際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

SOSIALISASI
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN
NOMOR PER-42/PB/2013
TENTANG

Langkah-Langkah Dalam Menghadapi
Akhir TA 2013
Denpasar, 28 November 2013
INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN
Dalam
rangka
pelaksanaan
APBN
TA
2013, perlu ada pengaturan khusus tentang
penerimaan dan pengeluaran negara diakhir
TA 2013.
Perdirjen
Perbendaharaan
Nomor:
42/PB/2013
tentang
Langkah-Langkah
Dalam
Menghadapi
Akhir
TA
2013
merupakan peraturan pelaksanaan atas PMK
No.163/MK.05/2013
tentang
Pedoman
Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran
Negara pada Akhir TA
2
Dasar Hukum
Bab I
Ketentuan Umum
Bab II
Penerimaan Negara
Bab III Pengeluaran Negara
Bab IV Penyelesaian UP
Bab V
Pelaksanaan TSA
Bab VI Pengiriman LKP
Bab VII Akuntansi dan Pelaporan
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Penutup
3
1. UU Nomor 17 Th 2003 tentang Keuangan Negara
2. UU Nomor 1 Th 2004 tentang Perbendaharaan Negara

3. UU Nomor 15 Th 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara
4. PP Nomor 45 Th 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN
5. PMK Nomor 99/PMK.06/2006 tentang MPN
6. PMK Nomor 92/PMK.05/2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta
pelaksanaan Anggaran BLU
7. PMK Nomor 151/PMK.05/2011 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman
dan/atau Hibah Luar Negeri
8. PMK
Nomor
6/PMK.07/2012
tentang
Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah

Pelaksanaan

dan

9. PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam
Rangka Pelaksanaan APBN
10. PMK Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2013
11. PMK Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman
Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir TA

Pelaksanaan
4
No

1

Waktu Buka Loket Penerimaan Negara pada
Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Persepsi Mata Uang
Asing dan Pos Persepsi

s.d. 30 Des 2013
dibuka s.d. pukul 15.00 WST

Pasal 2

5
Pasal 14

Pasal 12

SPM

No
1

SPM-UP/TUP

DIAJUKAN KE KPPN

11 DES 2013
6 DES 2013
13 DES 2013

SPM-GUP

2

SPM-LS
BAST s.d. Oktober13

3

SPM-LS
BAST Nov s.d. 31 Des 13

4

PENERBITAN SP2D

6 DES 2013

13 DES 2013

23 DES 2013

30 DES 2013

SPMKP/SPMKB/SPMK
C/SPMIB/SPMPP

23 DES 2013

30 DES 2013

SPM-KPBB

27 DES 2013

30 DES 2013

5

SPM GUP Nihil, SPM
PTUP, SP3B BLU
triw.4/ SP2 HL/ SPM
pengesahan lainnya

6

SPM-LS Gaji Jan14
(akan ada petunjuk lebih

Pasal 13

lanjut dari Dirjen PBN)

8 JANUARI 2014

10 DES 2013

27 DES 2013
tertgl 2 Jan 2014
6
Pasal 16

Pembayaran honorarium dan vakasi bulan Desember TA 2013 dapat
dibayarkan melalui mekanisme SPM-LS dengan melampirkan SPTJM
sepanjang tidak melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA.

Pasal 17

Pembayaran uang makan dan uang lembur PNS bulan Desember TA
2013 dapat dibayarkan dengan UP ( uang persediaan).

Pengajuan pengesahan SKPA oleh KPA kepada KPPN paling
lambat tanggal 27 Nopember 2013.
Pasal 18

Pengeshan SKPA oleh KPPN paling lambat tanggal 29 November
2013.
Pengajuan SPM-UP/TUP/GUP/LS ke KPPN berdasarkan SKPA
sesuai jadwal dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf c.
7
Pasal 19

PENERBITAN SP2D PEMBAYARAN BIAYA
PEMELIHARAAN 5% (RETENSI)

a. Pekerjaan selesai 100%.
b. Untuk pemeliharaan s.d. Akhir TA/yang melampaui
TA 2013, dapat dibayarkan pada TA 2013 dengan
dilampiri copy jaminan pemeliharaan dan disahkan
oleh PPK,minimal sebesar jumlah tagihan dan masa
berlaku jaminan = masa pemeliharaan (nomor dan
tgl. Jaminan dicantumkan pada uraian SPM
berkenaan).
c. SPM pembayaran retensi dibuat terpisah/disatukan
dengan pembayaran angsuran/termin.
8
Pasal 20

Khusus BAPP yang dibuat 23 s.d. 31 Des 2013, pengajuan
SPM-LS ke KPPN dilampiri:
a. Surat Perjanjian Pembayaran antara PPK dan Rekanan
sesuai Format Lamp.II.
b. Asli Jaminan/garansi bank umum yang masa berlakunya
s.d. berakihirnya masa kontrak, nilai jaminan sekurangkurangnya sebesar presentase pekerjaan yang belum
diselesaikan, masa pengajuan klaim selama 30 hari
kalender sejak berakhirnya jaminan/garansi bank dan
diterbitkan oleh bank yang berlokasi dalam Wilayah Kerja
KPPN dan bersifat transferable (format Lamp.III)
c. Surat Pernyataan PPK mengenai Keabsahan Jaminan Bank
(format Lamp.IV)
9
Pasal 20

d. Asli Surat Kuasa kepada Kepala KPPN (bermeterai
e.
f.

g.



cukup) untuk mencairkan Jaminan Bank (format
Lamp.V).
Surat Pernyataan Kesanggupan dari Rekanan untuk
menyelesaikan pekerjaan 100% (format Lamp.VII).
Untuk pekerjaan dengan nilai kontrak dan/atau nilai
presentase pekerjaan yang belum diselesaikan< Rp 50
juta, jaminan/garansi bank dapat diganti dengan
SPTJM dari PPK (format Lamp.VI)
Nomor
dan
tanggal
jaminan/garansi
bank
dicantumkan pada uraian SPM berkenaan.
PPK wajib menyampaikan BAPP kepada Kepala KPPN
paling lambat 5 hari kerja setelah masa kontrak
berakhir
10
Pasal 20

PEKERJAAN TIDAK DISELESAIKAN/TIDAK DAPAT
DISELESAIKAN 100% S.D. BERAKHIRNYA MASA KONTRAK
1. PPK menyampaikan surat pernyataan tertulis dilengkapi dengan
BAPP dan BAP terakhir kepada Kepala KPPN, paling lambat 5 hari
kerja sejak masa kontrak berakhir.
2. Kepala KPPN pada hari kerja berikutnya setelah menerima Surat
Pernyataan dari PPK, mengajukan klaim pencairan jaminan /garansi
bank.

 Atas klaim jaminan/garansi bank disetor ke Kas Negara sebagai:
- Pengembalian belanja TA berkenaan  pada T.A 2013, dan
- Pendapatan anggaran lain-lain (akun 4239xx)  padaT.A 2014.
 Besaran klim pencairan tanpa memperhitungkan pajak-pajak
yang telah disetor ke kas negara/potongan SPM.
11
Pasal 20

 PPSPM pada saat mengambil Asli Jaminan Bank ke KPPN harus
menyerahkan copy jaminan pemeliharaan (5%) yang telah
disahkan oleh PPK.
 Dalam hal PPK paling lambat 10 (hari kerja) hari kerja sejak
masa kontrak berakhir, PPK tidak menyampaikan BAPP, Kepala
KPPN membuat surat pernyataan dan mengajukan klaim.
 Dalam hal terdapat keterlanjuran penyetoran/pemotongan
pajak diselesaikan dengan restitusi.
Dalam hal bank tidak bersedia mencairkan jaminan/garansi bank:
 PPK wajib mengembalikan uang jaminan bank.
 Untuk tahun berikutnya, KPPN tidak diperkenankan menerima
penjaminan/garansi atau segala bentuk penjaminan dari bank umum
bersangkutan.

12

Pasal 21
No

SPM/SP2D

1

SPM-PTUP/SPM-GUP Nihil
(RM / REKSUS)
(diberi tanggal 31 Des 2013)

2

SP2D GUP-Nihil/PTUP 2013
(diberi tanggal 31 Des 2013)

Pasal 22

paling lambat
8 Jan 2014

Pasal 23

10 Jan 2014

dengan mencantumkan uraian tambahan pada SP2D
Pengesahan atas pertanggungjawaban UP/TUP TA
2013
13
Pasal 24

Sisa dana UP TA 2013 disetorkan kembali ke Kas Negara
paling lambat 30 Desember 2013.
Untuk mengetahui sisa dana UP yang harus
disetor, Bendahara Pengeluaran melakukan pencocokan
data dengan KPPN.
Atas penyetoran sisa dana UP tsb, Bendahara Pengeluaran
menyampaikan SSBP keKPPN.
Dalam hal Satker/BP s.d. 31 Desember 2013 tidak/ belum
menyetorkan sisa dana UP, Satker/Bendahara Pengeluaran ybs.
tidak dapat diberikan pembayaran UP/TUP dalam TA berikutnya
sebelum sisa dana UP tersebut disetorkan ke rekening Kas
Negara.
14
Pasal 25

 Atas SSBP yang diterima dari BP, Seksi Pencairan
Dana/Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker
melakukan pencocokan dengan data pada Seksi Bank.
 Saldo UP/TUP pada kartu pengawasan UP/TUP harus
sama dengan saldo kas BP pada neraca.
 Dalam hal terdapat perbedaan saldo UP/TUP, KPPN
melakukan tindakan perbaikan sesuai ketentuan.

15
Pasal 36

No

Kegiatan

Paling Lambat

TINGKAT SATKER (UAKPA) DAN KPPN

1

Rekonsiliasi antar KPPN dan UAKPA

10 Jan 2014

2

Penyampaian LKPP KPPN ke Kanwil

24 Jan 2014

Setelah Rekon

3

Penyampaian LK Satker
ke Kanwil (UAPPA W)

(UAKPA)

20 Jan 2014

Setelah Rekon

4

Rekonsiliasi antara Kanwil DJPBN dan
UAPPA-W

27 Jan 2014

5

Penyampaian LK Kanwil (UAPPA-W)
ke Es. 1 (UAPPA-Es.1)

29 Jan 2014

Setelah Rekon

6

Penyampaian LKPP Kanwil
ke Dit. APK & Dit. PKN

13 Februari 2014
(ADK: 11 Feb 2014)

Setelah Rekon

TINGKAT KANWIL (UAPPA-W)

DJPBN

TINGKAT Es. I (UAPPA Es. 1)

7

Penyampaian LK Ess.1 (UAPPA-Es.1)
ke UAPA

7 Februari 2014
16
Pasal 37

Penyelesaian dana retur sesuai ketentuan yang
mengatur mengenai tata cara penyelesaian dan
penatausahaan pengembalian (retur) SP2D.

17
Pasal 39

Sisa dana UP/TUP TA 2013 untuk pembayaran dalam rangka
restitusi PPN bagi turis asing:
1. Tidak disetor pada akhir TA 2013
2. Dapat diperhitungkan dengan permintaan UP pada TA
berikutnya
Pasal 40

SP3B BLU triwulan IV atas realisasi s.d. 31 Desember 2013
1. SP3B BLU triwulan IV atas realisasi s.d. 31 Des 2013 harus telah
diterima KPPN paling lambat 8 Januari 2014
2. KPPN menerbitkan SP2B BLU TA 2013 dengan tanggal 31 Des
2013, paling lambat tanggal 10 Januari 2014
3. KPPN melakukan perbaikan LKP tertanggal 31 Des 2013 atas
penerbitan SP2B BLU.
18
Pasal 43

Dispensasi penerbitan bank garansi:
 Penerbitan bank garansi diluar lokasi KPPN pembayar, Kuasa PA
dapat menyampaikan surat permohonan dispensasi kepada
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
 Kepala Kanwil DJPb dapat memberikan dispensasi:
a. Dalam wilayah kerja KPPN pembayar tidak terdapat bank
umum yang dapat menerbitkan garansi bank.
b. Bank umum penerbit garansi bank berlokasi dalam wilayah
kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang bersangkutan.

19
Pasal 44

SP2HL/SP4HL untuk realisasi s.d. 31 Desember 2013:
 Harus telah diterima KPPN paling lambat 8 Januari 2014.
 Berdasarkan SP2HL/ SP4HL, KPPN menerbitkan SPHL/SP3HL TA
2013 dengan tanggal 31 Des 2013, paling lambat 10 Jan 2014.
 KPPN melakukan perbaikan LKP tertanggal 31 Des 2013 atas
penerbitan SPHL/SP3HL
Pasal 45

 Penyampaian MPHL-BJS ke KPPN untuk realisasi s.d. 31
Des 2013 harus telah diterima KPPN paling lambat 8
Januari 2014.
 KPPN melakukan persetujuan MPHL-BJS TA 2013 dengan
tanggal 31 Des 2013, paling lambat 10 Januari 2014.
20
gajahguling

More Related Content

Perdirjen 42 pb 2013

  • 1. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN SOSIALISASI PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-42/PB/2013 TENTANG Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir TA 2013 Denpasar, 28 November 2013 INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN
  • 2. Dalam rangka pelaksanaan APBN TA 2013, perlu ada pengaturan khusus tentang penerimaan dan pengeluaran negara diakhir TA 2013. Perdirjen Perbendaharaan Nomor: 42/PB/2013 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir TA 2013 merupakan peraturan pelaksanaan atas PMK No.163/MK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir TA 2
  • 3. Dasar Hukum Bab I Ketentuan Umum Bab II Penerimaan Negara Bab III Pengeluaran Negara Bab IV Penyelesaian UP Bab V Pelaksanaan TSA Bab VI Pengiriman LKP Bab VII Akuntansi dan Pelaporan Bab VIII Ketentuan Lain-Lain Bab IX Ketentuan Penutup 3
  • 4. 1. UU Nomor 17 Th 2003 tentang Keuangan Negara 2. UU Nomor 1 Th 2004 tentang Perbendaharaan Negara 3. UU Nomor 15 Th 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara 4. PP Nomor 45 Th 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN 5. PMK Nomor 99/PMK.06/2006 tentang MPN 6. PMK Nomor 92/PMK.05/2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta pelaksanaan Anggaran BLU 7. PMK Nomor 151/PMK.05/2011 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri 8. PMK Nomor 6/PMK.07/2012 tentang Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah Pelaksanaan dan 9. PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN 10. PMK Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2013 11. PMK Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir TA Pelaksanaan 4
  • 5. No 1 Waktu Buka Loket Penerimaan Negara pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Persepsi Mata Uang Asing dan Pos Persepsi s.d. 30 Des 2013 dibuka s.d. pukul 15.00 WST Pasal 2 5
  • 6. Pasal 14 Pasal 12 SPM No 1 SPM-UP/TUP DIAJUKAN KE KPPN 11 DES 2013 6 DES 2013 13 DES 2013 SPM-GUP 2 SPM-LS BAST s.d. Oktober13 3 SPM-LS BAST Nov s.d. 31 Des 13 4 PENERBITAN SP2D 6 DES 2013 13 DES 2013 23 DES 2013 30 DES 2013 SPMKP/SPMKB/SPMK C/SPMIB/SPMPP 23 DES 2013 30 DES 2013 SPM-KPBB 27 DES 2013 30 DES 2013 5 SPM GUP Nihil, SPM PTUP, SP3B BLU triw.4/ SP2 HL/ SPM pengesahan lainnya 6 SPM-LS Gaji Jan14 (akan ada petunjuk lebih Pasal 13 lanjut dari Dirjen PBN) 8 JANUARI 2014 10 DES 2013 27 DES 2013 tertgl 2 Jan 2014 6
  • 7. Pasal 16 Pembayaran honorarium dan vakasi bulan Desember TA 2013 dapat dibayarkan melalui mekanisme SPM-LS dengan melampirkan SPTJM sepanjang tidak melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA. Pasal 17 Pembayaran uang makan dan uang lembur PNS bulan Desember TA 2013 dapat dibayarkan dengan UP ( uang persediaan). Pengajuan pengesahan SKPA oleh KPA kepada KPPN paling lambat tanggal 27 Nopember 2013. Pasal 18 Pengeshan SKPA oleh KPPN paling lambat tanggal 29 November 2013. Pengajuan SPM-UP/TUP/GUP/LS ke KPPN berdasarkan SKPA sesuai jadwal dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf c. 7
  • 8. Pasal 19 PENERBITAN SP2D PEMBAYARAN BIAYA PEMELIHARAAN 5% (RETENSI) a. Pekerjaan selesai 100%. b. Untuk pemeliharaan s.d. Akhir TA/yang melampaui TA 2013, dapat dibayarkan pada TA 2013 dengan dilampiri copy jaminan pemeliharaan dan disahkan oleh PPK,minimal sebesar jumlah tagihan dan masa berlaku jaminan = masa pemeliharaan (nomor dan tgl. Jaminan dicantumkan pada uraian SPM berkenaan). c. SPM pembayaran retensi dibuat terpisah/disatukan dengan pembayaran angsuran/termin. 8
  • 9. Pasal 20 Khusus BAPP yang dibuat 23 s.d. 31 Des 2013, pengajuan SPM-LS ke KPPN dilampiri: a. Surat Perjanjian Pembayaran antara PPK dan Rekanan sesuai Format Lamp.II. b. Asli Jaminan/garansi bank umum yang masa berlakunya s.d. berakihirnya masa kontrak, nilai jaminan sekurangkurangnya sebesar presentase pekerjaan yang belum diselesaikan, masa pengajuan klaim selama 30 hari kalender sejak berakhirnya jaminan/garansi bank dan diterbitkan oleh bank yang berlokasi dalam Wilayah Kerja KPPN dan bersifat transferable (format Lamp.III) c. Surat Pernyataan PPK mengenai Keabsahan Jaminan Bank (format Lamp.IV) 9
  • 10. Pasal 20 d. Asli Surat Kuasa kepada Kepala KPPN (bermeterai e. f. g. cukup) untuk mencairkan Jaminan Bank (format Lamp.V). Surat Pernyataan Kesanggupan dari Rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan 100% (format Lamp.VII). Untuk pekerjaan dengan nilai kontrak dan/atau nilai presentase pekerjaan yang belum diselesaikan< Rp 50 juta, jaminan/garansi bank dapat diganti dengan SPTJM dari PPK (format Lamp.VI) Nomor dan tanggal jaminan/garansi bank dicantumkan pada uraian SPM berkenaan. PPK wajib menyampaikan BAPP kepada Kepala KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah masa kontrak berakhir 10
  • 11. Pasal 20 PEKERJAAN TIDAK DISELESAIKAN/TIDAK DAPAT DISELESAIKAN 100% S.D. BERAKHIRNYA MASA KONTRAK 1. PPK menyampaikan surat pernyataan tertulis dilengkapi dengan BAPP dan BAP terakhir kepada Kepala KPPN, paling lambat 5 hari kerja sejak masa kontrak berakhir. 2. Kepala KPPN pada hari kerja berikutnya setelah menerima Surat Pernyataan dari PPK, mengajukan klaim pencairan jaminan /garansi bank. Atas klaim jaminan/garansi bank disetor ke Kas Negara sebagai: - Pengembalian belanja TA berkenaan pada T.A 2013, dan - Pendapatan anggaran lain-lain (akun 4239xx) padaT.A 2014. Besaran klim pencairan tanpa memperhitungkan pajak-pajak yang telah disetor ke kas negara/potongan SPM. 11
  • 12. Pasal 20 PPSPM pada saat mengambil Asli Jaminan Bank ke KPPN harus menyerahkan copy jaminan pemeliharaan (5%) yang telah disahkan oleh PPK. Dalam hal PPK paling lambat 10 (hari kerja) hari kerja sejak masa kontrak berakhir, PPK tidak menyampaikan BAPP, Kepala KPPN membuat surat pernyataan dan mengajukan klaim. Dalam hal terdapat keterlanjuran penyetoran/pemotongan pajak diselesaikan dengan restitusi. Dalam hal bank tidak bersedia mencairkan jaminan/garansi bank: PPK wajib mengembalikan uang jaminan bank. Untuk tahun berikutnya, KPPN tidak diperkenankan menerima penjaminan/garansi atau segala bentuk penjaminan dari bank umum bersangkutan. 12 Pasal 21
  • 13. No SPM/SP2D 1 SPM-PTUP/SPM-GUP Nihil (RM / REKSUS) (diberi tanggal 31 Des 2013) 2 SP2D GUP-Nihil/PTUP 2013 (diberi tanggal 31 Des 2013) Pasal 22 paling lambat 8 Jan 2014 Pasal 23 10 Jan 2014 dengan mencantumkan uraian tambahan pada SP2D Pengesahan atas pertanggungjawaban UP/TUP TA 2013 13
  • 14. Pasal 24 Sisa dana UP TA 2013 disetorkan kembali ke Kas Negara paling lambat 30 Desember 2013. Untuk mengetahui sisa dana UP yang harus disetor, Bendahara Pengeluaran melakukan pencocokan data dengan KPPN. Atas penyetoran sisa dana UP tsb, Bendahara Pengeluaran menyampaikan SSBP keKPPN. Dalam hal Satker/BP s.d. 31 Desember 2013 tidak/ belum menyetorkan sisa dana UP, Satker/Bendahara Pengeluaran ybs. tidak dapat diberikan pembayaran UP/TUP dalam TA berikutnya sebelum sisa dana UP tersebut disetorkan ke rekening Kas Negara. 14
  • 15. Pasal 25 Atas SSBP yang diterima dari BP, Seksi Pencairan Dana/Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan pencocokan dengan data pada Seksi Bank. Saldo UP/TUP pada kartu pengawasan UP/TUP harus sama dengan saldo kas BP pada neraca. Dalam hal terdapat perbedaan saldo UP/TUP, KPPN melakukan tindakan perbaikan sesuai ketentuan. 15
  • 16. Pasal 36 No Kegiatan Paling Lambat TINGKAT SATKER (UAKPA) DAN KPPN 1 Rekonsiliasi antar KPPN dan UAKPA 10 Jan 2014 2 Penyampaian LKPP KPPN ke Kanwil 24 Jan 2014 Setelah Rekon 3 Penyampaian LK Satker ke Kanwil (UAPPA W) (UAKPA) 20 Jan 2014 Setelah Rekon 4 Rekonsiliasi antara Kanwil DJPBN dan UAPPA-W 27 Jan 2014 5 Penyampaian LK Kanwil (UAPPA-W) ke Es. 1 (UAPPA-Es.1) 29 Jan 2014 Setelah Rekon 6 Penyampaian LKPP Kanwil ke Dit. APK & Dit. PKN 13 Februari 2014 (ADK: 11 Feb 2014) Setelah Rekon TINGKAT KANWIL (UAPPA-W) DJPBN TINGKAT Es. I (UAPPA Es. 1) 7 Penyampaian LK Ess.1 (UAPPA-Es.1) ke UAPA 7 Februari 2014 16
  • 17. Pasal 37 Penyelesaian dana retur sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian dan penatausahaan pengembalian (retur) SP2D. 17
  • 18. Pasal 39 Sisa dana UP/TUP TA 2013 untuk pembayaran dalam rangka restitusi PPN bagi turis asing: 1. Tidak disetor pada akhir TA 2013 2. Dapat diperhitungkan dengan permintaan UP pada TA berikutnya Pasal 40 SP3B BLU triwulan IV atas realisasi s.d. 31 Desember 2013 1. SP3B BLU triwulan IV atas realisasi s.d. 31 Des 2013 harus telah diterima KPPN paling lambat 8 Januari 2014 2. KPPN menerbitkan SP2B BLU TA 2013 dengan tanggal 31 Des 2013, paling lambat tanggal 10 Januari 2014 3. KPPN melakukan perbaikan LKP tertanggal 31 Des 2013 atas penerbitan SP2B BLU. 18
  • 19. Pasal 43 Dispensasi penerbitan bank garansi: Penerbitan bank garansi diluar lokasi KPPN pembayar, Kuasa PA dapat menyampaikan surat permohonan dispensasi kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Kepala Kanwil DJPb dapat memberikan dispensasi: a. Dalam wilayah kerja KPPN pembayar tidak terdapat bank umum yang dapat menerbitkan garansi bank. b. Bank umum penerbit garansi bank berlokasi dalam wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang bersangkutan. 19
  • 20. Pasal 44 SP2HL/SP4HL untuk realisasi s.d. 31 Desember 2013: Harus telah diterima KPPN paling lambat 8 Januari 2014. Berdasarkan SP2HL/ SP4HL, KPPN menerbitkan SPHL/SP3HL TA 2013 dengan tanggal 31 Des 2013, paling lambat 10 Jan 2014. KPPN melakukan perbaikan LKP tertanggal 31 Des 2013 atas penerbitan SPHL/SP3HL Pasal 45 Penyampaian MPHL-BJS ke KPPN untuk realisasi s.d. 31 Des 2013 harus telah diterima KPPN paling lambat 8 Januari 2014. KPPN melakukan persetujuan MPHL-BJS TA 2013 dengan tanggal 31 Des 2013, paling lambat 10 Januari 2014. 20