Keputusan Ketua Pengadilan Agama Klaten menetapkan kembali susunan majelis hakim dan jadwal persidangan pada Pengadilan Agama Klaten untuk menyelesaikan perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dokumen ini berisi keputusan pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) di PAUD Marwahsaji oleh Ketua Yayasan, La Ode Sidangi, berdasarkan berbagai regulasi pendidikan yang berlaku. Pengangkatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar dan kelancaran proses belajar mengajar. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan diperbaiki jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.
Surat keputusan ketua pengadilan agama Klaten menetapkan penunjukan hakim pengawas bidang untuk meningkatkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan administrasi keperkaraan dan kesekretariatan. Keputusan ini mencabut surat keputusan sebelumnya dan menetapkan daftar hakim yang dianggap cakap untuk tugas tersebut. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan harus dilakukan dengan tanggung jawab serta dilaporkan secara berkala.
Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/KotaPenataan Ruang
油
Dokumen ini berisi ketentuan umum tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi, termasuk istilah, definisi, fungsi, manfaat, serta prosedur penyusunannya. Selain itu, dokumen ini juga menjelaskan muatan RDTR dan peraturan zonasi yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang, pengendalian, dan partisipasi masyarakat. RDTR bertujuan untuk menciptakan struktur dan pola ruang yang terencana dan harmonis dalam kawasan perkotaan dan strategis.
Surat keputusan ini menetapkan panjar biaya perkara pada Pengadilan Agama Klaten, berdasarkan berbagai regulasi dan perubahan sebelumnya. Dokumentasi mencakup biaya untuk berbagai kategori perkara seperti cerai, banding, dan kasasi, serta rincian komponen biaya yang harus dibayar. Pelaksanaan keputusan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2015 dan akan disesuaikan jika ada perubahan di masa mendatang.
Surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Klaten menetapkan panjar biaya perkara yang baru berdasarkan peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku, sebagai upaya untuk menjamin kelancaran proses sidang. Dokumen ini mencabut keputusan sebelumnya dan merinci berbagai komponen biaya yang harus dibayar untuk perkara-perkara di pengadilan. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 November 2013.
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Klaten menetapkan susunan majelis hakim dan jadwal persidangan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang diterima dengan lebih efisien. Susunan baru ini mencabut keputusan sebelumnya dan berlaku sejak ditetapkan.
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Klaten menunjuk tim promosi dan mutasi yang terdiri atas enam hakim dan pegawai untuk membantu pertimbangan pengangkatan, mutasi, dan penghargaan pegawai.
Surat keputusan ini menetapkan pembentukan tim penyusun rencana anggaran tahun 2016 untuk Pengadilan Agama Klaten. Tim ini bertugas merumuskan rencana kegiatan anggaran dengan susunan personal yang tertera dalam lampiran keputusan. Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki jika ada kekeliruan di kemudian hari.
Surat keputusan ini membentuk tim penyusun laporan tahunan 2014 Pengadilan Agama Klaten yang terdiri dari 14 orang untuk mengumpulkan data dan menyusun laporan tahunan berdasarkan pedoman dari Mahkamah Agung.
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Klaten membentuk Tim Pengelola Website Pengadilan Agama Klaten yang bertugas mengolah dan menyajikan berita serta dokumentasi kegiatan di website resmi pengadilan, dengan 14 anggota yang berasal dari berbagai jabatan di Pengadilan Agama Klaten.
Surat Keputusan ini membentuk Tim Pengelola Meja Pengaduan di Pengadilan Agama Klaten untuk menerima pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan peradilan. Tim ini akan melaporkan pengaduan yang diterima kepada Ketua Pengadilan Agama Klaten.
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Klaten menunjuk tim pengelola meja informasi yang terdiri dari 9 orang. Tim ini bertugas memberikan informasi kepada masyarakat terkait pengadilan agama.
Surat keputusan ini membentuk tim implementasi aplikasi SIADPA Plus pada Pengadilan Agama Klaten yang bertugas menjalankan aplikasi tersebut dan melapor ke Ketua Pengadilan. Tim terdiri atas pejabat dan pegawai Pengadilan Agama Klaten.
Surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Klaten menetapkan penanggung jawab absensi dan petugas absensi untuk memastikan pelaksanaan disiplin kerja sesuai keputusan Mahkamah Agung. Tugas mereka meliputi pengawasan absensi, pengelolaan surat tugas, dan penyampaian hasil potongan absensi. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali jika diperlukan.
Surat keputusan ini menunjuk Drs. H. Choirul Anwar, SH. MH. sebagai Ketua PTWP Pengadilan Agama Klaten dan Kamadi S.Ag., Jawandi, dan M. Yusuf sebagai pengurus PTWP untuk mengintensifkan kegiatan olahraga tenis lapangan. Surat keputusan ini menggantikan surat keputusan sebelumnya dan berlaku hingga ada pencabutan.
Surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Klaten menetapkan panjar biaya perkara yang baru berdasarkan peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku, sebagai upaya untuk menjamin kelancaran proses sidang. Dokumen ini mencabut keputusan sebelumnya dan merinci berbagai komponen biaya yang harus dibayar untuk perkara-perkara di pengadilan. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 November 2013.
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Klaten menetapkan susunan majelis hakim dan jadwal persidangan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang diterima dengan lebih efisien. Susunan baru ini mencabut keputusan sebelumnya dan berlaku sejak ditetapkan.
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Klaten menunjuk tim promosi dan mutasi yang terdiri atas enam hakim dan pegawai untuk membantu pertimbangan pengangkatan, mutasi, dan penghargaan pegawai.
Surat keputusan ini menetapkan pembentukan tim penyusun rencana anggaran tahun 2016 untuk Pengadilan Agama Klaten. Tim ini bertugas merumuskan rencana kegiatan anggaran dengan susunan personal yang tertera dalam lampiran keputusan. Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki jika ada kekeliruan di kemudian hari.
Surat keputusan ini membentuk tim penyusun laporan tahunan 2014 Pengadilan Agama Klaten yang terdiri dari 14 orang untuk mengumpulkan data dan menyusun laporan tahunan berdasarkan pedoman dari Mahkamah Agung.
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Klaten membentuk Tim Pengelola Website Pengadilan Agama Klaten yang bertugas mengolah dan menyajikan berita serta dokumentasi kegiatan di website resmi pengadilan, dengan 14 anggota yang berasal dari berbagai jabatan di Pengadilan Agama Klaten.
Surat Keputusan ini membentuk Tim Pengelola Meja Pengaduan di Pengadilan Agama Klaten untuk menerima pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan peradilan. Tim ini akan melaporkan pengaduan yang diterima kepada Ketua Pengadilan Agama Klaten.
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Klaten menunjuk tim pengelola meja informasi yang terdiri dari 9 orang. Tim ini bertugas memberikan informasi kepada masyarakat terkait pengadilan agama.
Surat keputusan ini membentuk tim implementasi aplikasi SIADPA Plus pada Pengadilan Agama Klaten yang bertugas menjalankan aplikasi tersebut dan melapor ke Ketua Pengadilan. Tim terdiri atas pejabat dan pegawai Pengadilan Agama Klaten.
Surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Klaten menetapkan penanggung jawab absensi dan petugas absensi untuk memastikan pelaksanaan disiplin kerja sesuai keputusan Mahkamah Agung. Tugas mereka meliputi pengawasan absensi, pengelolaan surat tugas, dan penyampaian hasil potongan absensi. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali jika diperlukan.
Surat keputusan ini menunjuk Drs. H. Choirul Anwar, SH. MH. sebagai Ketua PTWP Pengadilan Agama Klaten dan Kamadi S.Ag., Jawandi, dan M. Yusuf sebagai pengurus PTWP untuk mengintensifkan kegiatan olahraga tenis lapangan. Surat keputusan ini menggantikan surat keputusan sebelumnya dan berlaku hingga ada pencabutan.
1. KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KLATEN
NOMOR : W.11 .A.24 t/6b3t HK.O'ilVI2O1'
TENTANG
PENUNJUKAN MAJELIS HAKIM DAN JADWAL PERSIDANGAN
KETUA PENGADILAN AGAMA KLATEN
Menimbang
Meng ingat
Mem oerhatikan
Menetapkan
Pertama
Kedua
Keempat
Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas
memeriksa, mengadili serta memutus perkara -
perkara yang diterima dipandang perlu ditetapkan
Majlis Hakim dan jadwal persidangan.
Bahwa dalam rangka untuk penyelenggaraan dan
kelancaran pelaksaan tugas-tugas penyelesaian
perkara, maka perlu ditunjuk dan ditetapkan
kembali susunan persidangan pada Pengadilan
Agama Klaten.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakrman
2. Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 seba-
gaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua
dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009;
Hasil Keputusan rapat Pimpinan dengan
Koordinasi Hakim Senior, Panitera / Sektretaris
dan Wakil Panitera
MEMUTUSKAN
Mencabut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama
Klaten Nomor : W.1'1 .A.241297JlHK 00 8/lXl2Q14 tanggal 29
September 2014 Tentang penunjukan Majelis Hakim dan
Jadwal Persidangan pada Pengadilan Agama Klaten ;
Menetapkan kembali susunan Majlis Hakim dan Jadwal Persi
dangan pada Pengadilan Agama Klaten sebagaimana
tersebut pada lampiran Surat Keputusan rni;
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,
dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan akan diubah dan diperbaiki
sebagaimana mestinya;
2015
Klaten
a.
an di Klaten
gal . 30 April
adilan Aoama
HFI. SH. MH U
zr g88031 003 r
2. --rNCf)$lr)(of--@-{T(JOOOOOOO ^rNC9$LO(Of-@UOO'OOOOO
a:
I<o,I o)r=
I_
r aa I
=
3=,*E-:E b "1 pIP
'6i= f f = E:fi-
3=gtrel-E; Fi56',A p
E*=aii^lq*'I< $A: : s T
eEEitF?!F t::eEE a-a.E > # 6
=
> & i
=
"1 t , P U i >
=
s q,t "= =------.=Fa
c *.-a_? c 6
= =
EE
f i i i i i i i St = f =-:::
=
+: s
6 6 6 - 6 6 A i'6 r * 5 rcn rr+ ul < E
I - - co $ to . n' - - 3 I - clr co I Lo (o r'- oo o')
>3
of-
=o4>^
(u
!
ro n- (/) ,u
B: oIc->F=
<<66U)
=rcF.;.=.;/^L
oIl#ri
-^L!i-
/ -
(u
-
/'
Yccr"
-c T 6; C
.g ;iiog*6 ,<tn:--
;..u()c*
Agc<-(gvJ
O $.:!!.--
EH:FF*tpE;5ijtE
=O=-r'It/)_v=;:E6P<tu-Fft-IE
otr#>==c:f.=->Fv)-R
q t r r E ro!f!Drlrq6=
Y 6 6 -:'A;
o .y,
6o(t=
1;=t:EE, ;aJoNo=
-aaatYa
F3*
l=RYr]J
<6&.
Etrq<llJ<
3is
<*d
4=e
PFnr=g
{?o
t$iYob
ZJ?
ps$
Eg$
F)<<z;[t]f-
)z;(,w>
-[
.'
&.oXt zgF<=Fo
<fr2
c.)
f'--
N
N
co
i
tu
o
o
C
r) N
r) v o La) @ l'- rO
n
N (l
Lr)
O
N
o o vr) a)
@
a
@
o
a
tut
F
2tr<z-
16o
=9iYino
+d,
frfr?
e=e
=d
=
z
I<
I
U)
L.
$
3
5
o
c()
I
a
o
U)
':c
N
p
c
o
I
aL
o
a
ro
o
c
-o
I
=tu
-
I
a
o
I
I
.;
io
o
o
-o
E
N
_c
o
c
N
E
0)
I
I
a
o
T
a
i'7
c
(U
z
_c
(g
'c
N
LL
a
,j
T
N
o
1l
C
(g
3(U
-
a
.i
c
G
p
c.
o
:r
a
o
a
T
a
o
c
L
o
I
t=
f
o_
'-
I
a
o
E
o
E
C!)
I
I
a
o
a
':a
o
-c
=a
U)
I
a
':cf
c
F
i
a
I
a
o
c
-G
I
f
o_
=
:E
a
o
a
G
N
E
E
N
t:
5
I
a
o
:f
(l)
c.F
c
G
z
I
a
o
=ul
o
o
Y
(o N f-*
o m so
t'-
r) o
N
('l t
(o
o
ttu
F
ztr<z-(L<
-(9(9
=oz
=fr4ita
s &.9
dH=
e=d
=d
=
z
I
i'-C
N
z
_c
(u
'-
N
LL
a
.i
I
N
o
I
a
.i
B
(g
c
U)
d
_c
(u
a
I
o
E
j
I
U)
G
!
E
o
I
I
ci
o
:E
I
a
!
G
3
c
=.=
_c
r)
I
a
n
:f
a
':B
N
c
U)
N
5
G
o
I
I
U)
=N
E
(o
:r
I
ra
(U
Y
T
a
a
U)
_o
_o
G
E
E
N
f
I
a
o
_c:
$
'r
G
LL
a
,j
:r
(g
o
I
a
-c
G
c
N
a
N
_c
a
c
G
3
a
l
:I
I
I
a
L
o
B
c
=
-c()
I
a
O
a
.J
c
(g
E
o
I
a
o
I
a
.i
3
N
c
U)
(!
-c.
(!
o
:r
$
t
c
0)
f
a
a
=tu
-)
*=?Y
a+
a
a
a
p
N
(U
f
q.)
)<
$
o
E
(E
o
o
C
E
q)
o-
c
G
o_
(g
q)
-C
N
o-
.u)
.9
N
N
f
0)
Y
N
o
C
E
)<
N
I
(U
o
n
c
E
Y
G
:r
c
G
c
0)
o_
N
O
E
c(g
o_
,9
q
o<
(g
l
0)
:<
fi
o
c
E
J
o
I
o
c
E
I
(u
I
'F
e
$
(t
0)
o_
G
0)
=c(o
o_
,9
.0)
$<
$
:
6
Y
(E
oC
rJ
G
I
c
E
l<
N
I
o
c
0)
o_
G
0)
=c
$
o-
j
(D
I
I
N
I
x.
T
z
zLrJ
a
@
Itu
U)
f
m
t
a
=
v
o
z N s