2. Latar Belakang
 bahwa peningkatan produksi dan konsumsi barang di masyarakat belum didukung oleh
penggunaan teknologi ramah lingkungan, sistem penanganan dan pengelolaan sampah
yang optimal, serta belum terciptanya budaya pengelolaan sampah yang baik sehingga
menyebabkan peningkatan jumlah volume sampah di Desa Panggungharjo;
 bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan
tanggungjawab dan kewenangan Pemerintah Desa, serta peran serta masyarakat dan
dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif
dan efisien;
 bahwa pengelolaan sampah selama ini belum menerapkan prinsip reduce, reuse, dan
recycle sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan
lingkungan;
 bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan sampah yang begitu rumit, maka perlu
dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar
memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi
lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
subagyaagus@yahoo.co.id
HP. 0812-2775-7892
disampaikan oleh : Agus Subagya (BPD Panggungharjo)
2
3. Dasar Hukum
• Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
• Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pengelolaan Sampah
• Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012
Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Dan Recycle Melalui
Bank Sampah;
• Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013
Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga
• Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Sampah
subagyaagus@yahoo.co.id
HP. 0812-2775-7892
disampaikan oleh : Agus Subagya (BPD Panggungharjo)
3
4. SNI tentang Pengelolaan Sampah :
• SNI T-13-1990-F tentang Tata Cara Pengelolaan Teknik
Sampah Perkotaan. Badan Standarisasi Nasional
• SNI 19-3964-1994 tentang Metode Pengambilan dan
Pengukuran Contoh Timbulan dan Komposisi Sampah
Perkotaan. Badan Standarisasi Nasional
• SNI-T-12-1991-03, Tata Cara Pengelolaan Sampah di
Pemukiman, Departemen Pekerjaan Umum
• SNI 19-2454-2002, Tata Cara Teknik Operasional
Pengelolaan Sampah Perkotaan. Departemen Pekerjaan
Umum.
subagyaagus@yahoo.co.id
HP. 0812-2775-7892
disampaikan oleh : Agus Subagya (BPD Panggungharjo)
4
5. Jenis-jenis sampah
a. sampah rumah tangga;
b. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
c. sampah spesifik.
Sampah rumah tangga adalah sampah dari kegiatan sehari-
hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah
spesifik.
Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang
berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan
khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas
lainnya.
subagyaagus@yahoo.co.id
HP. 0812-2775-7892
disampaikan oleh : Agus Subagya (BPD Panggungharjo)
5
6. Sampah Spesifik :
1. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan
beracun;
2. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan
beracun;
3. sampah yang timbul akibat bencana;
4. puing bongkaran bangunan;
5. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah;
6. sampah yang timbul secara tidak periodik.
subagyaagus@yahoo.co.id
HP. 0812-2775-7892
disampaikan oleh : Agus Subagya (BPD Panggungharjo)
6
7. Tugas Dan Wewenang Pemerintah Desa
• Pemerintah Desa mempunyai tugas menjamin
terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan
berwawasan lingkungan.
• Pemerintah Desa dapat membentuk lembaga atau unit
usaha yang khusus mengelola persampahan di desa, dan
difasilitasi atau dibiayai dengan APBDes.
• Pengelolaan dan Pengolahan Sampah, dilaksanakan oleh
Unit Usaha Mandiri yang merupakan bagian dari
organisasi BUMDes.
subagyaagus@yahoo.co.id
HP. 0812-2775-7892
disampaikan oleh : Agus Subagya (BPD Panggungharjo)
7
8. Pengelolaan sampah
Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah
tangga dilakukan dengan cara pengurangan sampah dan penanganan
sampah.
 Pengurangan dilakukan dengan kegiatan : pembatasan timbulan
sampah, pemanfaatan kembali sampah dan pendauran ulang
sampah.
 Penanganan sampah dilakukan dengan cara: pemilahan,
pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir
sampah.
subagyaagus@yahoo.co.id
HP. 0812-2775-7892
disampaikan oleh : Agus Subagya (BPD Panggungharjo)
9. Membatasi timbulan sampah
• mereduksi timbulan sampah pada sumber sampah;
• mengedukasi masyarakat dalam melakukan kegiatan
pengurangan sampah, untuk menggunakan bahan yang
dapat diguna ulang, didaur ulang, dan atau mudah diurai
oleh proses alam; dan
• mendaur ulang sampah menjadi benda lain yang
bermanfaat.
subagyaagus@yahoo.co.id
HP. 0812-2775-7892
disampaikan oleh : Agus Subagya (BPD Panggungharjo)
9
10. Pemanfaatan kembali sampah dan
pendaur ulang sampah
• memfasilitasi kegiatan dan mengakses teknologi yang
mengguna dan mendaur ulang sampah;
• memfasilitasi dan memberikan bantuan pada kegiatan
ekonomi masyarakat yang memproduksi hasil produk
daur ulang; dan
• memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang
sampah.
subagyaagus@yahoo.co.id
HP. 0812-2775-7892
disampaikan oleh : Agus Subagya (BPD Panggungharjo)
1
0
11. Pemilahan sampah
1. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan
beracun;
2. sampah yang mudah terurai;
3. sampah yang dapat digunakan kembali;
4. sampah yang dapat didaur ulang;
5. sampah burbanable (dapat dibakar); dan
6. sampah lainnya.
Note : sampai 2015 KUPAS baru melaksanakan pemilahan
rosok dan residu, rencana 2016 : rosok, organik, residu.
subagyaagus@yahoo.co.id
HP. 0812-2775-7892
disampaikan oleh : Agus Subagya (BPD Panggungharjo)
11
12. Pengangkutan
• Pengangkutan dilakukan dengan kegiatan membawa
sampah ke Tempat Penampungan Sementara/TPS atau
Rumah Pengolahan Sampah/RPS
• Sarana pengangkutan sampah harus memenuhi
persyaratan sesuai standar teknis kelayakan angkutan
sampah yang berlaku, persyaratan keamanan, kesehatan
lingkungan, kenyamanan, dan kebersihan.
Note : KUPAS menggunakan 2 tossa dan 1 pickup
subagyaagus@yahoo.co.id
HP. 0812-2775-7892
disampaikan oleh : Agus Subagya (BPD Panggungharjo)
12
13. Pengolahan
1. Komposting (aerob);
2. Biogas (unaerobic digester);
3. Pirolisis;
4. Insenerator (burnering);
5. Pemadatan (sanitary landfill /pembuangan secara sehat);
6. Daur Ulang Materi; atau
7. Teknologi lainya
Note : Pengolahan sampah spesifik : Pemerintah Desa dapat
memfasilitasi setiap orang yang mengembangkan dan
menerapkan teknologi spesifik lokal untuk pengelolaan
sampah spesifik.
subagyaagus@yahoo.co.id
HP. 0812-2775-7892
disampaikan oleh : Agus Subagya (BPD Panggungharjo)
13
17. BANK SAMPAH
Tanggungjawab Pemdes :
• pembinaan, pendampingan, dan bantuan teknis;
• memperbanyak bank sampah;
• pembangunan bank sampah percontohan;
• membantu pemasaran hasil kegiatan bank sampah;
• monitoring dan evaluasi pelaksanaan bank sampah; dan
• pengembangan kerjasama dalam pelaksanaan bank sampah.
Pelaksanaan bank sampah oleh masyarakat : penetapan jam
kerja, penarikan tabungan, peminjaman uang, buku tabungan,
jasa penjemputan sampah, jenis tabungan, jenis sampah,
penetapan harga, kondisi sampah, berat minimum, wadah
sampah.
subagyaagus@yahoo.co.id
HP. 0812-2775-7892
disampaikan oleh : Agus Subagya (BPD Panggungharjo)
17
19. PERAN MASYARAKAT
Bentuk peran masyarakat dalam pengelolaan sampah meliputi:
a. menjaga kebersihan lingkungan;
b. aktif dalam kegiatan pengurangan, pengumpulan, pemilahan, pengangkutan, dan
pengolahan sampah; dan
c. pemberian saran, usul, pengaduan, pertimbangan, dan pendapat dalam upaya
peningkatan pengelolaan sampah di wilayahnya.
.Masyarakat yang dikoordinir oleh Pengurus RT atau kampung atau pedukuhan,
dapat membuat peraturan khusus tentang persampahan di wilayah setempat.
.Tempat-tempat tertentu yang tidak diperbolehkan untuk membuang sampah,
dibuatkan dengan papan nama yang jelas dan mudah dibaca, singkat dan mudah
difahami, dibiayai dan atas nama Pemerintah Desa Panggungharjo
.Penegakan disiplin atau hukuman pelanggaran terhadap pembuang di tempat-tempat
yang dilarang untuk membuang sampah, dikoordinasikan dan atas izin Dukuh
setempat.
.Ketua RT dan Dukuh bertanggungjawab penuh terhadap penegakan disiplin
tersebut.
subagyaagus@yahoo.co.id
HP. 0812-2775-7892
disampaikan oleh : Agus Subagya (BPD Panggungharjo)
19
20. KETENTUAN PERALIHAN
Penyelenggaraan pengelolaan sampah yang ada sebelum
berlakunya Peraturan Desa ini tetap diakui keberadaannya
dan menyesuaikan dengan Peraturan Desa ini.
subagyaagus@yahoo.co.id
HP. 0812-2775-7892
disampaikan oleh : Agus Subagya (BPD Panggungharjo)
20