Dokumen ini membahas proses penyusunan RKP dan RPJM Desa, termasuk pembentukan tim dan tahapan musyawarah untuk mengumpulkan aspirasi serta menghasilkan laporan. Kegiatan ini melibatkan kepala desa, BPD, dan masyarakat melalui musrenbang dan musdes untuk memastikan kesesuaian dengan kebijakan daerah. Rancangan akhirnya diputuskan melalui peraturan desa setelah dibahas secara menyeluruh.