Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013
1 of 21
Downloaded 83 times
More Related Content
Perdirjen 42 pb 2013
1. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
SOSIALISASI
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN
NOMOR PER-42/PB/2013
TENTANG
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi
Akhir TA 2013
Denpasar, 28 November 2013
INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN
2. Dalam
rangka
pelaksanaan
APBN
TA
2013, perlu ada pengaturan khusus tentang
penerimaan dan pengeluaran negara diakhir
TA 2013.
Perdirjen
Perbendaharaan
Nomor:
42/PB/2013
tentang
Langkah-Langkah
Dalam
Menghadapi
Akhir
TA
2013
merupakan peraturan pelaksanaan atas PMK
No.163/MK.05/2013
tentang
Pedoman
Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran
Negara pada Akhir TA
2
3. Dasar Hukum
Bab I
Ketentuan Umum
Bab II
Penerimaan Negara
Bab III Pengeluaran Negara
Bab IV Penyelesaian UP
Bab V
Pelaksanaan TSA
Bab VI Pengiriman LKP
Bab VII Akuntansi dan Pelaporan
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Penutup
3
4. 1. UU Nomor 17 Th 2003 tentang Keuangan Negara
2. UU Nomor 1 Th 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. UU Nomor 15 Th 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara
4. PP Nomor 45 Th 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN
5. PMK Nomor 99/PMK.06/2006 tentang MPN
6. PMK Nomor 92/PMK.05/2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta
pelaksanaan Anggaran BLU
7. PMK Nomor 151/PMK.05/2011 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman
dan/atau Hibah Luar Negeri
8. PMK
Nomor
6/PMK.07/2012
tentang
Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah
Pelaksanaan
dan
9. PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam
Rangka Pelaksanaan APBN
10. PMK Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2013
11. PMK Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman
Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir TA
Pelaksanaan
4
5. No
1
Waktu Buka Loket Penerimaan Negara pada
Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Persepsi Mata Uang
Asing dan Pos Persepsi
s.d. 30 Des 2013
dibuka s.d. pukul 15.00 WST
Pasal 2
5
6. Pasal 14
Pasal 12
SPM
No
1
SPM-UP/TUP
DIAJUKAN KE KPPN
11 DES 2013
6 DES 2013
13 DES 2013
SPM-GUP
2
SPM-LS
BAST s.d. Oktober13
3
SPM-LS
BAST Nov s.d. 31 Des 13
4
PENERBITAN SP2D
6 DES 2013
13 DES 2013
23 DES 2013
30 DES 2013
SPMKP/SPMKB/SPMK
C/SPMIB/SPMPP
23 DES 2013
30 DES 2013
SPM-KPBB
27 DES 2013
30 DES 2013
5
SPM GUP Nihil, SPM
PTUP, SP3B BLU
triw.4/ SP2 HL/ SPM
pengesahan lainnya
6
SPM-LS Gaji Jan14
(akan ada petunjuk lebih
Pasal 13
lanjut dari Dirjen PBN)
8 JANUARI 2014
10 DES 2013
27 DES 2013
tertgl 2 Jan 2014
6
7. Pasal 16
Pembayaran honorarium dan vakasi bulan Desember TA 2013 dapat
dibayarkan melalui mekanisme SPM-LS dengan melampirkan SPTJM
sepanjang tidak melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA.
Pasal 17
Pembayaran uang makan dan uang lembur PNS bulan Desember TA
2013 dapat dibayarkan dengan UP ( uang persediaan).
Pengajuan pengesahan SKPA oleh KPA kepada KPPN paling
lambat tanggal 27 Nopember 2013.
Pasal 18
Pengeshan SKPA oleh KPPN paling lambat tanggal 29 November
2013.
Pengajuan SPM-UP/TUP/GUP/LS ke KPPN berdasarkan SKPA
sesuai jadwal dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf c.
7
8. Pasal 19
PENERBITAN SP2D PEMBAYARAN BIAYA
PEMELIHARAAN 5% (RETENSI)
a. Pekerjaan selesai 100%.
b. Untuk pemeliharaan s.d. Akhir TA/yang melampaui
TA 2013, dapat dibayarkan pada TA 2013 dengan
dilampiri copy jaminan pemeliharaan dan disahkan
oleh PPK,minimal sebesar jumlah tagihan dan masa
berlaku jaminan = masa pemeliharaan (nomor dan
tgl. Jaminan dicantumkan pada uraian SPM
berkenaan).
c. SPM pembayaran retensi dibuat terpisah/disatukan
dengan pembayaran angsuran/termin.
8
9. Pasal 20
Khusus BAPP yang dibuat 23 s.d. 31 Des 2013, pengajuan
SPM-LS ke KPPN dilampiri:
a. Surat Perjanjian Pembayaran antara PPK dan Rekanan
sesuai Format Lamp.II.
b. Asli Jaminan/garansi bank umum yang masa berlakunya
s.d. berakihirnya masa kontrak, nilai jaminan sekurangkurangnya sebesar presentase pekerjaan yang belum
diselesaikan, masa pengajuan klaim selama 30 hari
kalender sejak berakhirnya jaminan/garansi bank dan
diterbitkan oleh bank yang berlokasi dalam Wilayah Kerja
KPPN dan bersifat transferable (format Lamp.III)
c. Surat Pernyataan PPK mengenai Keabsahan Jaminan Bank
(format Lamp.IV)
9
10. Pasal 20
d. Asli Surat Kuasa kepada Kepala KPPN (bermeterai
e.
f.
g.
cukup) untuk mencairkan Jaminan Bank (format
Lamp.V).
Surat Pernyataan Kesanggupan dari Rekanan untuk
menyelesaikan pekerjaan 100% (format Lamp.VII).
Untuk pekerjaan dengan nilai kontrak dan/atau nilai
presentase pekerjaan yang belum diselesaikan< Rp 50
juta, jaminan/garansi bank dapat diganti dengan
SPTJM dari PPK (format Lamp.VI)
Nomor
dan
tanggal
jaminan/garansi
bank
dicantumkan pada uraian SPM berkenaan.
PPK wajib menyampaikan BAPP kepada Kepala KPPN
paling lambat 5 hari kerja setelah masa kontrak
berakhir
10
11. Pasal 20
PEKERJAAN TIDAK DISELESAIKAN/TIDAK DAPAT
DISELESAIKAN 100% S.D. BERAKHIRNYA MASA KONTRAK
1. PPK menyampaikan surat pernyataan tertulis dilengkapi dengan
BAPP dan BAP terakhir kepada Kepala KPPN, paling lambat 5 hari
kerja sejak masa kontrak berakhir.
2. Kepala KPPN pada hari kerja berikutnya setelah menerima Surat
Pernyataan dari PPK, mengajukan klaim pencairan jaminan /garansi
bank.
Atas klaim jaminan/garansi bank disetor ke Kas Negara sebagai:
- Pengembalian belanja TA berkenaan pada T.A 2013, dan
- Pendapatan anggaran lain-lain (akun 4239xx) padaT.A 2014.
Besaran klim pencairan tanpa memperhitungkan pajak-pajak
yang telah disetor ke kas negara/potongan SPM.
11
12. Pasal 20
PPSPM pada saat mengambil Asli Jaminan Bank ke KPPN harus
menyerahkan copy jaminan pemeliharaan (5%) yang telah
disahkan oleh PPK.
Dalam hal PPK paling lambat 10 (hari kerja) hari kerja sejak
masa kontrak berakhir, PPK tidak menyampaikan BAPP, Kepala
KPPN membuat surat pernyataan dan mengajukan klaim.
Dalam hal terdapat keterlanjuran penyetoran/pemotongan
pajak diselesaikan dengan restitusi.
Dalam hal bank tidak bersedia mencairkan jaminan/garansi bank:
PPK wajib mengembalikan uang jaminan bank.
Untuk tahun berikutnya, KPPN tidak diperkenankan menerima
penjaminan/garansi atau segala bentuk penjaminan dari bank umum
bersangkutan.
12
Pasal 21
13. No
SPM/SP2D
1
SPM-PTUP/SPM-GUP Nihil
(RM / REKSUS)
(diberi tanggal 31 Des 2013)
2
SP2D GUP-Nihil/PTUP 2013
(diberi tanggal 31 Des 2013)
Pasal 22
paling lambat
8 Jan 2014
Pasal 23
10 Jan 2014
dengan mencantumkan uraian tambahan pada SP2D
Pengesahan atas pertanggungjawaban UP/TUP TA
2013
13
14. Pasal 24
Sisa dana UP TA 2013 disetorkan kembali ke Kas Negara
paling lambat 30 Desember 2013.
Untuk mengetahui sisa dana UP yang harus
disetor, Bendahara Pengeluaran melakukan pencocokan
data dengan KPPN.
Atas penyetoran sisa dana UP tsb, Bendahara Pengeluaran
menyampaikan SSBP keKPPN.
Dalam hal Satker/BP s.d. 31 Desember 2013 tidak/ belum
menyetorkan sisa dana UP, Satker/Bendahara Pengeluaran ybs.
tidak dapat diberikan pembayaran UP/TUP dalam TA berikutnya
sebelum sisa dana UP tersebut disetorkan ke rekening Kas
Negara.
14
15. Pasal 25
Atas SSBP yang diterima dari BP, Seksi Pencairan
Dana/Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker
melakukan pencocokan dengan data pada Seksi Bank.
Saldo UP/TUP pada kartu pengawasan UP/TUP harus
sama dengan saldo kas BP pada neraca.
Dalam hal terdapat perbedaan saldo UP/TUP, KPPN
melakukan tindakan perbaikan sesuai ketentuan.
15
16. Pasal 36
No
Kegiatan
Paling Lambat
TINGKAT SATKER (UAKPA) DAN KPPN
1
Rekonsiliasi antar KPPN dan UAKPA
10 Jan 2014
2
Penyampaian LKPP KPPN ke Kanwil
24 Jan 2014
Setelah Rekon
3
Penyampaian LK Satker
ke Kanwil (UAPPA W)
(UAKPA)
20 Jan 2014
Setelah Rekon
4
Rekonsiliasi antara Kanwil DJPBN dan
UAPPA-W
27 Jan 2014
5
Penyampaian LK Kanwil (UAPPA-W)
ke Es. 1 (UAPPA-Es.1)
29 Jan 2014
Setelah Rekon
6
Penyampaian LKPP Kanwil
ke Dit. APK & Dit. PKN
13 Februari 2014
(ADK: 11 Feb 2014)
Setelah Rekon
TINGKAT KANWIL (UAPPA-W)
DJPBN
TINGKAT Es. I (UAPPA Es. 1)
7
Penyampaian LK Ess.1 (UAPPA-Es.1)
ke UAPA
7 Februari 2014
16
17. Pasal 37
Penyelesaian dana retur sesuai ketentuan yang
mengatur mengenai tata cara penyelesaian dan
penatausahaan pengembalian (retur) SP2D.
17
18. Pasal 39
Sisa dana UP/TUP TA 2013 untuk pembayaran dalam rangka
restitusi PPN bagi turis asing:
1. Tidak disetor pada akhir TA 2013
2. Dapat diperhitungkan dengan permintaan UP pada TA
berikutnya
Pasal 40
SP3B BLU triwulan IV atas realisasi s.d. 31 Desember 2013
1. SP3B BLU triwulan IV atas realisasi s.d. 31 Des 2013 harus telah
diterima KPPN paling lambat 8 Januari 2014
2. KPPN menerbitkan SP2B BLU TA 2013 dengan tanggal 31 Des
2013, paling lambat tanggal 10 Januari 2014
3. KPPN melakukan perbaikan LKP tertanggal 31 Des 2013 atas
penerbitan SP2B BLU.
18
19. Pasal 43
Dispensasi penerbitan bank garansi:
Penerbitan bank garansi diluar lokasi KPPN pembayar, Kuasa PA
dapat menyampaikan surat permohonan dispensasi kepada
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Kepala Kanwil DJPb dapat memberikan dispensasi:
a. Dalam wilayah kerja KPPN pembayar tidak terdapat bank
umum yang dapat menerbitkan garansi bank.
b. Bank umum penerbit garansi bank berlokasi dalam wilayah
kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang bersangkutan.
19
20. Pasal 44
SP2HL/SP4HL untuk realisasi s.d. 31 Desember 2013:
Harus telah diterima KPPN paling lambat 8 Januari 2014.
Berdasarkan SP2HL/ SP4HL, KPPN menerbitkan SPHL/SP3HL TA
2013 dengan tanggal 31 Des 2013, paling lambat 10 Jan 2014.
KPPN melakukan perbaikan LKP tertanggal 31 Des 2013 atas
penerbitan SPHL/SP3HL
Pasal 45
Penyampaian MPHL-BJS ke KPPN untuk realisasi s.d. 31
Des 2013 harus telah diterima KPPN paling lambat 8
Januari 2014.
KPPN melakukan persetujuan MPHL-BJS TA 2013 dengan
tanggal 31 Des 2013, paling lambat 10 Januari 2014.
20