1. PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI
ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH
PARAF KOORDINASI
KEPALA BAPPEDA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
NOMOR 15 TAHUN 2011
TENTANG
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2011 - 2031
I.
UMUM
Untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, serta sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang nyata, luas, dan bertanggung jawab, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menuntut kejelasan pendekatan dalam proses perencanaannya demi menjaga keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan keterpaduan antar daerah, antara pusat dan daerah, antar sektor, dan antar pemangku kepentingan. Penataan ruang tersebut didasarkan pada pendekatan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) menjadi pedoman penataan ruang wilayah kabupaten/kota dalam upaya mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten/kota serta keserasian antar sektor. Adapun fungsi RTRW kabupaten/kota adalah sebagai Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), acuan dalam pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota; Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten/kota, acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten/kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta; Pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota, dasar pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten/kota yang meliputi indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; dan Acuan dalam administrasi pertanahan.
2. - 2 -
PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI
ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH
PARAF KOORDINASI
KEPALA BAPPEDA
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, sebagai tempat masyarakat melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya, serta merupakan suatu sumberdaya yang harus ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana. Dengan demikian Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan sangatlah strategis untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaraan penataan ruang, serta untuk menjaga kegiatan pembangunan agar tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan, sekaligus mampu mewujudkan ruang yang produktif dan berdaya saing menuju Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Untuk mewujudkan hal tersebut dapat dicapai melalui memperkuat struktur internal tata ruang Kota Tangerang Selatan, yakni dengan memperkuat sistem kota yang telah ada. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan keterkaitan dan interaksi antar pusat-pusat pertumbuhan utama Kota Tangerang Selatan. Peluang interaksi langsung dengan wilayah luar tetap terbuka dan dimanfaatkan seoptimal mungkin. Selain tetap memperkuat struktur tata ruang internal, juga mulai memperkuat struktur tata ruang eksternal. Hal ini dicapai dengan mengembangkan kegiatan ekonomi wilayah yang diperkuat melalui pengembangan kegiatan jasa, perdagangan, pendidikan dan perumahan.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Asas penataan ruang wilayah daerah disesuaikan dengan Undang- Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pasal 3
Cukup jelas.
3. - 3 -
PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI
ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH
PARAF KOORDINASI
KEPALA BAPPEDA
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Tujuan penataan ruang wilayah provinsi merupakan arahan perwujudan ruang wilayah provinsi yang diinginkan pada masa yang akan datang, disesuaikan dengan visi, misi, dan rencana pembangunan jangka panjang daerah, karakteristik tata ruang wilayah provinsi, isu strategis tata ruang wilayah provinsi, dan kondisi obyektif yang diinginkan.
Pasal 9
Kebijakan penataan ruang wilayah daerah ditetapkan untuk mewujudkan tujuan pemanfaatan ruang wilayah daerah.
Yang dimaksud dengan kebijakan penataan ruang wilayah adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar dalam pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi untuk mencapai tujuan penataan ruang.
Yang dimaksud dengan strategi penataan ruang wilayah adalah langkah-langkah pelaksanaan kebijakan penataan ruang.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
4. - 4 -
PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI
ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH
PARAF KOORDINASI
KEPALA BAPPEDA
Ayat (3)
Huruf a
Strategi pengembangan dan peningkatan sarana prasarana transportasi berbasis transportasi publik dimaksudkan untuk membuka peluang investasi dan kemitraan bagi sektor privat dan masyarakat dalam menyediakan prasarana dan sarana transportasi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Transit Oriented Development (TOD) adalah area campuran penggunaan perumahan atau komersial yang dirancang untuk memaksimalkan akses ke transportasi umum.
Huruf e
Membangun sistem park and ride dilakukan dengan mengembangan lahan parkir di pinggir kota maupun lokasi transfer moda untuk melanjutkan perjalanan dengan menggunakan angkutan umum menuju ke tengah kota.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
5. - 5 -
PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI
ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH
PARAF KOORDINASI
KEPALA BAPPEDA
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Jaringan jalan lokal sekunder merupakan ruas-ruas jalan yang menghubungkan antar pusat-pusat permukiman.
Pasal 23
Cukup jelas.
6. - 6 -
PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI
ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH
PARAF KOORDINASI
KEPALA BAPPEDA
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Bandar Udara Pondok Cabe di Kecamatan Pamulang keberadaannya disesuaikan potensi unggulan dan penataan ruang wilayah nasional dan daerah dengan mempertimbangan kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
7. - 7 -
PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI
ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH
PARAF KOORDINASI
KEPALA BAPPEDA
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Huruf a
Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri- kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas.
8. - 8 -
PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI
ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH
PARAF KOORDINASI
KEPALA BAPPEDA
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
escape way merupakan jalur yang akan digunakan untuk mengevakuasi masyarakat ketika terjadi bencana.
melting point merupakan lokasi yang akan digunakan sebagai tempat berkumpul bagi masyarakat ketika terjadi bencana.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
9. - 9 -
PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI
ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH
PARAF KOORDINASI
KEPALA BAPPEDA
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Komoditas holtikultura meliputi sayur-sayuran, buah- buahan, tanaman hias, tanaman obat-obatan dan jamur.
Huruf c
Cukup jelas.
10. - 10 -
PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI
ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH
PARAF KOORDINASI
KEPALA BAPPEDA
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
11. - 11 -
PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI
ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH
PARAF KOORDINASI
KEPALA BAPPEDA
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan umum peraturan zonasi sempadan situ dan sempadan situ buatan meliputi tandon air dan pond.
Huruf a
Kegiatan yang diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan kawasan sekitar situ, dan situ buatan yang meliputi tandon air, pond, untuk RTH, kegiatan olah raga, kegiatan pariwisata, dan penelitian.
12. - 12 -
PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI
ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH
PARAF KOORDINASI
KEPALA BAPPEDA
Huruf b
Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan sekitar situ dan situ buatan sebagai kawasan perlindungan setempat dan kualitas lingkungan di kawasan sekitar situ, situ buatan meliputi tandon air dan pond.
Huruf c
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan budi daya termasuk mendirikan bangunan, kecuali bangunan yang menunjang fungsi kawasan dan/atau bangunan yang merupakan bagian dari suatu jaringan atau tranmisi bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
13. - 13 -
PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI
ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH
PARAF KOORDINASI
KEPALA BAPPEDA
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan Izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
14. - 14 -
PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI
ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH
PARAF KOORDINASI
KEPALA BAPPEDA
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan Izin mendirikan bangunan adalah surat bukti dari Pemerintah Daerah bahwa pemilik tanah atau lahan dapat mendirikan bangunan sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
15. - 15 -
PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI
ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH
PARAF KOORDINASI
KEPALA BAPPEDA
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113
Cukup jelas.
Pasal 114
Cukup jelas.
Pasal 115
Cukup jelas.
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 1511.