ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PERBEDAAN ORGANISASI BISNIS
(BADAN USAHA)
1. Badan Usaha Perseorangan (individu)
2. Badan Usaha Persekutuan ( partnership)
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
• relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
• tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan
harta pribadi
• tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
• seluruh keuntungan dinikmati sendiri
• sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
• keuntungan yang kecil yang terkadang harus
mengorbankan penghasilan yang lebih besar
• jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau
seumur hidup
• sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
Badan Usaha Persekutuan
• Firma
• CV (Commanditaire Vennotschaap)
• PT ( Perseroan Terbatas)
• BUMN
• Koperasi
Ciri & Sifat FIRMA
• Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap
pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
• Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi
pemimpin
• Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota
baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
• keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
• seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan
firma
• pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian
• mudah memperoleh kredit usaha
Ciri dan Sifat CV
• sulit untuk menarik modal yang telah disetor
• modal besar karena didirikan banyak pihak
• mudah mendapatkan kredit pinjaman
• ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab
tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal
menunggu keuntungan
• relatif mudah untuk didirikan
• kelangsungan hidup cv tidak menentu
• Tidak memerlukan proses pengesahan ke menteri
Kehakiman cukup di pengadilan negeri setempat
Ciri dan Sifat PT
• kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
• modal dan ukuran perusahaan besar
• kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
• dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
• kepemilikan mudah berpindah tangan
• mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
• keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk
deviden
• kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang
saham
• sulit untuk membubarkan pt
• pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
• Harus mendapat pengesahan dari menteri Hukum dan HAM
Ciri dan Sifat BUMN
• Didirikan berdasarkan UU yang berlaku dan dimiliki serta
dikelola oleh pemerintah.
• Didirikan dengan tujuan untuk melindungi keselamatan
dan kesejahteraan masyarakat.
• Dibentuk u. melaksanakan kebijaksanaan pemerintah.
• Usahanya pada umumnya bersifat memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
• Di samping usaha bersifat komersial, BUMN menghasilkan
produk berupa barang atau jasa untuk pemerintah yang
karena sifat kerahasiaannya/keamanannya tidak
diserahkan kepada perusahaan swasta.
Ciri dan Sifat Koperasi
• Perkumpulan orang,
• Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa yang dibatasi,
• Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki
kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya,
• Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota,
• Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi
keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan,
• Dalam rapat anggota tiap anggota memiliki satu suara tanpa
memperhatikan jumlah modal masing-masing,
• Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti)
sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen,
Ciri dan Sifat Koperasi
• Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT)
maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum,
• Penanggungjawab koperasi adalah pengurus,
• Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan
mencari laba sebesar-besarnya,
• Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan
kegotongroyongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama
untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota,
• Menjalankan suatu usaha,
• Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita
kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang
tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian.
Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
CV vs PT
 Pengesahan cukup
pengadilan
Negeri setempat
 Biaya Pendirian lebih murah
• Tanggung jawab pemilik
modal tidak terbatas
 Tidak ada proses pengecekan
nama CV
• Perbandingan modal antar
pesero tidak terlihat dalam
AD/ART
• Pengesahan sampai ke
Menteri Hukum & HAM
• Biaya Lebih mahal
• Tanggung jawab masing2
pemilik modal terbatas
• Pemberian nama PT harus di
cek agar tidak terjadi
duplikasi
• Perbandingan modal disetor
terlihat jelas dalam AD/ART

More Related Content

Perbedaan badan usaha

  • 1. PERBEDAAN ORGANISASI BISNIS (BADAN USAHA) 1. Badan Usaha Perseorangan (individu) 2. Badan Usaha Persekutuan ( partnership)
  • 2. Ciri dan sifat perusahaan perseorangan : • relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan • tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi • tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi • seluruh keuntungan dinikmati sendiri • sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri • keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar • jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup • sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
  • 3. Badan Usaha Persekutuan • Firma • CV (Commanditaire Vennotschaap) • PT ( Perseroan Terbatas) • BUMN • Koperasi
  • 4. Ciri & Sifat FIRMA • Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi. • Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin • Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya. • keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup • seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma • pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian • mudah memperoleh kredit usaha
  • 5. Ciri dan Sifat CV • sulit untuk menarik modal yang telah disetor • modal besar karena didirikan banyak pihak • mudah mendapatkan kredit pinjaman • ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan • relatif mudah untuk didirikan • kelangsungan hidup cv tidak menentu • Tidak memerlukan proses pengesahan ke menteri Kehakiman cukup di pengadilan negeri setempat
  • 6. Ciri dan Sifat PT • kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi • modal dan ukuran perusahaan besar • kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham • dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham • kepemilikan mudah berpindah tangan • mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai • keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk deviden • kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham • sulit untuk membubarkan pt • pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden • Harus mendapat pengesahan dari menteri Hukum dan HAM
  • 7. Ciri dan Sifat BUMN • Didirikan berdasarkan UU yang berlaku dan dimiliki serta dikelola oleh pemerintah. • Didirikan dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. • Dibentuk u. melaksanakan kebijaksanaan pemerintah. • Usahanya pada umumnya bersifat memberikan pelayanan kepada masyarakat. • Di samping usaha bersifat komersial, BUMN menghasilkan produk berupa barang atau jasa untuk pemerintah yang karena sifat kerahasiaannya/keamanannya tidak diserahkan kepada perusahaan swasta.
  • 8. Ciri dan Sifat Koperasi • Perkumpulan orang, • Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa yang dibatasi, • Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, • Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota, • Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan, • Dalam rapat anggota tiap anggota memiliki satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing, • Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen,
  • 9. Ciri dan Sifat Koperasi • Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum, • Penanggungjawab koperasi adalah pengurus, • Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya, • Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotongroyongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota, • Menjalankan suatu usaha, • Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
  • 10. CV vs PT  Pengesahan cukup pengadilan Negeri setempat  Biaya Pendirian lebih murah • Tanggung jawab pemilik modal tidak terbatas  Tidak ada proses pengecekan nama CV • Perbandingan modal antar pesero tidak terlihat dalam AD/ART • Pengesahan sampai ke Menteri Hukum & HAM • Biaya Lebih mahal • Tanggung jawab masing2 pemilik modal terbatas • Pemberian nama PT harus di cek agar tidak terjadi duplikasi • Perbandingan modal disetor terlihat jelas dalam AD/ART