際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI 
ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA 
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH 
PARAF KOORDINASI 
KEPALA BAPPEDA 
PENJELASAN 
ATAS 
PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN 
NOMOR 15 TAHUN 2011 
TENTANG 
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2011 - 2031 
I. 
UMUM 
Untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, serta sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang nyata, luas, dan bertanggung jawab, Undang  Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menuntut kejelasan pendekatan dalam proses perencanaannya demi menjaga keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan keterpaduan antar daerah, antara pusat dan daerah, antar sektor, dan antar pemangku kepentingan. Penataan ruang tersebut didasarkan pada pendekatan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan. 
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) menjadi pedoman penataan ruang wilayah kabupaten/kota dalam upaya mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten/kota serta keserasian antar sektor. Adapun fungsi RTRW kabupaten/kota adalah sebagai Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), acuan dalam pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota; Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten/kota, acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten/kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta; Pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota, dasar pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten/kota yang meliputi indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; dan Acuan dalam administrasi pertanahan.
- 2 - 
PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI 
ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA 
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH 
PARAF KOORDINASI 
KEPALA BAPPEDA 
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, sebagai tempat masyarakat melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya, serta merupakan suatu sumberdaya yang harus ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana. Dengan demikian Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan sangatlah strategis untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaraan penataan ruang, serta untuk menjaga kegiatan pembangunan agar tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan, sekaligus mampu mewujudkan ruang yang produktif dan berdaya saing menuju Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. 
Untuk mewujudkan hal tersebut dapat dicapai melalui memperkuat struktur internal tata ruang Kota Tangerang Selatan, yakni dengan memperkuat sistem kota yang telah ada. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan keterkaitan dan interaksi antar pusat-pusat pertumbuhan utama Kota Tangerang Selatan. Peluang interaksi langsung dengan wilayah luar tetap terbuka dan dimanfaatkan seoptimal mungkin. Selain tetap memperkuat struktur tata ruang internal, juga mulai memperkuat struktur tata ruang eksternal. Hal ini dicapai dengan mengembangkan kegiatan ekonomi wilayah yang diperkuat melalui pengembangan kegiatan jasa, perdagangan, pendidikan dan perumahan. 
II. 
PASAL DEMI PASAL 
Pasal 1 
Cukup jelas. 
Pasal 2 
Asas penataan ruang wilayah daerah disesuaikan dengan Undang- Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 
Pasal 3 
Cukup jelas.
- 3 - 
PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI 
ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA 
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH 
PARAF KOORDINASI 
KEPALA BAPPEDA 
Pasal 4 
Cukup jelas. 
Pasal 5 
Cukup jelas. 
Pasal 6 
Cukup jelas. 
Pasal 7 
Cukup jelas. 
Pasal 8 
Tujuan penataan ruang wilayah provinsi merupakan arahan perwujudan ruang wilayah provinsi yang diinginkan pada masa yang akan datang, disesuaikan dengan visi, misi, dan rencana pembangunan jangka panjang daerah, karakteristik tata ruang wilayah provinsi, isu strategis tata ruang wilayah provinsi, dan kondisi obyektif yang diinginkan. 
Pasal 9 
Kebijakan penataan ruang wilayah daerah ditetapkan untuk mewujudkan tujuan pemanfaatan ruang wilayah daerah. 
Yang dimaksud dengan kebijakan penataan ruang wilayah adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar dalam pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi untuk mencapai tujuan penataan ruang. 
Yang dimaksud dengan strategi penataan ruang wilayah adalah langkah-langkah pelaksanaan kebijakan penataan ruang. 
Pasal 10 
Cukup jelas. 
Pasal 11 
Ayat (1) 
Cukup jelas. 
Ayat (2) 
Cukup jelas.
- 4 - 
PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI 
ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA 
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH 
PARAF KOORDINASI 
KEPALA BAPPEDA 
Ayat (3) 
Huruf a 
Strategi pengembangan dan peningkatan sarana prasarana transportasi berbasis transportasi publik dimaksudkan untuk membuka peluang investasi dan kemitraan bagi sektor privat dan masyarakat dalam menyediakan prasarana dan sarana transportasi. 
Huruf b 
Cukup jelas. 
Huruf c 
Cukup jelas. 
Huruf d 
Transit Oriented Development (TOD) adalah area campuran penggunaan perumahan atau komersial yang dirancang untuk memaksimalkan akses ke transportasi umum. 
Huruf e 
Membangun sistem park and ride dilakukan dengan mengembangan lahan parkir di pinggir kota maupun lokasi transfer moda untuk melanjutkan perjalanan dengan menggunakan angkutan umum menuju ke tengah kota. 
Huruf f 
Cukup jelas. 
Huruf g 
Cukup jelas. 
Ayat (4) 
Cukup jelas. 
Pasal 12 
Cukup jelas. 
Pasal 13 
Cukup jelas.
- 5 - 
PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI 
ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA 
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH 
PARAF KOORDINASI 
KEPALA BAPPEDA 
Pasal 14 
Cukup jelas. 
Pasal 15 
Cukup jelas. 
Pasal 16 
Cukup jelas. 
Pasal 17 
Cukup jelas. 
Pasal 18 
Cukup jelas. 
Pasal 19 
Cukup jelas. 
Pasal 20 
Cukup jelas. 
Pasal 21 
Cukup jelas. 
Pasal 22 
Ayat (1) 
Cukup jelas. 
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
Ayat (4) 
Cukup jelas. 
Ayat (5) 
Jaringan jalan lokal sekunder merupakan ruas-ruas jalan yang menghubungkan antar pusat-pusat permukiman. 
Pasal 23 
Cukup jelas.
- 6 - 
PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI 
ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA 
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH 
PARAF KOORDINASI 
KEPALA BAPPEDA 
Pasal 24 
Cukup jelas. 
Pasal 25 
Cukup jelas. 
Pasal 26 
Ayat (1) 
Bandar Udara Pondok Cabe di Kecamatan Pamulang keberadaannya disesuaikan potensi unggulan dan penataan ruang wilayah nasional dan daerah dengan mempertimbangan kepentingan pertahanan dan keamanan negara. 
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
Ayat (4) 
Cukup jelas. 
Ayat (5) 
Cukup jelas. 
Pasal 27 
Cukup jelas. 
Pasal 28 
Cukup jelas. 
Pasal 29 
Cukup jelas. 
Pasal 30 
Cukup jelas. 
Pasal 31 
Cukup jelas. 
Pasal 32 
Cukup jelas.
- 7 - 
PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI 
ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA 
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH 
PARAF KOORDINASI 
KEPALA BAPPEDA 
Pasal 33 
Cukup jelas. 
Pasal 34 
Ayat (1) 
Huruf a 
Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri- kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. 
Huruf b 
Cukup jelas. 
Huruf c 
Cukup jelas. 
Huruf d 
Cukup jelas. 
Huruf e 
Cukup jelas. 
Huruf f 
Cukup jelas. 
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
Pasal 35 
Cukup jelas. 
Pasal 36 
Cukup jelas. 
Pasal 37 
Ayat (1) 
Cukup jelas.
- 8 - 
PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI 
ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA 
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH 
PARAF KOORDINASI 
KEPALA BAPPEDA 
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
Ayat (3) 
escape way merupakan jalur yang akan digunakan untuk mengevakuasi masyarakat ketika terjadi bencana. 
melting point merupakan lokasi yang akan digunakan sebagai tempat berkumpul bagi masyarakat ketika terjadi bencana. 
Ayat (4) 
Cukup jelas. 
Ayat (5) 
Cukup jelas. 
Pasal 38 
Cukup jelas. 
Pasal 39 
Cukup jelas. 
Pasal 40 
Cukup jelas. 
Pasal 41 
Cukup jelas. 
Pasal 42 
Cukup jelas. 
Pasal 43 
Cukup jelas. 
Pasal 44 
Cukup jelas. 
Pasal 45 
Cukup jelas. 
Pasal 46 
Cukup jelas.
- 9 - 
PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI 
ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA 
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH 
PARAF KOORDINASI 
KEPALA BAPPEDA 
Pasal 47 
Cukup jelas. 
Pasal 48 
Cukup jelas. 
Pasal 49 
Cukup jelas. 
Pasal 50 
Cukup jelas. 
Pasal 51 
Cukup jelas. 
Pasal 52 
Cukup jelas. 
Pasal 53 
Cukup jelas. 
Pasal 54 
Cukup jelas. 
Pasal 55 
Ayat (1) 
Cukup jelas. 
Ayat (2) 
Huruf a 
Cukup jelas. 
Huruf b 
Komoditas holtikultura meliputi sayur-sayuran, buah- buahan, tanaman hias, tanaman obat-obatan dan jamur. 
Huruf c 
Cukup jelas.
- 10 - 
PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI 
ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA 
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH 
PARAF KOORDINASI 
KEPALA BAPPEDA 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
Ayat (4) 
Cukup jelas. 
Ayat (5) 
Cukup jelas. 
Ayat (6) 
Cukup jelas. 
Pasal 56 
Cukup jelas. 
Pasal 57 
Cukup jelas. 
Pasal 58 
Cukup jelas. 
Pasal 59 
Cukup jelas. 
Pasal 60 
Cukup jelas. 
Pasal 61 
Cukup jelas. 
Pasal 62 
Cukup jelas. 
Pasal 63 
Cukup jelas. 
Pasal 64 
Cukup jelas. 
Pasal 65 
Cukup jelas. 
Pasal 66 
Cukup jelas.
- 11 - 
PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI 
ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA 
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH 
PARAF KOORDINASI 
KEPALA BAPPEDA 
Pasal 67 
Cukup jelas. 
Pasal 68 
Cukup jelas. 
Pasal 69 
Cukup jelas. 
Pasal 70 
Cukup jelas. 
Pasal 71 
Cukup jelas. 
Pasal 72 
Cukup jelas. 
Pasal 73 
Cukup jelas. 
Pasal 74 
Cukup jelas. 
Pasal 75 
Cukup jelas. 
Pasal 76 
Ayat (1) 
Cukup jelas. 
Ayat (2) 
Ketentuan umum peraturan zonasi sempadan situ dan sempadan situ buatan meliputi tandon air dan pond. 
Huruf a 
Kegiatan yang diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan kawasan sekitar situ, dan situ buatan yang meliputi tandon air, pond, untuk RTH, kegiatan olah raga, kegiatan pariwisata, dan penelitian.
- 12 - 
PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI 
ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA 
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH 
PARAF KOORDINASI 
KEPALA BAPPEDA 
Huruf b 
Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan sekitar situ dan situ buatan sebagai kawasan perlindungan setempat dan kualitas lingkungan di kawasan sekitar situ, situ buatan meliputi tandon air dan pond. 
Huruf c 
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan budi daya termasuk mendirikan bangunan, kecuali bangunan yang menunjang fungsi kawasan dan/atau bangunan yang merupakan bagian dari suatu jaringan atau tranmisi bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b. 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
Ayat (4) 
Cukup jelas. 
Ayat (5) 
Cukup jelas. 
Pasal 77 
Cukup jelas. 
Pasal 78 
Cukup jelas. 
Pasal 79 
Cukup jelas. 
Pasal 80 
Cukup jelas. 
Pasal 81 
Cukup jelas. 
Pasal 82 
Cukup jelas.
- 13 - 
PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI 
ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA 
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH 
PARAF KOORDINASI 
KEPALA BAPPEDA 
Pasal 83 
Cukup jelas. 
Pasal 84 
Cukup jelas. 
Pasal 85 
Cukup jelas. 
Pasal 86 
Cukup jelas. 
Pasal 87 
Cukup jelas. 
Pasal 88 
Cukup jelas. 
Pasal 89 
Cukup jelas. 
Pasal 90 
Cukup jelas. 
Pasal 91 
Cukup jelas. 
Pasal 92 
Cukup jelas. 
Pasal 93 
Cukup jelas. 
Pasal 94 
Cukup jelas. 
Pasal 95 
Ayat (1) 
Huruf a 
Yang dimaksud dengan Izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
- 14 - 
PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI 
ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA 
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH 
PARAF KOORDINASI 
KEPALA BAPPEDA 
Huruf b 
Cukup jelas. 
Huruf c 
Yang dimaksud dengan Izin mendirikan bangunan adalah surat bukti dari Pemerintah Daerah bahwa pemilik tanah atau lahan dapat mendirikan bangunan sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah. 
Huruf d 
Cukup jelas. 
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
Pasal 96 
Cukup jelas. 
Pasal 97 
Cukup jelas. 
Pasal 98 
Cukup jelas. 
Pasal 99 
Cukup jelas. 
Pasal 100 
Cukup jelas. 
Pasal 101 
Cukup jelas. 
Pasal 102 
Cukup jelas. 
Pasal 103 
Cukup jelas. 
Pasal 104 
Cukup jelas.
- 15 - 
PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI 
ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA 
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH 
PARAF KOORDINASI 
KEPALA BAPPEDA 
Pasal 105 
Cukup jelas. 
Pasal 106 
Cukup jelas. 
Pasal 107 
Cukup jelas. 
Pasal 108 
Cukup jelas. 
Pasal 109 
Cukup jelas. 
Pasal 110 
Cukup jelas. 
Pasal 111 
Cukup jelas. 
Pasal 112 
Cukup jelas. 
Pasal 113 
Cukup jelas. 
Pasal 114 
Cukup jelas. 
Pasal 115 
Cukup jelas. 
Pasal 116 
Cukup jelas. 
Pasal 117 
Cukup jelas. 
Pasal 118 
Cukup jelas. 
Pasal 119 
Cukup jelas. 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 1511.

More Related Content

Perda rtrw penjelasan 14 feb 2012 eka ok

  • 1. PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH PARAF KOORDINASI KEPALA BAPPEDA PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2011 - 2031 I. UMUM Untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, serta sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang nyata, luas, dan bertanggung jawab, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menuntut kejelasan pendekatan dalam proses perencanaannya demi menjaga keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan keterpaduan antar daerah, antara pusat dan daerah, antar sektor, dan antar pemangku kepentingan. Penataan ruang tersebut didasarkan pada pendekatan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) menjadi pedoman penataan ruang wilayah kabupaten/kota dalam upaya mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten/kota serta keserasian antar sektor. Adapun fungsi RTRW kabupaten/kota adalah sebagai Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), acuan dalam pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota; Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten/kota, acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten/kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta; Pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota, dasar pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten/kota yang meliputi indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; dan Acuan dalam administrasi pertanahan.
  • 2. - 2 - PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH PARAF KOORDINASI KEPALA BAPPEDA Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, sebagai tempat masyarakat melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya, serta merupakan suatu sumberdaya yang harus ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana. Dengan demikian Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan sangatlah strategis untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaraan penataan ruang, serta untuk menjaga kegiatan pembangunan agar tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan, sekaligus mampu mewujudkan ruang yang produktif dan berdaya saing menuju Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Untuk mewujudkan hal tersebut dapat dicapai melalui memperkuat struktur internal tata ruang Kota Tangerang Selatan, yakni dengan memperkuat sistem kota yang telah ada. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan keterkaitan dan interaksi antar pusat-pusat pertumbuhan utama Kota Tangerang Selatan. Peluang interaksi langsung dengan wilayah luar tetap terbuka dan dimanfaatkan seoptimal mungkin. Selain tetap memperkuat struktur tata ruang internal, juga mulai memperkuat struktur tata ruang eksternal. Hal ini dicapai dengan mengembangkan kegiatan ekonomi wilayah yang diperkuat melalui pengembangan kegiatan jasa, perdagangan, pendidikan dan perumahan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Asas penataan ruang wilayah daerah disesuaikan dengan Undang- Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 3 Cukup jelas.
  • 3. - 3 - PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH PARAF KOORDINASI KEPALA BAPPEDA Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Tujuan penataan ruang wilayah provinsi merupakan arahan perwujudan ruang wilayah provinsi yang diinginkan pada masa yang akan datang, disesuaikan dengan visi, misi, dan rencana pembangunan jangka panjang daerah, karakteristik tata ruang wilayah provinsi, isu strategis tata ruang wilayah provinsi, dan kondisi obyektif yang diinginkan. Pasal 9 Kebijakan penataan ruang wilayah daerah ditetapkan untuk mewujudkan tujuan pemanfaatan ruang wilayah daerah. Yang dimaksud dengan kebijakan penataan ruang wilayah adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar dalam pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi untuk mencapai tujuan penataan ruang. Yang dimaksud dengan strategi penataan ruang wilayah adalah langkah-langkah pelaksanaan kebijakan penataan ruang. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
  • 4. - 4 - PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH PARAF KOORDINASI KEPALA BAPPEDA Ayat (3) Huruf a Strategi pengembangan dan peningkatan sarana prasarana transportasi berbasis transportasi publik dimaksudkan untuk membuka peluang investasi dan kemitraan bagi sektor privat dan masyarakat dalam menyediakan prasarana dan sarana transportasi. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Transit Oriented Development (TOD) adalah area campuran penggunaan perumahan atau komersial yang dirancang untuk memaksimalkan akses ke transportasi umum. Huruf e Membangun sistem park and ride dilakukan dengan mengembangan lahan parkir di pinggir kota maupun lokasi transfer moda untuk melanjutkan perjalanan dengan menggunakan angkutan umum menuju ke tengah kota. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas.
  • 5. - 5 - PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH PARAF KOORDINASI KEPALA BAPPEDA Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Jaringan jalan lokal sekunder merupakan ruas-ruas jalan yang menghubungkan antar pusat-pusat permukiman. Pasal 23 Cukup jelas.
  • 6. - 6 - PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH PARAF KOORDINASI KEPALA BAPPEDA Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Ayat (1) Bandar Udara Pondok Cabe di Kecamatan Pamulang keberadaannya disesuaikan potensi unggulan dan penataan ruang wilayah nasional dan daerah dengan mempertimbangan kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas.
  • 7. - 7 - PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH PARAF KOORDINASI KEPALA BAPPEDA Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Ayat (1) Huruf a Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri- kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Ayat (1) Cukup jelas.
  • 8. - 8 - PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH PARAF KOORDINASI KEPALA BAPPEDA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) escape way merupakan jalur yang akan digunakan untuk mengevakuasi masyarakat ketika terjadi bencana. melting point merupakan lokasi yang akan digunakan sebagai tempat berkumpul bagi masyarakat ketika terjadi bencana. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas.
  • 9. - 9 - PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH PARAF KOORDINASI KEPALA BAPPEDA Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Komoditas holtikultura meliputi sayur-sayuran, buah- buahan, tanaman hias, tanaman obat-obatan dan jamur. Huruf c Cukup jelas.
  • 10. - 10 - PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH PARAF KOORDINASI KEPALA BAPPEDA Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas.
  • 11. - 11 - PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH PARAF KOORDINASI KEPALA BAPPEDA Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal 74 Cukup jelas. Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ketentuan umum peraturan zonasi sempadan situ dan sempadan situ buatan meliputi tandon air dan pond. Huruf a Kegiatan yang diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan kawasan sekitar situ, dan situ buatan yang meliputi tandon air, pond, untuk RTH, kegiatan olah raga, kegiatan pariwisata, dan penelitian.
  • 12. - 12 - PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH PARAF KOORDINASI KEPALA BAPPEDA Huruf b Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan sekitar situ dan situ buatan sebagai kawasan perlindungan setempat dan kualitas lingkungan di kawasan sekitar situ, situ buatan meliputi tandon air dan pond. Huruf c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan budi daya termasuk mendirikan bangunan, kecuali bangunan yang menunjang fungsi kawasan dan/atau bangunan yang merupakan bagian dari suatu jaringan atau tranmisi bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 77 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas.
  • 13. - 13 - PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH PARAF KOORDINASI KEPALA BAPPEDA Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Cukup jelas. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Cukup jelas. Pasal 88 Cukup jelas. Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 90 Cukup jelas. Pasal 91 Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 95 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan Izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
  • 14. - 14 - PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH PARAF KOORDINASI KEPALA BAPPEDA Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan Izin mendirikan bangunan adalah surat bukti dari Pemerintah Daerah bahwa pemilik tanah atau lahan dapat mendirikan bangunan sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 96 Cukup jelas. Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Cukup jelas. Pasal 101 Cukup jelas. Pasal 102 Cukup jelas. Pasal 103 Cukup jelas. Pasal 104 Cukup jelas.
  • 15. - 15 - PARAF HIERARKI PARAF HIERARKI ASISTEN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN WAKIL WALIKOTA KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA SEKRETARIS DAERAH PARAF KOORDINASI KEPALA BAPPEDA Pasal 105 Cukup jelas. Pasal 106 Cukup jelas. Pasal 107 Cukup jelas. Pasal 108 Cukup jelas. Pasal 109 Cukup jelas. Pasal 110 Cukup jelas. Pasal 111 Cukup jelas. Pasal 112 Cukup jelas. Pasal 113 Cukup jelas. Pasal 114 Cukup jelas. Pasal 115 Cukup jelas. Pasal 116 Cukup jelas. Pasal 117 Cukup jelas. Pasal 118 Cukup jelas. Pasal 119 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 1511.