Dokumen tersebut membahas tentang perbankan, yang mencakup pengertian bank, jenis bank beserta tugasnya, dan kegiatan-kegiatan bank seperti menghimpun dan menyalurkan dana serta memberikan jasa lainnya.
3. I. PENGERTIAN BANK
ï‚–
ï‚™ Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya
didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang,
meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa italia banca
berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-
Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998
Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud
dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
ï‚™ Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam
beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif
karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas
pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka
beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan
deposan.
4. II. JENIS BANK DAN TUGASNYA
ï‚–
ï‚™ Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang
memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk
menghimpun dana masyarakat umum untuk
disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.
Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan
jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti
definisi / pengertian masing-masing bank.
5. ï‚–
Jenis-Jenis Bank :
ï‚™ Bank Sentral
ï‚™ Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan
Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas
untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan
dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan,
menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan /
penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank
sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank
yang ada di Indonesia.
6. ï‚–
ï‚™ Bank Umum
ï‚™ Bank umum adalah lembaga keuangan uang
menawarkan berbagai layanan produk dan jasa
kepada masyarakat dengan fungsi seperti
menghimpun dana secara langsung dari masyarakat
dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman
kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli
valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro,
jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan
lain sebagainya.
7. ï‚–
ï‚™ Bank Perkreditan Rakyat / BPR
ï‚™ Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang
yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan
dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas
pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan
jumlah yang terbatas, menerima simpanan
masyarakat umum, menyediakan pembiayaan
dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam
sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka,
sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain
sebagainya.
8. III. KEGIATAN BANK
ï‚–
ï‚™ A. Kegiatan Bank Umum
ï‚™ Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan
sebagai berikut :
ï‚™ 1. Menghimpun Dana (Funding)
ï‚™ Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan
membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga
dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat
dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis
simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke-ning
atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa
ini adalah:
9. ï‚–
ï‚™ a. Simpanan Giro (Demand Deposit),
ï‚™ Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang
penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek
atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro
akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa
giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang
bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para
usahawan, baik untuk perorangan maupun
perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana
murah karena bunga yang diberikan kepada nasabah
relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
10. ï‚–
ï‚™ b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
ï‚™ Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank.
Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku
tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan
Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening
tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru-pakan
jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan
rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari
bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga
tabungan lebih besar dari jasa giro.
11. ï‚–
ï‚™ c. Simpanan Deposito (Time Deposit),
ï‚™ Deposito merupakan simpanan yang memiliki
jangka waktu tertentu (jatuh tempo).
Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu
tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang
memberikan fasilitas deposito yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun
beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam
praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito
berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
12. ï‚–
ï‚™ 2. Menyalurkan Dana (Lending)
ï‚™ Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual
dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat.
Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending.
Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dila-kukan
melalui pemberian pinjaman yang dalam
masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit.
Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam
jenis, tergantung dari kemampuan bank yang
menyalurkannya. Demikian pula dengan jumlah
serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.
13. ï‚–
ï‚™ Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan
kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi
berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga
kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya.
Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan
bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih
bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis
kredit yang ditawarkan meliputi :
ï‚™ a. Kredit Investasi,
ï‚™ b. Kedit Modal Kerja,
ï‚™ c. Kredit Perdagangan
ï‚™ d. Kredit Produktif,
ï‚™ e. Kredit Konsumtif,
ï‚™ f. Kredit Profesi,
14. ï‚–
ï‚™ 3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
ï‚™ Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang
untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan
penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan
keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini
kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang
tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan
dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung
negatif spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga
kredit).
15. ï‚–
ï‚™ B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
ï‚™ Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan
Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah
jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih
sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan,
sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum.
Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan
misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya
kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
16. ï‚–
ï‚™ 1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
ï‚™ - Simpanan Tabungan
ï‚™ - Simpanan Deposito
ï‚™ 2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
ï‚™ - Kredit Investasi
ï‚™ - Kredit Modal Kerja
ï‚™ - Kredit Perdagangan
17. ï‚–
ï‚™ Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka
ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan
BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
ï‚™ - Menerima Simpanan Giro
ï‚™ - Mengikuti Miring
ï‚™ - Melakukan Kegiatan Valbta Asing
ï‚™ - Melakukan kegiatan Perasuransian
18. ï‚–
ï‚™ C. KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
ï‚™ Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia
dewasa ini adalah :
ï‚™ 1. Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga
membuka simpanan.giro dan simpanan deposito namun
dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
ï‚™ 2. Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih
diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang
:
ï‚™ - Perdagangan Internasional
ï‚™ - Bidang Industri dan Produksi
ï‚™ - Penanaman Modal Asing/Campuran
ï‚™ - Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
19. ï‚–
ï‚™ 3. Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan
oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum
yang ada di Indonesia seperti berikut ini :
ï‚™ - Jasa TransferJasa Miring
ï‚™ - Jasa Inkaso
ï‚™ - Jasa Jual Beli Valuta Asing
ï‚™ - Jasa Bank Card (kartu kredit)
ï‚™ - Jasa Bank Draft
ï‚™ - Jasa Safe Deposit Box
ï‚™ - Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
ï‚™ - Jasa Bank Garansi
ï‚™ - Jasa Bank Notes
ï‚™ - Jasa Jual Beli Travellers Cheque
ï‚™ - dan jasa bank umum lainnya.