ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PENGURUS RT 01 RW 02
DUSUN WONOKETRO DESA WONOKETRO
PERATURAN
SIMPAN PINJAM RT 01 RW 02
DUSUN WONOKETRO
1. Jumlah keuangan simpan pinjam dibagi rata menjadi 3 kelompok dan akan direvisi tiap tahun
2. Pinjaman dibagi rata tiap kelompok
3. Masa pinjaman maksimal 3 bulan lunas dan tidak boleh hanya membayar infaq dan apabila
selama 3 bulan tidak bisa melunasi maka pada bulan ke-IV harus melunasi dan dikenakan denda
sebesar 25% dari sisa pinjaman
4. Bendahara melaporkan keuangan secara transparan/ terbuka jumlah angsuran pinjaman yang
masuk setiap bulan
5. Besarnya jumlah pinjaman maksimal Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) atau disesuaikan
dengan kondisi keuangan yang masuk saat itu dan apabila ada sisa uang, maka peminjam bisa
mendapat tambahan maksimal 50% dari nominal pinjaman dan apabila menghendaki lebih dari
50% akan ditentukan dalam forum rapat RT
6. Besarnya nominal infaq untuk pinjaman kurang dari Rp. 400.000,00 minimal Rp. 5.000,00 sedang
pinjaman lebih dari Rp. 400.000,00 minimal Rp. 10.000,00
7. Untuk memperlancar tertib administrasi keuangan dan pendistribusian keuangan maka perlu
petugas khusus untuk menanganinya yaitu Bendahara I, Bendahara II, dan Pembantu Administrasi
8. Peraturan ini akan dievaluasi/ ditinjau dan diadakan perubahan bila mana perlu setiap tahun
bersamaan Laporan Tutup Tahun Keuangan Kesejahteraan RT
9. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan : Di Wonoketro
Tanggal : 6 April 2014
Ketua RT 01 RW 02
MULYONO
Sekretaris
HERI CAHYO S.

More Related Content

Peraturan simpan pinjam

  • 1. PENGURUS RT 01 RW 02 DUSUN WONOKETRO DESA WONOKETRO PERATURAN SIMPAN PINJAM RT 01 RW 02 DUSUN WONOKETRO 1. Jumlah keuangan simpan pinjam dibagi rata menjadi 3 kelompok dan akan direvisi tiap tahun 2. Pinjaman dibagi rata tiap kelompok 3. Masa pinjaman maksimal 3 bulan lunas dan tidak boleh hanya membayar infaq dan apabila selama 3 bulan tidak bisa melunasi maka pada bulan ke-IV harus melunasi dan dikenakan denda sebesar 25% dari sisa pinjaman 4. Bendahara melaporkan keuangan secara transparan/ terbuka jumlah angsuran pinjaman yang masuk setiap bulan 5. Besarnya jumlah pinjaman maksimal Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) atau disesuaikan dengan kondisi keuangan yang masuk saat itu dan apabila ada sisa uang, maka peminjam bisa mendapat tambahan maksimal 50% dari nominal pinjaman dan apabila menghendaki lebih dari 50% akan ditentukan dalam forum rapat RT 6. Besarnya nominal infaq untuk pinjaman kurang dari Rp. 400.000,00 minimal Rp. 5.000,00 sedang pinjaman lebih dari Rp. 400.000,00 minimal Rp. 10.000,00 7. Untuk memperlancar tertib administrasi keuangan dan pendistribusian keuangan maka perlu petugas khusus untuk menanganinya yaitu Bendahara I, Bendahara II, dan Pembantu Administrasi 8. Peraturan ini akan dievaluasi/ ditinjau dan diadakan perubahan bila mana perlu setiap tahun bersamaan Laporan Tutup Tahun Keuangan Kesejahteraan RT 9. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan : Di Wonoketro Tanggal : 6 April 2014 Ketua RT 01 RW 02 MULYONO Sekretaris HERI CAHYO S.