Dokumen tersebut membandingkan kebijakan pemberantasan korupsi di Singapura, Hong Kong, dan Indonesia. Singapura dan Hong Kong memiliki lembaga antikorupsi yang independen dan peraturan yang mendukung pengembalian aset hasil korupsi kepada negara. Di Indonesia, korupsi sulit diberantas karena sering melibatkan aparat dan lintas negara serta dianggap sebagai budaya. Diperlukan keinginan politik yang kuat untuk mereformasi sistem huk
1 of 24
Download to read offline
More Related Content
Perbandingan kebijakan pemberantasan korupsi s h-i
2. PENDAHULUAN
Salah satu isu atau masalah yang
paling krusial untuk dipecahkan oleh
bangsa dan pemerintah Indonesia
adalah masalah korupsi.
korupsi di Indonesia bukan hanya
suatu fenomena tetapi sudah menjadi
kultur yang sudah mengakar ke
seluruh lapisan masyarakat.
Upaya pemerintah (dlm
menanggulangi korupsi) diaksanakan
melalui berbagai kebijakan yang
berupa peraturan perundang-
undangan dari yang tertinggi yaitu
Undang-Undang Dasar 1945 sampai
dengan Undang-Undang tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
3. W. D. Kendal:
Suatu saat manusia / negara berada dalam
situasi tak tahu siapa dirinya, dalam
keadaan bagaimana, berada dalam
status apa, hilang kontrol dan hilang
pedoman (entirely lost).
Saat itu manusia / negara harus melakukan
perbandingan dengan manusia / negara
lain, shg akhirnya mengetahui siapa
diri sebenarnya.
Tujuan perbandingan adl untuk mengetahui
perbedaan2 kekuatan / faktor apa
saja yg melandasi & prinsip2 yg
digunakan diantara sistem kebijakan
negara2 yg dibandingkan
4. Alasan Pembanding
Laporan Transparency International
menunjukkan Singapura merupakan
negara paling bersih korupsi, dengan
Corruption Perceptions Index (CPI)
paling tinggi di Asia. Sejak 2002-
2011, indeks korupsi Singapura
senantiasa di atas 8 (CPI 2011: 9,2).
CPI Indonesia tahun 2011 hanya 2,8.
Di Hongkong, usaha dalam
memberantas korupsi dibantu oleh
sejumlah polisi baik yang bermental
baja, yang rela mempertaruhkan
nyawa berperang melawan mafia
pengadilan.
Singapura
Hongkong
5. Pada awal tahun 1970, Hong Kong
mulai mengalami pertumbuhan
ekonomi yang signifikan. Aspirasi
orang meningkat, dan korupsi adalah
salah satu masalah utama mereka.
Sampai terjadilah protes publik
yang diikuti oleh berbagai kalangan
masyarakat dan berubah menjadi
demonstrasi nasional. Dan
puncaknya lahirlah Komisi
Independen Anti Korupsi (ICAC)
yang dibentuk pada tahun 1974.
Singapura
Hongkong
6. KORUPSI
Pengertian Korupsi adalah :
Tindakan, yg biasanya pejabat publik lakukan, yg melawan Hukum
Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya,adl:
Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
Penggelapan dalam jabatan,
Pemerasan dalam jabatan,
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara
negara), dan
Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
10. PERMASALAHAN
bagaimana strategi penanganan korupsi
yang dilakukan di Singapura dan
Hongkong sehingga dapat memperbaiki
IPK yang menjadi tolok ukur
pemberantasan korupsi di Indonesia?
11. Perbandingan Profil
Singapura, Hongkong, Indonesia
dalam penanganan korupsi
Kelembagaan Tahun Perundangan Cakupan Peringkat
di Asia
(2013)
Singapura CPIB 1952 2 UU Skala kota/
lokal
1
Hongkong ICAC 1974 3 UU Skala kota/
lokal
3
Indonesia KPK,
Kepolisian,
Kejaksaan
2002 7 UU Skala
Nasional
14
12. SINGAPURA
Sejarahnya Singapura mulai menjadi koloni Inggris sejak tahun 1819. Pada
tahun 1963 bergabung dengan Federasi Malaysia, namun dua tahun
kemudian memisahkan diri dari Malaysia dan menjadi merdeka. Singapura
dikenal sebagai salah satu negara paling sejahtera di dunia dengan jaringan
perdagangan internasional yang kuat, terutama didukung oleh adanya
aktivitas pelabuhan Singapura yang termasuk pelabuhan paling sibuk di
dunia.
Berdasarkan laporan PERC, Singapura adalah salah satu negara yang secara
konsisten sebagai negara paling bersih korupsi di level Asia. Konsistensi ini
ditunjukkan oleh Singapura dengan selalu berada di atas skor rata-rata
Asia selama kurun waktu 10 tahun terakhir
13. Kebijakan
Pemberantasan Korupsi
di Singapura
Prevention of Corruption Act (PCA) atau UU
Pencegahan Korupsi
The Corruption (Confiscation of Benefits )
Act
The Corruption Practices Investigation
Bureau (CPIB) yaitu lembaga antikorupsi yg
independen yg bertugas melakukan
pemberantasan korupsi di Singapura. Kepada
lembaga ini diberikan wewenang untuk
menggunakan semua otoritas dalam
memberantas korupsi.
14. Kebijakan
Pemberantasan Korupsi
di Singapura
Beberapa hal penting yg dpt dipelajari dr PCA:
Pengembalian hasil korupsi kepada negara
Ketidaksesuaian antara kekayaan dgn
pendapatan dpt dijadikan bukti di
pengadilan
Pernyataan di bwh sumpah atas kekayaan
yg dimiliki seseorang (khususnya pejabat
publik), pasangan, maupun anak-anaknya.
Menyelidiki kasus korupsi di sektor publik
maupun swasta.
The Corruption (Confiscation of Benefits) Act,
yg treakhir kali diamandemen th 2001 ,
memberikan kewenangan kpd pengadilan u/
membekukan & mengambil alih properti dan aset
hasil korupsi
15. HONGKONG
Kinerja pemberantasn korupsi di Hongkong tergolong sangat baik. Dalam 10
tahun terakhir, skor yang dicapai Hongkong selalu berada di atas skor rata-
rata Asia. Capaian ini menempatakan Hongkong sebagai salah satu wilayah
yang paling bersih korupsi di Asia.
pada periode 1974-1978 terjadi resistensi yang hebat dari beberapa pihak
terhadap upaya pemberantasan korupsi di Hongkong oleh ICAC
(Independent Commission Against Corruption). Akhirnya, karena situasinya
menjadi deadlock, maka diputuskan untuk dilakukan pengampunan massal
kepada unit dan individu pelaku korupsi, dan mulai melakukan upaya
pemberantasan efektif, setelah adanya pengampunan massal itu.
16. Kebijakan
Pemberantasan Korupsi
di Hongkong
The Independent Commission Against
Corruption Ordinance tentang Komisi
Independen Anti Korupsi
The Prevention of Bribery Ordinance
tentang Pencegahan Suap Menyuap
The Elections (Corrupt and Illegal Conduct)
Ordinance tentang Korupsi dan Perilaku
Ilegal
17. Kebijakan
Pemberantasan Korupsi
di Hongkong
Kode etik yang dikembangkan dalam ICAC adalah:
Menganut prinsip integritas dan fair play
Menghormati hak-hak yang diakui secara
hukum bagi semua orang
Menjalankan tugas tanpa rasa takut,
praduga atau itikad tidak baik
Bertindak sesuai dengan aturan hukum yang
berlaku
Tidak mengambil keuntungan dari
kewenangan atau jabatan yang diemban
Menjaga rahasia
Menerima tanggung jawab atas tindakan
yang dilakukan dan istruksi
Menjaga kesopanan dan mengendalikan
ucapan maupun tindakan
Berusaha meraih keunggulan pribadi dan
profesional
18. INDONESIA
kondisi Indonesia dalam peta korupsi dunia maupun regional masih sangat
memprihatinkan, di mata internasional Indonesia seolah identik dengan
praktik korupsi.
Data PERC menunjukkan belum adanya perbaikan signifian dan efektif
terhadap pemerantasan korupsi.
Dari beberapa hasil survei oleh lembaga-lembaga independen, maka World
Bank Institute berinisiatif untuk mengagregasi hasil survei untuk
menentukan kinerja pemberantasan korupsi beberapa negara. The World
Bank Institute melakukan perhitungan dengan metode agreasasi dari
berbagai data statistik dan peringkat korupsi yang dikeluarkan beberapa
lembaga internasional, menghasilkan kesimpulan bahwa Indonesia bersama
Bangladesh dan Nigeria adalah negara-negara dengan kinerja
pemberantasan korupsi paling buruk.
19. Kebijakan
Pemberantasan Korupsi
di Indonesia
Berdasarkan catatan dari Indonesian Corruption
Watch (ICW) dalam situs resminya, rincian
peraturan perundangan tersebut antara lain:
1. TAP MPR No. XI Tahun 1998 tentang
penyelenggaraan Negara yang bebas KKN
2. Undang-Undang (UU)
3. Peraturan Pemerintah (PP)
4. Instruksi Presiden (Inpres)
5. Keputusan Presiden (Keppres)
6. Surat Edaran
7. PERDA
20. Mengapa Korupsi di Indonesia
Sulit Diberantas?
Menurut Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan & Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) Wizral Yanuar, beberapa hal
penyebab korupsi sulit dihilangkan di Indonesia:
1. Korupsi adl kejahatan yg teorganisir & melibatkan aparat.
Korupsi mrpk rantai kejahatan yg panjang, akibatnya sulit u/
mencari alat bukti guna mengusut/menuntaskan kasus korupsi
2. Tempat & lokasi kejadian dlm kasus korupsi terkadang
bersifat lintas negara. Apalagi, alay/sarana kejahatan semakin
canggih.
3. Adanya persepsi masyarakat Indonesia dlm memandang
korupsi sebagai suatu kebiasaan
4. Kasus korupsi di Indonesia sgt sulit untuk diungkapkan karena
terkadang melibatkan banyak pihak & berbelit. Ibarat gunung
es, hanya terlihat atasnya saja. Semakin dibongkar, semakin
banyak
21. PENUTUP
Kesimpulan & Saran
Upaya pemberantasan korupsi adalah sebuah pekerjaan rumah bagi semua
pihak, semua sektor dan seluruh komponen perumus kebijakan baik itu
pemerintah dan penyelenggara negara lainnya, tidak terkecuali anggota
masyarakat secara umum
Persoalan mandeknya pemberantasan korupsi di Indonesia pada dasarnya
bersifat sangat kompleks, yaitu tidak hanya menyangkut konten kebijakan
dan penataan peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberantasan
korupsi itu sendiri,namun juga faktor-faktor lain yang berpengaruh langsung
pada rantai perumusan kebijakan itu sendiri.
Implementasi kebijakan yang selalu terhambat juga antara lain menyebabkan
wibawa hukum, pranata hukum dan instansi terkati menjadi lemah. Para pelaku
tindak pidana korupsi tidak mengalami efek jera setelah melewati proses
hukum, karena kewibawaan hukum yang tidak ada.
22. PENUTUP
Kesimpulan & Saran
dalam mewujudkan sebuah strategi yang efektif, dibutuhkan pemenuhan prasyarat
sebagai berikut:
Didorong oleh keinginan politik (political will) serta komitmen yang kuat dan
muncul dari kesadaran sendiri
Menyeluruh dan seimbang
Sesuai dengan kebutuhan, ada target, dan berkesinambungan
Berdasarkan pada sumber daya dan kapasitas yang tersedia
Terukur
Transparan dan bebas dari konflik kepentingan
23. Sumber Penulisan
www.radarbanten.com (Negeri Sorganya Koruptor, 30 Maret 2013)
www.asiarisk.com (PERCs 2013 Report on Corruption in Asia)
www.kompas.com
www.hukumonline.com (Tujuh Tips Pemberantasan Korupsi ala Hongkong)
m.okezone.com (Mengapa Korupsi di Indonesia Sulit Diberantas?)
LAN. 2007. Strategi Penanganan Korupsi di Negara-negara Asia Pasifik.
Jakarta