Tugas UAS ULM MM Mata Kuliah Etika Bisnis.
Seiring dengan perkembangan zaman, generasi milenial di 2020 akan menjadi konsumen utama (MAC). Perbankan syariah di Indonesia yang masih rendah tingkat literasi dan inklusinya harus segera terjun ke ranah teknlogi informasi dengan menerbitkan layanan fintech, agar pasar generasi milenial dapat terjaring dan menjadi nasabah baru.
1 of 9
Download to read offline
More Related Content
Perbankan Syariah dan Financial Technology
1. PERBANKAN SYARIAH DAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH)
DI INDONESIA
PAPER
OLEH :
M. Faried Ardiansyah
1720318310024
DOSEN PENGAJAR :
Laila Refiana Said, S.Psi, M.Si., PhD
PROGRAM STUDI
MAGISTER MANAJEMEN
PROGRAM PASCA SARJANA
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2018
2. POSITIONPAPER
PERBANKANSYARIAHDANFINANCIALTECHNOLOGY(FINTECH) DI
INDONESIA
Pendahuluan
Seiring dengan perkembangan zaman teknologi informasi, yang diramaikan dengan
semakin murahnya biaya akses ke internet, merebaknya penggunaan smartphone di
kalangan masyarakat, dan masuknya generasi milenial -- generasi yang lahir pada rentang
waktu tahun 1980-an hingga awal 2000-an, mereka diidentikan dengan penggila
teknologi dan gadget (Wijayanti SD, 2018) -- dalam usia produktif, ikut mengantarkan
dunia kepada era industri 4.0 yang didorong oleh pemanfaatan teknologi disruptiv, seperti
Mobile Internet, IoT, teknologi awan dan lainnya (CFB Bots, 2018).
Industri di bidang transportasi, hiburan, manufaktur dan lainnya harus menyesuaikan
terhadap perkembangan tersebut, begitu juga industri keuangan harus menyesuaikan bila
tidak ingin ketinggalan momentum semaraknya industri 4.0. Contoh penerapan teknologi
disruptiv di industri keuangan ialah perkembangan Financial Technology (selanjutnya
disingkat fintech), seperti Peer to Peer Lending dan Bitcoin. Contoh gegap gempitanya
fintech adalah ketika pada akhir 2017 1BTC (Bitcoin) disetarakan dengan US$ 19.700,
dan berhasil membuat kehebohan di tengah-tengah masyarakat, khususnya generasi
milenial.
Fintech sejak kemunculannya di Inggris pada 2014, terus berkembang dan menarik minat
masyarakat khususnya generasi milenial, dengan layanan pertamanya adalah jasa
peminjaman uang yang dijalankan oleh Zopa (Domingo, 2018) dalam bentuk peer-to-
peer lending yang sangat menarik bagi UMKM, karena mereka tidak mempunyai
persyaratan untuk mengajukan kredit ke Bank. Oleh karena fintech pertama kali
berkembang di Benua Eropa dan Amerika yang menerapkan sistem ekonomi keuangan
konvensional, yaitu: skema penetapan interest atau bunga dari sebuah pinjaman uang,
maka fintech diidentikan dengan layanan yang non-halal. Sebagaimana juga pada
perbankan umum atau konvensional, interest atau bunga bank ini tidak sejalan dengan
ajaran agama Islam, yang mengharamkan bunga atas pinjaman uang atau disebut riba.
Oleh sebab itu, di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam,
3. didirikanlah bank-bank syariah mulai 1975, dengan menerapkan skema bagi hasil dalam
transaksi peminjaman uangnya.
Di Indonesia sendiri bank syariah yang pertama kali didirikan adalah Bank Muamalat
Indonesia pada 1991, dan setelah ditetapkannya UU No. 10 Tahun 1998, yang mana
secara tegas menjelaskan bahwa di Indonesia terdapat dua sistem dalam perbankan (dual
banking system), yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah,
maka banyak bank-bank syariah lain bermunculan di tanah air, seperti Bank Syariah
Mandiri (BSM), BNI Syariah dan lainnya (OJK, 2017). Sampai 2016, bank-bank syariah
di Indonesia mampu tumbuh sebesar 15% per tahunnya (Sitanggang, 2018), dan pada
posisi Juni 2018 perbankan syariah masih menunjukkan pertumbuhan yang positif, semua
pencapaiannya masih lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya
(OJK, 2018).
Akan tetapi di balik itu semua, tingkat literasi masyarakat Indonesia terhadap perbankan
syariah hanya 11,06%, lebih rendah dari perbankan umum yang mampu mencapai sebesar
28,94%. Sedangkan untuk tingkat inklusi keuangan syariah juga tidak kalah rendahnya,
yaitu: 8,55%, adapun tingkat inklusi perbankan umum sebesar 63% (Rahman, 2018),
sehingga pada Juli 2018 Menteri Perancanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
Bapak Bambang Brodjonegoro menilai perkembangan ekonomi syariah di Indonesia
seperti jalan di tempat (Pitoko, 2018). Adapun usaha mensosialisasikan perbankan
syariah pada generasi milenial, juga baru dimulai di tahun 2000-an, yaitu: pada sekolah
pondok pesantren melalui mata pelajaran Ekonomi Syariah, maka tingkat literasi dan
inklusi perbankan syariah pada generasi milenial dapat dikatakan masih rendah (Iswanto,
2017).
Seharusnya dengan potensi jumlah penduduk Indonesia yang besar, dan keunggulan bank
syariah dari bank umum, serta banyaknya pihak yang dapat membangun platform
teknologi, bank syariah tidak perlu ragu untuk masuk ke layanan fintech. Dengan harapan
meningkatnya tingkat literasi dan masyarakat tentang layanan perbankan syariah serta
tingkat inklusinya, serta dapat memviralkan investasi syariah sebagai gaya hidup di
kalangan milenial dan generasi berikutnya.
4. Perbankan Syariah dan Fintech
Menurut Boston Consulting Group (BCG), generasi milenial pada 2020 akan menjadi
populasi MAC (Middle-Class dan Affluent Customer, yaitu: mereka yang memiliki
kekayaan bersih antara US $ 100.000 dan US $ 1 juta di seluruh spektrum pendapatan)
dengan populasi 64% dari keseluruhan populasi Indonesia saat ini (Rastogi, et al., 2013),
oleh karena itu peluang dan potensi ini tidak dapat dilewatkan begitu saja oleh perbankan
syariah, sehingga harus sesegera mungkin mendekati generasi ini dengan pendekatan
yang generasi tersebut gandrungi, yaitu: melalui teknologi atau lebih khusus lagi
Financial Technology.
Ada beberapa alasan lain kenapa perbankan syariah berpotensi dan wajib untuk
merambah layanan fintech agar dapat meraih kesuksesan dalam bidang ini:
1. Fintech akan menjadi tren di Indonesia, walau aturan terkait fintech masih
digodok oleh OJK. Faktornya antara lain:
a. generasi milenial dan ekspansi internet, kemampuan belanja mereka akan
semakin tinggi seiring waktu, karena makin dewasa dan dapat mangatur
pendapatannya sendiri, serta dengan pertumbuhan pengguna internet yang
pesat, akan menjadi penggerak fintech untuk menjadi bagian dari gaya
hidup masyarakat,
b. e-commerce yang mulai berekspansi sampai kepada kebutuhan pokok
(sembako) masyarakat, melaju sangat pesat sejak 2015, mereka juga
sukses mengedukasi masyarakat bukan hanya untuk berbelanja melalui
online, tapi juga menyuburkan fintech. Contohnya seperti Go-Jek dengan
Go-Pay-nya yang telah menggantikan uang kertas sebagai alat
pembayaran,
c. rendahnya penetrasi perbankan di masyarakat, sebab di Indonesia jumlah
penduduk yang punya rekening di bank hanya sekitar 19%, dan
terkonsentrasi hanya di kota besar, apalagi jumlah pengguna kartu kredit
yang pada 2015 hanya 15,8 juta pengguna. Ini menjadi kesempatan besar
untuk dilayani fintech, karena dapat merebut 81% konsumen Indonesia
yang tidak terhubung ke bank, dan bisa jadi nantinya akan langsung
melakukan lompatan menjadi pelanggan fintech. (Dewanto, 2016)
5. 2. Tingkat literasi dan inklusi masyarakat terhadap perbankan syariah yang masih
rendah, sehingga mau tidak mau perbankan syariah harus menerbitkan produk
atau layanan inovatif dan melakukan langkah-langkah yang mengikuti
perkembangan zaman, seperti menggunakan platform mobile sebagai pendekatan
kepada kaum milenial yang pada 2020 akan menjadi populasi MAC.
3. Roadmap OJK dalam dokumen pembangunan ekonomi syariah 2017 - 2019,
menyatakan dalam misinya untuk memperluas akses terhadap produk dan layanan
keuangan syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dan salah satu
programnya adalah pemanfaatan fintech dalam rangka memperluas akses
keuangan syariah. Berdasarkan survei APJII bahwa lebih dari setengah
masyarakat Indonesia sudah terkoneksi ke Internet, maka kondisi tersebut
seharusnya dimanfaatkan untuk melakukan pemasaran maupun transaksi atas
produk keuangan syariah. Selain itu OJK perlu memperkuat kebijakan terkait
pengembangan teknologi informasi, baik dengan menggunakan web-base
maupun platform fintech. Dengan demikian, dalam memenuhi kebutuhan akan
layanan keuangan syariah, masyarakat tidak dihadapkan dengan masalah jarak
dan waktu. Pada 2016 OJK telah mengeluarkan regulasi terkait peer-to-peer
lending, yaitu: POJK No. 77/POJK.01/2016 terkait Layanan Pinjam Meminjam
Uang Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi ini dikeluarkan dengan maksud
melindungi kepentingan stakeholder yang terkait (OJK, 2017).
Sebagai salah satu bukti bahwa fintech syariah itu memungkinkan, adalah sudah terbitnya
surat rekomendasi penunjukan tim ahli Syariah dari Dewan Syariah Nasional untuk salah
satu perusahaan fintech, yaitu Investree yang sudah menghadirkan bagi masyarakat dalam
bentuk online, layanan Investree Syariah. Investree juga telah tercatat dalam Direktorat
Institusi Keuangan Non Bank Syariah Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) sebagai
bagian dari layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, yang
dilaksanakan dengan dasar prinsip syariah.
Investree Syariah mempertemukan peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender)
dalam satu wadah yang dikenal dengan marketplace. Dengan skema kerja sama peer-to-
peer lending yang berasaskan syariah, maka diharapkan kerja sama ini halal dan
6. menguntungkan kedua belah pihak. Dengan sudah beroperasinya layanan Investree
Syariah, Investree berharap dengan layanan tersebut, dapat terus membantu pertumbuhan
UMKM di Indonesia, dan juga membantu perluasan pemanfaatan keuangan syariah
(Zaprilan, 2018).
Ada banyak kondisi yang sepertinya dapat menghambat perbankan syariah untuk
merambah layanan fintech, antara lain:
kasus-kasus pelanggaran etika bisnis, seperti pembiayaan fiktif Rp. 1,1 T di Bank
Syariah Mandiri (Fauzi dan Agusyanti, 2018);
seretnya investasi emas syariah di Bank Mega Syariah (Dwiantika, 2014);
belum adanya regulasi OJK terkait fintech selain peer to peer lending;
sering kali teknologi disruptiv dianggap sebagai biang keladi lesunya bisnis oleh
lembaga bisnis konvensional;
serta sudah adanya perbankan konvensional yang merambah layanan fintech, dan
lain-lain
Maka hal-hal tersebut haruslah dianggap sebagai tantangan dan tidak sebanding dengan
manfaat yang akan didapatkan perbankan syariah bila merambah layanan fintech.
Penggunaan fintech, menurut Panut Mulyono (Rektor Universitas Gajah Mada), menjadi
bagian yang penting dari pengembangan perbankan syariah. Dengan menggunakan
teknologi, bank syariah dapat menjangkau lebih banyak nasabah di lokasi yang lebih luas,
karena dengan teknologi tersebut layanan perbankan tidak lagi dibatasi oleh tempat dan
waktu. Selain itu, inovasi layanan yang memanfaatkan teknologi menurutnya dapat
menunjukkan bahwa bank syariah memiliki layanan yang tidak kalah lengkap dan
mumpuni dibanding bank umum atau konvensional, sehingga dapat menarik banyak
calon nasabah baru. Di tengah persoalan ekonomi yang ada, fintech berbasis syariah dapat
menjadi salah satu solusi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan di
Indonesia (Redaksi koran-jakarta.com, 2018).
Kesimpulan
Beberapa dasawarsa ke depan, dunia akan terus berlanjut di era Industri 4.0 atau masuk
ke era industri yang lebih maju lagi, generasi milenial akan menjadi pemain utama di
7. berbagai bidang kehidupan, serta peningkatan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat
Indonesia akan terus dibutuhkan. Sehingga bila perbankan syariah terlambat atau tidak
ikut merambah layanan fintech, maka perbankan syariah akan semakin tertinggal, dan
bisa saja terlupakan oleh generasi mendatang.
Sudah sepantasnya perbankan syariah selain mencari profit dari bagi hasil yang ada, juga
menjadi agen penyebar kabar kebaikan atau dakwah di tengah-tengah masyarakat, dalam
hal ini di bidang ekonomi, keuangan dan perbankan. Sehingga masyarakat menjadi lebih
sadar, peduli dan terbiasa untuk berekonomi dalam koridor syariah. Sehingga dari usaha
itu mudah-mudahan kalimat Allah di muka bumi akan ditegakkan.
Daftar Pustaka
CFB Bots, 2018. Disruptive Technologies and their Impact on the Future of Work di
https://medium.com/@cfb_bots/disruptive-technologies-and-their-
impact-on-the-future-of-work-fedb85820e67 (akses 3 Januari 2019)
Domingo, Oberlin, 2018. Dari Inggris Hingga ke Indonesia, Ini Sejarah P2P Lending
di Dunia di https://blog.danain.co.id/dari-inggris-hingga-ke-indonesia-
ini-sejarah-p2p-lending-di-dunia/ (akses 1 Januari 2019)
Dwiantika, Nina, 2014. OJK Selidiki Kasus Gadai Emas Bank Mega Syariah di
https://ekonomi.kompas.com/read/2014/05/09/0734405/OJK.Selidiki.Kas
us.Gadai.Emas.Bank.Mega.Syariah (akses 12 Desember 2018)
Fauzi, YY, dan Agustiyanti, 2018. Bank Syariah Mandiri Diduga Beri Pembiayaan
Fiktif Rp1,1 T di
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180214172620-78-
276222/bank-syariah-mandiri-diduga-beri-pembiayaan-fiktif-rp11-t
(akses 22 Desember 2018)
finansialku.com, 2016. Apa itu Inklusif Keuangan dan Literasi Keuangan ? di
https://www.finansialku.com/apa-itu-inklusif-keuangan-dan-literasi-
keuangan/ (akses 3 Januari 2019)
Hodgson, An, 2018. Who are the affluent consumers and how do y(ou best capture
them? di https://blog.euromonitor.com/affluent-consumers/ (akses 3
Januari 2019)
8. Iswanto, Denny, 2017. Literasi Ekonomi Syariah di Kalangan Milenial Rendah, Ini
Kata Praktisi di https://akurat.co/id-84290-read-literasi-ekonomi-syariah-
di-kalangan-milenial-rendah-ini-kata-praktisi (akses 3 Januari 2019)
Ulinnuha, IH, 2017. "Fintech" dan Perilaku Keuangan Generasi Milenial di
https://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/02/14/090100326/.fintech.
dan.perilaku.keuangan.generasi.milenial (akses 24 Desember 2018)
Wuryasti, Fetry, 2018. Peluang Bisnis Syariah di 2019
http://mediaindonesia.com/read/detail/203216-peluang-bisnis-syariah-di-
2019 (akses 22 Desember 2018)
Sitanggang, LMS, 2018. Ini peluang dan tantangan perbankan syariah menurut analisis
BEI di https://keuangan.kontan.co.id/news/ini-peluang-dan-tantangan-
perbankan-syariah-menurut-analisis-bei (akses 22 Desember 2018)
Dewanto, TN, 2016. Mengapa Fintech Akan Menjadi Tren Berikutnya di Indonesia? di
https://tuhunugraha.com/digital-strategy/2016/06/23/mengapa-fintech-
akan-menjadi-tren-berikutnya-di-indonesia/ (akses 3 Januari 2019)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 2017. Roadmap Pengembangan Keuangan Syariah
Indonesia 2017-2019. Jakarta(ID): OJK
_________________________, 2017. Sejarah Perbankan Syariah di
https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/Sejarah-
Perbankan-Syariah.aspx (akses 24 Desember 2018)
_________________________, 2018. Snapshot Perbankan Syariah Indonesia Juni
2018 di https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/berita-dan-
kegiatan/publikasi/Pages/Snapshot-Perbankan-Syariah-Indonesia-Juni-
2018.aspx (akses 3 Januari 2019)
Pitoko, RA, 2018. Bappenas: Perkembangan Ekonomi Syariah Indonesia Jalan di
Tempat di
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/25/170000126/bappenas--
perkembangan-ekonomi-syariah-indonesia-jalan-di-tempat (akses 3
Januari 2019)
Pratama, Bambang, 2016. Mengenal Lebih Dekat Financial Technology di
http://business-law.binus.ac.id/2016/05/31/mengenal-lebih-dekat-financia
(akses 24 Desember 2018)
9. Putra, DA, 2018. Ini hambatan pengembangan fintech di Indonesia versi OJK
https://www.merdeka.com/uang/ini-hambatan-pengembangan-fintech-di-
indonesia-versi-ojk.html (akses 24 Desember 2018)
Rahman, Abdul, 2018. Literasi Rendah Jadi Tantangan Utama Bank Syariah di
https://finansial.bisnis.com/read/20180318/90/751320/literasi-rendah-jadi
(akses 1 Januari 2019)
Rastogi, Vaishali, et al., 2013. Indonesias Rising Middle-Class and Affluent
Consumers: Asias Next Big Opportunity di
https://www.bcg.com/publications/2013/center-consumer-customer-
insight-consumer-products-indonesias-rising-middle-class-affluent-
consumers.aspx (akses 3 Januari 2019)
Redaksi koran-jakarta.com, 2018. Bank Syariah Mesti Manfaatkan Fintech di
http://www.koran-jakarta.com/bank-syariah-mesti-manfaatkan--fintech-/
(akses 3 Januari 2019)
Wijayanti SD, 2018. 10 Ciri Dasar Generasi Millennial, Kamu Termasuk Gak Nih? di
https://www.idntimes.com/life/inspiration/sinta-wijayanti-d/10-ciri-
dasar-generasi-millennial-c1c2 (akses 1 Januari 2019)
Zaprilan, Kevin, 2018. Melihat Peluang Ekonomi Syariah di Indonesia di
https://www.investree.id/blog/business/melihat-peluang-ekonomi-
syariah-di-indonesia (akses 22 Desember 2018)