1. 36
Paragraf 7
Bidang Penataan Ruang
Pasal 27
(1) Bidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf g, mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam hal
fasilitasi, koordinasi, pengelolaan, monitoring dan evaluasi
terkait perencanaan teknis, pengembangan dan
pemanfaatan tata ruang.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Bidang Penataan Ruang
mempunyai fungsi :
a. perumusan bahan kebijakan teknis Dinas dan/atau
bahan kebijakan daerah dalam hal perencanaan teknis,
pengembangan dan pemanfaatan tata ruang;
b. pelaksanaan kebijakan teknis Dinas dan/atau
kebijakan daerah dalam hal perencanaan teknis,
pengembangan dan pemanfaatan tata ruang;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dalam hal
perencanaan teknis, pengembangan dan pemanfaatan
tata ruang;
d. pelaksanaan administrasi Dinas dalam hal
perencanaan teknis, pengembangan dan pemanfaatan
tata ruang; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan
terkait dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Rincian tugas Bidang Penataan Ruang, yaitu :
a. Tugas Atributif :
1. merumuskan perencanaan dan program kerja
Bidang Penataan Ruang sebagai bahan
penyusunan perencanaan dan program kerja
dinas;
2. merumuskan bahan kebijakan teknis Dinas
dan/atau bahan kebijakan daerah dalam hal
perencanaan teknis, pengembangan dan
pemanfaatan tata ruang;
3. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Seksi
Perencanaan Teknis Tata Ruang, Seksi
Pengembangan Tata Ruang serta Seksi
Pamanfataan Tata Ruang sesuai program kerja
yang ditetapkan;
4. memimpin, mengarahkan, membina dan
mengawasi pelaksanaan tugas Seksi Perencanaan
Teknis Tata Ruang, Seksi Pengembangan Tata
Ruang serta Seksi Pamanfataan Tata Ruang
sesuai pedoman yang ditetapkan;
5. mengevaluasi pelaksanaan tugas Seksi
Perencanaan Teknis Tata Ruang, Seksi
Pengembangan Tata Ruang serta Seksi
Pamanfataan Tata Ruang sebagai bahan
perbaikan selanjutnya;
2. 37
6. melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang
Penataan Ruang; dan
7. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan
pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan bidang
tugasnya.
b. Tugas Substantif:
1. menyelenggarakan penyusunan bahan penetapan
rencana detail tata ruang;
2. menyelenggarakan penyusunan bahan penetapan
rencana kawasan strategis Kabupaten;
3. menyelenggarakan penyusunan rencana tata
bangunan dan lingkungan bagi zona-zona yang
pada rencana rinci tata ruang ditentukan sebagai
zona yang penanganannya diprioritaskan;
4. menyusun perencanaan ketersediaan prasarana
dan sarana dasar perkotaan;
5. menyusun bahan penetapan sistem jaringan
prasarana wilayah yang terintegrasi;
6. menyusun perencanaan penataan dan
pengembangan kawasan kota sesuai dengan
RTRW dan RUTRK;
7. pengembangan struktur tata ruang;
8. pengembangan pola tata ruang;
9. peningkatan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup;
10. pengembangan sistem tata kota,
11. pengembangan infrastruktur wilayah;
12. pengembangan kawasan tertentu;
13. mengkoordinasikan/memfasilitasi pemanfaatan
kawasan strategis kabupaten untuk kepentingan
pembangunan;
14. mengkoordinasikan penerapan dan pelaksanaan
Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria bidang
penataan ruang;
15. mengkoordinasikan/memfasilitasi pemanfaatan
kawasan andalan sebagai bagian dari RTRWK;
16. mengkoordinasikan/memfasilitasi pemanfaatan
investasi di kawasan strategis kabupaten/kota
dan kawasan lintas kabupaten bekerjasama
dengan pemerintah daerah, masyarakat dan dunia
usaha; dan
17. mengkoordinasikan penerapan dan pelaksanaan
Standar Pelayanan Minimal bidang penataan
ruang.
[
3. 38
Pasal 28
(1) Seksi Perencanaan Teknis Tata Ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g angka 1,
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas
Bidang Penataan Ruang dalam hal fasilitasi, koordinasi,
pengolahan, monitoring dan evaluasi terkait perencanaan
teknis tata ruang.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Seksi Perencanaan Teknis Tata
Ruang mempunyai fungsi;
a. penyusunan bahan kebijakan teknis Dinas dan/atau
bahan kebijakan daerah dalam hal perencanaan
teknis tata ruang;
b. pelaksanaan kebijakan teknis Dinas dan/atau
kebijakan daerah dalam hal perencanaan teknis tata
ruang;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dalam hal
perencanaan teknis tata ruang;
d. pelaksanaan administrasi Dinas dalam hal
perencanaan teknis tata ruang; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan
terkait dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Rincian tugas Seksi Perencanaan Teknis Tata Ruang,
yaitu :
a. Tugas Atributif:
1. menyusun perencanaan dan program kerja Seksi
Perencanaan Teknis Tata Ruang;
2. menyusun bahan kebijakan teknis Dinas
dan/atau bahan kebijakan daerah dalam hal
perencanaan teknis tata ruang;
3. membagi tugas kepada bawahan;
4. mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan
tugas bawahan;
5. mengkoodinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi
Seksi Perencanaan Teknis Tata Ruang dengan
unit kerja lain;
6. melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi
Perencanaan Teknis Tata Ruang; dan
7. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan
pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan bidang
tugasnya.
b. Tugas Substantif:
1. menyelenggarakan penyusunan bahan
penetapan rencana detail tata ruang;
2. menyelenggarakan penyusunan bahan
penetapan rencana kawasan strategis
Kabupaten;
4. 39
3. menyelenggarakan penyusunan rencana tata
bangunan dan lingkungan bagi zona-zona yang
pada rencana rinci tata ruang ditentukan sebagai
zona yang penanganannya diprioritaskan;
4. menyusun perencanaan ketersediaan prasarana
dan sarana dasar perkotaan;
5. menyusun bahan penetapan sistem jaringan
prasarana wilayah yang terintegrasi; dan
6. menyusun perencanaan penataan dan
pengembangan kawasan kota sesuai dengan
RTRW dan RUTRK.
Pasal 29
(1) Seksi Pengembangan Tata Ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g angka 2, mempunyai tugas
pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Penataan
Ruang dalam hal fasilitasi, koordinasi, pengolahan,
monitoring dan evaluasi terkait pengembangan tata ruang.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Tata Ruang
Tata Ruang mempunyai fungsi;
a. penyusunan bahan kebijakan teknis Dinas dan/atau
bahan kebijakan daerah dalam hal pengembangan
tata ruang;
b. pelaksanaan kebijakan teknis Dinas dan/atau
kebijakan daerah dalam hal pengembangan tata
ruang;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dalam hal
pengembangan tata ruang;
d. pelaksanaan administrasi Dinas dalam hal
pengembangan tata ruang; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan
terkait dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Rincian tugas Seksi Pengembangan Tata Ruang Tata
Ruang, yaitu :
a. Tugas Atributif:
1. menyusun perencanaan dan program kerja Seksi
Pengembangan Tata Ruang Tata Ruang;
2. menyusun bahan kebijakan teknis Dinas
dan/atau bahan kebijakan daerah dalam hal
pengembangan tata ruang;
3. membagi tugas kepada bawahan;
4. mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan
tugas bawahan;
5. mengkoodinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi
Seksi Pengembangan Tata Ruang Tata Ruang
dengan unit kerja lain;
6. melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi
Pengembangan Tata Ruang Tata Ruang; dan
5. 40
7. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan
pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan bidang
tugasnya.
b. Tugas Substantif:
1. pengembangan struktur tata ruang;
2. pengembangan pola tata ruang;
3. peningkatan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup;
4. pengembangan sistem tata kota;
5. pengembangan infrastruktur wilayah; dan
6. pengembangan kawasan tertentu.
Pasal 30
(1) Seksi Pemanfaataan Tata Ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g angka 3, mempunyai tugas
pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Penataan
Ruang dalam hal fasilitasi, koordinasi, pengolahan,
monitoring dan evaluasi terkait pemanfaatan tata ruang.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Tata Ruang
Tata Ruang mempunyai fungsi;
a. penyusunan bahan kebijakan teknis Dinas dan/atau
bahan kebijakan daerah dalam hal pemanfaataan tata
ruang;
b. pelaksanaan kebijakan teknis Dinas dan/atau
kebijakan daerah dalam hal pemanfaataan tata
ruang;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dalam hal
pengembangan tata ruang;
d. pelaksanaan administrasi Dinas dalam hal
Pemanfaataan tata ruang; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan
terkait dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Rincian tugas Seksi Pemanfaataan Tata Ruang Tata
Ruang, yaitu :
a. Tugas Atributif:
1. menyusun perencanaan dan program kerja Seksi
Pemanfaataan Tata Ruang Tata Ruang;
2. menyusun bahan kebijakan teknis Dinas
dan/atau bahan kebijakan daerah dalam hal
pengembangan tata ruang;
3. membagi tugas kepada bawahan;
4. mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan
tugas bawahan;
5. mengkoodinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi
Seksi Pemanfaataan Tata Ruang dengan unit
kerja lain;
6. melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi
Pemanfaataan Tata Ruang; dan
6. 41
7. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan
pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan bidang
tugasnya.
b. Tugas Substantif:
1. mengkoordinasikan/memfasilitasi pemanfaatan
kawasan strategis kabupaten untuk kepentingan
pembangunan;
2. mengkoordinasikan penerapan dan pelaksanaan
norma, standar, prosedur dan kriteria bidang
penataan ruang;
3. mengkoordinasikan/memfasilitasi pemanfaatan
kawasan andalan sebagai bagian dari RTRWK;
4. mengkoordinasikan/memfasilitasi pemanfaatan
investasi di kawasan strategis kabupaten/kota
dan kawasan lintas kabupaten bekerjasama
dengan pemerintah daerah, masyarakat dan
dunia usaha; dan
5. mengkoordinasikan penerapan dan pelaksanaan
Standar Pelayanan Minimal bidang penataan
ruang.
Paragraf 8
Bidang Pemeliharaan
Pasal 31
(1) Bidang Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) huruf h, mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian tugas Kepala Dinas dalam hal fasilitasi,
koordinasi, pengelolaan, monitoring dan evaluasi terkait
pemeliharaan jalan, jembatan dan sumber daya air beserta
bangunan pendukung dan pelengkapnya serta
pemeliharaan bangunan.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Bidang Pemeliharaan mempunyai
fungsi :
a. perumusan bahan kebijakan teknis Dinas dan/atau
bahan kebijakan daerah dalam hal pemeliharaan jalan,
jembatan dan sumber daya air beserta bangunan
pendukung dan pelengkapnya serta pemeliharaan
bangunan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis Dinas dan/atau
kebijakan daerah dalam hal pemeliharaan jalan,
jembatan dan sumber daya air beserta bangunan
pendukung dan pelengkapnya serta pemeliharaan
bangunan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dalam hal
pemeliharaan jalan, jembatan dan sumber daya air
beserta bangunan pendukung dan pelengkapnya serta
pemeliharaan bangunan;