Dokumen tersebut membahas tentang dasar hukum dan prinsip-prinsip penganggaran daerah serta proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Provinsi Jawa Timur. APBD berfungsi sebagai otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi anggaran daerah. Penyusunannya memperhatikan sinkronisasi rencana dan standar untuk mencapai penganggaran berbasis kinerja dan mence
2. Dasar Hukum Penganggaran Daerah
 UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
 UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional;
 UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
 PP No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
 PP No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah;
 Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Perubahannya terakhir No 21 tahun 2011;
 Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD terbit setiap
tahun.
4. Akuntabilitas
adalah prinsip pertanggungjawaban publik
yang berarti bahwa proses penganggaran
mulai dari perencanaan, penyusunan dan
pelaksanaan harus benar-benar dapat
dilaporkan dan dipertanggungjawabkan
kepada DPRD dan masyarakat
5. Value for money
diterapkannya 3 prinsip dalam proses
penganggaran yaitu:
Ekonomis, berkaitan dengan pemilihan dan
penggunaan sumber daya dalam jumlah dan
kualitas tertentu pada harga yang paling murah;
Efisien, berarti bahwa penggunaan dana
masyarakat (public money) tersebut dapat
menghasilkan output yang maksimal (berdaya
guna);
Efektif, berarti bahwa penggunaan anggaran
tersebut harus mencapai target-target atau tujuan
kepentingan publik.
6. Kejujuran (Probity)
pengelolaan keuangan daerah harus
dipercayakan kepada personil yang
memiliki integritas dan kejujuran yang
tinggi, sehingga kesempatan untuk
berbuat kecurangan dapat diminimalkan
7. Transparansi
keterbukaan pemerintah daerah dalam
membuat kebijakan-kebijakan keuangan daerah
sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh
DPRD dan masyarakat. Transparansi
pengelolaan keuangan daerah pada akhirnya
akan menciptakan horizontal accountability
antara pemerintah daerah dengan
masyarakatnya sehingga tercipta pemerintahan
daerah yang bersih, efektif, efisien, akuntabel,
dan responsif terhadap aspirasi dan
kepentingan masyarakat
9. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah
APBD mempunyai fungsi:
 Otorisasi
 Perencanaan
 Pengawasan
 Alokasi
 Distribusi
 Stabilisasi
10.  Fungsi Otorisasi mengandung arti bahwa anggaran
daerah menjadi dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan.
 Fungsi Perencanaan mengandung arti bahwa
anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen
dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang
bersangkutan.
 Fungsi Pengawasan mengandung arti bahwa
anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai
apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
daerah sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah
11.  Fungsi Alokasi mengandung arti bahwa anggaran
daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan
kerja/ mengurangi pengangguran dan pemborosan
sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan
efektivitas perekonomian.
 Fungsi Distribusi mengandung arti bahwa kebijakan
anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan.
 Fungsi Stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran
pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara
dan mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian daerah.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah
13. Penyusunan anggaran
berdasarkan prestasi kerja
dilakukan berdasarkan:
 capaian kinerja,
 indikator kinerja,
 analisis standar belanja,
 standar satuan harga, dan
 standar pelayanan minimal.
14. Penyusunan RKA-SKPD
Berpedoman pada:
 Keputusan Kepala Badan Standardisasi
Nasional Nomor: 110KEP/BSN/12/2008
tentang 52 (Lima Puluh Dua) Standar Nasional
Indonesia (SNI)
 Keputusan Kepala Daerah tentang Standar
Satuan Harga
 Keputusan Kepala Daerah tentang Analisis
Standar Belanja
15. Penyusunan APBD
Memperhatikan:
 Ketepatan waktu, yaitu paling lambat tanggal 31
Desember
 Secara materi perlu sinkronisasi antara
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),
antara RKPD dengan KUA dan PPAS serta
antara KUA-PPAS dengan RAPBD yang
merupakan kristalisasi dari seluruh RKA-SKPD
dan RKA-PPKD
16. Pengawasan
Pemerintah Daerah juga harus
menempuh tindakan preventif dengan
membangun Sistem Pengendalian
Intern dan memberdayakan Aparat
Pengawasan Internal Pemerintah
(APIP) sebagai ikhtiar dalam mencegah
tindak KKN