1. PERDA NO. 10 TAHUN 2016
PERANGKAT DESA
PEMERINTAH KAB.JEPARA
JEPARA, 5 SEPTEMBER 2016
2. KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SEKRETARIAT DESA.
PELAKSANA KEWILAYAHAN.
PELAKSANA TEKNIS.
PEMERINTAH KAB.JEPARA
PERANGKAT DESA TERDIRI DARI :
PEMERINTAH DESA ADALAH PETINGGI
DIBANTU PERANGKAT DESA
3. LOWONGAN JABATAN
PERANGKAT DESA
PEMERINTAH KAB.JEPARA
JABATAN PD
KOSONG
Plt. Prioritas dari PD yg
memiliki jabatan dari
unsur yg sama
(Surat Tugas dr Petinggi)
Pengisian max. 2 bln
sejak PD berhenti
Pengisian melebihi 2 bln
Petinggi hrs dapat ijin tertulis
dari Camat
Max. 7 hari SPT
ditembuskan
ke Bupati lewat
Camat
4. KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PETINGGI MEMBENTUK PANITIA PENGISIAN
PERANGKAT DESA, TERDIRI DARI : KETUA,
SEKRETARIS & MIN. 1 ORG ANGGOTA.
PENGISIAN JABATAN PERANGKAT DESA
BERPEDOMAN PADA PERDES SOTK PEMDES DAN
MEMPERTIMBANGKAN KEBUTUHAN &
KEMAMPUAN KEUANGAN DESA.
PEMERINTAH KAB.JEPARA
LOWONGAN JABATAN
PERANGKAT DESA
5. PENATAAN PERANGKAT DESA BERTUJUAN UNTUK EFEKTIFITAS, EFISIENSI,
PENYEGARAN ORGANISASI, PEMBINAAN & PENGEMBANGAN KARIER.
PENATAAN DGN MEMPERHATIKAN ASPEK KINERJA & KEMAMPUAN
MANAJERIAL PERANGKAT DESA.
SETELAH PENATAAN, PETINGGI MELANTIK PERANGKAT DESA YBS.
6 BLN SEBELUM BERAKHIR MASA JABATAN & 6 BLN SETELAH PELANTIKAN
PETINGGI, TIDAK BOLEH MELAKUKAN PENATAAN PERANGKAT DESA & TDK
BOLEH MENGANGKAT PERANGKAT DESA BARU.
PEMERINTAH KAB.JEPARA
PENATAAN
PERANGKAT DESA
6. PEMERINTAH KAB.JEPARA
MEKANISME PENATAAN
PERANGKAT DESA
PETINGGI
KONSULTASI KE
CAMAT
CAMAT MEMBERI
REKOM TERTULIS
PETINGGI
MENERBITKAN SK.
PERANGKAT DESA
PETINGGI TDK DPT
MELAKUKAN
PENATAAN PERANGKAT
DESA
SETUJU
TDK
SETUJU
7. PEMERINTAH KAB.JEPARA
MEKANISME PENGISIAN
PERANGKAT DESA
PETINGGI
MEMBERITAHUKAN
SCR TERTULIS KE
CAMAT
CAMAT MEMBERI
REKOM TERTULIS
(MAX. 7 HARI)
PETINGGI MENERBITKAN SK.
PERANGKAT DESA
PETINGGI MELAKUKAN
SELEKSI KEMBALI
SETUJU MENOLAK
PETINGGI
MEMBENTUK
PANITIA
CALON MIN.
2 ORANG
PANITIA
MELAKUKAN
PENYARINGAN
HASIL SELEKSI
DISERAHKAN
KPD PETINGGI
MIN. 2 ORG CALON
DIKONSULTASIKAN
KPD CAMAT
8. PANITIA BERJUMLAH GANJIL, MAX. 7 ORANG YG BERASAL DARI UNSUR
PERANGKAT DESA, LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA & KECAMATAN.
PIMPINAN & ANGGOTA BPD DILARANG MJD PANITIA PENGISIAN
PERANGKAT DESA.
PANITIA PENGISIAN PERANGKAT DESA BERTANGGUNG JAWAB KPD
PETINGGI.
PANITIA PENGISIAN PERANGKAT DESA HRS MEMPUNYAI INTEGRITAS YG
TINGGI, JUJUR, BERTINDAK TEGAS, TDK MEMIHAK PADA SALAH SATU
CALON.
TUGAS & FUNGSI PANITIA PENGISIAN PERANGKAT DESA DITETAPKAN DGN
KEPUTUSAN PETINGGI.
PEMERINTAH KAB.JEPARA
PANITIA PENGISIAN
PERANGKAT DESA
9. KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SYARAT UMUM :
1. BERTAQWA KPD TUHAN YME.
2. MEMEGANG TEGUH & MENGAMALKAN PANCASILA, UUD 1945,
MEMPERTAHANKAN & MEMELIHARA KEUTUHAN NKRI & BHINNEKA
TUNGGAL IKA.
3. PENDIDIKAN MIN. SMU ATAU SEDERAJAT / SETARA.
4. MENGISI DAFTAR RIWAYAT HIDUP.
5. BERUSIA MIN. 20 TH & MAX. 42 TH. (DIBUKTIKAN DGN AKTE KELAHIRAN)
6. BERSEDIA DICALONKAN SBG PERANGKAT DESA.
7. TDK PERNAH DIHUKUM KRN MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN
DGN HUKUMAN PALING SINGKAT 5 TH.
8. TDK DICABUT HAK PILIHNYA SESUAI DGN KEPUTUSAN PENGADILAN YG
MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP .
PEMERINTAH KAB.JEPARA
SYARAT CALON
PERANGKAT DESA
10. KEMENTERIAN DALAM NEGERI
9. SEHAT JASMANI & ROHANI. (SURAT DARI PUSKESMAS /
DOKTER PEMERINTAH).
10. SURAT BEBAS NARKOBA (DARI INSTANSI YG
BERWENANG).
11. BERKELAKUAN BAIK.
12. TERDAFTAR SBG PENDUDUK DESA & BERTEMPAT
TINGGAL DI DESA SETEMPAT MIN. 1 TAHUN SEBELUM
PENDAFTARAN DGN TIDAK PUTUS PUTUS.
13. BAGI ANGGOTA PERANGKAT DESA / TNI / POLRI, PNS,
PEGAWAI BUMN / BUMD HARUS MENDAPATKAN IJIN
TERTULIS DARI ATASANNYA.
PEMERINTAH KAB.JEPARA
SYARAT CALON
PERANGKAT DESA
11. KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SYARAT KHUSUS :
1. BERSEDIA BERTEMPAT TINGGAL TETAP DI WILAYAH
DESA YBS APABILA SUDAH DIANGKAT MJD PERANGKAT
DESA.
2. PERANGKAT DESA DARI UNSUR KEWILAYAHAN,
DIUTAMAKAN BERASAL DARI DAN BERTEMPAT TINGGAL
DI DUSUN YBS.
3. CALON PERANGKAT DESA TDK BOLEH ADA HUBUNGAN
KELUARGA DGN PETINGGI SAMPAI DERAJAT PERTAMA
KEATAS, KE BAWAH DAN KE SAMPING.
PEMERINTAH KAB.JEPARA
SYARAT CALON
PERANGKAT DESA
12. KEMENTERIAN DALAM NEGERI
1. BAKAL CALON & CALON PERANGKAT DESA YG
TERBUKTI MEMBERIKAN DATA PALSU / TDK BENAR
DINYATAKAN GUGUR.
2. CALON PERANGKAT DESA YG DIANGKAT SEBAGAI
PERANGKAT DESA, APABILA DIKEMUDIAN HARI
TERBUKTI MEMBERIKAN DATA PERSYARATAN YG TDK
BENAR, DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT
SEBAGAI PERANGKAT DESA.
PEMERINTAH KAB.JEPARA
SANKSI BAGI
BALON / CALON
PERANGKAT DESA
13. KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN
SELAMA 3 HARI
PEMERINTAH KAB.JEPARA
PENJARINGAN BALON
PERANGKAT DESA
Tetap tdk ada pendaftar
/ hanya 1 pendaftar
Ditunta pengisiannya
PENDAFTARAN 7 HARI
(Menyebutkan jenis
jabatan / formasi yg
dibutuhkan)
Tdk ada
pendaftar /
hanya 1
pendaftar
Diperpanjang
7 hari
Dilanjut proses
penyaringan
Balon min.
2 orang per
formasi
14. KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENELITIAN
ADMINISTRASI
BALON
PEMERINTAH KAB.JEPARA
PENYARINGAN BALON
PERANGKAT DESA
PENETAPAN CALON
DIUMUMKAN PALING
LAMA 7 HARI
PERBAIKAN / MELENGKAPI BERKAS
(MAX. 7 HR SEJAK PENUTUPAN
PENDAFTARAN)
BALON YG MEMENUHI
SYARAT DITETAPKAN SBG
CALON PERANGKAT DESA
DGN SK.PETINGGI
UJIAN
PENYARINGAN
15. KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Hasil penyaringan
disampaikan Panitia kpd
Petinggi
PEMERINTAH KAB.JEPARA
KONSULTASI HASIL
PENYARINGAN
Petinggi menerbitkan
SK. Pengangkatan
Perangkat Desa
Hasil penyaringan
min. 2 org dikonsultasikan
Petinggi kpd Camat
Camat memberikan
Rekomendasi thd 1 orang
Calon Perangkat paling
lambat 7 hari
Rekomendasi camat
Setuju / menolak
Lebih 7 hr Camat belum
memberikan Rekomendasi,
Camat dianggap setuju
16. KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Max. 30 hr sejak
Rekom Camat,
Petinggi
menerbitkan SK.
Pengangkatan
Perangkat Desa
PEMERINTAH KAB.JEPARA
PENGANGKATAN & PELANTIKAN
PERANGKAT DESA
Perangkat Desa
mengucapkan sumpah
/ janji dihadapan
Petinggi, unsur BPD,
Panitia pengisian PD
& pemuka masyarakat
Max. 7 hr
SK. Pengangkatan
Perangkat Desa
dikirim ke Bupati
lewat Camat
Max. 30 hr sejak SK.
diterbitkan, Perangkat
Desa dilantik oleh
Petinggi
Pelantikan di
Balai Desa /
tempat lain
17. KEMENTERIAN DALAM NEGERI
1. MASA JABATAN PERANGKAT DESA S/D YBS
BERUMUR 60 TH.
2. MASA JABATAN PERANGKAT DESA YG
BERSTATUS PNS SESUAI DGN KETENTUAN YG
BERLAKU.
PEMERINTAH KAB.JEPARA
MASA JABATAN
PERANGKAT DESA
PNS YG TERPILIH & DIANGKAT MJD PERANGKAT DESA,
YBS DIBEBASKAN SEMENTARA DARI JABATANNYA
SELAMA MJD PERANGKAT DESA TANPA KEHILANGAN
HAK SEBAGAI PNS.
18. KEMENTERIAN DALAM NEGERI
1. APBDes.
2. SWADAYA MASYARAKAT, atau
3. PIHAK KETIGA YG SAH &
TIDAK MENGIKAT.
PEMERINTAH KAB.JEPARA
BIAYA PENGISIAN
PERANGKAT DESA
BESARNYA BIAYA
PENGISIAN PERANGKAT
DESA DISESUAIKAN DGN
SIKON SERTA KEMAMPUAN
KEUANGAN DESA.
- ADMINISTRASI
- PENELITIAN SYARAT CALON
- HONOR & OPS. PANITIA,
KONSUMSI & RAPAT
- PENJARINGAN &
PENYARINGAN
- PELANTIKAN.
19. KEMENTERIAN DALAM NEGERI
1. PERANGKAT DESA WAJIB MENAATI SEMUA KETENTUAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YG BERLAKU DAN
MEMBANTU PETINGGI SESUAI DGN TUGAS & KEWAJIBAN YG
MJD TANGGUNG JAWABNYA.
2. DALAM MENJALANKAN TUGAS & KEWAJIBANNYA,
PERANGKAT DESA WAJIB BERSIKAP & BERTINDAK ADIL,
TIDAK DISKRIMINATIF, TDAK MEMPERSULIT DLM
MEMBERIKAN PELAYANAN KPD MASYARAKAT.
PEMERINTAH KAB.JEPARA
KEWAJIBAN
PERANGKAT DESA
20. KEMENTERIAN DALAM NEGERI
1. MERUGIKAN KEPENTINGAN UMUM.
2. MEMBUAT KEPUTUSAN YG MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI,
ANGGOTA KELUARGA, PIHAK LAIN / GOLONGAN TERTENTU.
3. MENYALAH GUNAKAN WEWENANG, TUGAS, HAK, DAN KEWAJIBAN.
4. MELAKUKAN TINDAKAN DISKRIMINATIF THD WARGA / GOL.
MASYARAKAT TERTENTU.
5. MERESAHKAN SEKELOMPOK MASYARAKAT DESA.
6. MELAKUKAN KKN, MENERIMA UANG, BARANG / JASA DARI PIHAK
LAIN YG DPT MEMPENGARUHI KEPUTUSAN / TINDAKAN YG AKAN
DILAKUKAN.
7. MJD PENGURUS PARPOL.
8. MJD ANGGOTA / PENGURUS ORGANISASI TERLARANG.
PEMERINTAH KAB.JEPARA
LARANGAN
PERANGKAT DESA
21. KEMENTERIAN DALAM NEGERI
9. MERANGKAP JABATAN SBG KETUA / ANGGOTA BPD, ANGGOTA
DPR RI, DPD RI, DPRD PROV, DPRD KAB & JABATAN LAIN YG
DITENTUKAN DLM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
10. MERANGKAP KEDUDUKAN SBG PEGAWAI BUMN / BUMD, GURU
SEKOLAH FORMAL MAUPUN PEGAWAI / KARYAWAN SWASTA.
11. IKUT SERTA DAN / ATAU TERLIBAT DLM KAMPANYE PEMILU /
PILKADA.
12. MELANGGAR SUMPAH / JANJI JABATAN.
13. MENINGGALKAN TUGAS SELAMA 60 HARI KERJA BERTURUT-
TURUT TANPA ALASAN YG JELAS DAN TDK DAPAT
DIPERTANGGUNG JAWABKAN.
PEMERINTAH KAB.JEPARA
22. KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Perangkat Desa yg
melanggar larangan,
akan dikenai sanksi
administratif (teguran
lisan dan / atau
tertulis)
PEMERINTAH KAB.JEPARA
SANKSI BAGI
PERANGKAT DESA
Perangkat Desa
diberhentikan
sementara (90 hari)
oleh Petinggi setelah
konsultasi dgn Camat
Diaktifkan
kembali (30 hr)
untuk dilakukan
evaluasi thd ybs
Teguran tertulis
sebanyak 3 X
Apabila tdk
ada perbaikan,
maka ybs
diberhentikan
tetap.(Rekom
Camat).
23. PEMERINTAH KAB.JEPARA
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
PERANGKAT DESA BERHENTI KARENA:
a) Meninggal dunia;
b) Permintaan sendiri
Ditetapkan dengan Keputusan
PETINGGI dan disampaikan
kepada Camat paling lambat 14
(empat belas) hari setelah
ditetapkan.c) Diberhentikan, karena:
Usia telah genap 60 (enam puluh)
tahun,
Dinyatakan sebagai terpidana
berdasarkan keputusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap,
Tdk dpt melaks. tugas berkelanjutan /
Berhalangan tetap berturut-turut
selama 6 bln.
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Perangkat Desa,
Melanggar larangan sebagai Perangkat
Wajib dikonsultasikan
terlebih dahulu kepada
Camat (Rekomendasi
tertulis Camat didasarkan
pada persyaratan
pemberhentian perangkat
Desa).
24. PEMERINTAH KAB.JEPARA
PEMBERHENTIAN SEMENTARA
PERANGKAT DESA
Pemberhentian Sementara, karena:
Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan;
Ditetapkan sebagai terdakwa;
Tertangkap tangan dan ditahan;
Melanggar larangan Perangkat Desa
Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh PETINGGI setelah berkonsultasi
dengan Camat.
Perangkat Desa yang diberhentikan sementara, namun mendapatkan
putusan bebas atau tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan dan telah
berkekuatan hukum tetap atau incraht, maka Petinggi merehabilitasi
dan mengaktifkan kembali ybs pada jabatan semula.
25. KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Perangkat Desa yg tdk
dpt menjalankan tugas
/ berhalangan tetap
berturut-turut 6 bln
PEMERINTAH KAB.JEPARA
PERANGKAT DESA
YANG BERHALANGAN
Petinggi
menunjuk Plt.
Perangkat
Desa
Petinggi menerbitkan
SK. Pemberhentian
setelah dikonsultasikan
kpd Camat
Apabila stlh 6 bln
berdasarkan ket.
Pejabat
berwenang, ybs
blm dpt melaks.
Tugasnya,
Petinggi
memberhentikan
dgn hormat
26. KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Perangkat Desa yg
mencalonkan diri sbg
DPR, DPD, DPRD,
KDH/Wakil KDH
diberhentikan dgn
hormat
PEMERINTAH KAB.JEPARA
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
KARENA HAL TERTENTU
Perangkat Desa yg
mencalonkan diri mjd
Petinggi diberikan Cuti,
terhitung sejak
mendaftar sbg Balon
Hanya memperoleh Siltap &
dpt pula diberikan tambahan
tunj. dr hasil pengelolaan
tanah bengkok.
Apabila terpilih
sbg Petinggi, maka
diberhentikan dgn
hormat sejak tgl.
pelantikan
Apabila tdk
terpilih sbg
Petinggi,
kembali
sbg PD
27. PEMERINTAH KAB.JEPARA
TINDAKAN PENYIDIKAN
PERANGKAT DESA
Penyidikan thd Perangkat Desa oleh Penyidik dgn
memberitahukan scr tertulis kpd Petinggi dgn tembusan
Bupati melalui Camat.
Ketentuan tsb dikecualikan :
- Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan.
- Diduga tlh melakukan tindak pidana yg diancam dgn
pidana mati.
28. KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Penataan personil &
jabatan Perangkat
Desa dpt dilakukan
untuk semua jabatan
kecuali jabatan Carik
definitif.
PEMERINTAH KAB.JEPARA
PENATAAN
PERANGKAT DESA
Carik PNS tetap
menjalankan tugas di
desa masing-masing
Kecuali :
1. Carik PNS ingin alih
tugas ke SKPD / Kec.
2. Melakukan tindakan
indisipliner / tindak
pidana
3. Adanya ketentuan
peraturan per-UU-an
29. PEMERINTAH KAB.JEPARA
KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA
Selain penghasilan tetap yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan, Perangkat Desa dapat menerima
jaminan kesehatan, tunjangan dan tambahan tunjangan
dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan
Perangkat Desa.
Jaminan kesehatan bersumber dari APBDes dan sumber
lain yang sah.