan dan Penggabungan Daerah disampaikan kepada DPR-RI untuk mendapatkan persetujuan. (2) Pemerintah atas inisiatif sendiri, berdasarkan hasil penelitian, menyarankan agar suatu Daerah dihapus dan digabungkan ke dalam wilayah Daerah lainnya. BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 18 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Propinsi yang baru dibentuk, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun APBD Propinsi yang baru dibentuk, dibebankan kepada APBD Propinsi induk, berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Propinsi yang baru dibentuk, APBD Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah Propinsi yang baru dibentuk dan dapat dibantu melalui APBN. (2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten/Kota yang baru dibentuk, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun APBD Kabupaten/Kota yang baru dibentuk, dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota induk, berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kabupaten/Kota yang baru dibentuk. (3) Segala biaya yang berhubungan dengan penghapusan dan penggabungan Daerah dibebankan pada APBN. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
  • 6. Pasal19 Untuk melakukan evaluasi tingkat kemampuan Daerah dalam penyelenggaraan Otonominya, Daerah setiap tahun harus menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 s.d. Pasal10 huruf a, b, dan c kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2000 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal13 Desember 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBUK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 233
  • 7. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 129 TAHUN 2000 TENTANG PERSYARATAN PEMBENTUKAN DAN KRITERIA PEMEKARAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN DAERAH I. UMUM Pembagian wilayah administrasi pemerintahan di Indonesia berdasarkan pada Pasal 18 UUD 1945 dan Penjelasannya yang menegaskan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil! denga!1 bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah Propinsi dan daerah Propinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah- daerah yang bersifat OCOnom atau bersifat administratifbelaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan Undang-undang. Dengan ditetapkannya Undang-undang No. 22Tahun 1999tentangPemerintahan Daerah, pembagian Daerah di Indonesia adalah Daerah Propinsi yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi serta Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi. Daerah yang dibentuk dengan asas desent"lisasi berwenang untuk n-enentukan dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Sesuai dengan Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pembentukan suatu Daerah Otonom baru, dimungkinkan dengan memekarkan Daerah dan harus memenuhi syarat- syaratkemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial poIitik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah. Dengan demikian jelas bahwa usul pembentukan suatu Daerah tidak dapat diproses apabila hanya memenuhi sebagian syarat saja, seperti halnya sebagian besar dari usul-usul pembentukan Daerah sebelumnya hanya didasarkan pada pertimbangan faktor politis atau faktor sejarah saja. Pembentukan Daerah harus bermanfaat bagi pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan Daerah pada khususnya dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang secara tidak langsung diharapkan dapat meningkatkan pendapatan Daerah. Disamping itu pembentukan Daerah juga mengandung arti bahwa Daerah tersebut harus mampu melaksanakan Otonomi Daerahnya sesuai dengan kondisi, potensi, kebutuhan dan kemampuan Daerah yang bersangkutan. Pembentukan suatu Daerah Otonom baru, tidak boleh mengakibatkan Daerah induk tidak mampu lagi melaksanakan Otonomi Daerahnya. Dengan demikian baik Daerah yang dibentuk maupun Daerah yang dimekarkan atau Daerah Induk secara sendjri-sendiri dapat melaksanakan Otonomi Daerahnya sesuai ketentuan yang berlaku. Begitu juga bagi Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dapat dihapus apabila Daerah-daerah tersebut berdasarkan hasiJ penelitlan tidak mampu melaksanakan Otonominya. Daerah yang dihapus digabungkan ke dalam satu atau beberapa Daerah yang berdampingan yang diinginkan dari Daerah yang dihapus tersebut. Penghapusan dan penggabungan suatu Daerah ditetapkan dengan Undang-undang. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas
  • 8. Pasal 4 Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan penerimaan daerah sendiri adalah penerimaan Daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan penerimaan dari sumber daya alam. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Yang maksud dengan jumlah tertentu penduduk suatu Daerah adalah besaran Jumlah penduduk suatu Daerah yang telah memenuhi syarat sesuai dengan pengukuran dan penilaian pembentukan Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 9 Yang dimaksud dengan luas tertentu suatu Daerah adalah besaran luas suatu Daerah yang telah memenuhi syarat sesuai dengan pengukuran dan penilaian pembentukan Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Cara pengukuran dan penilaian pembentukan Daerah yaitu dengan memberikan bobot terhadap syarat-syarat pembentukan Daerah, dan menetapkan indikator; serta sub indikator. Pada setiap indikator dan sub indikator diberi nilai atau skor untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu Daerah dibentuk. Pasal 12 Pembentukan Daerah sudah memenuhi syarat apabila usul pembentukan Daerah setelah diadakan penelitian ternyata skor penilaiannya telah memenuhi ketentuan untuk dapat dibentuknya suatu .Daerah. Pembentukan Daerah tidak memenuhi syarat apabila usul pembentukan Daerah setelah diadakan penelitian ternyata skor penilaiannya tidak memenuhi syarat sesuai dengan skor untuk dapat dibentuknya suatu Daerah. Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Sebelum suatu Daerah dihapus, kepada Daerah diberi kesempatan paling lama 5 (lima) tahun sejak penilaian untuk memperbaiki kinerja dan mengembangkan potensi yang ada. Apabila seteah jangka waktu tersebut ternyata Daerah masih tidak mampu melaksanakan Otonominya, Daerah dimaksud dapat dihapus. Ayat (2) Propinsi yang dihapus sebagai Daerah, wilayahnya digabungkan ke dalam satu atau beberapa Propinsi yang berdampingan dan yang diinginkan dengan Propinsi yang dihapus. Kabupaten yang dihapus sebagai Daerah, wilayahnya digabungkan ke dalam satu atau beberapa Kabupaten yang berdampingan dan yang diinginkan dari Kabupaten yang dihapus, dalam satu Propinsi. Kota yang dihapus sebagai Daerah, wilayahnya digabungkan ke dalam satu atau beberapa Kabupaten atau Kota yang berdampingan dan yang diinginkan atau tetangga dari Kota yang dihapus, dalam satu Propinsi. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas
  • 9. Pasal 16 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan kemauan politik dari Pemerintah Daerah dan masyarakat adalah adanya pernyataan-pernyataan masyarakat melalui .LSM-LSM, Organisasi-organisasi politik dan lain-lain, pemyataan Gubernur, Bupati/Walikota yang bersangkutan, yang selanjutnya dituangkan secara resmi dalam bentuk persetujuan tertulis baik melalui Kepala Daerah dan DPRD yang bersangkutan. Huruf b . Dalam melaksanakan penelitian awal, pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan pihak manapun yang dapat mendukung pembentukan Daerah dimaksud. Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Huruf i Cukup jelas Huruf j Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pemerintah cq Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, menyarankan kepada Kepala Daerah dan DPRD yang bersangkutan agar Daerah tsb diusulkan untuk dihapus. Pasal 18 Ayat (1) Bantuan APBN kepada propinsi yang baru dibentuk disesuaikan dengan kondisi keuangan negara. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBUK INDONESIA NOMOR 4036
  • 10. LAMPIRAN CARA PENILAIAN PEMBENTUKAN, PEMEKARAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH I. PERSYARATAN/KRITERIA, INDIKATOR, DAN SUB INDIKATOR 1. Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah Otonom memerlukan penilaian dengan menggunakan Indikator tersedia. 2. Indikator tersedia terdiri dari 7 kriteria/syarat dengan 19 indikator dan 43 sub indikator, sub indikator dan indikator tersedia adalah, seperti pada Tabel 1. 3. Indikator tersedia dikumpulkan dari sumber data Pemerintah Daerah dan instansi terkait dengan menggunakan daftar pertanyaan sesuai dengan indikator/sub indikator pada Tabel 1. {Tabel ada pada Biro Hukum BPKP} IV. METODE PENILAIAN 1. Penilaian yang digunakan adalah sistim skoring yang terdiri dari 3 macam metode yaitu: (1) metode A (Metode Rata-rata), (2) Metode B (Metode Distribusi) dan (3) Metode C (Metode Kuota). 2. METODE A (Metode Rata-rata) adalah metode yang membandingkan besaran/nilai tiap daerah terhadap nilai rata-rata keseluruhan daerah. Semakin dekat dengan nilai rata-rata tertimbang keseluruhan daerah induknya semakin besar nilai skornya, yang berarti kesenjangan antar daerah semakin berkurang. 3. METODE B (Metode Distribusi) adalah metode rata-rata yang mempertimbangkan distribusi data. Perhitungan skor dengan metode ini disesuaikan dengan kemencengan dan kerundngan kurva sebaran data. 4. METODE C (Metode kuota) adalah metode yang menggunakan angka tertentu sebagai kuota penentuan skoring. Metode ini ditetapkan pada data jumlah penduduk dan untuk daerah perkotaan saja, misalnya semakin mendekati 150.000 jiwa semakin tinggi nilai skornya. 5. Metode A digunakan untuk Sub indikator no.1, 2 dan 3. Metode B digunakan untuk Sub indikator no.4 s.d. 34, dan 36 s.d 43. Sedangkan Metode C digunakan untuk Sub indikator no.35. 6. Setiap sub indikator mempunyai skor 1 untuk nilai terkecil dan skor 6 untuk nilai terbesar. 7. Pada Metode A skor 5 s.d 6 adalah skor di atas rata-rata, dan skor di bawah rata-rata adalah 1 s.d 4. 8. Pada Metode B skor 4 s.d 6 adalah skor di atas rata-rata, dan skor di bawah rata-rata adalah 1 s.d 3. 9. Pada semua Metode, skor terendah adalah 1. V. BOBOT UNTUK SETIAP KRITERIA DAN INDIKATOR 1. Setiap kelompok syarat/kriteria mempunyai bobot yang berbeda- beda sesuai dengan perannya dalam pembentukan daerah otonom. 2. Bobot untuk kemampuan ekonomi adalah 25, potensi daerah adalah 20, sosial budaya adalah 10, sosial politik adalah 10, jumlah penduduk adalah 15, luas daerah adalah 15, dan pertimbangan lain-lain adalah 5. 3. Total dari seluruh bobot adalah 100. 4. Skor minimal kelulusan adalah jumlah sub indikator pada setiap kelompok syarat/kriteria dikali skor di atas rata-rata dikali bobot untuk setiap kelompok syarat/kriteria.
  • 11. VI. KRlTERIA KELULUSAN 1. Suatu daerah dikatakan "Lulus" menjadi daerah otonom apabila daerah induk maupun calon daerah yang akan dibentuk mempunyai total skor sama dengan atau lebih besar dari skor minimal kelulusan. 2. Suatu daerah dikatakan "Ditolak" menjadi daerah otonom apabila sebagian besar (lebih dari separuh) skor sub indikator bernilai 1. VII. PEMBENTUKAN DAN PENGHAPUSAN DAERAH OTONOM 1. Daerah-daerah yang diusulkan untuk dibentuk menjadi daerah otonom harus memenuhi persyaratan bahwa setiap skor sub indikator harus bernilai di atas skor rata-rata yaitu 4 s.d 6. 2. Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tidak dapat memenuhi kriteria atas skor rata-rata maka daerah tsb dapat dihapus atau digabung dengan daerah lain. 3. Daerah-daerah yang selama ini sudah otonom, dapat diusulkan untuk dihapus dan digabungkan dengan daerah lain apabila kinerja daerah tsb tergolong di bawah standar minimal yaitu sebagian besar skor sub indikatornya bernilai 1 (satu). PRESIDEN REPUBUK INDONESIA ttd ABDURRAHMAN WAHID