PERDA KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR. 13 TAHUN 2006 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DAN LEMBAGA ADAT
1 of 15
More Related Content
Perda no. 13 2006 (lbg kemsy dan lemb adat)
1. PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
NOMOR 13 TAHUN 2006
TENTANG
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DAN LEMBAGA ADAT
KU
KA
R
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KUTAI KARTANEGARA,
Menimbang : a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur
tentang Lembaga Kemasyarakatan ;
PE
R
D
A
b. bahwa adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang positif
keberadaannya telah melembaga dalam kehidupan masyarakat di
Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri
budaya yang menjadi bagian dari kepribadian bangsa, maka perlu
tetap
dipertahankan,
diberdayakan,
dilestarikan
dan
dikembangkan;
c. bahwa nilai-nilai dan ciri-ciri budaya di Kabupaten Kutai
Kartanegara yang bernuansa kepribadian bangsa sejalan dengan
nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu
dikembangkan sebagai faktor dan strategi dalam upaya mengisi
dan membangun jiwa, wawasan dan semangat bangsa;
d. bahwa untuk maksud huruf a, b dan c sebagaimana tersebut di
atas, perlu menetapkan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga
adat yang diatur dalam suatu Peraturan Daerah
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara RI Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang – Undang
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1820);
2. Undang-Undang
Nomor
47
Tahun
1999
tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
2. Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat dan Kota
Bontang (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3848);
3. Undang-Undang
Nomor
10
Tahun
2004
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4389);
4. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Propinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor
54, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952);
KU
KA
R
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Dekosentrasi (Lembaran Negara RI Tahun
2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4095);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2002 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kutai Menjadi Kabupaten Kutai
Kartanegara (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 13);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun
2005 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
PE
R
D
A
8.
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 27 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai
(Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Tahun 2000 Nomor 24)
Dengan Persetujuan Bersama
2
3. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
dan
BUPATI KUTAI KARTANEGARA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN
DAERAH
TENTANG
KEMASYARAKATAN DAN LEMBAGA ADAT
LEMBAGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KU
KA
R
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebutkan Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
2. Pemerintah Daerah, adalah Gubernur, Bupati/Walikota dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah;
PE
R
D
A
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai Perangkat
Daerah Kabupaten;
5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6. Pemerintahan
Desa
adalah
penyelenggara
urusan
pemerintahan
oleh
Pemerintah
Desa
dan
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal –usul dan
adat isiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
8. Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD,
adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
3
4. penyelenggaraan
pemerintahan
desa
penyelengaraan pemerintahan desa;
sebagai
unsur
9. Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga
yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan
merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan
masyarakat;
10. Rukun Tetangga selanjutnya disingkat (RT) atau sebutan lain
adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah
masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan
kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa;
11. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya
disingkat (LPM) adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk
atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah Desa
dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan
masyarakat di bidang pembangunan;
KU
KA
R
12. Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
selanjutnya disingkat (PKK), adalah gerakan nasional dalam
pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang
pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju
terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada
kepada Tuhan Yang Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur,
sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan
gender serta kesadaran hukum dan lingkungan;
D
A
13. Adat Istiadat adalah seperangkat nilai-nilai, norma-norma,
kaidah sosial dan keyakinan sosial yang tumbuh dan
berkembang bersama dengan pertumbuhan dan perkembangan
masyarakat yang masih dihayati dan dipelihara sebagai pola
perilaku dalam kehidupan masyarakat setempat;
PE
R
14. Kebiasaan-kebiasaan dalam kehidupan masyarakat adalah
pola-pola kegiatan atau perbuatan positif yang dilakukan oleh
warga masyarakat yang merupakan sebuah kesatuan hukum
tertentu yang pada dasarnya dapat bersumber pada hukum
adat atau adat istiadat yang diakui keabsahannya oleh warga
masyarakat tersebut dan warga masyarakat lainnya;
15. Wilayah Adat adalah wilayah kesatuan masyarakat adat yang
masih hidup, tumbuh dan berkembang sehingga menjadi
penyangga keberadaan adat istiadat yang bersangkutan;
16. Lembaga Adat adalah Lembaga yang dibentuk maupun yang
secara alami telah hidup , tumbuh dan berkembang di dalam
masyarakat atau dalam kesatuan masyarakat hukum adat yang
memiliki hak atas harta kekayaan yang berhak mengatur,
mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan
kehidupan masyarakat;
17. Pemberdayaan adalah rangkaian upaya mendorong motivasi
dan membangkitkan kesadaran atas potensi yang dimiliki
dalam
mengembangkan
aspek-aspek
kepribadian,
4
5. pengetahuan, sistem nilai dan keterampilan kerja serta
meningkatkan peran lembaga adat untuk menunjang
pembangunan;
18. Pelestarian
adalah
upaya
untuk
memelihara
dan
mengembangkan nilai-nilai budaya yang meliputi etika, moral
dan adat serta lembaga adat agar tetap terjaga dan berlanjut;
19. Perlindungan adalah upaya untuk menjaga nilai sejarah, adat
istiadat, harta kekayaan dan lembaga adat sehingga
mempunyai nilai lokal maupun nasional;
20. Pengembangan adalah upaya terencana, terpadu dan terarah
agar kebiasaan-kebiasaan, Adat Istiadat dan Lembaga Adat
dapat berkembang sehingga mampu meningkatkan peranannya
dalam pembangunan;
KU
KA
R
21. Hak Adat adalah hak untuk hidup dalam memanfaatkan sumber
daya yang ada pada Persekutuan Hukum Adat dan Lembaran
Adat yang tidak bertentangan peraturan perundang-undangan.
BAB II
TATA CARA PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Pasal 2
(1) Di desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan.
A
(2) Pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
PE
R
D
(3) Pembentukan
Lembaga
Kemasyarakatan
sebagaimana
dimaksud pada Ayat (3) dilaksanakan atas prakarsa masyarakat
melalui musyawarah dan mufakat.
(4) Hasil musyawarah dan mufakat untuk tingkat desa
sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilaporkan kepada
Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
(5) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud
disamapaikan kepada Bupati melalui Camat
pada
Ayat
(2)
Pasal 3
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
terdiri dari :
a.
LPM;
b.
PKK;
c. PKK;
d. RT; dan
e.
Karang Taruna.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
5
6. Pasal 4
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
mempunyai maksud meliputi :
a. untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran
serta masyarakat;
b. untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintah
Desa.
Pasal 5
Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
mempunyai tujuan meliputi :
KU
KA
R
a. untuk mengoptimalkan kegiatan Lembaga Kemasyarakatan di
desa;
b. untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pengelolaan
(perencanaan
dan
pelaksanaan)
pembangunan
dan
pemberdayaaan masyarakat di desa.
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI,
A
Pasal 6
PE
R
D
Kedudukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini, merupakan mitra
yang membantu Pemerintah Desa
dalam memberdayakan
masyarakat.
Pasal 7
Lembaga Kemasyarakatan di desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, mempunyai tugas dan fungsi masing-masing dalam
memberdayakan masyarakat.
Pasal 8
(1) LPM mempunyai tugas :
a. menyusun rencana pembangunan yang partisipatif;
b. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat;
c. melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
(2) LPM mempunyai fungsi :
a. wadah untuk
masyarakat;
menampung
dan
menyalurkan
aspirasi
6
7. b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan
masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
c. penyusunan
rencana,
pelaksana
dan
pengelola
pembangunan
serta
pemanfaat,
pelestarian
dan
pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
d. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa
partisipasi, serta swadaya gotongroyong masyarakat;
dan
e. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi
sumber daya serta keserasian lingkungan hidup;
f. pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat.
Pasal 9
KU
KA
R
(1) PKK mempunyai tugas memberdayakan dan meningkatkan
kesejahteraan keluarga.
(2) PKK mempunyai fungsi :
a. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga;
b. menggerakan motivasi masyarakat
kesehatan dan pendidikan;
dalam
perbaikan
Pasal 10
D
A
c. melakukan upaya-upaya perbaikan lingkungan keluarga.
PE
R
(1) RT mempunyai tugas :
a. membantu
menjalankan
tugas
pelayanan
kepada
masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah;
b. memelihara kerukunan hidup warga;
c. menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan
dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni
masyarakat.
(2) Rukun Tetangga selanjutnya disingkat (RT) mempunyai fungsi :
a. pengkoordinasian antar warga;
b. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama
anggota masyarakat dengan pemerintah;
c. penanganan masalah-masalah
dihadapi warga.
kemasyarakatan
yang
Pasal 11
(1) Karang Taruna mempunyai tugas mengembangkan kreatifitas
remaja dan pemuda putus sekolah di bidang olah raga dan
7
8. ketrampilan tehnis dalam rangka pencegahan kenakalan
remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
(2) Karang Taruna mempunyai fungsi :
a. wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi remaja
dan pemuda putus sekolah;
b. penumbuh kembangan dan penggerak kreatifitas remaja
dan pemuda putus sekolah.
BAB V
KEPENGURUSAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 12
KU
KA
R
(1) Pengurus
Lembaga
Kemasyarakatan
dipilih
secara
musyawarah dan mufakat dalam rapat terbuka dari anggota
masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan
kepedulian.
(2) Pengurus yang terpilih disyahkan oleh Kepala Desa.
Pasal 13
Pasal 14
PE
R
D
A
Masa bakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan dapat ditetapkan
berdasarkan hasil dan keputusan musyawarah
Lembaga
Kemasyarakatan.
Susunan organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Bendahara;
e. Seksi-Seksi disesuaikan dengan kebutuhan
BAB VI
SUMBER DANA
Pasal 15
Sumber dana Lembaga Kemasyarakat Desa dapat diperoleh dari :
a. swadaya masyarakat;
b. bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
c. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten
d. bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
8
9. e. kerjasama dengan pihak ke III.
BAB VII
NAMA, BENTUK DAN KEDUDUKAN LEMBAGA ADAT
Pasal 16
(1) Nama Lembaga adat disesuaikan dengan adat istiadat dan
kebiasaan masyarakat setempat.
(2) Lembaga Adat sebagaimana dimaksud pada Ayat
merupakan lembaga masyarakat yang bersifat spesifik
(1)
KU
KA
R
(3) Lembaga Adat sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) adalah
wadah atau forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah
Tokoh Adat, Pimpinan dan Pemangku Adat.
Pasal 17
(1) Lembaga
Adat berkedudukan sebagai wadah organisasi
permusyawaratan dan permufakatan Kepala Adat atau
Pemangku Adat yang berada diluar susunan organisasi
Pemerintahan.
(2) Lembaga Adat mempunyai tugas sebagai berikut :
menampung dan menyalurkan
pendapat masyarakat
kepada pemerintah serta menyelesaiakn perselisihan yang
menyangkut Hukum Adat dan kebiasaan masyarakat setempat;
b.
memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat
istiadat atau kebiasaan masyarakat yang positif dalam upaya
memperkaya budaya daerah serta memberdayakan masyarakat
dalam penyelenggara pemerintah, pelaksana pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan;
PE
R
D
A
a.
c. menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis serta
obyektif antara Kepala Adat atau Pemangku Adat dengan
Aparat Pemerintah.
(3) Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (2)
Lembaga Adat mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan
pendataan dalam rangka menyusun kebijaksanaan untuk
mendukung
kelancaran
penyelenggara
pemerintahan,
kelangsungan pembangunan dan pembinaan masyarakat.
(4) Jika
ada perbedaan antara Lembaga Adat dan Aparat
Pemerintah diselesaikan dengan mengutamakan musyawarah
dan mufakat.
BAB VII
HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN LEMBAGA ADAT
9
10. Pasal 18
(1) Lembaga Adat mempunyai Hak dan Wewenang sebagai berikut
a. mewakili masyarakat adat keluar yaitu dalam
menyangkut kepentingan yang mempengaruhi adapt;
hal
b. mengelola hak-hak adat dan harta kekayaan adat untuk
meningkatkan kemajuan dan taraf hidup masyarakat kearah
yang lebih baik;
c. menyelesaiakan perselisihan yang menyangkut perkara
perdata dan pidana ringan di setiap jenjang organisasi
lembaga adat sepanjang penyelesaiannya itu tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Lembaga Adat berkewajiban untuk melakukan hal-hal sebagai
berikut :
KU
KA
R
a. membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintah,
pelaksanaan
pembangunan
dan
pembinaan
kemasyarakatan terutama dalam pemanfaatan hak-hak adat
dan harta kekayaan lembaga adat dengan tetap
memperhatikan kepentingan masyarakat adat setempat;
D
A
b. memelihara stabilitas nasional yang sehat dan dinamis yang
dapat memberikan peluang yang luas kepada Aparat
Pemerintah
terutama
Pemerintah
Desa
dalam
melaksanakan tugas-tugas penyelenggara pemerintahan
yang bersih dan berwibawa, pelaksanaan pembangunan
yang lebih berkulitas dan pembinaan kemasyarakatan yang
adil dan demokratis;
PE
R
c. menciptakan suasana yang menjamin tetap terpeliharanya
kebhinekaan masyarakat adat dalam rangka persatuan dan
kesatuan bangsa.
BAB IX
KEPENGURUSAN
Pasal 19
(1) Pengurus Lembaga Adat dipilih melalui musyawarah mufakat
sesuai adat istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat.
(2) Pengurus Lembaga Adat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)
dapat dibentuk di Kabupaten, di Kecamatan dan
Desa/Kelurahan.
(3) Pembentukan pengurus lembaga adat sebagaimana dimaksud
dalam Ayat (2) difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten.
(4) Susunan dan jumlah Pengurus Lembaga Adat sebagimana
dimaksud pada Ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan.
10
11. (5) Pengurus Lembaga Adat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)
disahkan dengan Surat Keputusan Bupati.
(6) Peresmian pengurus Lembaga Adat dilakukan dengan
mengikuti tradisi yang berlaku dalam masyarakat Adat.
Pasal 20
Pengurus Lembaga Adat menyusun Tata tertib dan program kerja
yang dituangkan dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 21
Masa bakti pengurus Lembaga Adat dapat berupa :
KU
KA
R
a. selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa
bakti berikutnya;
b. secara turun-temurun
BAB X
MUSYAWARAH LEMBAGA ADAT
Pasal 22
D
A
(1) Musyawarah Lembaga Adat dilakukan sekali dalam setahun,
dan dapat melakukan musyawarah lainnya sesuai dengan
kebutuhan.
PE
R
(2) Keputusan musyawarah Lembaga Adat adalah menjadi norma
dalam mengatur tata kehidupan masyarakat dan sanksi-sanksi
atas pelanggaran sesuai dengan adat istiadat dan kebiasaan
masyarakat.
(3) Hasil Musyawarah Adat dituangkan dalam keputusan dan
disampaikan kepada :
a. Kepala Desa atau Lurah.
b. Camat.
c. Bupati.
d. Gubernur.
e. Menteri Dalam Negeri
BAB XI
PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 23
11
12. (1) Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat
dan Lembaga Adat dilakukan melalui pengembangan budaya
seni, pembakuan nilai-nilai adat, peningkatan pengetahuan
seni, sosialisasi nilai-nilai adat kepada generasi muda.
(2) Pemberdayaan , Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat
dan Lembaga Adat dilakukan Pemerintah melalui fasilitasi
peningkatan
keterampilan
masyarakat,
fasilitasi
pengembangan
kepemimpinan,
fasilitasi
pelaksanaan
pagelaran budaya seni, fasilitasi pembakuan nilai-nilai adat,
fasilitasi peningkatan pengetahuan seni , fasilitasi pelaksanaan
sosialisasi dan fasilitasi pelaksanaan nilai-nilai adat kepada
generasi muda dan Pemberdayaan, Pelestarian dan
Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat yang masih
hidup tetapi kurang berkembang.
KU
KA
R
(3) Guna memantapakan pelaksanaan pemberdayaan, pelestarian
dan pengembangan serta perlindungan adat istiadat dan
Lembaga Adat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa
menunjang tersedianya sarana dan prasarana untuk kegiatan
Lembaga Adat.
Pasal 24
Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat dan
Lembaga Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertujuan :
A
a. agar Adat Istiadat dan Lembaga Adat lestari, kukuh dan dapat
berperan aktif dalam pembangunan;
PE
R
D
b. melindungi terwujudnya pelestarian kebudayaan sedaerah baik
dalam upaya memperkaya kebudayaan daerah maupun dalam
rangka memperkaya khasanah kebudayaan nasional;
c. terciptanya Kebudayaan Daerah yang menunjang Kebudayaan
Nasional dengan nilai-nilai luhur dan beradab agar mampu
menyaring secara selektif terhadap nilai-nilai budaya asing;
d. terwujudnya kondisi yang dapat mendorong peningkatan
peranan dan fungsi adat istiadat dan lembaga adat dalam
upaya sebagai berikut :
1). meningkatkan harkat dan martabat masyarakat dalam
memperkuat jati diri dan kepribadian bangsa;
2).
meningkatkan kerja keras disiplin dan tanggung jawab
sosial, menghargai prestasi, berani bersaing, mampu berkerja
sama dan menyesuaikan diri serta kreatif untuk memajukan
kehidupan masyarakat;
3).
mendukung dan berpartisipasi aktif dalam menunjang
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Desa dan
pada semua tingkat pemerintahan.
12
13. Pasal 25
Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat
mendorong terciptanya :
a. sikap demokratis adil dan obyektif di kalangan aparat
pemerintah dan masyarakat;
b. keterbukaan budaya terhadap pengaruh nilai – nilai budaya
daerah lain dan budaya asing yang positif;
c. integritas Nasional yang makin kukuh dengan kebhinekaan
bangsa.
KU
KA
R
BAB XII
KEKAYAAN DAN SUMBER PEMBIAYAAN LEMBAGA ADAT
Pasal 26
(1) Kekayaan Lembaga Adat berasal dari Harta Kekayaan
Lembaga Adat yang tidak bergerak seperti bangunan, rumah
adat, tanah pertanian dan barang-barang peninggalan
sejarah.
(2) Sumber pembiayaan lembaga adat :
a. hasil swadaya Lembaga Adat;
A
b. bantuan dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;
PE
R
D
c. bantuan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
BAB XIII
PERLINDUNGAN
Pasal 27
(1) Pemerintah dan masyarakat
berkewajiban melindungi,
menghormati dan melestarikan adat dan lembaga adat
sebagai upaya memperkaya kebudayaan daerah maupun
kebudayaan nasional.
(2) Pemerintah dan masyarakat berkewajiban melestarikan
kekayaan dan aset, benda-benda peninggalan Adat yang
memiliki nilai sejarah.
BAB XIV
HUBUNGAN DAN TATA KERJA
Pasal 28
13
14. (1) Hubungan Lembaga Kemasyarakatan dan lembaga adat
dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan
koordinatif.
(2) Hubungan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat
dengan lembaga lainnya bersifat koordinatif dan konsultatif.
(3) Hubungan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat
dengan pihak ketiga bersifat kemitraan.
BAB XV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 29
KU
KA
R
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan
Peraturan Daerah mengenai Lembaga Kemasyarakatan dan
Lembaga Adat yang bertentangan dengan Peraturan Daerah
ini dinyatakan tidak berlaku.
PE
R
D
A
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini
sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih
lanjut oleh Bupati.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
14
15. Pasal 30
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
ditetapkan di Tenggarong
pada tanggal 18 Oktober 2006
BUPATI KUTAI KARTANEGARA,
KU
KA
R
H. SYAUKANI. HR
diundangkan di Tenggarong
pada tanggal 20 Oktober 2006
D
A
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
KUTAI KARTANEGARA,
PE
R
DRS. H.M. HUSNI THAMRIN. MM
NIP. 010 080 470
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
TAHUN 2006 NOMOR 13
15