Perubahan atas Perbawaslu 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum
1 of 10
Downloaded 11 times
More Related Content
Perbawaslu no. 2 tahun 2015 ttg perubahan perbawaslu no. 11 tahun 2014 ttg pengawasan pemilu
1. BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,
beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Pengawasan Pemilihan Umum perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang perubahan
atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan
Umum;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5246);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah diubah
dengan Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
2. -2-
Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5678);
3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
792);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN
PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2014
TENTANG PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 792), diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud
dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah
Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah
Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
6. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut
Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi
dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur,
3. -3-
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara
langsung dan demokratis.
8. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan perseorangan untuk
Pemilu anggota DPD.
9. Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan oleh Komisi
Pemilihan Umum.
10. Peserta Pemilihan adalah Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
atau Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati/Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota.
11. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah peserta
pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai
politik, atau perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di
Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
12. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati/Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh
partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang
mendaftar atau didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota.
13. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan
Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan
Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan
Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih
gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.
14. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah
Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang
bertugas melaksanakan Pemilu.
15. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU
Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan
Pemilu di provinsi.
16. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat
KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas
melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
17. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah
panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk
menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
18. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah
panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk
melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
19. Pengawas Pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas
Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota,
Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas
Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
20. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disingkat Bawaslu adalah
lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
21. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disingkat Bawaslu
Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
22. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat
Panwaslu Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh
4. -4-
Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu
di wilayah kabupaten/kota.
23. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disingkat
Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu
Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu
di wilayah kecamatan atau nama lain.
24. Pengawas Pemilu Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah
petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama
lain/kelurahan.
25. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut
Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu
Kecamatan untuk membantu PPL.
26. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh
Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar
negeri.
27. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah
tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
28. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat
TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar
negeri.
29. Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji,
memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai
peraturan perundang-undangan.
30. Pencegahan Pelanggaran adalah tindakan, langkah-langkah, upaya
mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran yang
mengganggu integritas proses dan hasil Pemilu.
31. Penindakan adalah serangkaian proses penanganan pelanggaran
yang meliputi temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti,
klarifikasi, pengkajian, dan/atau pemberian rekomendasi, serta
penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kepada instansi yang
berwenang untuk ditindaklanjuti.
32. Temuan adalah hasil pengawasan Pengawas Pemilu yang
mengandung dugaan pelanggaran.
33. Laporan Dugaan Pelanggaran adalah laporan yang disampaikan
secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilu tentang dugaan
terjadinya pelanggaran Pemilu.
34. Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran
Pemilu yang terdiri dari Warga Negara Indonesia yang mempunyai
hak pilih, pemantau Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu.
35. Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu.
36. Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah pelanggaran yang meliputi
tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan
administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu.
37. Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau
kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, Undang-Undang tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD, dan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
38. Pelanggaran Kode Etik adalah pelanggaran terhadap etika
Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji
sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.
5. -5-
39. Sengketa Pemilu adalah sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu,
atau sengketa antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
40. Hari adalah hari menurut kalender.
2. Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(5a), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Bawaslu melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di
wilayah provinsi.
(3) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyelenggaraan
Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
(4) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan penyelenggaraan
Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
(5) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa atau nama lain/kelurahan.
(5a) Pengawas TPS melakukan Pengawasan Penyelenggaran Pemilu di
tingkat TPS.
(6) Pengawas Pemilu Luar Negeri mengawasi penyelenggaraan Pemilu di
luar negeri.
3. Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(5a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap:
a. persiapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:
1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
2. perencanaan pengadaan logistik Pemilu dan
pendistribusiannya;
3. sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
4. pelaksanaan penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi
pada setiap daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota.
b. pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih
sementara serta daftar pemilih tetap;
2. pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
3. penetapan peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD;
4. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan sampai dengan penetapan calon anggota DPR,
DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
5. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
verifikasi pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
6. penetapan pasangan calon pada Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
7. pelaksanaan kampanye;
8. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
9. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
10. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara,
dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS
sampai ke PPK;
6. -6-
11. proses rekapitulasi suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota,
KPU Provinsi, dan KPU;
12. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
13. proses penetapan hasil Pemilu.
c. menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;
d. pelaksanaan putusan pengadilan dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu serta pelaksanaan rekomendasi Pengawas
Pemilu.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap:
a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang
meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan
dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih
tetap;
2. verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan
verifikasi pencalonan gubernur;
4. proses penetapan calon anggota DPD, DPRD Provinsi, dan
calon gubernur;
5. penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur;
6. pelaksanaan kampanye;
7. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
8. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara
hasil Pemilu;
9. pelaksanaan seluruh proses penghitungan suara di wilayah
kerjanya;
10. pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
11. proses rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten/kota yang
dilakukan oleh KPU Provinsi;
12. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
13. proses penetapan hasil Pemilu di wilayah provinsi.
b. menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;
c. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
d. pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Pengawas Pemilu.
(3) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap:
a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota
yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan
dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih
tetap;
2. verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata
cara, calon anggota DPD, anggota DPRD Kabupaten/Kota
dan verifikasi pencalonan bupati/walikota;
4. proses penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan
calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan Walikota dan
Wakil Walikota;
5. penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan
pasangan calon bupati/walikota;
6. pelaksanaan kampanye di wilayah kabupaten/kota;
7. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
8. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara
hasil Pemilu;
9. pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
7. -7-
10. pergerakan surat suara dan/atau berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan;
11. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
12. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ulang,
Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
13. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD
Kabupaten/Kota dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
atau Walikota dan Wakil Walikota.
b. menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;
c. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
d. pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Pengawas Pemilu.
(4) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap:
a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau
nama lain yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan
dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih
tetap;
2. verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
3. proses pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan
tata cara pencalonan serta verifikasi faktual dukungan calon
perseorangan gubernur, bupati atau walikota;
4. pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;
5. perlengkapan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
7. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;
8. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari hasil
rekapitulasi di seluruh PPS; dan
9. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b. menindaklanjuti Emuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;
c. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
d. pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan
e. pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf
b, dan huruf c berdasarkan perintah Panwaslu Kabupaten/Kota.
(5) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan terhadap:
a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau nama
lain/kelurahan yang meliputi:
1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara,
daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2. verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
3. verifikasi faktual dukungan calon perseorangan gubernur,
bupati atau walikota;
4. pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;
5. perlengkapan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan
suara di setiap TPS;
7. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
8. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang
ditempelkan di sekretariat PPS;
9. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b. menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;
c. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
d. pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan
8. -8-
e. pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d berdasarkan perintah Panwaslu
Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan.
(5a) Pengawas TPS dalam membantu PPL dalam melakukan pengawasan
mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara;
b. mengawasi pelaksanaan pemungutan suara;
c. mengawasi persiapan penghitungan suara;
d. mengawasi pelaksanaan penghitungan suara;
e. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan
pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi
pemungutan dan penghitungan suara;
f. menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan
penghitungan suara; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh PPL
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan terhadap:
a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri yang meliputi:
1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara,
daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;
3. perlengkapan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan
suara di setiap TPSLN;
5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPSLN;
6. proses rekapitulasi yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu
Luar Negeri dari seluruh TPSLN;
7. pergerakan surat suara dari TPSLN sampai ke Penyelenggara
Pemilu Luar Negeri; dan
8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b. menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Pemilu;
c. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
d. pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan
e. pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan huruf c berdasarkan perintah Bawaslu.
4. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Selain melakukan pencegahan terhadap potensi rawan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12, Pengawas Pemilu melakukan pencegahan
Pelanggaran Pemilu dalam pelaksanaan tahapan dengan cara:
a. melakukan pengamatan dan/atau pemeriksaan terhadap
pelaksaanaan tahapan Pemilu;
b. memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan
data dan dokumen yang menjadi objek pengawasan pada setiap
kegiatan dan/atau tahapan penyelenggaraan Pemilu;
c. melakukan konfirmasi kepada pihak-terkait dan memberikan saran
perbaikan dalam hal terdapat indikasi kesalahan, penyimpangan, atau
kekeliruan yang berpotensi terjadinya pelanggaran; dan
d. mendapatkan informasi dan/atau data yang dibutuhkan dari KPU
secara berjenjang dan pihak terkait.
9. -9-
5. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Pengawas Pemilu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak
menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan, paling lambat 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan
Dugaan Pelanggaran diterima.
(2) Dalam hal Pengawas Pemilu memerlukan keterangan tambahan
untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), waktu penanganan dugaan pelanggaran diperpanjang
paling lama 5 (lima) hari setelah dugaan pelanggaran diterima.
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 41
(1) Pengawas Pemilu memutuskan Laporan atau Temuan sebagai
pelanggaran atau bukan pelanggaran berdasarkan hasil kajian.
(2) Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau
Temuan yang diduga sebagai pelanggaran administrasi Pemilu.
(3) Pengawas Pemilu menyampaikan rekomendasi dan berkas kajian
dugaan pelanggaran administrasi Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan sebagaimana
formulir Model A.10 pada lampiran Peraturan ini.
(4) Penyampaian rekomendasi dan berkas kajian dugaan pelanggaran
administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
melampirkan berkas pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan
pelanggaran.
(5) Dalam hal rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi Pemilu
yang ditujukan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK, PPS atau Peserta Pemilu tidak ditindaklanjuti maka Bawaslu
memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis.
7. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 41A
dan Pasal 41B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41A
(1) Panwaslu Kecamatan, PPL, dan/atau Pengawas TPS meneruskan
laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilihan kepada
Panwaslu Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.
(2) Dalam hal rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan
yang ditujukan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK, PPS atau Peserta Pemilihan tidak ditindaklanjuti, Bawaslu
Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi
peringatan lisan atau peringatan tertulis.
Pasal 41B
Pelanggaran administrasi yang telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Pemilu
dengan memberikan rekomendasi koreksi administrasi, diikuti dengan
rekomendasi pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran
administrasi.
10. -10-
8. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Pengawas
Pemilu kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,
sesuai tingkatan sebagaimana tercantum dalam formulir pada
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahakan dari Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum ini.
(2) Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh
empat) jam sejak diputuskan oleh Pengawas Pemilu.
(3) Penerusan Laporan dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak melebihi 5 (lima) hari waktu
penanganan pelanggaran pemilu.
(4) Penerusan laporan dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan berkas pelanggaran dan
hasil kajian terhadap pelanggaran.
Pasal II
Kata Pemilu dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini termasuk
juga sebagai Pemilihan.
Pasal III
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2015
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MUHAMMAD
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2015 6 Mei 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
Ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 773