Perkembangan syariah , hukum islam, sangat semarak dalam era new economy dunia yang sedang memasuki budaya global dengan kemajuan teknologi informatika disuatu sisi dan kebangkitan nasionalisme dan spiritual disisi lain. Dalam era ekonomi baru, dan posisi hukum semakin diperlukan guna mengaturnya. Budaya global juga antara lain disemarakkan dengan perkembangan ekonomi islam yang merupakan hasil serangkaian reaktualisasi doktrin islam tentang masalah ekonomi dalam wajah kekinian pengkajian hukum islam dilingkungan akademis, khususnya difakultas hukum bukanlah hal baru, namun masih membutuhkan pemikiran untuk memperbarui muatannya sehingga mampu menjawab problematika yang muncul
Makalah ini membahas konsep uang dalam perspektif ekonomi Islam dengan membandingkannya dengan pandangan ekonomi konvensional. Uang didefinisikan sebagai alat tukar yang mengalir (flow concept) dan merupakan barang publik, bukan modal pribadi. Fungsi utamanya adalah sebagai alat tukar dan pengukur nilai, bukan sarana penyimpanan nilai seperti dalam pandangan konvensional.
Dokumen tersebut merupakan kamus populer keuangan dan ekonomi syariah yang mencakup penjelasan istilah-istilah dasar dalam bidang tersebut beserta petunjuk penggunaannya. Kamus ini disusun oleh Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) dan diharapkan dapat membantu memahami konsep-konsep ekonomi syariah.
Makalah ini membahas tentang pengertian riba dan bunga, persamaan dan perbedaan keduanya, serta tokoh-tokoh yang menyatakan bahwa bunga adalah riba dan bukan riba. Riba didefinisikan sebagai penambahan pada harta pokok secara batil, sedangkan bunga diartikan sebagai harga uang. Ada yang menyamakan riba dengan bunga karena keduanya mengandung unsur penambahan, namun ada pula yang membedakan karena bunga d
Kel 3 EKONOMI KEUANGAN DAN PERBANKAN.docxHarizlord
油
Makalah ini membahas tentang teori-teori dalam ekonomi moneter. Terdapat penjelasan mengenai pengertian teori moneter, model-model yang ada dalam teori moneter seperti model persamaan matematis dan grafis, serta pembahasan mengenai teori kuantitas menurut pakar ekonomi klasik seperti David Ricardo dan Irving Fisher.
Tugas Eko12,Yulistiana Nurdinati Amanah,Ranti Pusriana S.pd,Sistem Dan Alat P...Yulis6161
油
Makalah ini membahas sistem dan alat pembayaran dengan menjelaskan pengertian sistem pembayaran, lembaga terkait sistem pembayaran di Indonesia seperti Bank Indonesia dan bank, peran sistem pembayaran dalam perekonomian, serta peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran. Makalah ini juga menjelaskan alat pembayaran tunai seperti uang dan alat pembayaran non-tunai seperti cek dan kartu debit/kredit.
Analisis fatwa dewan syariah nasional nomor 92 dsn mui 2014 tentang pembiayaa...An Nisbah
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut menganalisis fatwa DSN-MUI nomor 92 tahun 2014 tentang pembiayaan yang disertai rahn.
2. Penelitian dilakukan dengan metode studi pustaka dan menemukan dua hal utama yaitu fatwa tersebut dianggap tepat dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama, namun terdapat perbedaan dengan fiqh klasik di mana mudharabah seharusnya tidak memer
Buku ini membahas tentang Islam dan perbankan syariah. Ia menjelaskan bahwa fungsi-fungsi dasar bank seperti menerima simpanan, memberi pinjaman, dan transfer uang sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Buku ini juga membahas fatwa MUI dan Muhammadiyah yang menyatakan bahwa bunga bank haram. Sistem perbankan syariah diperkenalkan sebagai alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Ermi suhasti sy operasionalisasipegadaian dalam perspektif islamrobert adam
油
Teks tersebut membahas tentang operasionalisasi pegadaian dalam perspektif Islam. Ia menjelaskan konsep gadai dalam fiqh Islam, kerangka teoritis pegadaian Syariah, dan perbandingan antara pegadaian konvensional dan Syariah. Teks ini juga menyoroti unsur-unsur perjanjian gadai menurut Syariah serta bentuk hutang-piutang yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Hadits tentang gadai membahas tiga poin utama: 1) Rasulullah SAW pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi untuk mendapatkan gandum, 2) gadai diperbolehkan dalam Islam asalkan memenuhi syarat dan ketentuan, 3) gadai digunakan sebagai jaminan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan."
Makalah ini membahas tentang ar-rahn (gadai) dalam Islam, termasuk pengertian, landasan hukum, rukun dan syaratnya, serta relevansinya dengan muamalah kontemporer. Ar-rahn didefinisikan sebagai menahan suatu barang berharga sebagai jaminan hutang. Landasan hukumnya terdapat dalam Al Qur'an dan hadis. Rukun utamanya meliputi rahin, murtahin, marhun, dan marhun bih. Syaratny
Dokumen tersebut membahas tentang asuransi, perbankan syariah, pertukaran mata uang (sharf), salam, dan syuf'ah dalam sistem ekonomi Islam. Ringkasannya adalah: asuransi dan perbankan syariah menggunakan prinsip bagi hasil bukan bunga, sharf diperbolehkan dengan syarat tunai, salam memungkinkan pesanan barang di masa depan dengan pembayaran di muka, dan syuf'ah memberi hak beli terlebih dahulu
Dokumen tersebut membahas konsep nilai waktu dari uang, yang menyatakan bahwa nilai uang di masa depan lebih rendah daripada nilai uang saat ini karena adanya ketidakpastian di masa depan. Konsep ini penting dalam manajemen keuangan perusahaan untuk menghitung nilai sekarang dan nilai di masa depan dari arus kas dengan mempertimbangkan faktor bunga.
ANALISIS TENTANG SISTEM JUAL BELI PANJAR (DOWN OF PAYMENT) MENURUT PANDANGAN ...Ghin Tsitsaya
油
Skripsi ini membahas sistem jual beli dengan uang muka (panjar) menurut pandangan mazhab Hanafi. Pembahasan dimulai dengan latar belakang masalah tentang perbedaan pendapat ulama madzhab terhadap keabsahan sistem ini. Pokok masalahnya adalah bagaimana metode istinbat hukum dan pendapat mazhab Hanafi serta validitas dalil yang digunakan. Tujuannya adalah menjelaskan sistem ini menurut Hanafi dan mengetahui validitas
Teks tersebut membahas tentang perkembangan perbankan Islam dan produk-produknya seperti asuransi, konsep riba, bank dan asuransi dari perspektif fikih. Teks tersebut juga menjelaskan pengertian riba, jenis-jenis riba, hukum riba menurut Al-Quran dan hadis, serta pengertian bank.
Makalah ini membahas tentang hukum perdagangan dalam Islam, mulai dari pengertian jual beli, rukun-rukun jual beli, syarat-syarat jual beli, dan macam-macam jual beli yang dijelaskan melalui ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis Nabi."
Manajemen pelayanan produk dan jasa bank syariah mudharabah dan musyarakahSurya Suwarna
油
Bentuk kegiatan organisasi bisnis seperti kemitraan didirikan dengan tujuan adanya pembagian keuntungan dengan partisipasi bersama. Seperti dibahas pada pembahasan diatas Mudharabah dan Musyarakah merupakan bagian dari kelompok Natural Uncertainy Contract dimana dua model bagi hasil yang lebih disukai dalam hukum Islam. Metode profit and loss sharing inilah yang digunakan bank syariah dalam model pendanaan.
PPT Konsep Fqih Muamalah dan Implementasinya di Perbankan Syariah.pptxSenjaMahesa
油
Teks tersebut membahas konsep-konsep dasar fiqih muamalah dan implementasinya di perbankan syariah. Konsep fiqih muamalah mencakup transaksi komersial, sosial, pengguguran kewajiban, dan perkongsian. Implementasinya di perbankan syariah meliputi akad-akad seperti murabahah, wadiah, dan mudharabah.
Tugas Eko12,Yulistiana Nurdinati Amanah,Ranti Pusriana S.pd,Sistem Dan Alat P...Yulis6161
油
Makalah ini membahas sistem dan alat pembayaran dengan menjelaskan pengertian sistem pembayaran, lembaga terkait sistem pembayaran di Indonesia seperti Bank Indonesia dan bank, peran sistem pembayaran dalam perekonomian, serta peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran. Makalah ini juga menjelaskan alat pembayaran tunai seperti uang dan alat pembayaran non-tunai seperti cek dan kartu debit/kredit.
Analisis fatwa dewan syariah nasional nomor 92 dsn mui 2014 tentang pembiayaa...An Nisbah
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut menganalisis fatwa DSN-MUI nomor 92 tahun 2014 tentang pembiayaan yang disertai rahn.
2. Penelitian dilakukan dengan metode studi pustaka dan menemukan dua hal utama yaitu fatwa tersebut dianggap tepat dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama, namun terdapat perbedaan dengan fiqh klasik di mana mudharabah seharusnya tidak memer
Buku ini membahas tentang Islam dan perbankan syariah. Ia menjelaskan bahwa fungsi-fungsi dasar bank seperti menerima simpanan, memberi pinjaman, dan transfer uang sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Buku ini juga membahas fatwa MUI dan Muhammadiyah yang menyatakan bahwa bunga bank haram. Sistem perbankan syariah diperkenalkan sebagai alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Ermi suhasti sy operasionalisasipegadaian dalam perspektif islamrobert adam
油
Teks tersebut membahas tentang operasionalisasi pegadaian dalam perspektif Islam. Ia menjelaskan konsep gadai dalam fiqh Islam, kerangka teoritis pegadaian Syariah, dan perbandingan antara pegadaian konvensional dan Syariah. Teks ini juga menyoroti unsur-unsur perjanjian gadai menurut Syariah serta bentuk hutang-piutang yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Hadits tentang gadai membahas tiga poin utama: 1) Rasulullah SAW pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi untuk mendapatkan gandum, 2) gadai diperbolehkan dalam Islam asalkan memenuhi syarat dan ketentuan, 3) gadai digunakan sebagai jaminan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan."
Makalah ini membahas tentang ar-rahn (gadai) dalam Islam, termasuk pengertian, landasan hukum, rukun dan syaratnya, serta relevansinya dengan muamalah kontemporer. Ar-rahn didefinisikan sebagai menahan suatu barang berharga sebagai jaminan hutang. Landasan hukumnya terdapat dalam Al Qur'an dan hadis. Rukun utamanya meliputi rahin, murtahin, marhun, dan marhun bih. Syaratny
Dokumen tersebut membahas tentang asuransi, perbankan syariah, pertukaran mata uang (sharf), salam, dan syuf'ah dalam sistem ekonomi Islam. Ringkasannya adalah: asuransi dan perbankan syariah menggunakan prinsip bagi hasil bukan bunga, sharf diperbolehkan dengan syarat tunai, salam memungkinkan pesanan barang di masa depan dengan pembayaran di muka, dan syuf'ah memberi hak beli terlebih dahulu
Dokumen tersebut membahas konsep nilai waktu dari uang, yang menyatakan bahwa nilai uang di masa depan lebih rendah daripada nilai uang saat ini karena adanya ketidakpastian di masa depan. Konsep ini penting dalam manajemen keuangan perusahaan untuk menghitung nilai sekarang dan nilai di masa depan dari arus kas dengan mempertimbangkan faktor bunga.
ANALISIS TENTANG SISTEM JUAL BELI PANJAR (DOWN OF PAYMENT) MENURUT PANDANGAN ...Ghin Tsitsaya
油
Skripsi ini membahas sistem jual beli dengan uang muka (panjar) menurut pandangan mazhab Hanafi. Pembahasan dimulai dengan latar belakang masalah tentang perbedaan pendapat ulama madzhab terhadap keabsahan sistem ini. Pokok masalahnya adalah bagaimana metode istinbat hukum dan pendapat mazhab Hanafi serta validitas dalil yang digunakan. Tujuannya adalah menjelaskan sistem ini menurut Hanafi dan mengetahui validitas
Teks tersebut membahas tentang perkembangan perbankan Islam dan produk-produknya seperti asuransi, konsep riba, bank dan asuransi dari perspektif fikih. Teks tersebut juga menjelaskan pengertian riba, jenis-jenis riba, hukum riba menurut Al-Quran dan hadis, serta pengertian bank.
Makalah ini membahas tentang hukum perdagangan dalam Islam, mulai dari pengertian jual beli, rukun-rukun jual beli, syarat-syarat jual beli, dan macam-macam jual beli yang dijelaskan melalui ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis Nabi."
Manajemen pelayanan produk dan jasa bank syariah mudharabah dan musyarakahSurya Suwarna
油
Bentuk kegiatan organisasi bisnis seperti kemitraan didirikan dengan tujuan adanya pembagian keuntungan dengan partisipasi bersama. Seperti dibahas pada pembahasan diatas Mudharabah dan Musyarakah merupakan bagian dari kelompok Natural Uncertainy Contract dimana dua model bagi hasil yang lebih disukai dalam hukum Islam. Metode profit and loss sharing inilah yang digunakan bank syariah dalam model pendanaan.
PPT Konsep Fqih Muamalah dan Implementasinya di Perbankan Syariah.pptxSenjaMahesa
油
Teks tersebut membahas konsep-konsep dasar fiqih muamalah dan implementasinya di perbankan syariah. Konsep fiqih muamalah mencakup transaksi komersial, sosial, pengguguran kewajiban, dan perkongsian. Implementasinya di perbankan syariah meliputi akad-akad seperti murabahah, wadiah, dan mudharabah.
Buku ini membahas tentang perbankan syariah yang meliputi tiga poin utama. Pertama, fungsi-fungsi perbankan seperti menerima simpanan, pinjaman, dan transfer uang sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Kedua, beberapa sahabat Rasulullah SAW seperti Ali, Zubair, dan Ibnu Abbas telah melakukan aktivitas seperti menerima simpanan, pinjaman, dan transfer uang. Ketiga, pemberian modal kerja berbasis bagi hasil seperti mudhar
Makalah ini membahas tentang konsep jasa dalam perbankan syariah yang mencakup lima prinsip dasar yaitu wakalah, kafalah, hawalah, al-rahn, dan al-qard. Konsep jasa mencakup layanan non-pembiayaan seperti pengiriman uang, letter of credit, dan jaminan bank. Aplikasi jasa dalam perbankan syariah meliputi letters of credit, syariah charge card, dan sharf.
Dokumen tersebut membahas konsep mudharabah secara historis dan filosofis berdasarkan referensi dari kitab-kitab fiqih klasik dan ulama kontemporer. Mudharabah didefinisikan sebagai akad antara dua pihak dimana satu pihak menyerahkan modal kepada pihak lain untuk dijalankan usaha dagang dengan kesepakatan pembagian laba. Hukum mudharabah diijinkan berdasarkan ijma' ulama.
1. Makalah ini membahas tentang akad salam dan istishna' sebagai bentuk pembiayaan yang digunakan dalam perbankan syariah. 2. Salam adalah akad jual beli barang pesanan dimana pembayarannya dilakukan secara tunai pada saat akad, sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari. 3. Istishna' adalah akad antara pembeli dengan produsen dimana produsen akan membuat barang pesanan pembeli.
Makalah ini membahas mengenai pengertian dan perkembangan bank syariah serta regulasi dan kegiatan usaha bank syariah. Secara ringkas makalah ini membahas:
1) Pengertian bank syariah yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam tanpa bunga.
Dokumen tersebut membahas tentang qardh atau pinjaman dalam perspektif hukum Islam. Secara ringkas, dibahas mengenai definisi qardh secara bahasa dan hukum, landasan syariat qardh berdasarkan Al-Quran dan hadis, ketentuan hukum qardh menurut mazhab-mazhab, serta penerapan qardh dalam perbankan syariah.
Makalah ini membahas tentang metode ijtihad dalam hukum Islam. Ijtihad didefinisikan sebagai pengerahan maksimal untuk menemukan hukum syara' dari dalil-dalil yang ada. Ijtihad wajib dilakukan karena keterbatasan nash al-Quran dan Sunnah. Syarat menjadi mujtahid antara lain menguasai al-Quran, hadis, bahasa Arab, dan ilmu ushul fiqh. Terdapat beberapa metode ijtihad seperti ij
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO88
油
Eltonmpo adalah agen taruhan online terbaik dant terpercaya se asia yang gampang menang dan mudah withdraw dengan sistem pembayaran yang cepat dan adil menang berapapun pasti dibayar tanpa cicil.
Daftar agen slot gacor anti rungkad eltonmpo merupakan situs terbesar se indonesia yang sudah menyediakan untuk anda bertransaski instan hanya hitungan detik melalui viqa qris.
Pelayanan online 24 jam non stop tanpa batas menampilkan platform permainan terbaik se asia .
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdfAdhiRohadhi1
油
Perbankan syariah kelompok 6 (murobahah)
1. MAKALAH
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Perbankan Syariah Di Indonesia
APLIKASI MURABBAHAH DALAM PERBANKAN SYARIAH
Dosen Pengampu:
Bakhrul Huda, M.E.I.
Penyusun:
Muhamad Ali Romaitani (G04219046)
Qurrota Ayunin (G04219063)
Nur Holiseh (G04219060)
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2020
2. i
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirobbilalamin dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih
dan penyayang telah memberi taufiq dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ini sesuai target yang telah ditentukan. Tak lupa sholawat serta salam tetap tercurah
limpahkan kepada junjungan Nabi besar kita Rosululloh Saw yang telah membawa risalah
islam sehingga sampai kepada kita umatnya.
Makalah disusun bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Perbankan
Syariah di Indonesia dengan judul Aplikasi Murabbahah dalam perbankan syariah
Dengan terselesaikannya penulisan makalah ini, penulis mengucapkan terimakasih kepada :
1. Allah Swt, karena hanya dengan taufiq dan hidayah-Nya makalah ini dapat
terselesaikan
2. Bapak Bakhrul Huda, M.E.I. Selaku Dosen Mata Kuliah Perbankan Syariah Di
Indonesia
3. Serta semua pihak yang terlibat dalam penulisan makalah ini. Baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Surabaya,20 Februari 2020
Penyusun
3. ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................................................ ii
BAB I...........................................................................................................................................1
PENDAHULUAN.........................................................................................................................1
A. Latar Belakang ...................................................................................................................1
B. Rumusan Masalah...............................................................................................................1
C. Tujuan Masalah..................................................................................................................1
BAB II..........................................................................................................................................2
PEMBAHASAN............................................................................................................................2
A. Konsep Jual Beli dalam Prinsip DasarPerbankan Syariah.....................................................2
B. Dasar hukum Murobahah....................................................................................................3
C. Konsep Murobahah.............................................................................................................4
D. Fatwa DSN-MUI tentang Murobahah ..................................................................................6
E. Aplikasi Murobahah dalam Perbankan Syariah.....................................................................8
BAB III.......................................................................................................................................11
PENUTUP ..................................................................................................................................11
A. Kesimpulan ......................................................................................................................11
B. Saran................................................................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................................................12
4. 1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan syariah , hukum islam, sangat semarak dalam era new economy
dunia yang sedang memasuki budaya global dengan kemajuan teknologi informatika
disuatu sisi dan kebangkitan nasionalisme dan spiritual disisi lain. Dalam era
ekonomi baru, dan posisi hukum semakin diperlukan guna mengaturnya. Budaya
global juga antara lain disemarakkan dengan perkembangan ekonomi islam yang
merupakan hasil serangkaian reaktualisasi doktrin islam tentang masalah ekonomi
dalam wajah kekinian pengkajian hukum islam dilingkungan akademis, khususnya
difakultas hukum bukanlah hal baru, namun masih membutuhkan pemikiran untuk
memperbarui muatannya sehingga mampu menjawab problematika yang muncul.
Konsep jual beli dalam prinsip dasar perbankan syariah dilakukan karena
adanya perpindahan kepimilikan barang atau benda (transferof property). Tingkat
keuntungan ditentukan di awal dan menjadi harga atas barang yang dijual. Konsep
dasar transaksi yang digunakan perbankan syariah.
Murabahah pada awalnya merupakan konsep jual beli yang sama sekali tidak
ada hubungannya dengan pembiayaan. Namun demikian, bentuk jual beli ini
kemudian digunakan oleh perbankan syariah dengan menambah beberapa konsep lain
sehingga menjadi bentuk pembiayaan.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana konsep jual beli dalam prinsip dasar perbankan syariah?
2. Apa yang dimaksud dengan konsep murabbahah?
3. Bagaimana aplikasi murabbahah dalam perbankan syariah?
C. Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui konsep jual beli dalam prinsip dasar perbankan syariah
2. Untuk mengetahui konsep murabbahah
3. Untuk memahami aplikasi murabbahah dalam perbankan syariah
5. 2
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Jual Beli dalam Prinsip Dasar Perbankan Syariah
Konsep jual beli dalam prinsip dasar perbankan syariah dilakukan karena
adanya perpindahan kepimilikan barang atau benda (transferof property). Tingkat
keuntungan ditentukan di awal dan menjadi harga atas barang yang dijual. Konsep
dasar transaksi yang digunakan perbankan syariah, seperti:
1. Istishna
Istishna adalah jual beli barang atau jasa dalam bentuk pemesanan dengan
kriteria dan persyaatan tertentu yang disepakati antara pihak pemesanan dengan
pihak penjual.1
Ketentuan umum istishna adalah pembayaran dilakukan sesuai dengan
kesepakatan awal dan tidak boleh dailakukan dalam bentuk pembebasan utang.
Barang harus jelas jumlahnya, mutunya, ukurannya dan waktu dan tempat
penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Dalam hal
pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan yang hukumnya mengikat.2
2. Salam
Salam adalah jual beli barang tertentu yang mana waktu penyerahan barang
dilakukan dikemudian hari sementara penyerahan uang dilakukan di awal (secara
tunai).3
Ketentuan umum salam adalah barang harus jelas ciri-cirinya, penjual harus
menyerahakan barang pada wajtu dan jumlah yang teah disepakati. Pada
dasarnya pembatalan salam boleh dilakuakn, selama tidak merugikan kedua
belah pihak.4
3. Murabbahah
Murabbahah adalah suatu bentuk jual beli tertentu ketika penjual menyatakan
biaya perolehan barang, meliputi harga barang dan biaya-biaya lain yang
1 Dr. Mardani, Hukum Sistem Ekonomi Islam,(Jakarta: PT.GrafindioPersada,2015), Hal:177
2 Ibid, Hal:179
3 Sunarto Zulkifli,Panduan PraktisTransaksi Perbankan Syariah,(Jakarta: Zikrul Hakim: 2007), Hal:41
4 Ibid, Hal:42
6. 3
dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut dan tingkat keuntungan yang
diinginkan.5
Ketentuan umum murabbahah adalah mengetahui harga awal dan mengetahui
besarnya keuntungan yang diperoleh.
4. Ijarah
Ijarah adalah kontrak jual beli, Bank bertindak sebagai penjual jasa dan
nasabah sebagai pembeli. Diakhir masa kontrak bank data menawarkan nasabah
untuk membeli barang yang disewakan.6
B. Dasar hukum Murabbahah
Akad jual beli murabbahah sebagai sarana tolong menolong dan kerja sama
antaraumat manusia dan mempunyai landasan al-Quran dan sunnah Rosulullah saw.
Terdapat di ayat al- Quran dan al-Hadist yang menjadi dasar hukum jual-beli
murabbahah misalnya:7
1. Al Quran
Dalam Q.S al- Nisa(4): 29 yang artinya :
Hai orang-orang beriman janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil. Kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama-suka diantara kamu. Dan janganlah kamu
membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang
kepadamu.
2. Al- Hadist
Dalam H.R Muslim
惘 悒 悋悋惺愀 惆 惘惠愆悋 愕 惺 悋 愕 惘 悖 :惺 悋 惷 惘 リ愆悧惺悋 惺 悋惺惘惆
(惘悋 惆惆忰 愕)
Diriwayatkan dari Aisyah R.A: Rosulullah SAW pernah membeli
makanan dengan waktu tertentu (tempo) kepada orang yahudi, dan beliau
memberikan agunan berupa baju besi kepadanya.
3. Ijma
5 Ascarya, Akad dan produk bank syariah, (PT. RajaGrafindo Persada;Depok,2012), Hal:81
6 Kementrian agama republik Indonesia, Buku saku Perbankan syariah, Hal:47
7 Dr. Hj. Suqiah musafaah, M.Ag., Muh. Sholahuddin , M.HI, Dkk, hukum ekonomi dalam bisnis islam
1(struktur akad tijariy dalam hukum islam), (IAIN Sunan Ampel Pres : Surabaya, 2013 ) , Hal: 96-97
7. 4
Umat islam telah berkonsensus tetang keabsaan jual beli, karena manusia
sebagai anggota masyarakat selalu membutuhkan apa yang dihasilkan dan
dimiliki oleh setiap orang lain, oleh karena itu jual beli adalah salah satu
jalan untuk mendapatkannya yang sah untuk memenuhi kebutuhannya.
Dari ayat dan hadis yang menerangkan tentang murabbahah dan juga didukung oleh
pendapat jumhur ulama maka hukum murabbahah diperbolehkan menurut ajaran islam
asalkan tidak ada unsur penipuan.
C. Konsep Murabbahah
Murabbahah pada awalnya merupakan konsep jual beli yang sama sekali tidak
ada hubungannya dengan pembiayaan. Namun demikian, bentuk jual beli ini
kemudian digunakan oleh perbankan syariah dengan menambah beberapa konsep lain
sehingga menjadi bentuk pembiayaan. Dalam pembiayaan ni bank sebagai pemilik
dana membelikan barang sesuai dengan spesifiksi yang diinginkan oleh nasabah yang
membutuhkan pembiayaan, kemudian menjualnya kepada nasabah tersebut dengan
penambahan keuntungan tetap. Sementara itu nasabah akan mengembalikan utangnya
dikemudian hari secara tunai maupun dicicil.8 Baik mengenai barang yang dibutuhkan
oleh nasabah maupun tambahan biaya atau mar-ab yang akan menjadi imbalan bagi
bank , dirundingkan dan ditentukan dimuka oleh bank dan nasabah yang
bersangkutan. Pemilik (ownership) dari aset tersebut dialihkan kepada nasabah
(pembeli) secara professional sesuai dengan cicilan cicilan yang telah dibayar.9
Murabbahah memiliki beberapa syarat, yaitu:10
1. Pembeli hendaknya betul-betul mengetahui moda sebenarnya suatu
barang yang hendak dibeli
2. Penjual dan pembeli harus setuju dengan kadar hitungan atau
tambahan harga yang ditetapkan tanpa ada paksaan.
3. Barang yang di jual belikan bukanlah barang ribawi
4. Sekiranya barang dibeli dari pihak lain, jual beli yang pertama itu harus
sah menurut perundang-undangan islam.
Rukun murobahah meliputi:11
8 Ascarya, Akad dan produk bank syariah, (Depok:PT. RajaGrafindo Persada,2012), Hal: 82
9 Prof. Dr. Sutan Remy Syahdaeini, SH., Perbankan Islam, (Jakarta :PT.Pustaka Utama Gafiti, 1999), Hal:65
10 Dr. Drs. Abd. Shomad, S.H., M.H.,Hukum Islam:Penormaan prinsip Syariah dalam HukumIslam,(Jakarta:
Kencana Prenada Group,2012), Hal:164
11 Dr. Mardani, Hukum Sistem Ekonomi Islam,(Jakarta: PT.GrafindioPersada,2015), Hal:188
8. 5
1. Penjual (al-bai)
2. Pembeli (al;mustari)
3. Barang yang dibeli (al-mabi)
4. Harga (as-tsaman)
5. Shigat (ijab qobul)
Konsep pembiayaan Murabbahah:12
1. Pembebanan biaya
Dikatakan bahwa keempat mazhab membolehkan pembebanan biaya langsung
yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga. Keempat mazhab sepakat tidak
membolehkan pembebanan biaya langsung yang berkaitan dengan pekerjaan yang
memang semestinya dilakukan penjual maupun biaya langsung yang berkaitan
dengan hal hal yang berguna. Keempat mazhab juga membolehkan pembebanan
biaya tidak langsung yang dibayarkan kepada pihak ketiga dan pekerjaan itu harus
dilakukan pihak ketiga.
2. Murabahah dengan pesanan
Dalam murabahah melalui pesanan ini, sipenjual boleh meminta pembayaran
Hamish ghadiyah, yakni uang tanda jadi ketika ijab qabul. Hal ini sekadar untuk
menunjukkan bukti keseriusan si pembeli. Bila kemudian sipenjual telah membeli
dan memasang berbagai perlengkapan dimobil pesannannya, sedangkan sipembeli
membatalkannya, Hamish ghadiyah ini dapat digunakan untuk menutup kerugian
si dealer mobil. Bila jumlah Hamish ghadiyah nya lebih kecil dibandingkan
jumlah kerusakan yang harus dittanggung oleh si penjual , penjual dapat meminta
kekurangannya. Sebaliknya , bila berlebih si pembeli berhak atas kelebihan itu.
Dalam murabahah berdasarkan pesanan yang bersifat mengikat , pembeli tidak
dapat membatalkan pesanannya.
3. Tunai atau cicilan
Murabahah muajjal dicirikan dengan adanya penyerahan barang diawal akad
pembayaran kemudian (setelah awal akad), baik dalam bentuk angsuran maupun
dalam bentuk lump sum (sekaligus).
12 Karim, Adiwarman, Bank Islam AnalisisFiqih dan keuangan, (Jakarta: PT.GrafindioPersada,2004),
Hal:104-105
9. 6
D. Fatwa DSN-MUI tentang Murabbahah
Ketentuan Murabahah Ketentuan murabahah menurut fatwa DSN, sebagai
berikut:
Pertama: Ketentuan Umum Murabahah di Bank Syariah: 13
1. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam.
3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah
disepakati kualifikasinya.
4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan
pembelian ini harus sah dan bebas riba.
5. Bank harus menyerahkan semua hal yang terkait dengan pembelian, misalnya
jika pembelian dilakukan dilakukan secara utang.
6. Bank kemudian menjual barang-barang tersebut kepada nasabah (pemesan)
dengan harga jual sesuai harga plus keuntungannya. Dalam kaitan ini, bank
harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut
biaya yang diperlukan.
7. Nasabah membayar harga barang yang telah disetujui tersebut pada jangka
waktu tertentu yang telah disepakati.
8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut.
Pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
9. Jika bank perlu mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak
ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara
prinsip, menjadi milik bank.
Kedua, Ketentuan Murabahah untuk Nasabah: 14
1. Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang
2. Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih
dahulu aset yang dipesannya sedara sah dengan pedagang.
3. Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah
harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan perjanjian yang telah
13 Dr. Drs. Abd.Shomad, S.H., M.H.,Hukum Islam:Penormaan prinsip Syariah dalamHukum Islam,(Jakarta:
Kencana Prenada Group,2012), Hal:166
14 Ibid, Hal:167
10. 7
disepakatinya, karena secara hukum perjanjian tersebut mengikat;
kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli
4. Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar
uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
5. Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya rill bank
harus dibayar dari uang muka tersebut.
6. Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh
bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
Ketiga: Jaminan dalam Murabahah:
1. Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan
pesanannya.
2. Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang apat
dipegang.
Keempat: Hutang dalam Murabahah:
Secara prinsip, penyelesaian utang nasabah dalam transaksi murabahah tidak
ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas
barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan
atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan utangnya kepada bank. Jika
nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir tidak wajib segera
melunasi seluruh angsurannya. Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian,
nasabah tetap harus menyelesaikan utangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh
memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan. 15
Kelima: Penundaan Pembayaran dalam Murabahah.
Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian
utangnya, Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah
satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui
Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.16
Keenam: Bangkrut dalam Murabahah:
15 Dr. H. Atang Abd. Hakim, M.A,Fiqih pebankan syariah, (PT. Refika Aditama: Bandung,2011), Hal: 230
16 Ibid
11. 8
Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan utangnya, bank
harus menunda tagihan utang sampai ia menjadi sanggup kembali, atau berdasarkan
kesepakatan.
E. Aplikasi Murabahah dalam Perbankan Syariah
Dalam perbankan syariah akad murabahah diterapkan pada pembiayaan
murabahah , yaitu pembiayaan dalam bentuk jual beli barang dengan modal pokok
dirambah keuntungan (margin) yang disepakati antara nasabah dan bank. Pada
pembiayaan murabahah ini nasabah dan bank syariah melakukan kesepakatan untuk
melakukan transaksi pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli . dimana bank bersedia
membiayai pengadaan barang yang dibutuhkan nasabah dengan membeli kepada
supplier dan menjual kembali kepada nasabah ditambah dengan margin keuntungan
yang telah disepakati. Kemudian, nasabah membayar sesuai dengan jangka waktu
yang disepakati.17
Ba'imurabahah diterapkan sebagai produk pembiayaan untuk membiayai
pembelian barang-barang consumer, kebutuhan modal kerja, dan kebutuhan ivestasi.
Pembiayaan dalam bentuk consumer seperti pembelian kendaraan, Rumah, dan
barang-barang multiguna (barang elektronik, perlengkapan rumah tangga dan barang-
barang kebutuhan consumer lainnya).18
Hadirnya bank syariah dewasa ini menunjukan kecenderungan yang semakin
baik. Produk-produk yang dikeluarkan bank syariah cukup bervariatif sehingga
mampu memberikan pilihan bagi calon nasabah untuk memanfaatkannya. Berdasarkan
survey yag pernah dilakukan, kebanyakan bank syariah masih mengedepankan
produk dengan akat jual beli, diantaranya adalah murabahah dan bai bi thaman ajil
(murabahah investasi) bahkan produk murobahah merupakan produk yang banyak
digunakan selama ini. Hal ini mungkin, karena pertimbangan resiko yang akan
diperoleh bank syariah.19
Prinsip murabahah yang dilakukan oleh perbankan syariah tidak sama persis
dengan definisi murabahah yang dikenal dalam kitab-kitab fikih. Murabahah yang
17 Dr. Rozainda, M.Ag, Fikih Ekonomi Syariah, (PT RajaGrafindo Persada:Depok,2017), Hal: 89
19 Dr. Hj. Suqiah musafaah, M.Ag., Muh. Sholahuddin , M.HI, Dkk, hukum ekonomi dalam bisnis islam
1(struktur akad tijariy dalam hukum islam), (IAIN Sunan Ampel Press : Surabaya, 2013 ) , Hal: 105
12. 9
lazimnya dijelaskan dalam kitab-kitab fikih hanya melibatkan dua pihak, yaitu
penjualan dan pembeli. Metode pembayaran- nya dapat dilakukan tunai (naqdan) atau
angsuran (bitsaman ajil).20
Adapun dalam perbankan syariah melibatkan tiga pihak. Akad pertama
dilakukan secara tunai antara bank (sebagai pembeli) dengan penjual barang, akad
kedua adalah murabahah dilakukan secara angsuran antara bank (sebagai penjual)
dengan nasabah bank. Pada umumnya, bisnis, tentu bank mengambil keuntungan dari
transaksi mubarahah ini.
Misalkan seorang nasabah mengajukan pembiayaan kepada bank syariah untuk
membeli mobil seharga Rp 80.000.000,00 . setelah memenuhi persyaratan , bank
syariah menyanggupi pembiayaan tersebut dalam jangka waktu 1 thn dan margin
keuntungan sebesar 20%.
Diketahui modal pembelian mobil Rp 80.000.000,00, margin 20% maka nilai
harga mobil yang akan dijual kepada nasabah adalah :
Untuk mendapatkan margin dicari dengan rumus
Harga jual = Rp 80.000.000,00 + (Rp 80.000.000,00. x 20% x 1)
= Rp 80.000.000,00 + Rp16.000.000,00.
= Rp 96.000.000,00
Jadi, nilai jual mobil adalah Rp 96.000.000,00
Sedangkan cicilan yang akan dibayar nasabah per bulan adalah :
Cicilan = Rp 96.000.000,00
12
= Rp 8.000.000,00
20 Dr. H. Atang Abd. Hakim, M.A,Fiqih pebankan syariah, (PT. Refika Aditama: Bandung,2011), Hal:225
Harga jual : modal + margin
Margin = modal x margin x tahun
Cicilan = harga jual
Bulan
14. 11
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Murabahah pada awalnya merupakan konsep jual beli yang sama sekali tidak
ada hubungannya dengan pembiayaan. Namun demikian, bentuk jual beli ini
kemudian digunakan oleh perbankan syariah dengan menambah beberapa konsep lain
sehingga menjadi bentuk pembiayaan.
Murabahah pada awalnya merupakan konsep jual beli yang sama sekali tidak
ada hubungannya dengan pembiayaan. Namun demikian, bentuk jual beli ini
kemudian digunakan oleh perbankan syariah dengan menambah beberapa konsep lain
sehingga menjadi bentuk pembiayaan.
Dari ayat dan hadis yang menerangkan tentang murabahah dan juga didukung
oleh pendapat jumhur ulama maka hukum murabahah diperbolehkan menurut ajaran
islam asalkan tidak ada unsur penipuan.
B. Saran
Sebelum saya mengakhiri tulisan ini saya akan menyampaikan pesan-pesan kepada:
1. Dosen:
Agar lebih berhati-hati dalam membeli hasil beian dari online. Meskipun syariat
islam membolehkan, apasalahnya jika kita sedia payung sebelum hujan.
2. Penulis
Selalu memperhatikan hal-hal kecil dalam penelitian, agar mendapatkan hasil
yang baik. Serta memilih judul yang menarik dan unik untuk diteliliti sebelum
dan sesudahnya, penulis memintamaaf atas segala kesalan dan kekuranga yang
ada. Tak henti-hentinya penulis mengharap bimbingan dan saran dari semua
pihak yang dapat memperbaiki tulisan bagi penulis dalam hal apapun terutama
dalam penulisan paper ilmiah ini. Sehingga nantinya menjadi penulis yang handal
dan berkualitas. Penulis memanjatka doa kepada Allah Swt. Semoga penulis
paper ini menjadi ilmu yang bermanfaat dan sebagai ilmu tambahan bagi.
15. 12
DAFTAR PUSTAKA
Ascarya, Akad dan produk bank syariah, (PT. RajaGrafindo Persada;Depok,2012),
Dr. Drs. Abd. Shomad, S.H., M.H.,Hukum Islam:Penormaan prinsip Syariah dalam Hukum
Islam,(Jakarta: Kencana Prenada Group,2012)
Dr. H. Atang Abd. Hakim, M.A,Fiqih pebankan syariah, (PT. Refika Aditama:
Bandung,2011)
Dr. Hj. Suqiah musafaah, M.Ag., Muh. Sholahuddin , M.HI, Dkk, hukum ekonomi dalam
bisnis islam 1(struktur akad tijariy dalam hukum islam), (IAIN Sunan Ampel Pres :
Surabaya, 2013 )
Dr. Mardani, Hukum Sistem Ekonomi Islam,(Jakarta: PT.GrafindioPersada,2015)
Dr. Rozainda, M.Ag, Fikih Ekonomi Syariah, (PT RajaGrafindo Persada:Depok,2017)
Kementrian agama republik Indonesia, Buku saku Perbankan syariah
Karim, Adiwarman, Bank Islam Analisis Fiqih dan keuangan, (Jakarta:
PT.GrafindioPersada,2004)
Sunarto Zulkifli,Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah,(Jakarta: Zikrul Hakim:
2007)
Prof. Dr. Sutan Remy Syahdaeini, SH., Perbankan Islam, (Jakarta :PT.Pustaka Utama
Gafiti, 1999)