際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Perbandingan Kebijakan
Dalam Pemberantasan Korupsi
di Singapura, Hongkong dan Indonesia
Oleh:
Katrien Dwie Noor F., S.Hum
PENDAHULUAN
 Salah satu isu atau masalah yang
paling krusial untuk dipecahkan oleh
bangsa dan pemerintah Indonesia
adalah masalah korupsi.
 korupsi di Indonesia bukan hanya
suatu fenomena tetapi sudah menjadi
kultur yang sudah mengakar ke
seluruh lapisan masyarakat.
 Upaya pemerintah (dlm
menanggulangi korupsi) diaksanakan
melalui berbagai kebijakan yang
berupa peraturan perundang-
undangan dari yang tertinggi yaitu
Undang-Undang Dasar 1945 sampai
dengan Undang-Undang tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
W. D. Kendal:
Suatu saat manusia / negara berada dalam
situasi tak tahu siapa dirinya, dalam
keadaan bagaimana, berada dalam
status apa, hilang kontrol dan hilang
pedoman (entirely lost).
Saat itu manusia / negara harus melakukan
perbandingan dengan manusia / negara
lain, shg akhirnya mengetahui siapa
diri sebenarnya.
Tujuan perbandingan adl untuk mengetahui
perbedaan2 kekuatan / faktor apa
saja yg melandasi & prinsip2 yg
digunakan diantara sistem kebijakan
negara2 yg dibandingkan
Alasan Pembanding
 Laporan Transparency International
menunjukkan Singapura merupakan
negara paling bersih korupsi, dengan
Corruption Perceptions Index (CPI)
paling tinggi di Asia. Sejak 2002-
2011, indeks korupsi Singapura
senantiasa di atas 8 (CPI 2011: 9,2).
CPI Indonesia tahun 2011 hanya 2,8.
 Di Hongkong, usaha dalam
memberantas korupsi dibantu oleh
sejumlah polisi baik yang bermental
baja, yang rela mempertaruhkan
nyawa berperang melawan mafia
pengadilan.
Singapura
Hongkong
 Pada awal tahun 1970, Hong Kong
mulai mengalami pertumbuhan
ekonomi yang signifikan. Aspirasi
orang meningkat, dan korupsi adalah
salah satu masalah utama mereka.
Sampai terjadilah protes publik
yang diikuti oleh berbagai kalangan
masyarakat dan berubah menjadi
demonstrasi nasional. Dan
puncaknya lahirlah Komisi
Independen Anti Korupsi (ICAC)
yang dibentuk pada tahun 1974.
Singapura
Hongkong
KORUPSI
Pengertian Korupsi adalah :
 Tindakan, yg biasanya pejabat publik lakukan, yg melawan Hukum
 Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
 Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
 Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya,adl:
 Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
 Penggelapan dalam jabatan,
 Pemerasan dalam jabatan,
 ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara
negara), dan
 Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Perbandingan kebijakan pemberantasan korupsi s h-i
Perbandingan kebijakan pemberantasan korupsi s h-i
Perbandingan kebijakan pemberantasan korupsi s h-i
PERMASALAHAN
 bagaimana strategi penanganan korupsi
yang dilakukan di Singapura dan
Hongkong sehingga dapat memperbaiki
IPK yang menjadi tolok ukur
pemberantasan korupsi di Indonesia?
Perbandingan Profil
Singapura, Hongkong, Indonesia
dalam penanganan korupsi
Kelembagaan Tahun Perundangan Cakupan Peringkat
di Asia
(2013)
Singapura CPIB 1952 2 UU Skala kota/
lokal
1
Hongkong ICAC 1974 3 UU Skala kota/
lokal
3
Indonesia KPK,
Kepolisian,
Kejaksaan
2002 7 UU Skala
Nasional
14
SINGAPURA
 Sejarahnya Singapura mulai menjadi koloni Inggris sejak tahun 1819. Pada
tahun 1963 bergabung dengan Federasi Malaysia, namun dua tahun
kemudian memisahkan diri dari Malaysia dan menjadi merdeka. Singapura
dikenal sebagai salah satu negara paling sejahtera di dunia dengan jaringan
perdagangan internasional yang kuat, terutama didukung oleh adanya
aktivitas pelabuhan Singapura yang termasuk pelabuhan paling sibuk di
dunia.
 Berdasarkan laporan PERC, Singapura adalah salah satu negara yang secara
konsisten sebagai negara paling bersih korupsi di level Asia. Konsistensi ini
ditunjukkan oleh Singapura dengan selalu berada di atas skor rata-rata
Asia selama kurun waktu 10 tahun terakhir
Kebijakan
Pemberantasan Korupsi
di Singapura
 Prevention of Corruption Act (PCA) atau UU
Pencegahan Korupsi
 The Corruption (Confiscation of Benefits )
Act
 The Corruption Practices Investigation
Bureau (CPIB) yaitu lembaga antikorupsi yg
independen yg bertugas melakukan
pemberantasan korupsi di Singapura. Kepada
lembaga ini diberikan wewenang untuk
menggunakan semua otoritas dalam
memberantas korupsi.
Kebijakan
Pemberantasan Korupsi
di Singapura
Beberapa hal penting yg dpt dipelajari dr PCA:
 Pengembalian hasil korupsi kepada negara
 Ketidaksesuaian antara kekayaan dgn
pendapatan dpt dijadikan bukti di
pengadilan
 Pernyataan di bwh sumpah atas kekayaan
yg dimiliki seseorang (khususnya pejabat
publik), pasangan, maupun anak-anaknya.
 Menyelidiki kasus korupsi di sektor publik
maupun swasta.
The Corruption (Confiscation of Benefits) Act,
yg treakhir kali diamandemen th 2001 ,
memberikan kewenangan kpd pengadilan u/
membekukan & mengambil alih properti dan aset
hasil korupsi
HONGKONG
 Kinerja pemberantasn korupsi di Hongkong tergolong sangat baik. Dalam 10
tahun terakhir, skor yang dicapai Hongkong selalu berada di atas skor rata-
rata Asia. Capaian ini menempatakan Hongkong sebagai salah satu wilayah
yang paling bersih korupsi di Asia.
 pada periode 1974-1978 terjadi resistensi yang hebat dari beberapa pihak
terhadap upaya pemberantasan korupsi di Hongkong oleh ICAC
(Independent Commission Against Corruption). Akhirnya, karena situasinya
menjadi deadlock, maka diputuskan untuk dilakukan pengampunan massal
kepada unit dan individu pelaku korupsi, dan mulai melakukan upaya
pemberantasan efektif, setelah adanya pengampunan massal itu.
Kebijakan
Pemberantasan Korupsi
di Hongkong
 The Independent Commission Against
Corruption Ordinance tentang Komisi
Independen Anti Korupsi
 The Prevention of Bribery Ordinance
tentang Pencegahan Suap Menyuap
 The Elections (Corrupt and Illegal Conduct)
Ordinance tentang Korupsi dan Perilaku
Ilegal
Kebijakan
Pemberantasan Korupsi
di Hongkong
Kode etik yang dikembangkan dalam ICAC adalah:
 Menganut prinsip integritas dan fair play
 Menghormati hak-hak yang diakui secara
hukum bagi semua orang
 Menjalankan tugas tanpa rasa takut,
praduga atau itikad tidak baik
 Bertindak sesuai dengan aturan hukum yang
berlaku
 Tidak mengambil keuntungan dari
kewenangan atau jabatan yang diemban
 Menjaga rahasia
 Menerima tanggung jawab atas tindakan
yang dilakukan dan istruksi
 Menjaga kesopanan dan mengendalikan
ucapan maupun tindakan
 Berusaha meraih keunggulan pribadi dan
profesional
INDONESIA
 kondisi Indonesia dalam peta korupsi dunia maupun regional masih sangat
memprihatinkan, di mata internasional Indonesia seolah identik dengan
praktik korupsi.
 Data PERC menunjukkan belum adanya perbaikan signifian dan efektif
terhadap pemerantasan korupsi.
 Dari beberapa hasil survei oleh lembaga-lembaga independen, maka World
Bank Institute berinisiatif untuk mengagregasi hasil survei untuk
menentukan kinerja pemberantasan korupsi beberapa negara. The World
Bank Institute melakukan perhitungan dengan metode agreasasi dari
berbagai data statistik dan peringkat korupsi yang dikeluarkan beberapa
lembaga internasional, menghasilkan kesimpulan bahwa Indonesia bersama
Bangladesh dan Nigeria adalah negara-negara dengan kinerja
pemberantasan korupsi paling buruk.
Kebijakan
Pemberantasan Korupsi
di Indonesia
Berdasarkan catatan dari Indonesian Corruption
Watch (ICW) dalam situs resminya, rincian
peraturan perundangan tersebut antara lain:
1. TAP MPR No. XI Tahun 1998 tentang
penyelenggaraan Negara yang bebas KKN
2. Undang-Undang (UU)
3. Peraturan Pemerintah (PP)
4. Instruksi Presiden (Inpres)
5. Keputusan Presiden (Keppres)
6. Surat Edaran
7. PERDA
Mengapa Korupsi di Indonesia
Sulit Diberantas?
Menurut Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan & Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) Wizral Yanuar, beberapa hal
penyebab korupsi sulit dihilangkan di Indonesia:
1. Korupsi adl kejahatan yg teorganisir & melibatkan aparat.
Korupsi mrpk rantai kejahatan yg panjang, akibatnya sulit u/
mencari alat bukti guna mengusut/menuntaskan kasus korupsi
2. Tempat & lokasi kejadian dlm kasus korupsi terkadang
bersifat lintas negara. Apalagi, alay/sarana kejahatan semakin
canggih.
3. Adanya persepsi masyarakat Indonesia dlm memandang
korupsi sebagai suatu kebiasaan
4. Kasus korupsi di Indonesia sgt sulit untuk diungkapkan karena
terkadang melibatkan banyak pihak & berbelit. Ibarat gunung
es, hanya terlihat atasnya saja. Semakin dibongkar, semakin
banyak
PENUTUP
Kesimpulan & Saran
 Upaya pemberantasan korupsi adalah sebuah pekerjaan rumah bagi semua
pihak, semua sektor dan seluruh komponen perumus kebijakan baik itu
pemerintah dan penyelenggara negara lainnya, tidak terkecuali anggota
masyarakat secara umum
 Persoalan mandeknya pemberantasan korupsi di Indonesia pada dasarnya
bersifat sangat kompleks, yaitu tidak hanya menyangkut konten kebijakan
dan penataan peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberantasan
korupsi itu sendiri,namun juga faktor-faktor lain yang berpengaruh langsung
pada rantai perumusan kebijakan itu sendiri.
 Implementasi kebijakan yang selalu terhambat juga antara lain menyebabkan
wibawa hukum, pranata hukum dan instansi terkati menjadi lemah. Para pelaku
tindak pidana korupsi tidak mengalami efek jera setelah melewati proses
hukum, karena kewibawaan hukum yang tidak ada.
PENUTUP
Kesimpulan & Saran
dalam mewujudkan sebuah strategi yang efektif, dibutuhkan pemenuhan prasyarat
sebagai berikut:
 Didorong oleh keinginan politik (political will) serta komitmen yang kuat dan
muncul dari kesadaran sendiri
 Menyeluruh dan seimbang
 Sesuai dengan kebutuhan, ada target, dan berkesinambungan
 Berdasarkan pada sumber daya dan kapasitas yang tersedia
 Terukur
 Transparan dan bebas dari konflik kepentingan
Sumber Penulisan
www.radarbanten.com (Negeri Sorganya Koruptor, 30 Maret 2013)
www.asiarisk.com (PERCs 2013 Report on Corruption in Asia)
www.kompas.com
www.hukumonline.com (Tujuh Tips Pemberantasan Korupsi ala Hongkong)
m.okezone.com (Mengapa Korupsi di Indonesia Sulit Diberantas?)
LAN. 2007. Strategi Penanganan Korupsi di Negara-negara Asia Pasifik.
Jakarta
Perbandingan kebijakan pemberantasan korupsi s h-i

More Related Content

Perbandingan kebijakan pemberantasan korupsi s h-i

  • 1. Perbandingan Kebijakan Dalam Pemberantasan Korupsi di Singapura, Hongkong dan Indonesia Oleh: Katrien Dwie Noor F., S.Hum
  • 2. PENDAHULUAN Salah satu isu atau masalah yang paling krusial untuk dipecahkan oleh bangsa dan pemerintah Indonesia adalah masalah korupsi. korupsi di Indonesia bukan hanya suatu fenomena tetapi sudah menjadi kultur yang sudah mengakar ke seluruh lapisan masyarakat. Upaya pemerintah (dlm menanggulangi korupsi) diaksanakan melalui berbagai kebijakan yang berupa peraturan perundang- undangan dari yang tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sampai dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • 3. W. D. Kendal: Suatu saat manusia / negara berada dalam situasi tak tahu siapa dirinya, dalam keadaan bagaimana, berada dalam status apa, hilang kontrol dan hilang pedoman (entirely lost). Saat itu manusia / negara harus melakukan perbandingan dengan manusia / negara lain, shg akhirnya mengetahui siapa diri sebenarnya. Tujuan perbandingan adl untuk mengetahui perbedaan2 kekuatan / faktor apa saja yg melandasi & prinsip2 yg digunakan diantara sistem kebijakan negara2 yg dibandingkan
  • 4. Alasan Pembanding Laporan Transparency International menunjukkan Singapura merupakan negara paling bersih korupsi, dengan Corruption Perceptions Index (CPI) paling tinggi di Asia. Sejak 2002- 2011, indeks korupsi Singapura senantiasa di atas 8 (CPI 2011: 9,2). CPI Indonesia tahun 2011 hanya 2,8. Di Hongkong, usaha dalam memberantas korupsi dibantu oleh sejumlah polisi baik yang bermental baja, yang rela mempertaruhkan nyawa berperang melawan mafia pengadilan. Singapura Hongkong
  • 5. Pada awal tahun 1970, Hong Kong mulai mengalami pertumbuhan ekonomi yang signifikan. Aspirasi orang meningkat, dan korupsi adalah salah satu masalah utama mereka. Sampai terjadilah protes publik yang diikuti oleh berbagai kalangan masyarakat dan berubah menjadi demonstrasi nasional. Dan puncaknya lahirlah Komisi Independen Anti Korupsi (ICAC) yang dibentuk pada tahun 1974. Singapura Hongkong
  • 6. KORUPSI Pengertian Korupsi adalah : Tindakan, yg biasanya pejabat publik lakukan, yg melawan Hukum Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya,adl: Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
  • 10. PERMASALAHAN bagaimana strategi penanganan korupsi yang dilakukan di Singapura dan Hongkong sehingga dapat memperbaiki IPK yang menjadi tolok ukur pemberantasan korupsi di Indonesia?
  • 11. Perbandingan Profil Singapura, Hongkong, Indonesia dalam penanganan korupsi Kelembagaan Tahun Perundangan Cakupan Peringkat di Asia (2013) Singapura CPIB 1952 2 UU Skala kota/ lokal 1 Hongkong ICAC 1974 3 UU Skala kota/ lokal 3 Indonesia KPK, Kepolisian, Kejaksaan 2002 7 UU Skala Nasional 14
  • 12. SINGAPURA Sejarahnya Singapura mulai menjadi koloni Inggris sejak tahun 1819. Pada tahun 1963 bergabung dengan Federasi Malaysia, namun dua tahun kemudian memisahkan diri dari Malaysia dan menjadi merdeka. Singapura dikenal sebagai salah satu negara paling sejahtera di dunia dengan jaringan perdagangan internasional yang kuat, terutama didukung oleh adanya aktivitas pelabuhan Singapura yang termasuk pelabuhan paling sibuk di dunia. Berdasarkan laporan PERC, Singapura adalah salah satu negara yang secara konsisten sebagai negara paling bersih korupsi di level Asia. Konsistensi ini ditunjukkan oleh Singapura dengan selalu berada di atas skor rata-rata Asia selama kurun waktu 10 tahun terakhir
  • 13. Kebijakan Pemberantasan Korupsi di Singapura Prevention of Corruption Act (PCA) atau UU Pencegahan Korupsi The Corruption (Confiscation of Benefits ) Act The Corruption Practices Investigation Bureau (CPIB) yaitu lembaga antikorupsi yg independen yg bertugas melakukan pemberantasan korupsi di Singapura. Kepada lembaga ini diberikan wewenang untuk menggunakan semua otoritas dalam memberantas korupsi.
  • 14. Kebijakan Pemberantasan Korupsi di Singapura Beberapa hal penting yg dpt dipelajari dr PCA: Pengembalian hasil korupsi kepada negara Ketidaksesuaian antara kekayaan dgn pendapatan dpt dijadikan bukti di pengadilan Pernyataan di bwh sumpah atas kekayaan yg dimiliki seseorang (khususnya pejabat publik), pasangan, maupun anak-anaknya. Menyelidiki kasus korupsi di sektor publik maupun swasta. The Corruption (Confiscation of Benefits) Act, yg treakhir kali diamandemen th 2001 , memberikan kewenangan kpd pengadilan u/ membekukan & mengambil alih properti dan aset hasil korupsi
  • 15. HONGKONG Kinerja pemberantasn korupsi di Hongkong tergolong sangat baik. Dalam 10 tahun terakhir, skor yang dicapai Hongkong selalu berada di atas skor rata- rata Asia. Capaian ini menempatakan Hongkong sebagai salah satu wilayah yang paling bersih korupsi di Asia. pada periode 1974-1978 terjadi resistensi yang hebat dari beberapa pihak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Hongkong oleh ICAC (Independent Commission Against Corruption). Akhirnya, karena situasinya menjadi deadlock, maka diputuskan untuk dilakukan pengampunan massal kepada unit dan individu pelaku korupsi, dan mulai melakukan upaya pemberantasan efektif, setelah adanya pengampunan massal itu.
  • 16. Kebijakan Pemberantasan Korupsi di Hongkong The Independent Commission Against Corruption Ordinance tentang Komisi Independen Anti Korupsi The Prevention of Bribery Ordinance tentang Pencegahan Suap Menyuap The Elections (Corrupt and Illegal Conduct) Ordinance tentang Korupsi dan Perilaku Ilegal
  • 17. Kebijakan Pemberantasan Korupsi di Hongkong Kode etik yang dikembangkan dalam ICAC adalah: Menganut prinsip integritas dan fair play Menghormati hak-hak yang diakui secara hukum bagi semua orang Menjalankan tugas tanpa rasa takut, praduga atau itikad tidak baik Bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku Tidak mengambil keuntungan dari kewenangan atau jabatan yang diemban Menjaga rahasia Menerima tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan dan istruksi Menjaga kesopanan dan mengendalikan ucapan maupun tindakan Berusaha meraih keunggulan pribadi dan profesional
  • 18. INDONESIA kondisi Indonesia dalam peta korupsi dunia maupun regional masih sangat memprihatinkan, di mata internasional Indonesia seolah identik dengan praktik korupsi. Data PERC menunjukkan belum adanya perbaikan signifian dan efektif terhadap pemerantasan korupsi. Dari beberapa hasil survei oleh lembaga-lembaga independen, maka World Bank Institute berinisiatif untuk mengagregasi hasil survei untuk menentukan kinerja pemberantasan korupsi beberapa negara. The World Bank Institute melakukan perhitungan dengan metode agreasasi dari berbagai data statistik dan peringkat korupsi yang dikeluarkan beberapa lembaga internasional, menghasilkan kesimpulan bahwa Indonesia bersama Bangladesh dan Nigeria adalah negara-negara dengan kinerja pemberantasan korupsi paling buruk.
  • 19. Kebijakan Pemberantasan Korupsi di Indonesia Berdasarkan catatan dari Indonesian Corruption Watch (ICW) dalam situs resminya, rincian peraturan perundangan tersebut antara lain: 1. TAP MPR No. XI Tahun 1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas KKN 2. Undang-Undang (UU) 3. Peraturan Pemerintah (PP) 4. Instruksi Presiden (Inpres) 5. Keputusan Presiden (Keppres) 6. Surat Edaran 7. PERDA
  • 20. Mengapa Korupsi di Indonesia Sulit Diberantas? Menurut Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Wizral Yanuar, beberapa hal penyebab korupsi sulit dihilangkan di Indonesia: 1. Korupsi adl kejahatan yg teorganisir & melibatkan aparat. Korupsi mrpk rantai kejahatan yg panjang, akibatnya sulit u/ mencari alat bukti guna mengusut/menuntaskan kasus korupsi 2. Tempat & lokasi kejadian dlm kasus korupsi terkadang bersifat lintas negara. Apalagi, alay/sarana kejahatan semakin canggih. 3. Adanya persepsi masyarakat Indonesia dlm memandang korupsi sebagai suatu kebiasaan 4. Kasus korupsi di Indonesia sgt sulit untuk diungkapkan karena terkadang melibatkan banyak pihak & berbelit. Ibarat gunung es, hanya terlihat atasnya saja. Semakin dibongkar, semakin banyak
  • 21. PENUTUP Kesimpulan & Saran Upaya pemberantasan korupsi adalah sebuah pekerjaan rumah bagi semua pihak, semua sektor dan seluruh komponen perumus kebijakan baik itu pemerintah dan penyelenggara negara lainnya, tidak terkecuali anggota masyarakat secara umum Persoalan mandeknya pemberantasan korupsi di Indonesia pada dasarnya bersifat sangat kompleks, yaitu tidak hanya menyangkut konten kebijakan dan penataan peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberantasan korupsi itu sendiri,namun juga faktor-faktor lain yang berpengaruh langsung pada rantai perumusan kebijakan itu sendiri. Implementasi kebijakan yang selalu terhambat juga antara lain menyebabkan wibawa hukum, pranata hukum dan instansi terkati menjadi lemah. Para pelaku tindak pidana korupsi tidak mengalami efek jera setelah melewati proses hukum, karena kewibawaan hukum yang tidak ada.
  • 22. PENUTUP Kesimpulan & Saran dalam mewujudkan sebuah strategi yang efektif, dibutuhkan pemenuhan prasyarat sebagai berikut: Didorong oleh keinginan politik (political will) serta komitmen yang kuat dan muncul dari kesadaran sendiri Menyeluruh dan seimbang Sesuai dengan kebutuhan, ada target, dan berkesinambungan Berdasarkan pada sumber daya dan kapasitas yang tersedia Terukur Transparan dan bebas dari konflik kepentingan
  • 23. Sumber Penulisan www.radarbanten.com (Negeri Sorganya Koruptor, 30 Maret 2013) www.asiarisk.com (PERCs 2013 Report on Corruption in Asia) www.kompas.com www.hukumonline.com (Tujuh Tips Pemberantasan Korupsi ala Hongkong) m.okezone.com (Mengapa Korupsi di Indonesia Sulit Diberantas?) LAN. 2007. Strategi Penanganan Korupsi di Negara-negara Asia Pasifik. Jakarta