1. PETINGGI DERMOLO
KABUPATEN JEPARA
PERATURAN DESA DERMOLO
NOMOR 5 TAHUN 2015
TENTANG
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PETINGGI DERMOLO,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2010 Tentang
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan,
dan dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk
membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dapat
dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa atas prakarsa
masyarakat sesuai dengan kebutuhan ;
b. bahwa Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, adalah dalam rangka
pemberdayaan masyarakat desa ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Desa
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa ;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) ;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
2. 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2010
Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan
(Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 13) ;
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DERMOLO
dan
PETINGGI DERMOLO
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN
DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa Dermolo.
2. Petinggi adalah Petinggi Dermolo.
3. Pemerintah Desa adalah Petinggi dan Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
5. Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD, adalah
lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
6. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah organisasi kemasyarakatan yang
ada di desa yang dibentuk oleh Pemerintahan Desa atas prakarsa
masyarakat dalam upaya memberdayakan masyarakat yang merupakan
mitra pemerintah desa dalam aspek perencanaan pelaksanaan dan
pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.
7. Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah
bagian dari kerja Petinggi dan merupakan lembaga yang dibentuk
melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan
oleh Petinggi.
8. Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya
adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat
dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang
ditetapkan oleh Petinggi.
9. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa, untuk
selanjutnya disebut TP PKK Desa adalah lembaga kemasyarakatan
sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya,
yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan
penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya
program PKK.
10. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, untuk selanjutnya disingkat
LKMD atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, untuk selanjutnya
disingkat LPM adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa
masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan
mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
3. 11. Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan
wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas
dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk
masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa atau komunitas adat
sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial,
yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
12. Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan,
perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan
pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum, dan
evaluasi pelaksanaan penyelenggaran Pemerintahan Desa.
13. Peraturan Desa adalah peraturan yang dibuat oleh BPD bersama Petinggi.
14. Peraturan Petinggi adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Petinggi yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan
Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
15. Keputusan Petinggi adalah keputusan yang ditetapkan oleh Petinggi yang
bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun
Peraturan Petinggi.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Maksud dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah :
a. Sebagai upaya pemeliharaan dan pelestarian nilai-nilai kehidupan
masyarakat yang berasaskan kegotongroyongan dan kekeluargaan.
b. Sebagai upaya untuk meningkatkan kelancaraan pelaksanaan tugas
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
c. Sebagai upaya untuk menggalakkan partisipasi seluruh potensi swadaya
masyarakat yang dapat melibatkan seluruh komponen yang ada dalam
usaha mensejahterakan masyarakat.
d. Sebagai upaya dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.
(2) Tujuan dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah :
a. Tercapainya dan terpeliharannya nulai-nilai kehidupan masyarakat desa
yang berasaskan gotong royong dan kekeluargaan.
b. Terwujudnya kelancaraan pelaksanaan tugas pemerintahan pembangunan
dan kemasyarakatan di desa yang berdaya guna dan berhasil guna.
c. Terwujudnya kesejahteraan masyarakat atas dasar dukungan seluruh
potensi swadaya masyarakat.
d. Terwujudnya keberhasilan pelaksanaan pembangunan desa dengan
melibatkan seluruh unsur masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaaan
dan pengedalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.
BAB III
BENTUK LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Pasal 3
(1) Bentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri dari :
a. RT ;
b. RW ;
c. LKMD ;
d. TP PKK ; dan
e. Karang Taruna.
4. (2) Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dibentuk atas prakarsa masyarakat sesuai dengan kebutuhan.
BAB IV
PEMBENTUKAN RT DAN RW
Pasal 4
(1) Syarat pembentukan RT adalah paling sedikit terdiri dari 35 (empat puluh)
kepala keluarga dan paling banyak terdiri dari 100 (seratus) kepala keluarga.
(2) Syarat pembentukan RW adalah paling sedikit 4 (tiga) RT dan paling banyak
8 (sepuluh) RT.
BAB V
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 5
(1) RT dan RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b
mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan.
(2) RT dan RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai fungsi :
a. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan
lainnya.
b. Memelihara keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga.
c. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan
mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat ; dan
d. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Pasal 6
(1) LKMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mempunyai tugas
menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya
gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
(2) LKMD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai fungsi :
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada
masyarakat;
d. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan hasil-
hasil pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya
gotong royong masyarakat; dan
f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya
alam serta keserasian lingkungan hidup.
Pasal 7
5. (1) Tim Penggerak PKK Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d
mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra
dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
(2) Tugas Tim Penggerak PKK Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
:
a. Menyusun rencana kerja PKK Desa, sesuai dengan hasil Rakerda
Kabupaten;
b. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
c. Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun, RW, RT dan
dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah
disusun dan disepakati;
d. Menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat,
khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai
dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
e. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang
mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai
keluarga sejahtera;
f. Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program
kerja;
g. Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan
dengan kesejahteraan keluarga di desa;
h. Membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan
dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK
setempat;
i. Melaksanakan tertib administrasi; dan
j. Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak
PKK setempat.
(3) Tim Penggerak PKK Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi:
a. Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu
melaksanakan program PKK; dan
b. Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing
Gerakan PKK.
Pasal 8
(1) Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e
mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial
terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif,
rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di
lingkungannya.
(2) Karang Taruna dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai fungsi :
a. Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
b. Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di
lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah sert a
berkesinambungan;
6. d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi
muda di lingkungannya;
e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran
tanggung jawab sosial generasi muda;
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa
kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai
kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan
tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis
produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala
sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi
penyandang masalah kesejahteraan sosial;
i. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan
kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
j. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
k. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan,
penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
l. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif
dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat
terlarang (narkoba) bagi remaja.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 9
(1) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa secara umum memenuhi
persyaratan :
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Penduduk Desa Bucu Kecamatan Kembang ;
c. mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian;
d. dipilih secara musyawarah dan mufakat ; dan
e. tidak merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan yang lainnya.
(2) Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa selama 5 (lima)
tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode
berikutnya.
Pasal 10
(1) Susunan Pengurus RT terdiri dari :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris I;
d. Sekretaris II;
e. Bendahara I;
f. Bendahara II; dan
g. Seksi-seksi.
7. (2) Jumlah seksi – seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g disesuaikan
dengan kebutuhan RT.
Pasal 11
(1) Susunan Pengurus RW terdiri dari :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris I;
d. Sekretaris II;
e. Bendahara I;
f. Bendahara II; dan
g. Seksi-seksi.
(2) Jumlah seksi – seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g disesuaikan
dengan kebutuhan RW.
Pasal 12
(1) Susunan Pengurus LKMD terdiri dari :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris I;
d. Sekretaris II;
e. Bendahara I;
f. Bendahara II; dan
g. Seksi-seksi.
(2) Seksi – seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri dari :
a. Seksi Agama ;
b. Seksi Keamanan dan Ketertiban ;
c. Seksi Pendidikan dan Kebudayaan ;
d. Seksi Lingkungan Hidup ;
e. Seksi Pengembangan Perekonomian, Koperasi dan Kesejahteraan Sosial ;
f. Seksi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana ; dan
g. Seksi Pemuda dan Olah Raga.
(3) Setiap seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Ketua dan 2
(dua) orang anggota.
Pasal 13
(1) Susunan Pengurus TP PKK terdiri dari :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris I;
d. Sekretaris II;
8. e. Bendahara I;
f. Bendahara II; dan
g. Kelompok Kerja (Pokja).
(2) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri dari :
a. Pokja I (Penghayatan dan Pengamalan Pancasila serta Gotong Royong) ;
b. Pokja II (Pendidikan, Ketrampilan dan Pengembangan Kehidupan Bersama) ;
c. Pokja III (Pangan, Sandang, Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga) ;
d. Pokja IV (Kesehatan, Lingkungan Hidup dan Perencanaan Sehat).
(3) Setiap Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Ketua, Sekretaris
dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota.
Pasal 14
(1) Susunan Pengurus Karang Taruna terdiri dari :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris I;
d. Sekretaris II;
e. Bendahara I;
f. Bendahara II; dan
g. Seksi-seksi.
(2) Seksi – seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri dari :
a. Seksi Pendidikan dan Pelatihan ;
b. Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial ;
c. Seksi Kelompok Usaha Bersama ;
d. Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental ;
e. Seksi Olah Raga dan Seni Budaya ;
f. Seksi Lingkungan Hidup ; dan
g. Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.
(3) Setiap seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Ketua, Sekretaris
dan 2 (dua) orang anggota.
BAB VII
TATA CARA PEMBENTUKAN PENGURUS
Pasal 15
Tata cara pembentukan pengurus RT dan RW :
a. Calon pengurus RT dan RW diusulkan oleh dan dari warga RT dan RW
setempat.
b. Pemilihan pengurus RT dan RW dilakukan secara musyawarah dan/atau
dengan pemungutan suara oleh RT dan RW setempat dalam suatu rapat yang
diselenggarakan khusus, yang dihadiri atau didampingi oleh Petinggi atau
Kamituwo.
9. c. Susunan Pengurus RT dan RW sebagaimana dimaksud huruf b ditetapkan
dengan Keputusan Petinggi.
Pasal 16
Tata cara pembentukan pengurus LKMD :
a. Calon pengurus LKMD diusulkan oleh tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh-
tokoh agama.
b. Pemilihan pengurus LKMD dilakukan secara musyawarah dalam suatu rapat
yang diselenggarakan khusus, dan dipimpin oleh Petinggi.
c. Rapat khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf b dihadiri oleh tokoh-tokoh
masyarakat dan tokoh-tokoh agama.
d. Susunan Pengurus LKMD sebagaimana dimaksud huruf b ditetapkan dengan
Keputusan Petinggi.
Pasal 17
Tata cara pembentukan pengurus TP PKK :
a. Calon pengurus TP PKK diusulkan oleh Ketua dan Wakil Ketua pengurus PKK
RW, RT, Dusun dan Dasa Wisma.
b. Pemilihan pengurus TP PKK dilakukan secara musyawarah dalam suatu rapat
yang diselenggarakan khusus, dan dipimpin oleh Petinggi.
c. Rapat khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf b dihadiri oleh Ketua dan
Wakil Ketua pengurus PKK RW, RT, Dusun dan Dasawisma.
d. Susunan Pengurus TP PKK sebagaimana dimaksud huruf b ditetapkan dengan
Keputusan Petinggi.
BAB VIII
PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 18
(1) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa berhenti atau diberhentikan oleh
Petinggi karena :
a. Meninggal dunia ;
b. Permintaan sendiri ;
c. Diberhentikan.
(2) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, karena :
a. Berakhir masa jabatannya dan telah ditetapkan pengurus yang baru.
b. Pindah domisili ke desa lain.
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
d. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan/atau norma yang hidup dan
berkembang dalam masyarakat desa.
e. Kehilangan kepercayaan dari masyarakat terhadap kepemimpinannya
BAB IX
HUBUNGAN KERJA
Pasal 19
10. (1) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Pemerintah Desa
bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
(2) Hubungan antar Lembaga Kemasyarakatan Desa bersifat konsultatif dan
koordinatif.
BAB X
PEMBINAAN
Pasal 20
Pemerintah Desa wajib membina dan mengawasi Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Pasal 21
Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 meliputi :
a. memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban Lembaga
Kemasyarakatan Desa;
b. memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
c. memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
d. memfasilitasi kerjasama antar Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
kerjasama Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ketiga;
e. memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada Lembaga
Kemasyarakatan Desa; dan
f. memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan
Lembaga Kemasyarakatan Desa.
BAB XI
SUMBER DANA
Pasal 22
Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Desa bersumber dari :
a. Swadaya masyarakat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten;
d. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;
e. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan
Desa ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Desa ini dinyatakan
masih berlaku sampai dengan dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan Desa
berdasarkan Peraturan Desa ini.
11. BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Petinggi.
Pasal 25
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Dermolo .
Ditetapkan di Dermolo
pada tanggal 9 Pebruari 2015
PETINGGI
HADI PATENAK
Diundangkan di
pada tanggal ................................
CARIK DERMOLO
SOEKARNO
LEMBARAN DESA DERMOLO TAHUN 2015 NOMOR ..............