Dokumen tersebut membahas perbedaan jenis badan usaha (organisasi bisnis) di Indonesia seperti perseorangan, persekutuan (partnership), dan bentuk-bentuk perusahaan seperti firma, CV, PT, BUMN, dan koperasi. Dijelaskan ciri-ciri dan sifat masing-masing jenis badan usaha tersebut.
2. Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
• relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
• tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan
harta pribadi
• tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
• seluruh keuntungan dinikmati sendiri
• sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
• keuntungan yang kecil yang terkadang harus
mengorbankan penghasilan yang lebih besar
• jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau
seumur hidup
• sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
3. Badan Usaha Persekutuan
• Firma
• CV (Commanditaire Vennotschaap)
• PT ( Perseroan Terbatas)
• BUMN
• Koperasi
4. Ciri & Sifat FIRMA
• Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap
pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
• Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi
pemimpin
• Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota
baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
• keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
• seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan
firma
• pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian
• mudah memperoleh kredit usaha
5. Ciri dan Sifat CV
• sulit untuk menarik modal yang telah disetor
• modal besar karena didirikan banyak pihak
• mudah mendapatkan kredit pinjaman
• ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab
tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal
menunggu keuntungan
• relatif mudah untuk didirikan
• kelangsungan hidup cv tidak menentu
• Tidak memerlukan proses pengesahan ke menteri
Kehakiman cukup di pengadilan negeri setempat
6. Ciri dan Sifat PT
• kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
• modal dan ukuran perusahaan besar
• kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
• dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
• kepemilikan mudah berpindah tangan
• mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
• keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk
deviden
• kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang
saham
• sulit untuk membubarkan pt
• pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
• Harus mendapat pengesahan dari menteri Hukum dan HAM
7. Ciri dan Sifat BUMN
• Didirikan berdasarkan UU yang berlaku dan dimiliki serta
dikelola oleh pemerintah.
• Didirikan dengan tujuan untuk melindungi keselamatan
dan kesejahteraan masyarakat.
• Dibentuk u. melaksanakan kebijaksanaan pemerintah.
• Usahanya pada umumnya bersifat memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
• Di samping usaha bersifat komersial, BUMN menghasilkan
produk berupa barang atau jasa untuk pemerintah yang
karena sifat kerahasiaannya/keamanannya tidak
diserahkan kepada perusahaan swasta.
8. Ciri dan Sifat Koperasi
• Perkumpulan orang,
• Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa yang dibatasi,
• Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki
kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya,
• Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota,
• Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi
keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan,
• Dalam rapat anggota tiap anggota memiliki satu suara tanpa
memperhatikan jumlah modal masing-masing,
• Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti)
sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen,
9. Ciri dan Sifat Koperasi
• Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT)
maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum,
• Penanggungjawab koperasi adalah pengurus,
• Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan
mencari laba sebesar-besarnya,
• Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan
kegotongroyongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama
untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota,
• Menjalankan suatu usaha,
• Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita
kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang
tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian.
Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
10. CV vs PT
 Pengesahan cukup
pengadilan
Negeri setempat
 Biaya Pendirian lebih murah
• Tanggung jawab pemilik
modal tidak terbatas
 Tidak ada proses pengecekan
nama CV
• Perbandingan modal antar
pesero tidak terlihat dalam
AD/ART
• Pengesahan sampai ke
Menteri Hukum & HAM
• Biaya Lebih mahal
• Tanggung jawab masing2
pemilik modal terbatas
• Pemberian nama PT harus di
cek agar tidak terjadi
duplikasi
• Perbandingan modal disetor
terlihat jelas dalam AD/ART