Peraturan Menteri PANRB No. 5 Tahun 2020.pdfapri saut
Ìý
Peraturan ini menetapkan pedoman manajemen risiko sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk memberi panduan kepada instansi pemerintah dalam menyusun dan melaksanakan manajemen risiko sistem pemerintahan berbasis elektronik guna meningkatkan keberhasilan pencapaian tujuan penerapan sistem tersebut dan memberikan dasar kuat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA INDUK ...iniPurwokerto
Ìý
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pengembangan e-Government di Kabupaten Banyumas yang meliputi perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi, dan pemeliharaan sistem informasi dan layanan pemerintahan berbasis TIK untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi pelayanan publik.
Peraturan ini mengatur standar prosedur layanan informasi publik di Kementerian Perhubungan. Regulasi ini mengatur tanggung jawab pejabat pengelola informasi, kategori informasi yang disediakan seperti informasi rutin, darurat, dan rahasia, serta prosedur penanganan permintaan informasi publik.
Presentasi jaring pengaman sandi untuk mendukung spbe 29042019 rev2Cahyo Darujati
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang implementasi jaring komunikasi sandi (JKS) untuk mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik di Provinsi Jawa Timur. JKS dibagi menjadi tiga tipe yakni eksternal, internal, dan khusus untuk pertukaran informasi rahasia antar instansi pemerintah. Gelar JKS meliputi perencanaan, implementasi, dan evaluasi melalui beberapa tahapan seperti perumusan desain, persiapan infrastruktur, dan penila
Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 16 Tahun 2017 mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Timur. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan membawahi Sekretariat serta tiga bidang yaitu Data dan Diseminasi Informasi, Jaringan Komunikasi, dan Pengembangan Teknologi Informasi. Peraturan ini mengatur mengenai struktur organisasi, tugas p
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 ...Delia Nanda Octaviani
Ìý
Dokumen ini mengatur tentang tata kelola berbagi data dan informasi geospasial melalui jaringan informasi geospasial nasional dalam mendukung percepatan kebijakan satu peta. Termasuk penyimpanan, penyebarluasan, pemutakhiran, dan pemantauan data serta informasi geospasial yang diperoleh dari kegiatan kompilasi, integrasi, dan sinkronisasi antar lembaga. Pelaksanaannya melibatkan berbagai instansi pemerintah pusat dan daer
Kemenkominfo draft rpp e govt.19 feb 2013 (edit) revisi iiiRizki Malinda
Ìý
Peraturan Pemerintah ini mengatur penyelenggaraan sistem elektronik (e-government) oleh instansi pemerintah pusat dan daerah. Beberapa poin penting yang diatur antara lain penyediaan infrastruktur TI, pengembangan dan penggunaan aplikasi e-government, serta kerangka kerja kebijakan dan tata kelola e-government secara nasional.
Dokumen tersebut membahas tentang perumusan kebijakan dan koordinasi penerapan Sistem Pelayanan Publik Berbasis Elektronik (SPBE) di Indonesia, mencakup arsitektur SPBE nasional, peta rencana SPBE nasional, dan tim koordinasi SPBE nasional.
Dokumen tersebut merupakan kerangka acuan kerja untuk pengembangan sistem informasi monitoring dan evaluasi pembangunan kabupaten Pemalang. Sistem ini bertujuan untuk memudahkan pelaporan kegiatan pembangunan secara cepat dan tepat waktu serta meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah. Dokumen ini menjelaskan latar belakang, dasar hukum, tujuan, metode kerja, lingkup kegiatan, perancangan
From smartcity to smart village fd - genueneFrans Dione
Ìý
Desa Cerdas Indonesia membahas upaya pemerintah untuk membangun desa-desa di Indonesia menjadi lebih cerdas melalui pemanfaatan teknologi informasi dan e-government. Dokumen ini menjelaskan dasar hukum dan kebijakan pemerintah terkait implementasi e-government, serta inisiatif prioritas seperti e-budgeting dan integrasi sistem elektronik pemerintahan untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional. Fokus implementasi diarahkan p
Peraturan Presiden ini mengatur kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan meliputi infrastruktur ekonomi dan sosial seperti transportasi, jalan, air minum, dan lainnya. Bentuk kerjasama dapat berupa proyek penyediaan satu atau lebih jenis infrastruktur, dengan penanggung jawab proyek dari kementerian/lembaga terkait atau badan usaha mil
Peraturan Presiden ini mengatur kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan meliputi infrastruktur ekonomi dan sosial seperti transportasi, jalan, air minum, dan telekomunikasi. Bentuk kerjasama dapat berupa pembangunan, pengelolaan, atau pemeliharaan infrastruktur dengan skema pembagian risiko antara pemerintah dan badan usaha.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA INDUK ...iniPurwokerto
Ìý
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pengembangan e-Government di Kabupaten Banyumas yang meliputi perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi, dan pemeliharaan sistem informasi dan layanan pemerintahan berbasis TIK untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi pelayanan publik.
Peraturan ini mengatur standar prosedur layanan informasi publik di Kementerian Perhubungan. Regulasi ini mengatur tanggung jawab pejabat pengelola informasi, kategori informasi yang disediakan seperti informasi rutin, darurat, dan rahasia, serta prosedur penanganan permintaan informasi publik.
Presentasi jaring pengaman sandi untuk mendukung spbe 29042019 rev2Cahyo Darujati
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang implementasi jaring komunikasi sandi (JKS) untuk mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik di Provinsi Jawa Timur. JKS dibagi menjadi tiga tipe yakni eksternal, internal, dan khusus untuk pertukaran informasi rahasia antar instansi pemerintah. Gelar JKS meliputi perencanaan, implementasi, dan evaluasi melalui beberapa tahapan seperti perumusan desain, persiapan infrastruktur, dan penila
Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 16 Tahun 2017 mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Timur. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan membawahi Sekretariat serta tiga bidang yaitu Data dan Diseminasi Informasi, Jaringan Komunikasi, dan Pengembangan Teknologi Informasi. Peraturan ini mengatur mengenai struktur organisasi, tugas p
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 ...Delia Nanda Octaviani
Ìý
Dokumen ini mengatur tentang tata kelola berbagi data dan informasi geospasial melalui jaringan informasi geospasial nasional dalam mendukung percepatan kebijakan satu peta. Termasuk penyimpanan, penyebarluasan, pemutakhiran, dan pemantauan data serta informasi geospasial yang diperoleh dari kegiatan kompilasi, integrasi, dan sinkronisasi antar lembaga. Pelaksanaannya melibatkan berbagai instansi pemerintah pusat dan daer
Kemenkominfo draft rpp e govt.19 feb 2013 (edit) revisi iiiRizki Malinda
Ìý
Peraturan Pemerintah ini mengatur penyelenggaraan sistem elektronik (e-government) oleh instansi pemerintah pusat dan daerah. Beberapa poin penting yang diatur antara lain penyediaan infrastruktur TI, pengembangan dan penggunaan aplikasi e-government, serta kerangka kerja kebijakan dan tata kelola e-government secara nasional.
Dokumen tersebut membahas tentang perumusan kebijakan dan koordinasi penerapan Sistem Pelayanan Publik Berbasis Elektronik (SPBE) di Indonesia, mencakup arsitektur SPBE nasional, peta rencana SPBE nasional, dan tim koordinasi SPBE nasional.
Dokumen tersebut merupakan kerangka acuan kerja untuk pengembangan sistem informasi monitoring dan evaluasi pembangunan kabupaten Pemalang. Sistem ini bertujuan untuk memudahkan pelaporan kegiatan pembangunan secara cepat dan tepat waktu serta meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah. Dokumen ini menjelaskan latar belakang, dasar hukum, tujuan, metode kerja, lingkup kegiatan, perancangan
From smartcity to smart village fd - genueneFrans Dione
Ìý
Desa Cerdas Indonesia membahas upaya pemerintah untuk membangun desa-desa di Indonesia menjadi lebih cerdas melalui pemanfaatan teknologi informasi dan e-government. Dokumen ini menjelaskan dasar hukum dan kebijakan pemerintah terkait implementasi e-government, serta inisiatif prioritas seperti e-budgeting dan integrasi sistem elektronik pemerintahan untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional. Fokus implementasi diarahkan p
Peraturan Presiden ini mengatur kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan meliputi infrastruktur ekonomi dan sosial seperti transportasi, jalan, air minum, dan lainnya. Bentuk kerjasama dapat berupa proyek penyediaan satu atau lebih jenis infrastruktur, dengan penanggung jawab proyek dari kementerian/lembaga terkait atau badan usaha mil
Peraturan Presiden ini mengatur kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan meliputi infrastruktur ekonomi dan sosial seperti transportasi, jalan, air minum, dan telekomunikasi. Bentuk kerjasama dapat berupa pembangunan, pengelolaan, atau pemeliharaan infrastruktur dengan skema pembagian risiko antara pemerintah dan badan usaha.
Undangan menghadiri pembukaan Musyawarah Wilayah (MUSWIL) VI Majelis Wilayah KAHMI Sulawesi Tengah tahun 2023 yang akan diselenggarakan pada hari Sabtu, 14 Oktober 2023 pukul 08.00 di Hotel Sutan Raja Palu. Acara pembukaan akan meliputi laporan ketua panitia, sambutan dari berbagai pihak, dan penampilan seni budaya setempat.
Panduan ini memberikan pedoman bagi program studi untuk menjadi Center of Excellence (CoE) dalam mendukung program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) dengan memberikan bantuan kepada program studi yang mampu menyediakan layanan pelaksanaan MBKM dan meningkatkan mutu pendidikan mahasiswa.
Dokumen ini membahas tentang relevansi Internet of Things (IoT) selama pandemi Covid-19. IoT dapat digunakan untuk sektor kesehatan seperti telemedicine untuk meningkatkan akses layanan kesehatan di daerah terpencil. Alat IoT seperti GeNose dapat mendeteksi infeksi Covid-19 dengan menganalisis bau napas pasien dan dapat memberikan hasil dalam waktu kurang dari 2 menit dengan tingkat akurasi 97%. IoT berpot
Perkembangan StartUp (Panelis Ecosystem StartUp Palu).pptxMohammadYazdiPusada
Ìý
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang perkembangan startup di Indonesia dan peran pemerintah dalam mendukung ekosistem startup, termasuk pendirian coworking space untuk mendukung kolaborasi antar pelaku startup.
Technopreneurship adalah gabungan antara teknologi dan kewirausahaan dimana seorang technopreneur menjalankan bisnis yang menerapkan teknologi tertentu untuk menciptakan inovasi produk atau proses. Technopreneur memanfaatkan invensi dan inovasi untuk menghasilkan solusi bisnis berbasis teknologi guna meningkatkan efisiensi. Contoh technopreneurship di Asia adalah perusahaan India yang mengembangkan Simputer sebagai alternatif
This document is the table of contents for the third edition of the book "Cosmeceuticals and Active Cosmetics" edited by Raja K. Sivamani and others. The book contains 32 chapters summarizing the use of various active ingredients and compounds in cosmetic applications. Each chapter provides an overview on the biochemical basis and skin benefits of ingredients such as bakuchiol, caffeine, curcumin, epicatechin-3-gallate, ellagic acid, and more. The chapters also discuss cosmetic treatments for various skin conditions like rosacea, alopecia, eczema, melasma, and vitiligo.
Dokumen tersebut membahas tentang data mining yang mencakup pengertian, proses, algoritma, dan contoh penerapannya seperti text mining. Terdapat pula pembahasan mengenai masalah yang dihadapi dalam data mining seperti besarnya volume data, kompleksitas data, dan aplikasi canggih.
This document contains a 10 question physics test on modern physics and quantum physics. It provides instructions for taking the test, including noting that answers must be provided in concisely written steps in the boxes provided. It then lists the 10 questions testing concepts like Heisenberg's uncertainty principle, quantum operator commutation relations, energy levels of the hydrogen atom, and relativistic kinematics.
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...DNcen
Ìý
Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2023 tentang transformasi digital
1. SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2023
TENTANG
PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN
DIGITAL NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang
berkualitas dan tepercaya, sistem pemerintahan
berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang
terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan
publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan
korupsi, dan penguatan aspek keamanan siber dan
keamanan informasi, perlu melakukan percepatan
transformasi digitaf ;
b. bahwa untuk mewujudkan percepatan transformasi
digital dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik,
perlu koordinasi dan kolaborasi antara
kementerian/lemb"ga dan badan usaha milik negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang percepatan
Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital
Nasional;
Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Mengingat
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERCEPATAN
TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN
DIGITAL NASIONAL.
SK No 132281A
BABI...
2. PRESIDEN
REPUALIK INDONESIA
-2
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang
selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada
pengguna SPBE.
2. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden mengenai Satu Data Indonesia.
3. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh
I (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang
memiliki nilai manfaat.
4. Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah
daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan,
masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang
memanfaatkan Layanan SPBE.
5. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program
komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan
tugas atau fungsi Layanan SPBE.
6. Aplikasi SPBE Prioritas adalah Aplikasi SPBE yang
berdampak luas dan merupakan perwujudan nyata dari
Layanan SPBE yang berkualitas dan tepercaya.
7. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras,
perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang
utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi
data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat
integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
8. Tim Koordinasi SPBE Nasional adalah penyelenggara SPBE
yang mempunyai tugas melakukan koordinasi dan
penerapan kebijakan SPBE pada instansi pusat dan
pemerintah daerah.
9. Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan
koordinasi instansi pusat dan/ atau instansi daerah untuk
penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
SK No 132282 A
10. Perusahaan . . .
3. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
10. Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut Perum Peruri adalah badan
usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara
berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak
terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha
pencetakan uang, pembuatan dokumen sekuriti untuk
negara dan dokumen sekuriti lainnya, jasa digital sekuriti,
serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya
maksud dan tujuan perusahaan.
BAB II
APLIKASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PRIORITAS
Pasal 2
(1) Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital
nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi
digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas
dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.
(21 Aplikasi SPBE Prioritas dapat berupa:
a. Aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan
dibangun; dan
b. Aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan
dikembangkan,
yang memiliki minimal 200.000 (dua ratus ribu) Pengguna
SPBE atau target Pengguna SPBE.
(3) Aplikasi SPBE Prioritas diselenggarakan untuk
mendukung:
a. layanan pendidikan terintegrasi, dengan penanggung
jawab menteri yang urusan
pemerintahan di bidang pendidikan;
b. layanan kesehatan terintegrasi, dengan penElnggung
jawab menteri yang urusan
pemerintahan di bidang kesehatan;
c. layanan bantuan sosial terintegrasi, dengan
penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial;
d. layanan administrasi kependudukan yang
terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan
digitat, dengan penanggung jawab menteri yang
urusan pemerintahan dalam
e. layanan . . .
SK No 132283 A
negeru
4. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4
e. layanan transaksi keuangan negara sebagai layanan
pembayaran terpadu yang terintegrasi dengan
seluruh penyedia layanan jasa keuangan, dengan
penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
f. layanan administrasi pemerintahan di bidang
aparatur negara yang terintegrasi dengan layanan
dasar kepegawaian, dengan penanggung jawab
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara;
g. layanan portal pelayanan publik, layanan singLe sign
on nasional, layanan identitas digital terpadu, dan
Iayanan Infrastruktur SPBE terintegrasi termasuk
pusat data nasional, jaringan intra pemerintah,
sistem penghubung layanan pemerintah, dan
komputasi awan, dengan penanggung jawab menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika;
h. layanan Satu Data Indonesia, dengan penanggung
jawab menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional; dan
i. layanan kepolisian yang terintegrasi meliputi
penerbitan surat izin mengemudi dan izin keramaian,
dengan penanggung jawab Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(4) Aplikasi SPBE Prioritas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a telah diintegrasikan dan diluncurkan
secara terpadu untuk pertama kalinya paling lambat pada
triwulan III tahun 2024.
(5) Aplikasi SPBE Prioritas sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b telah diintegrasikan dan diluncurkan
secara terpadu sebagai versi lebih lanjut paling lambat
pada triwulan lll tahun 2024.
(6) Aplikasi SPBE Prioritas sebagaimana dimaksud pada
ayat l4l dan ayat (5) tetap dikembangkan secara
berkesinambungan setelah peluncuran.
SK No 132284A
BABIII ...
5. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5-
BAB III
PENUGASAN PEI{YELENGGARAAN APLIKASI SISTEM PEMERINTAHAN
BERBASIS ELEKTRONIK PRIORITAS
Pasal 3
(1) Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) menugaskan Perum Peruri untuk penyelenggaraan
Aplikasi SPBE Prioritas.
(21 Dalam melaksanalan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Perum Peruri wajib melakukan:
a. identifrkasi permasalahan penyelenggaraan Aplikasi
SPBE Prioritas;
b. pendalaman kebutuhan Pengguna SPBE; dan
c. perancangan solusi tepat guna.
(3) Dengan memperhatikan peruulcangan solusi tepat guna
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, penugas€rn
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan penyelenggaraan Aplikasi SPBE
Prioritas;
b. pembangunan dan/ atau pengembangan Aplikasi
SPBE Prioritas;
c. pengintegrasian Aplikasi SPBE Prioritas;
d. pengoperasian Aplikasi SPBE Prioritas;
e. keamanan Aplikasi SPBE Prioritas;
f. distribusi dan/atau diseminasi Aplikasi SPBE
Prioritas;
g. pemeliharaan Aplikasi SPBE Prioritas; dan/ atau
h. pengelolaan Infrastruktur SPBE yang mendukung
Aplikasi SPBE Prioritas.
(4) Kementerian/lembaga pen€mggung jawab Aplikasi SPBE
Prioritas menentukan paling sedikit 1 (satu) cakupan
penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan
memperhatikan:
a. kebutuhan kementerian/lembaga penanggung jawab
Aplikasi SPBE Prioritas;
b. ketersediaanpendanaan;
c. kapabilitas Perum Peruri; dan
d. potensi ketercapaian target peluncuran Aplikasi
SPBE Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4) dan ayat (5).
SK No 132285 A
(5) Dalam . . .
6. PRESIDEN
K INDONESIA
-6-
(5) Dalam hal kementerian/lembaga penanggung jawab
Aplikasi SPBE Prioritas sed€rng dalam proses melakukan
pembangunan Aplikasi SPBE Prioritas, selain penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perum Peruri
melakukan:
a. pelaksanaan kendali mutu penyelenggaraan Aplikasi
SPBE Prioritas;
b. pendampingan teknis penyelenggaraan Aplikasi SPBE
Prioritas; dan/ atau
c. fasilitasi pengintegrasian Aplikasi SPBE Prioritas.
(6) Cakupan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(21, ayat (3), dan ayat (5) tidak mengambil alih peran
kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE
Prioritas untuk mengendalikan data dan informasi,
Aplikasi SPBE, Infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE
untuk penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas.
Pasal 4
(1) Dalam pelaksanaan penugasan penyelenggaraan Aplikasi
SPBE Prioritas oleh Perum Peruri sebageimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1), Tim Koordinasi SPBE Nasional
melakukan koordinasi, penyelarasan, pengawalan, dan
pengarahan untuk memastikan pencapaian tujuan dari
penugasan Perum Peruri.
(21 Dalam melaksanakan koordinasi, penyelarasan,
pengawalan, dan pengarahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Tim Koordinasi SPBE Nasional melibatkan:
a. menteri/kepala lemb"ga penanggung jawab Aplikasi
SPBE Prioritas;
b. menteri yang
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
dan
c. kepala lembaga yang
pemerintahan di bidang pengawasan keuangan
negara dan pembangunan nasional.
Pasal 5
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebasaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Perum Peruri dapat:
urusan
urusan
SK No 132286 A
a. bekerja sama . . .
7. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7 -
a. bekerja sama dengan badan usaha milik negara, anak
perusahaan badan usaha milik negara, dan badan
usaha lainnya sesuai dengan kaidah bisnis dan tata
kelola perusahaan yang baik; dan
b. jasa dan/atau sumber daya
manusia sektor teknologi yang mumpuni dan sumber
daya manusia sektor lainnya sebagai pendukung,
sesuai dengan referensi harga yang ditetapkan oleh
kementerian yang urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan dengan tqiuan meningkatkan
kemanfaatan dan efisiensi penyelenggaraan Aplikasi SPBE
Prioritas.
(3) Referensi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b ditetapkan dengan keputusan menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 6
(1) Kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE
Prioritas dapat melakukan pengakhiran Aplikasi SPBE
yang telah beroperasi sebelum Peraturan Presiden ini
diundangkan.
(21 Pengakhiran Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas
dan/ atau efisiensi penyelenggaraan SPBE.
(3) Pengakhiran Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. rancangan solusi tepat guna sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat(2) hurufc; dan
b. rekomendasi dari lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pengawasan
keuangan negara dan pembangunan nasional.
Pasa77
(1) Pendanaan untuk penugasan Perum Peruri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bersumber dari:
SK No 132287A
a. anggaran . . .
8. PRESIDEN
REPIIBLIK INDONESIA
-8-
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/ atau
b. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dialokasikan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara kementerian/lembaga penzrnggung jawab Aplikasi
SPBE Prioritas yang diprioritaskan untuk digunakan
secara khusus sebagai pembayaran pelaksanaan
penugasan Perum Peruri.
(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan secara tahun jamak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Dalam hal terdapat potensi penerimaan negara yang perlu
dalam penyelenggaraan Aplikasi SPBE
Prioritas maka Perum Peruri dapat ditunjuk sebagai mitra
instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak.
(21 Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.
Pasal 9
(1) Pelaksanaan penugasan Perum Peruri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayal (21, ayat (3), dan/atau ayat
(5) dituangkan dalam perjanjian pelaksanaan penugasan
antara kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi
SPBE Prioritas dengan Perum Peruri.
(3) Perjanjian pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup perjanjian;
b. bentuk dukungan kementerian / lembaga terkait;
c. hak dan kewajiban para pihak;
d. jumlah pendanaan pelaksanaan penugasan;
e. mekanisme pembayaran pelaksanaan penugasan;
f. sifat kerahasiaan pelaksanaan perjanjian;
g. pengakhiranperjanjian;
h. penyelesaian sengketa; dan
i. keadaan kahar.
Pasal 1O. . .
SK No 132288 A
9. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-9-
Pasal 10
(1) Kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE
Prioritas merupakan pemegang hak kekayaan intelektual
atas Aplikasi SPBE Prioritas yang dibangun dan
dikembangkan dalam rangka pelaksanaan penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(21 Aplikasi SPBE Prioritas merupakan barang milik negara
pada kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi
SPBE Prioritas dan dikelola berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Hak kekayaan intelektual yang timbul dalam masa
penugasan dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian
pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) antara kementerian/ lembaga penanggung
jawab Aplikasi SPBE Prioritas dan Perum Peruri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PERAN INSTANSI PEMERINTAH
Pasal l1
Kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE
Prioritas:
a. menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan penugas€rn sebagaimana yang tertuang
dalam perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. melaksanakan manajemen perubahan dalam
penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas;
c.
d.
e.
menunjuk pejabat untuk
koordinasi;
menetapkan standar kinerja penyelenggaraan Aplikasi
SPBE Prioritas;
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyusunan dan pelaksanaan perjanjian yang sedang
berlangsung dalam
Prioritas; dan
anggaran yang diperlukan,
dalam penugasan Perum Peruri sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 12.. .
fungsi
Aplikasi SPBE
f.
SK No 132289 A
10. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_10_
Pasal 12
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang badan usaha milik negara:
a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi
terhadap pelaksanaan penugasan oleh Perum Peruri; dan
b. mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya
untuk mendukung pelaksanaan penugasan oleh Perum
Peruri.
Pasal 13
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara selaku ketua Tim Koordinasi SPBE
Nasional melakukan:
a. optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik berbasis
digital sejalan dengan tematik layanan digital; dan
b. pembinaan dan pengawasan terkait dengan pelaksanaan
Peraturan Presiden ini.
Pasal 14
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika selaku anggota
Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan koordinasi
penerapan serta pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) terkait dengan:
a. integrasi antar Aplikasi SPBE Prioritas;
b. interoperabilitas data dan informasi dalam Aplikasi SPBE
Prioritas;
c. integrasi antar infrastruktur pendukung Aplikasi SPBE
Prioritas;
d. integrasi Aplikasi SPBE Prioritas dengan pemanfaatan
identitas digital; dan
e. pemanfaatan Infrastruktur SPBE dalam rangka
mendukung Aplikasi SPBE Prioritas.
Pasal 15
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional selaku ketua
dewan pengarah penyelenggara Satu Data Indonesia dan
selaku anggota Tim Koordinasi SPBE Nasional:
a. memanfaatkan Forum Satu Data Indonesia untuk
mendukung penyelenggaraan pertukaran data dan tata
kelola data pada Aplikasi SPBE Prioritas; dan
SK No 132290A
b. melakukan . . .
11. PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- 11-
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan
pertukaran data sejalan dengan
kebijakan Satu Data Indonesia.
Pasal 16
Kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan
nasional melakukan pembinaan dan pengawasan akuntabilitas
keuangan dan pembangunan terhadap pelaksanaan
penugasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 17
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara selaku anggota Tim Koordinasi SPBE
Nasional memberikan fasilitasi dan dukungan teknis
penganggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan
keuangan negara.
Pasal 18
Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan, bidang
perekonomian, bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan, dan bidang kemaritiman dan investasi:
a. memantau penerapan percepatan transformasi digital dan
pencapaian inisiatif strategis arsitektur SPBE nasional;
dan
penyediaan data dan informasi untuk
penyiapan integrasi l,ayanan SPBE lintas sektor,
pada kementerian/lembaga yang dikoordinasikan.
Pasal 19
Pemerintah daerah mendukung dan melaksanakan penerapan
percepatan transformasi digital melalui pemanfaatan Aplikasi
SPBE Prioritas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
ini.
b.
BABV. . .
SK No 132291 A
12. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
BAB V
PELAPORAN
Pasal 2O
(1) Direksi Perum Peruri menyampaikan laporan pelaksanaan
penugasan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara selaku
ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, secara berkaLa
setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaltu-waktu apabila
diperlukan.
(2) Laporan pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)juga disampaikan kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
dan
b. kepala lembaga yang urusan
pemerintahan di bidang pengawasan keuangan
negara dan pembangunan nasional.
Pasal 21
Menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di
bidang aparatur negara selaku ketua Tim Koordinasi SPBE
Nasional, melaporkan kemajuan penerapan percepatan
transformasi digital dan pencapaian inisiatif strategis arsitektur
SPBE nasional, termasuk pelaksanaan penugasan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, kepada
Fresiden secara berkala setiap 4 (empat) bulan dan/ atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan, melalui menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian
urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang politik, hukum, dan keamanan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal22
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanegal
diundangkan.
SK No 132292A
Agar
13. PRESIDEN
REPUBL]K INDONESIA
-13-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2O23
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 159
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
g Perundang-undangan dan
asi Hukum,
/r tlio anna Djaman
ttd
SK No 132293 A