stranas ppk, korupsi, unodc, pencegahan dan pemberantasan korupsi
1 of 4
Download to read offline
More Related Content
Peraturan presiden nomor 35 tahun 2011
1. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010
TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya gugatan/tuntutan hukum dari
pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pekerjaan atau
pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda, perlu dilakukan
pengadaan konsultan hukum/advokat atau arbiter yang tidak
direncanakan sebelumnya, secara cepat dengan tetap mengutamakan
aspek kualitas, efisiensi dan tepat waktu;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu segera menetapkan konsultan hukum/advokat
atau arbiter melalui penunjukan langsung dengan tetap mengacu
pada kaidah-kaidah yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa
Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut pada huruf a dan
huruf b, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17189/Perpres0352011.htm
1 of 4 7/14/11 6:00 AM
2. Pasal …
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 44 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi dapat
dilakukan dalam keadaan tertentu.
(2) Kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu
penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk:
1) pertahanan negara;
2) keamanan dan ketertiban masyarakat;
3) keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya
tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera, termasuk:
a) akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana
sosial;
b) dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau
c) akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan
kegiatan pelayanan publik;
b. kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri
Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban
masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
c. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Penyedia Jasa
Konsultansi;
d. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang
telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
dan/atau;
e. pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan
hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya,
untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17189/Perpres0352011.htm
2 of 4 7/14/11 6:00 AM
3. kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya
harus segera dan tidak dapat ditunda.
(3) Penunjukan Langsung dilakukan dengan melalui proses prakualifikasi terhadap 1
(satu) Penyedia Jasa Konsultansi.
2. Penjelasan Pasal 44 diubah, sehingga Penjelasan Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi dalam rangka penanggulangan
bencana alam dengan Penunjukan Langsung, dapat dilakukan terhadap
Penyedia Jasa Konsultansi yang sedang melaksanakan Kontrak pekerjaan
sejenis terdekat dan/atau yang dinilai mempunyai kemampuan, peralatan,
tenaga yang cukup serta kinerja baik.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2011
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17189/Perpres0352011.htm
3 of 4 7/14/11 6:00 AM
4. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET
RI
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Retno Pudji Budi Astuti
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17189/Perpres0352011.htm
4 of 4 7/14/11 6:00 AM