ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2023
TENTANG
PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN
DIGITAL NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang
berkualitas dan tepercaya, sistem pemerintahan
berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang
terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan
publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan
korupsi, dan penguatan aspek keamanan siber dan
keamanan informasi, perlu melakukan percepatan
transformasi digitaf ;
b. bahwa untuk mewujudkan percepatan transformasi
digital dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik,
perlu koordinasi dan kolaborasi antara
kementerian/lemb"ga dan badan usaha milik negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang percepatan
Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital
Nasional;
Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Mengingat
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERCEPATAN
TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN
DIGITAL NASIONAL.
SK No 132281A
BABI...
PRESIDEN
REPUALIK INDONESIA
-2
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang
selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada
pengguna SPBE.
2. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden mengenai Satu Data Indonesia.
3. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh
I (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang
memiliki nilai manfaat.
4. Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah
daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan,
masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang
memanfaatkan Layanan SPBE.
5. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program
komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan
tugas atau fungsi Layanan SPBE.
6. Aplikasi SPBE Prioritas adalah Aplikasi SPBE yang
berdampak luas dan merupakan perwujudan nyata dari
Layanan SPBE yang berkualitas dan tepercaya.
7. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras,
perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang
utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi
data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat
integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
8. Tim Koordinasi SPBE Nasional adalah penyelenggara SPBE
yang mempunyai tugas melakukan koordinasi dan
penerapan kebijakan SPBE pada instansi pusat dan
pemerintah daerah.
9. Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan
koordinasi instansi pusat dan/ atau instansi daerah untuk
penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
SK No 132282 A
10. Perusahaan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
10. Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut Perum Peruri adalah badan
usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara
berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak
terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha
pencetakan uang, pembuatan dokumen sekuriti untuk
negara dan dokumen sekuriti lainnya, jasa digital sekuriti,
serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya
maksud dan tujuan perusahaan.
BAB II
APLIKASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PRIORITAS
Pasal 2
(1) Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital
nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi
digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas
dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.
(21 Aplikasi SPBE Prioritas dapat berupa:
a. Aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan
dibangun; dan
b. Aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan
dikembangkan,
yang memiliki minimal 200.000 (dua ratus ribu) Pengguna
SPBE atau target Pengguna SPBE.
(3) Aplikasi SPBE Prioritas diselenggarakan untuk
mendukung:
a. layanan pendidikan terintegrasi, dengan penanggung
jawab menteri yang urusan
pemerintahan di bidang pendidikan;
b. layanan kesehatan terintegrasi, dengan penElnggung
jawab menteri yang urusan
pemerintahan di bidang kesehatan;
c. layanan bantuan sosial terintegrasi, dengan
penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial;
d. layanan administrasi kependudukan yang
terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan
digitat, dengan penanggung jawab menteri yang
urusan pemerintahan dalam
e. layanan . . .
SK No 132283 A
negeru
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4
e. layanan transaksi keuangan negara sebagai layanan
pembayaran terpadu yang terintegrasi dengan
seluruh penyedia layanan jasa keuangan, dengan
penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
f. layanan administrasi pemerintahan di bidang
aparatur negara yang terintegrasi dengan layanan
dasar kepegawaian, dengan penanggung jawab
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara;
g. layanan portal pelayanan publik, layanan singLe sign
on nasional, layanan identitas digital terpadu, dan
Iayanan Infrastruktur SPBE terintegrasi termasuk
pusat data nasional, jaringan intra pemerintah,
sistem penghubung layanan pemerintah, dan
komputasi awan, dengan penanggung jawab menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika;
h. layanan Satu Data Indonesia, dengan penanggung
jawab menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional; dan
i. layanan kepolisian yang terintegrasi meliputi
penerbitan surat izin mengemudi dan izin keramaian,
dengan penanggung jawab Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(4) Aplikasi SPBE Prioritas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a telah diintegrasikan dan diluncurkan
secara terpadu untuk pertama kalinya paling lambat pada
triwulan III tahun 2024.
(5) Aplikasi SPBE Prioritas sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b telah diintegrasikan dan diluncurkan
secara terpadu sebagai versi lebih lanjut paling lambat
pada triwulan lll tahun 2024.
(6) Aplikasi SPBE Prioritas sebagaimana dimaksud pada
ayat l4l dan ayat (5) tetap dikembangkan secara
berkesinambungan setelah peluncuran.
SK No 132284A
BABIII ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5-
BAB III
PENUGASAN PEI{YELENGGARAAN APLIKASI SISTEM PEMERINTAHAN
BERBASIS ELEKTRONIK PRIORITAS
Pasal 3
(1) Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) menugaskan Perum Peruri untuk penyelenggaraan
Aplikasi SPBE Prioritas.
(21 Dalam melaksanalan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Perum Peruri wajib melakukan:
a. identifrkasi permasalahan penyelenggaraan Aplikasi
SPBE Prioritas;
b. pendalaman kebutuhan Pengguna SPBE; dan
c. perancangan solusi tepat guna.
(3) Dengan memperhatikan peruulcangan solusi tepat guna
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, penugas€rn
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan penyelenggaraan Aplikasi SPBE
Prioritas;
b. pembangunan dan/ atau pengembangan Aplikasi
SPBE Prioritas;
c. pengintegrasian Aplikasi SPBE Prioritas;
d. pengoperasian Aplikasi SPBE Prioritas;
e. keamanan Aplikasi SPBE Prioritas;
f. distribusi dan/atau diseminasi Aplikasi SPBE
Prioritas;
g. pemeliharaan Aplikasi SPBE Prioritas; dan/ atau
h. pengelolaan Infrastruktur SPBE yang mendukung
Aplikasi SPBE Prioritas.
(4) Kementerian/lembaga pen€mggung jawab Aplikasi SPBE
Prioritas menentukan paling sedikit 1 (satu) cakupan
penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan
memperhatikan:
a. kebutuhan kementerian/lembaga penanggung jawab
Aplikasi SPBE Prioritas;
b. ketersediaanpendanaan;
c. kapabilitas Perum Peruri; dan
d. potensi ketercapaian target peluncuran Aplikasi
SPBE Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4) dan ayat (5).
SK No 132285 A
(5) Dalam . . .
PRESIDEN
K INDONESIA
-6-
(5) Dalam hal kementerian/lembaga penanggung jawab
Aplikasi SPBE Prioritas sed€rng dalam proses melakukan
pembangunan Aplikasi SPBE Prioritas, selain penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perum Peruri
melakukan:
a. pelaksanaan kendali mutu penyelenggaraan Aplikasi
SPBE Prioritas;
b. pendampingan teknis penyelenggaraan Aplikasi SPBE
Prioritas; dan/ atau
c. fasilitasi pengintegrasian Aplikasi SPBE Prioritas.
(6) Cakupan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(21, ayat (3), dan ayat (5) tidak mengambil alih peran
kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE
Prioritas untuk mengendalikan data dan informasi,
Aplikasi SPBE, Infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE
untuk penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas.
Pasal 4
(1) Dalam pelaksanaan penugasan penyelenggaraan Aplikasi
SPBE Prioritas oleh Perum Peruri sebageimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1), Tim Koordinasi SPBE Nasional
melakukan koordinasi, penyelarasan, pengawalan, dan
pengarahan untuk memastikan pencapaian tujuan dari
penugasan Perum Peruri.
(21 Dalam melaksanakan koordinasi, penyelarasan,
pengawalan, dan pengarahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Tim Koordinasi SPBE Nasional melibatkan:
a. menteri/kepala lemb"ga penanggung jawab Aplikasi
SPBE Prioritas;
b. menteri yang
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
dan
c. kepala lembaga yang
pemerintahan di bidang pengawasan keuangan
negara dan pembangunan nasional.
Pasal 5
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebasaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Perum Peruri dapat:
urusan
urusan
SK No 132286 A
a. bekerja sama . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7 -
a. bekerja sama dengan badan usaha milik negara, anak
perusahaan badan usaha milik negara, dan badan
usaha lainnya sesuai dengan kaidah bisnis dan tata
kelola perusahaan yang baik; dan
b. jasa dan/atau sumber daya
manusia sektor teknologi yang mumpuni dan sumber
daya manusia sektor lainnya sebagai pendukung,
sesuai dengan referensi harga yang ditetapkan oleh
kementerian yang urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan dengan tqiuan meningkatkan
kemanfaatan dan efisiensi penyelenggaraan Aplikasi SPBE
Prioritas.
(3) Referensi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b ditetapkan dengan keputusan menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 6
(1) Kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE
Prioritas dapat melakukan pengakhiran Aplikasi SPBE
yang telah beroperasi sebelum Peraturan Presiden ini
diundangkan.
(21 Pengakhiran Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas
dan/ atau efisiensi penyelenggaraan SPBE.
(3) Pengakhiran Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. rancangan solusi tepat guna sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat(2) hurufc; dan
b. rekomendasi dari lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pengawasan
keuangan negara dan pembangunan nasional.
Pasa77
(1) Pendanaan untuk penugasan Perum Peruri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bersumber dari:
SK No 132287A
a. anggaran . . .
PRESIDEN
REPIIBLIK INDONESIA
-8-
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/ atau
b. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dialokasikan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara kementerian/lembaga penzrnggung jawab Aplikasi
SPBE Prioritas yang diprioritaskan untuk digunakan
secara khusus sebagai pembayaran pelaksanaan
penugasan Perum Peruri.
(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan secara tahun jamak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Dalam hal terdapat potensi penerimaan negara yang perlu
dalam penyelenggaraan Aplikasi SPBE
Prioritas maka Perum Peruri dapat ditunjuk sebagai mitra
instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak.
(21 Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.
Pasal 9
(1) Pelaksanaan penugasan Perum Peruri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayal (21, ayat (3), dan/atau ayat
(5) dituangkan dalam perjanjian pelaksanaan penugasan
antara kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi
SPBE Prioritas dengan Perum Peruri.
(3) Perjanjian pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup perjanjian;
b. bentuk dukungan kementerian / lembaga terkait;
c. hak dan kewajiban para pihak;
d. jumlah pendanaan pelaksanaan penugasan;
e. mekanisme pembayaran pelaksanaan penugasan;
f. sifat kerahasiaan pelaksanaan perjanjian;
g. pengakhiranperjanjian;
h. penyelesaian sengketa; dan
i. keadaan kahar.
Pasal 1O. . .
SK No 132288 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-9-
Pasal 10
(1) Kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE
Prioritas merupakan pemegang hak kekayaan intelektual
atas Aplikasi SPBE Prioritas yang dibangun dan
dikembangkan dalam rangka pelaksanaan penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(21 Aplikasi SPBE Prioritas merupakan barang milik negara
pada kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi
SPBE Prioritas dan dikelola berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Hak kekayaan intelektual yang timbul dalam masa
penugasan dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian
pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) antara kementerian/ lembaga penanggung
jawab Aplikasi SPBE Prioritas dan Perum Peruri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PERAN INSTANSI PEMERINTAH
Pasal l1
Kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE
Prioritas:
a. menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan penugas€rn sebagaimana yang tertuang
dalam perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. melaksanakan manajemen perubahan dalam
penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas;
c.
d.
e.
menunjuk pejabat untuk
koordinasi;
menetapkan standar kinerja penyelenggaraan Aplikasi
SPBE Prioritas;
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyusunan dan pelaksanaan perjanjian yang sedang
berlangsung dalam
Prioritas; dan
anggaran yang diperlukan,
dalam penugasan Perum Peruri sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 12.. .
fungsi
Aplikasi SPBE
f.
SK No 132289 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_10_
Pasal 12
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang badan usaha milik negara:
a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi
terhadap pelaksanaan penugasan oleh Perum Peruri; dan
b. mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya
untuk mendukung pelaksanaan penugasan oleh Perum
Peruri.
Pasal 13
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara selaku ketua Tim Koordinasi SPBE
Nasional melakukan:
a. optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik berbasis
digital sejalan dengan tematik layanan digital; dan
b. pembinaan dan pengawasan terkait dengan pelaksanaan
Peraturan Presiden ini.
Pasal 14
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika selaku anggota
Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan koordinasi
penerapan serta pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) terkait dengan:
a. integrasi antar Aplikasi SPBE Prioritas;
b. interoperabilitas data dan informasi dalam Aplikasi SPBE
Prioritas;
c. integrasi antar infrastruktur pendukung Aplikasi SPBE
Prioritas;
d. integrasi Aplikasi SPBE Prioritas dengan pemanfaatan
identitas digital; dan
e. pemanfaatan Infrastruktur SPBE dalam rangka
mendukung Aplikasi SPBE Prioritas.
Pasal 15
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional selaku ketua
dewan pengarah penyelenggara Satu Data Indonesia dan
selaku anggota Tim Koordinasi SPBE Nasional:
a. memanfaatkan Forum Satu Data Indonesia untuk
mendukung penyelenggaraan pertukaran data dan tata
kelola data pada Aplikasi SPBE Prioritas; dan
SK No 132290A
b. melakukan . . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- 11-
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan
pertukaran data sejalan dengan
kebijakan Satu Data Indonesia.
Pasal 16
Kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan
nasional melakukan pembinaan dan pengawasan akuntabilitas
keuangan dan pembangunan terhadap pelaksanaan
penugasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 17
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara selaku anggota Tim Koordinasi SPBE
Nasional memberikan fasilitasi dan dukungan teknis
penganggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan
keuangan negara.
Pasal 18
Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan, bidang
perekonomian, bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan, dan bidang kemaritiman dan investasi:
a. memantau penerapan percepatan transformasi digital dan
pencapaian inisiatif strategis arsitektur SPBE nasional;
dan
penyediaan data dan informasi untuk
penyiapan integrasi l,ayanan SPBE lintas sektor,
pada kementerian/lembaga yang dikoordinasikan.
Pasal 19
Pemerintah daerah mendukung dan melaksanakan penerapan
percepatan transformasi digital melalui pemanfaatan Aplikasi
SPBE Prioritas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
ini.
b.
BABV. . .
SK No 132291 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
BAB V
PELAPORAN
Pasal 2O
(1) Direksi Perum Peruri menyampaikan laporan pelaksanaan
penugasan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara selaku
ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, secara berkaLa
setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaltu-waktu apabila
diperlukan.
(2) Laporan pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)juga disampaikan kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
dan
b. kepala lembaga yang urusan
pemerintahan di bidang pengawasan keuangan
negara dan pembangunan nasional.
Pasal 21
Menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di
bidang aparatur negara selaku ketua Tim Koordinasi SPBE
Nasional, melaporkan kemajuan penerapan percepatan
transformasi digital dan pencapaian inisiatif strategis arsitektur
SPBE nasional, termasuk pelaksanaan penugasan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, kepada
Fresiden secara berkala setiap 4 (empat) bulan dan/ atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan, melalui menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian
urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang politik, hukum, dan keamanan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal22
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanegal
diundangkan.
SK No 132292A
Agar
PRESIDEN
REPUBL]K INDONESIA
-13-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2O23
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 159
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
g Perundang-undangan dan
asi Hukum,
/r tlio anna Djaman
ttd
SK No 132293 A

More Related Content

Similar to Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2023 tentang transformasi digital (20)

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA INDUK ...
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA INDUK ...PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA INDUK ...
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA INDUK ...
iniPurwokerto
Ìý
3.pm nomor 72_tahun_2010
3.pm nomor 72_tahun_20103.pm nomor 72_tahun_2010
3.pm nomor 72_tahun_2010
perindustrian
Ìý
20180228033355 pergub2 2018
20180228033355 pergub2 201820180228033355 pergub2 2018
20180228033355 pergub2 2018
MuhammadFagi
Ìý
Peraturan_Bupati_Cilacap_Nomor_21_Tahun_2022.pdf
Peraturan_Bupati_Cilacap_Nomor_21_Tahun_2022.pdfPeraturan_Bupati_Cilacap_Nomor_21_Tahun_2022.pdf
Peraturan_Bupati_Cilacap_Nomor_21_Tahun_2022.pdf
PemdesKarangtawang
Ìý
Presentasi jaring pengaman sandi untuk mendukung spbe 29042019 rev2
Presentasi jaring pengaman sandi untuk mendukung spbe 29042019 rev2Presentasi jaring pengaman sandi untuk mendukung spbe 29042019 rev2
Presentasi jaring pengaman sandi untuk mendukung spbe 29042019 rev2
Cahyo Darujati
Ìý
Perbub aceh timur no 11 tahun 2017 kominfo
Perbub aceh timur no 11 tahun 2017  kominfoPerbub aceh timur no 11 tahun 2017  kominfo
Perbub aceh timur no 11 tahun 2017 kominfo
Ir. Zakaria, M.M
Ìý
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 ...
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 ...Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 ...
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 ...
Delia Nanda Octaviani
Ìý
Kemenkominfo draft rpp e govt.19 feb 2013 (edit) revisi iii
Kemenkominfo draft rpp e govt.19 feb 2013 (edit) revisi iiiKemenkominfo draft rpp e govt.19 feb 2013 (edit) revisi iii
Kemenkominfo draft rpp e govt.19 feb 2013 (edit) revisi iii
Rizki Malinda
Ìý
Sosialisasi Arsitektur SPBE - Perpres Nomor 132 Tahun 2022 - HST.pdf
Sosialisasi Arsitektur SPBE - Perpres Nomor 132 Tahun 2022 - HST.pdfSosialisasi Arsitektur SPBE - Perpres Nomor 132 Tahun 2022 - HST.pdf
Sosialisasi Arsitektur SPBE - Perpres Nomor 132 Tahun 2022 - HST.pdf
ElvanRobiansyah1
Ìý
1-PAPARAN ASDEP SPBE-UMUM-CAHYONO TRI-KEMENPANRB-converted.pptx
1-PAPARAN ASDEP SPBE-UMUM-CAHYONO TRI-KEMENPANRB-converted.pptx1-PAPARAN ASDEP SPBE-UMUM-CAHYONO TRI-KEMENPANRB-converted.pptx
1-PAPARAN ASDEP SPBE-UMUM-CAHYONO TRI-KEMENPANRB-converted.pptx
ArifBudiSetiawan13
Ìý
Korlap 20012024 Kegiatan Terkait Database.pptx
Korlap 20012024 Kegiatan Terkait Database.pptxKorlap 20012024 Kegiatan Terkait Database.pptx
Korlap 20012024 Kegiatan Terkait Database.pptx
doubleclixs
Ìý
KAK-aplikasi-BerbagiPakai.pdf
KAK-aplikasi-BerbagiPakai.pdfKAK-aplikasi-BerbagiPakai.pdf
KAK-aplikasi-BerbagiPakai.pdf
Fajar Baskoro
Ìý
From smartcity to smart village fd - genuene
From smartcity to smart village fd - genueneFrom smartcity to smart village fd - genuene
From smartcity to smart village fd - genuene
Frans Dione
Ìý
FGD di Provinsi Banten
FGD di Provinsi BantenFGD di Provinsi Banten
FGD di Provinsi Banten
MuhamadWahyuKurniawa
Ìý
Perpres Nomor 38 Tahun 2015.pdf
Perpres Nomor 38 Tahun 2015.pdfPerpres Nomor 38 Tahun 2015.pdf
Perpres Nomor 38 Tahun 2015.pdf
BilherSihombing2
Ìý
Perpres nomor 38_tahun_2015
Perpres nomor 38_tahun_2015Perpres nomor 38_tahun_2015
Perpres nomor 38_tahun_2015
Harun Al-Rasyid Lubis
Ìý
Paparan 1 - 20240716_evaluasi SPBE 2024.pdf
Paparan 1 - 20240716_evaluasi SPBE 2024.pdfPaparan 1 - 20240716_evaluasi SPBE 2024.pdf
Paparan 1 - 20240716_evaluasi SPBE 2024.pdf
sariyanto15
Ìý
PERANRI NO. 4 TAHUN 2021 PEDOMAN PENERAPAN SRIKANDI.pdf
PERANRI NO. 4 TAHUN 2021 PEDOMAN PENERAPAN SRIKANDI.pdfPERANRI NO. 4 TAHUN 2021 PEDOMAN PENERAPAN SRIKANDI.pdf
PERANRI NO. 4 TAHUN 2021 PEDOMAN PENERAPAN SRIKANDI.pdf
ResaN2
Ìý
Desain Layout - Laporan Clearance Kominfo
Desain Layout - Laporan Clearance KominfoDesain Layout - Laporan Clearance Kominfo
Desain Layout - Laporan Clearance Kominfo
Multimedia Phicos
Ìý
Permen Kominfo Nomor 12 Tahun 2010
Permen Kominfo Nomor 12 Tahun 2010Permen Kominfo Nomor 12 Tahun 2010
Permen Kominfo Nomor 12 Tahun 2010
Billy Buhaiba
Ìý
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA INDUK ...
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA INDUK ...PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA INDUK ...
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA INDUK ...
iniPurwokerto
Ìý
3.pm nomor 72_tahun_2010
3.pm nomor 72_tahun_20103.pm nomor 72_tahun_2010
3.pm nomor 72_tahun_2010
perindustrian
Ìý
20180228033355 pergub2 2018
20180228033355 pergub2 201820180228033355 pergub2 2018
20180228033355 pergub2 2018
MuhammadFagi
Ìý
Peraturan_Bupati_Cilacap_Nomor_21_Tahun_2022.pdf
Peraturan_Bupati_Cilacap_Nomor_21_Tahun_2022.pdfPeraturan_Bupati_Cilacap_Nomor_21_Tahun_2022.pdf
Peraturan_Bupati_Cilacap_Nomor_21_Tahun_2022.pdf
PemdesKarangtawang
Ìý
Presentasi jaring pengaman sandi untuk mendukung spbe 29042019 rev2
Presentasi jaring pengaman sandi untuk mendukung spbe 29042019 rev2Presentasi jaring pengaman sandi untuk mendukung spbe 29042019 rev2
Presentasi jaring pengaman sandi untuk mendukung spbe 29042019 rev2
Cahyo Darujati
Ìý
Perbub aceh timur no 11 tahun 2017 kominfo
Perbub aceh timur no 11 tahun 2017  kominfoPerbub aceh timur no 11 tahun 2017  kominfo
Perbub aceh timur no 11 tahun 2017 kominfo
Ir. Zakaria, M.M
Ìý
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 ...
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 ...Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 ...
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 ...
Delia Nanda Octaviani
Ìý
Kemenkominfo draft rpp e govt.19 feb 2013 (edit) revisi iii
Kemenkominfo draft rpp e govt.19 feb 2013 (edit) revisi iiiKemenkominfo draft rpp e govt.19 feb 2013 (edit) revisi iii
Kemenkominfo draft rpp e govt.19 feb 2013 (edit) revisi iii
Rizki Malinda
Ìý
Sosialisasi Arsitektur SPBE - Perpres Nomor 132 Tahun 2022 - HST.pdf
Sosialisasi Arsitektur SPBE - Perpres Nomor 132 Tahun 2022 - HST.pdfSosialisasi Arsitektur SPBE - Perpres Nomor 132 Tahun 2022 - HST.pdf
Sosialisasi Arsitektur SPBE - Perpres Nomor 132 Tahun 2022 - HST.pdf
ElvanRobiansyah1
Ìý
1-PAPARAN ASDEP SPBE-UMUM-CAHYONO TRI-KEMENPANRB-converted.pptx
1-PAPARAN ASDEP SPBE-UMUM-CAHYONO TRI-KEMENPANRB-converted.pptx1-PAPARAN ASDEP SPBE-UMUM-CAHYONO TRI-KEMENPANRB-converted.pptx
1-PAPARAN ASDEP SPBE-UMUM-CAHYONO TRI-KEMENPANRB-converted.pptx
ArifBudiSetiawan13
Ìý
Korlap 20012024 Kegiatan Terkait Database.pptx
Korlap 20012024 Kegiatan Terkait Database.pptxKorlap 20012024 Kegiatan Terkait Database.pptx
Korlap 20012024 Kegiatan Terkait Database.pptx
doubleclixs
Ìý
KAK-aplikasi-BerbagiPakai.pdf
KAK-aplikasi-BerbagiPakai.pdfKAK-aplikasi-BerbagiPakai.pdf
KAK-aplikasi-BerbagiPakai.pdf
Fajar Baskoro
Ìý
From smartcity to smart village fd - genuene
From smartcity to smart village fd - genueneFrom smartcity to smart village fd - genuene
From smartcity to smart village fd - genuene
Frans Dione
Ìý
Perpres Nomor 38 Tahun 2015.pdf
Perpres Nomor 38 Tahun 2015.pdfPerpres Nomor 38 Tahun 2015.pdf
Perpres Nomor 38 Tahun 2015.pdf
BilherSihombing2
Ìý
Paparan 1 - 20240716_evaluasi SPBE 2024.pdf
Paparan 1 - 20240716_evaluasi SPBE 2024.pdfPaparan 1 - 20240716_evaluasi SPBE 2024.pdf
Paparan 1 - 20240716_evaluasi SPBE 2024.pdf
sariyanto15
Ìý
PERANRI NO. 4 TAHUN 2021 PEDOMAN PENERAPAN SRIKANDI.pdf
PERANRI NO. 4 TAHUN 2021 PEDOMAN PENERAPAN SRIKANDI.pdfPERANRI NO. 4 TAHUN 2021 PEDOMAN PENERAPAN SRIKANDI.pdf
PERANRI NO. 4 TAHUN 2021 PEDOMAN PENERAPAN SRIKANDI.pdf
ResaN2
Ìý
Desain Layout - Laporan Clearance Kominfo
Desain Layout - Laporan Clearance KominfoDesain Layout - Laporan Clearance Kominfo
Desain Layout - Laporan Clearance Kominfo
Multimedia Phicos
Ìý
Permen Kominfo Nomor 12 Tahun 2010
Permen Kominfo Nomor 12 Tahun 2010Permen Kominfo Nomor 12 Tahun 2010
Permen Kominfo Nomor 12 Tahun 2010
Billy Buhaiba
Ìý

More from MohammadYazdiPusada (16)

Template Materi Presentasi Powerpoint ICOSIET 2024 UNTAD
Template Materi Presentasi Powerpoint ICOSIET 2024 UNTADTemplate Materi Presentasi Powerpoint ICOSIET 2024 UNTAD
Template Materi Presentasi Powerpoint ICOSIET 2024 UNTAD
MohammadYazdiPusada
Ìý
SKILL LEARNING MANAGEMENT AND SKILL FOR LEADERSHIP CHARACTERISTICS
SKILL LEARNING MANAGEMENT AND SKILL FOR LEADERSHIP CHARACTERISTICSSKILL LEARNING MANAGEMENT AND SKILL FOR LEADERSHIP CHARACTERISTICS
SKILL LEARNING MANAGEMENT AND SKILL FOR LEADERSHIP CHARACTERISTICS
MohammadYazdiPusada
Ìý
Yazdi Undangan Pembukaan MUSWIL 2023.pdf
Yazdi Undangan Pembukaan MUSWIL 2023.pdfYazdi Undangan Pembukaan MUSWIL 2023.pdf
Yazdi Undangan Pembukaan MUSWIL 2023.pdf
MohammadYazdiPusada
Ìý
Panduan-CoE-MBKM-2021-Final.pdf
Panduan-CoE-MBKM-2021-Final.pdfPanduan-CoE-MBKM-2021-Final.pdf
Panduan-CoE-MBKM-2021-Final.pdf
MohammadYazdiPusada
Ìý
PBNU-E-Office.pptx
PBNU-E-Office.pptxPBNU-E-Office.pptx
PBNU-E-Office.pptx
MohammadYazdiPusada
Ìý
IoT-IKIB Buol.pptx
IoT-IKIB Buol.pptxIoT-IKIB Buol.pptx
IoT-IKIB Buol.pptx
MohammadYazdiPusada
Ìý
IoT-IKIB Buol.pptx
IoT-IKIB Buol.pptxIoT-IKIB Buol.pptx
IoT-IKIB Buol.pptx
MohammadYazdiPusada
Ìý
Perkembangan StartUp (Panelis Ecosystem StartUp Palu).pptx
Perkembangan StartUp (Panelis Ecosystem StartUp Palu).pptxPerkembangan StartUp (Panelis Ecosystem StartUp Palu).pptx
Perkembangan StartUp (Panelis Ecosystem StartUp Palu).pptx
MohammadYazdiPusada
Ìý
POPAK 2019_suplemen_SE 3 Juli 2021 STMIK Pontianak.pptx
POPAK 2019_suplemen_SE 3 Juli 2021 STMIK Pontianak.pptxPOPAK 2019_suplemen_SE 3 Juli 2021 STMIK Pontianak.pptx
POPAK 2019_suplemen_SE 3 Juli 2021 STMIK Pontianak.pptx
MohammadYazdiPusada
Ìý
23-82-1-PB.pdf
23-82-1-PB.pdf23-82-1-PB.pdf
23-82-1-PB.pdf
MohammadYazdiPusada
Ìý
Kuliah Kewirausahaan -Technopreneurshi.pptx
Kuliah Kewirausahaan -Technopreneurshi.pptxKuliah Kewirausahaan -Technopreneurshi.pptx
Kuliah Kewirausahaan -Technopreneurshi.pptx
MohammadYazdiPusada
Ìý
Cosmeceuticals and active cosmetics .pdf
Cosmeceuticals and active cosmetics .pdfCosmeceuticals and active cosmetics .pdf
Cosmeceuticals and active cosmetics .pdf
MohammadYazdiPusada
Ìý
DM-Pertemuan_01.pptx
DM-Pertemuan_01.pptxDM-Pertemuan_01.pptx
DM-Pertemuan_01.pptx
MohammadYazdiPusada
Ìý
Soal fisika modern
Soal fisika modernSoal fisika modern
Soal fisika modern
MohammadYazdiPusada
Ìý
Biologi tes i hari ke i
Biologi tes i hari ke iBiologi tes i hari ke i
Biologi tes i hari ke i
MohammadYazdiPusada
Ìý
Presentasi progress rabu 22022016
Presentasi progress rabu 22022016Presentasi progress rabu 22022016
Presentasi progress rabu 22022016
MohammadYazdiPusada
Ìý
Template Materi Presentasi Powerpoint ICOSIET 2024 UNTAD
Template Materi Presentasi Powerpoint ICOSIET 2024 UNTADTemplate Materi Presentasi Powerpoint ICOSIET 2024 UNTAD
Template Materi Presentasi Powerpoint ICOSIET 2024 UNTAD
MohammadYazdiPusada
Ìý
SKILL LEARNING MANAGEMENT AND SKILL FOR LEADERSHIP CHARACTERISTICS
SKILL LEARNING MANAGEMENT AND SKILL FOR LEADERSHIP CHARACTERISTICSSKILL LEARNING MANAGEMENT AND SKILL FOR LEADERSHIP CHARACTERISTICS
SKILL LEARNING MANAGEMENT AND SKILL FOR LEADERSHIP CHARACTERISTICS
MohammadYazdiPusada
Ìý
Yazdi Undangan Pembukaan MUSWIL 2023.pdf
Yazdi Undangan Pembukaan MUSWIL 2023.pdfYazdi Undangan Pembukaan MUSWIL 2023.pdf
Yazdi Undangan Pembukaan MUSWIL 2023.pdf
MohammadYazdiPusada
Ìý
Panduan-CoE-MBKM-2021-Final.pdf
Panduan-CoE-MBKM-2021-Final.pdfPanduan-CoE-MBKM-2021-Final.pdf
Panduan-CoE-MBKM-2021-Final.pdf
MohammadYazdiPusada
Ìý
Perkembangan StartUp (Panelis Ecosystem StartUp Palu).pptx
Perkembangan StartUp (Panelis Ecosystem StartUp Palu).pptxPerkembangan StartUp (Panelis Ecosystem StartUp Palu).pptx
Perkembangan StartUp (Panelis Ecosystem StartUp Palu).pptx
MohammadYazdiPusada
Ìý
POPAK 2019_suplemen_SE 3 Juli 2021 STMIK Pontianak.pptx
POPAK 2019_suplemen_SE 3 Juli 2021 STMIK Pontianak.pptxPOPAK 2019_suplemen_SE 3 Juli 2021 STMIK Pontianak.pptx
POPAK 2019_suplemen_SE 3 Juli 2021 STMIK Pontianak.pptx
MohammadYazdiPusada
Ìý
Kuliah Kewirausahaan -Technopreneurshi.pptx
Kuliah Kewirausahaan -Technopreneurshi.pptxKuliah Kewirausahaan -Technopreneurshi.pptx
Kuliah Kewirausahaan -Technopreneurshi.pptx
MohammadYazdiPusada
Ìý
Cosmeceuticals and active cosmetics .pdf
Cosmeceuticals and active cosmetics .pdfCosmeceuticals and active cosmetics .pdf
Cosmeceuticals and active cosmetics .pdf
MohammadYazdiPusada
Ìý
Presentasi progress rabu 22022016
Presentasi progress rabu 22022016Presentasi progress rabu 22022016
Presentasi progress rabu 22022016
MohammadYazdiPusada
Ìý

Recently uploaded (6)

Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
Ìý
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
Ìý
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdfPermendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
WEST NUSA TENGGARA
Ìý
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana
Ìý
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White PaperBuku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
WEST NUSA TENGGARA
Ìý
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
Ìý
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
Ìý
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
Ìý
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdfPermendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
WEST NUSA TENGGARA
Ìý
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana
Ìý
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White PaperBuku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
WEST NUSA TENGGARA
Ìý
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
Ìý

Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2023 tentang transformasi digital

  • 1. SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2023 TENTANG PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN DIGITAL NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, dan penguatan aspek keamanan siber dan keamanan informasi, perlu melakukan percepatan transformasi digitaf ; b. bahwa untuk mewujudkan percepatan transformasi digital dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik, perlu koordinasi dan kolaborasi antara kementerian/lemb"ga dan badan usaha milik negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional; Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN DIGITAL NASIONAL. SK No 132281A BABI...
  • 2. PRESIDEN REPUALIK INDONESIA -2 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. 2. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden mengenai Satu Data Indonesia. 3. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh I (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat. 4. Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE. 5. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE. 6. Aplikasi SPBE Prioritas adalah Aplikasi SPBE yang berdampak luas dan merupakan perwujudan nyata dari Layanan SPBE yang berkualitas dan tepercaya. 7. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya. 8. Tim Koordinasi SPBE Nasional adalah penyelenggara SPBE yang mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah. 9. Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi instansi pusat dan/ atau instansi daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia. SK No 132282 A 10. Perusahaan . . .
  • 3. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 10. Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Perum Peruri adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha pencetakan uang, pembuatan dokumen sekuriti untuk negara dan dokumen sekuriti lainnya, jasa digital sekuriti, serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan. BAB II APLIKASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PRIORITAS Pasal 2 (1) Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas. (21 Aplikasi SPBE Prioritas dapat berupa: a. Aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun; dan b. Aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan, yang memiliki minimal 200.000 (dua ratus ribu) Pengguna SPBE atau target Pengguna SPBE. (3) Aplikasi SPBE Prioritas diselenggarakan untuk mendukung: a. layanan pendidikan terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan; b. layanan kesehatan terintegrasi, dengan penElnggung jawab menteri yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan; c. layanan bantuan sosial terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; d. layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan digitat, dengan penanggung jawab menteri yang urusan pemerintahan dalam e. layanan . . . SK No 132283 A negeru
  • 4. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4 e. layanan transaksi keuangan negara sebagai layanan pembayaran terpadu yang terintegrasi dengan seluruh penyedia layanan jasa keuangan, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; f. layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara yang terintegrasi dengan layanan dasar kepegawaian, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; g. layanan portal pelayanan publik, layanan singLe sign on nasional, layanan identitas digital terpadu, dan Iayanan Infrastruktur SPBE terintegrasi termasuk pusat data nasional, jaringan intra pemerintah, sistem penghubung layanan pemerintah, dan komputasi awan, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; h. layanan Satu Data Indonesia, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan i. layanan kepolisian yang terintegrasi meliputi penerbitan surat izin mengemudi dan izin keramaian, dengan penanggung jawab Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (4) Aplikasi SPBE Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah diintegrasikan dan diluncurkan secara terpadu untuk pertama kalinya paling lambat pada triwulan III tahun 2024. (5) Aplikasi SPBE Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b telah diintegrasikan dan diluncurkan secara terpadu sebagai versi lebih lanjut paling lambat pada triwulan lll tahun 2024. (6) Aplikasi SPBE Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat l4l dan ayat (5) tetap dikembangkan secara berkesinambungan setelah peluncuran. SK No 132284A BABIII ...
  • 5. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 5- BAB III PENUGASAN PEI{YELENGGARAAN APLIKASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PRIORITAS Pasal 3 (1) Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menugaskan Perum Peruri untuk penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas. (21 Dalam melaksanalan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum Peruri wajib melakukan: a. identifrkasi permasalahan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas; b. pendalaman kebutuhan Pengguna SPBE; dan c. perancangan solusi tepat guna. (3) Dengan memperhatikan peruulcangan solusi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, penugas€rn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas; b. pembangunan dan/ atau pengembangan Aplikasi SPBE Prioritas; c. pengintegrasian Aplikasi SPBE Prioritas; d. pengoperasian Aplikasi SPBE Prioritas; e. keamanan Aplikasi SPBE Prioritas; f. distribusi dan/atau diseminasi Aplikasi SPBE Prioritas; g. pemeliharaan Aplikasi SPBE Prioritas; dan/ atau h. pengelolaan Infrastruktur SPBE yang mendukung Aplikasi SPBE Prioritas. (4) Kementerian/lembaga pen€mggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas menentukan paling sedikit 1 (satu) cakupan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan memperhatikan: a. kebutuhan kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas; b. ketersediaanpendanaan; c. kapabilitas Perum Peruri; dan d. potensi ketercapaian target peluncuran Aplikasi SPBE Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5). SK No 132285 A (5) Dalam . . .
  • 6. PRESIDEN K INDONESIA -6- (5) Dalam hal kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas sed€rng dalam proses melakukan pembangunan Aplikasi SPBE Prioritas, selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perum Peruri melakukan: a. pelaksanaan kendali mutu penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas; b. pendampingan teknis penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas; dan/ atau c. fasilitasi pengintegrasian Aplikasi SPBE Prioritas. (6) Cakupan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (5) tidak mengambil alih peran kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas untuk mengendalikan data dan informasi, Aplikasi SPBE, Infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE untuk penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas. Pasal 4 (1) Dalam pelaksanaan penugasan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas oleh Perum Peruri sebageimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan koordinasi, penyelarasan, pengawalan, dan pengarahan untuk memastikan pencapaian tujuan dari penugasan Perum Peruri. (21 Dalam melaksanakan koordinasi, penyelarasan, pengawalan, dan pengarahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Koordinasi SPBE Nasional melibatkan: a. menteri/kepala lemb"ga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas; b. menteri yang pemerintahan di bidang badan usaha milik negara; dan c. kepala lembaga yang pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional. Pasal 5 (1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebasaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Perum Peruri dapat: urusan urusan SK No 132286 A a. bekerja sama . . .
  • 7. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - a. bekerja sama dengan badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan badan usaha lainnya sesuai dengan kaidah bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik; dan b. jasa dan/atau sumber daya manusia sektor teknologi yang mumpuni dan sumber daya manusia sektor lainnya sebagai pendukung, sesuai dengan referensi harga yang ditetapkan oleh kementerian yang urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tqiuan meningkatkan kemanfaatan dan efisiensi penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas. (3) Referensi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan keputusan menteri yang urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Pasal 6 (1) Kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas dapat melakukan pengakhiran Aplikasi SPBE yang telah beroperasi sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan. (21 Pengakhiran Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan/ atau efisiensi penyelenggaraan SPBE. (3) Pengakhiran Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. rancangan solusi tepat guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(2) hurufc; dan b. rekomendasi dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional. Pasa77 (1) Pendanaan untuk penugasan Perum Peruri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bersumber dari: SK No 132287A a. anggaran . . .
  • 8. PRESIDEN REPIIBLIK INDONESIA -8- a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/ atau b. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan pada anggaran pendapatan dan belanja negara kementerian/lembaga penzrnggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas yang diprioritaskan untuk digunakan secara khusus sebagai pembayaran pelaksanaan penugasan Perum Peruri. (3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara tahun jamak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Dalam hal terdapat potensi penerimaan negara yang perlu dalam penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas maka Perum Peruri dapat ditunjuk sebagai mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak. (21 Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. Pasal 9 (1) Pelaksanaan penugasan Perum Peruri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayal (21, ayat (3), dan/atau ayat (5) dituangkan dalam perjanjian pelaksanaan penugasan antara kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas dengan Perum Peruri. (3) Perjanjian pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. ruang lingkup perjanjian; b. bentuk dukungan kementerian / lembaga terkait; c. hak dan kewajiban para pihak; d. jumlah pendanaan pelaksanaan penugasan; e. mekanisme pembayaran pelaksanaan penugasan; f. sifat kerahasiaan pelaksanaan perjanjian; g. pengakhiranperjanjian; h. penyelesaian sengketa; dan i. keadaan kahar. Pasal 1O. . . SK No 132288 A
  • 9. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- Pasal 10 (1) Kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas merupakan pemegang hak kekayaan intelektual atas Aplikasi SPBE Prioritas yang dibangun dan dikembangkan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (21 Aplikasi SPBE Prioritas merupakan barang milik negara pada kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas dan dikelola berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hak kekayaan intelektual yang timbul dalam masa penugasan dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) antara kementerian/ lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas dan Perum Peruri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV PERAN INSTANSI PEMERINTAH Pasal l1 Kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas: a. menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penugas€rn sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melaksanakan manajemen perubahan dalam penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas; c. d. e. menunjuk pejabat untuk koordinasi; menetapkan standar kinerja penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas; melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan perjanjian yang sedang berlangsung dalam Prioritas; dan anggaran yang diperlukan, dalam penugasan Perum Peruri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 12.. . fungsi Aplikasi SPBE f. SK No 132289 A
  • 10. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _10_ Pasal 12 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara: a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap pelaksanaan penugasan oleh Perum Peruri; dan b. mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung pelaksanaan penugasan oleh Perum Peruri. Pasal 13 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara selaku ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan: a. optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik berbasis digital sejalan dengan tematik layanan digital; dan b. pembinaan dan pengawasan terkait dengan pelaksanaan Peraturan Presiden ini. Pasal 14 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika selaku anggota Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan koordinasi penerapan serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terkait dengan: a. integrasi antar Aplikasi SPBE Prioritas; b. interoperabilitas data dan informasi dalam Aplikasi SPBE Prioritas; c. integrasi antar infrastruktur pendukung Aplikasi SPBE Prioritas; d. integrasi Aplikasi SPBE Prioritas dengan pemanfaatan identitas digital; dan e. pemanfaatan Infrastruktur SPBE dalam rangka mendukung Aplikasi SPBE Prioritas. Pasal 15 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional selaku ketua dewan pengarah penyelenggara Satu Data Indonesia dan selaku anggota Tim Koordinasi SPBE Nasional: a. memanfaatkan Forum Satu Data Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan pertukaran data dan tata kelola data pada Aplikasi SPBE Prioritas; dan SK No 132290A b. melakukan . . .
  • 11. PRESIDEN REPUELIK INDONESIA - 11- b. melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan pertukaran data sejalan dengan kebijakan Satu Data Indonesia. Pasal 16 Kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional melakukan pembinaan dan pengawasan akuntabilitas keuangan dan pembangunan terhadap pelaksanaan penugasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 17 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara selaku anggota Tim Koordinasi SPBE Nasional memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara. Pasal 18 Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan, bidang perekonomian, bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, dan bidang kemaritiman dan investasi: a. memantau penerapan percepatan transformasi digital dan pencapaian inisiatif strategis arsitektur SPBE nasional; dan penyediaan data dan informasi untuk penyiapan integrasi l,ayanan SPBE lintas sektor, pada kementerian/lembaga yang dikoordinasikan. Pasal 19 Pemerintah daerah mendukung dan melaksanakan penerapan percepatan transformasi digital melalui pemanfaatan Aplikasi SPBE Prioritas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. b. BABV. . . SK No 132291 A
  • 12. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- BAB V PELAPORAN Pasal 2O (1) Direksi Perum Peruri menyampaikan laporan pelaksanaan penugasan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara selaku ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, secara berkaLa setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaltu-waktu apabila diperlukan. (2) Laporan pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga disampaikan kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara; dan b. kepala lembaga yang urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional. Pasal 21 Menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang aparatur negara selaku ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, melaporkan kemajuan penerapan percepatan transformasi digital dan pencapaian inisiatif strategis arsitektur SPBE nasional, termasuk pelaksanaan penugasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, kepada Fresiden secara berkala setiap 4 (empat) bulan dan/ atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal22 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanegal diundangkan. SK No 132292A Agar
  • 13. PRESIDEN REPUBL]K INDONESIA -13- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2O23 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 159 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA g Perundang-undangan dan asi Hukum, /r tlio anna Djaman ttd SK No 132293 A