Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2011 mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah Klaten dengan tujuan melindungi masyarakat dari berbagai ancaman bencana. Penanggulangan ini mencakup pencegahan, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam pengalokasian dana dan integrasi penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan daerah.
This document provides information on rescue techniques for responding to diving emergencies. It discusses preventing accidents through proper training, equipment, and safety checks. It then covers how to respond to panicked or unconscious divers at the surface or underwater, including signals, self-rescue steps, approaches, and transport techniques. The key is to act quickly but calmly, establish buoyancy, clear airways, and transport the diver safely to exit from the water while minimizing interruptions to breathing for non-breathing victims.
Dokumen tersebut membahas peralatan keselamatan di air yang meliputi ring bouy, life vest, rescue tube, spinal board, dan torpedo bouy. Juga menjelaskan teknik self rescue tanpa alat dan dengan alat apung seperti posisi HELP dan Huddle untuk bertahan hidup di air.
Dokumen tersebut menjelaskan prosedur penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi. Termasuk di dalamnya adalah persiapan sebelum, saat, dan sesudah terjadi bencana serta prosedur kerja penanganan bantuan dan rehabilitasi korban bencana.
Keputusan Ketua Pengadilan Agama Klaten menetapkan kembali susunan majelis hakim dan jadwal persidangan pada Pengadilan Agama Klaten untuk menyelesaikan perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Surat keputusan ini menetapkan panjar biaya perkara pada Pengadilan Agama Klaten, berdasarkan berbagai regulasi dan perubahan sebelumnya. Dokumentasi mencakup biaya untuk berbagai kategori perkara seperti cerai, banding, dan kasasi, serta rincian komponen biaya yang harus dibayar. Pelaksanaan keputusan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2015 dan akan disesuaikan jika ada perubahan di masa mendatang.
Surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Klaten menetapkan panjar biaya perkara yang baru berdasarkan peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku, sebagai upaya untuk menjamin kelancaran proses sidang. Dokumen ini mencabut keputusan sebelumnya dan merinci berbagai komponen biaya yang harus dibayar untuk perkara-perkara di pengadilan. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 November 2013.
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Klaten menetapkan susunan majelis hakim dan jadwal persidangan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang diterima dengan lebih efisien. Susunan baru ini mencabut keputusan sebelumnya dan berlaku sejak ditetapkan.
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Klaten menunjuk tim promosi dan mutasi yang terdiri atas enam hakim dan pegawai untuk membantu pertimbangan pengangkatan, mutasi, dan penghargaan pegawai.
Surat keputusan ini menetapkan pembentukan tim penyusun rencana anggaran tahun 2016 untuk Pengadilan Agama Klaten. Tim ini bertugas merumuskan rencana kegiatan anggaran dengan susunan personal yang tertera dalam lampiran keputusan. Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki jika ada kekeliruan di kemudian hari.
Surat keputusan ini membentuk tim penyusun laporan tahunan 2014 Pengadilan Agama Klaten yang terdiri dari 14 orang untuk mengumpulkan data dan menyusun laporan tahunan berdasarkan pedoman dari Mahkamah Agung.
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Klaten membentuk Tim Pengelola Website Pengadilan Agama Klaten yang bertugas mengolah dan menyajikan berita serta dokumentasi kegiatan di website resmi pengadilan, dengan 14 anggota yang berasal dari berbagai jabatan di Pengadilan Agama Klaten.
Surat Keputusan ini membentuk Tim Pengelola Meja Pengaduan di Pengadilan Agama Klaten untuk menerima pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan peradilan. Tim ini akan melaporkan pengaduan yang diterima kepada Ketua Pengadilan Agama Klaten.
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Klaten menunjuk tim pengelola meja informasi yang terdiri dari 9 orang. Tim ini bertugas memberikan informasi kepada masyarakat terkait pengadilan agama.
Surat keputusan ini membentuk tim implementasi aplikasi SIADPA Plus pada Pengadilan Agama Klaten yang bertugas menjalankan aplikasi tersebut dan melapor ke Ketua Pengadilan. Tim terdiri atas pejabat dan pegawai Pengadilan Agama Klaten.
Surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Klaten menetapkan penanggung jawab absensi dan petugas absensi untuk memastikan pelaksanaan disiplin kerja sesuai keputusan Mahkamah Agung. Tugas mereka meliputi pengawasan absensi, pengelolaan surat tugas, dan penyampaian hasil potongan absensi. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali jika diperlukan.
Surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Klaten menetapkan panjar biaya perkara yang baru berdasarkan peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku, sebagai upaya untuk menjamin kelancaran proses sidang. Dokumen ini mencabut keputusan sebelumnya dan merinci berbagai komponen biaya yang harus dibayar untuk perkara-perkara di pengadilan. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 November 2013.
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Klaten menetapkan susunan majelis hakim dan jadwal persidangan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang diterima dengan lebih efisien. Susunan baru ini mencabut keputusan sebelumnya dan berlaku sejak ditetapkan.
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Klaten menunjuk tim promosi dan mutasi yang terdiri atas enam hakim dan pegawai untuk membantu pertimbangan pengangkatan, mutasi, dan penghargaan pegawai.
Surat keputusan ini menetapkan pembentukan tim penyusun rencana anggaran tahun 2016 untuk Pengadilan Agama Klaten. Tim ini bertugas merumuskan rencana kegiatan anggaran dengan susunan personal yang tertera dalam lampiran keputusan. Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki jika ada kekeliruan di kemudian hari.
Surat keputusan ini membentuk tim penyusun laporan tahunan 2014 Pengadilan Agama Klaten yang terdiri dari 14 orang untuk mengumpulkan data dan menyusun laporan tahunan berdasarkan pedoman dari Mahkamah Agung.
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Klaten membentuk Tim Pengelola Website Pengadilan Agama Klaten yang bertugas mengolah dan menyajikan berita serta dokumentasi kegiatan di website resmi pengadilan, dengan 14 anggota yang berasal dari berbagai jabatan di Pengadilan Agama Klaten.
Surat Keputusan ini membentuk Tim Pengelola Meja Pengaduan di Pengadilan Agama Klaten untuk menerima pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan peradilan. Tim ini akan melaporkan pengaduan yang diterima kepada Ketua Pengadilan Agama Klaten.
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Klaten menunjuk tim pengelola meja informasi yang terdiri dari 9 orang. Tim ini bertugas memberikan informasi kepada masyarakat terkait pengadilan agama.
Surat keputusan ini membentuk tim implementasi aplikasi SIADPA Plus pada Pengadilan Agama Klaten yang bertugas menjalankan aplikasi tersebut dan melapor ke Ketua Pengadilan. Tim terdiri atas pejabat dan pegawai Pengadilan Agama Klaten.
Surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Klaten menetapkan penanggung jawab absensi dan petugas absensi untuk memastikan pelaksanaan disiplin kerja sesuai keputusan Mahkamah Agung. Tugas mereka meliputi pengawasan absensi, pengelolaan surat tugas, dan penyampaian hasil potongan absensi. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali jika diperlukan.