ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Perencanaan
Pembangunan Dan
Penganggaran APBD
Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
Dasar Hukum Penganggaran Daerah
 UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
 UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional;
 UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
 PP No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
 PP No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah;
 Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Perubahannya terakhir No 21 tahun 2011;
 Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD terbit setiap
tahun.
Prinsip-Prinsip Pengelolaan Keuangan
Daerah Yang Baik
 Akuntabilitas
 Value for money
 Kejujuran (Probity)
 Transparansi
 Pengendalian
Akuntabilitas
adalah prinsip pertanggungjawaban publik
yang berarti bahwa proses penganggaran
mulai dari perencanaan, penyusunan dan
pelaksanaan harus benar-benar dapat
dilaporkan dan dipertanggungjawabkan
kepada DPRD dan masyarakat
Value for money
diterapkannya 3 prinsip dalam proses
penganggaran yaitu:
Ekonomis, berkaitan dengan pemilihan dan
penggunaan sumber daya dalam jumlah dan
kualitas tertentu pada harga yang paling murah;
Efisien, berarti bahwa penggunaan dana
masyarakat (public money) tersebut dapat
menghasilkan output yang maksimal (berdaya
guna);
Efektif, berarti bahwa penggunaan anggaran
tersebut harus mencapai target-target atau tujuan
kepentingan publik.
Kejujuran (Probity)
pengelolaan keuangan daerah harus
dipercayakan kepada personil yang
memiliki integritas dan kejujuran yang
tinggi, sehingga kesempatan untuk
berbuat kecurangan dapat diminimalkan
Transparansi
keterbukaan pemerintah daerah dalam
membuat kebijakan-kebijakan keuangan daerah
sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh
DPRD dan masyarakat. Transparansi
pengelolaan keuangan daerah pada akhirnya
akan menciptakan horizontal accountability
antara pemerintah daerah dengan
masyarakatnya sehingga tercipta pemerintahan
daerah yang bersih, efektif, efisien, akuntabel,
dan responsif terhadap aspirasi dan
kepentingan masyarakat
Pengendalian
penerimaan dan pengeluaran
daerah (APBD) harus selalu
dimonitor, yaitu dibandingkan
antara yang dianggarkan dengan
yang dicapai
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah
APBD mempunyai fungsi:
 Otorisasi
 Perencanaan
 Pengawasan
 Alokasi
 Distribusi
 Stabilisasi
 Fungsi Otorisasi mengandung arti bahwa anggaran
daerah menjadi dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan.
 Fungsi Perencanaan mengandung arti bahwa
anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen
dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang
bersangkutan.
 Fungsi Pengawasan mengandung arti bahwa
anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai
apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
daerah sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah
 Fungsi Alokasi mengandung arti bahwa anggaran
daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan
kerja/ mengurangi pengangguran dan pemborosan
sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan
efektivitas perekonomian.
 Fungsi Distribusi mengandung arti bahwa kebijakan
anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan.
 Fungsi Stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran
pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara
dan mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian daerah.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah
PROSES PENYUSUNAN APBD
RPJPD
RPJMD
RKPD
KU
ANGG
RAPBD
PROSES
LEG&EKS
RENJA
SKPD
RKA
SKPD
SPM-SKPD
STAND.KEGIATAN + ASB
EKS+LEG
MUSRENBANG
DES/CAM/KAB
1
4
5 6 7
P&PAS
SPM
PD
2
RENSTRA
SKPD
APBD+
PENJABARAN
8
JULI
MEI
JUNI
PEDOMAN
PENY.RKA T
I
M
A
N
G
G
A
R
A
N
NOVEMBER
APBD +
PENJABARAN
RAPERDA
RAPERKADA
EVALUASI
DAGRI/GUB
PERDA
PERKADA
15 HR
DES
EMB
ER
3
NOTA KESEPAKATAN EKS+LEG
OKTOBER
PENYEM
PURNAAN
SETUJU
TDK
SETUJU
7 HR
Penyusunan anggaran
berdasarkan prestasi kerja
dilakukan berdasarkan:
 capaian kinerja,
 indikator kinerja,
 analisis standar belanja,
 standar satuan harga, dan
 standar pelayanan minimal.
Penyusunan RKA-SKPD
Berpedoman pada:
 Keputusan Kepala Badan Standardisasi
Nasional Nomor: 110KEP/BSN/12/2008
tentang 52 (Lima Puluh Dua) Standar Nasional
Indonesia (SNI)
 Keputusan Kepala Daerah tentang Standar
Satuan Harga
 Keputusan Kepala Daerah tentang Analisis
Standar Belanja
Penyusunan APBD
Memperhatikan:
 Ketepatan waktu, yaitu paling lambat tanggal 31
Desember
 Secara materi perlu sinkronisasi antara
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),
antara RKPD dengan KUA dan PPAS serta
antara KUA-PPAS dengan RAPBD yang
merupakan kristalisasi dari seluruh RKA-SKPD
dan RKA-PPKD
Pengawasan
Pemerintah Daerah juga harus
menempuh tindakan preventif dengan
membangun Sistem Pengendalian
Intern dan memberdayakan Aparat
Pengawasan Internal Pemerintah
(APIP) sebagai ikhtiar dalam mencegah
tindak KKN

More Related Content

Perencanaan pembangunan dan penganggaran apbd

  • 2. Dasar Hukum Penganggaran Daerah  UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;  UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;  UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;  PP No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;  PP No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;  Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahannya terakhir No 21 tahun 2011;  Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD terbit setiap tahun.
  • 3. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Baik  Akuntabilitas  Value for money  Kejujuran (Probity)  Transparansi  Pengendalian
  • 4. Akuntabilitas adalah prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti bahwa proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakat
  • 5. Value for money diterapkannya 3 prinsip dalam proses penganggaran yaitu: Ekonomis, berkaitan dengan pemilihan dan penggunaan sumber daya dalam jumlah dan kualitas tertentu pada harga yang paling murah; Efisien, berarti bahwa penggunaan dana masyarakat (public money) tersebut dapat menghasilkan output yang maksimal (berdaya guna); Efektif, berarti bahwa penggunaan anggaran tersebut harus mencapai target-target atau tujuan kepentingan publik.
  • 6. Kejujuran (Probity) pengelolaan keuangan daerah harus dipercayakan kepada personil yang memiliki integritas dan kejujuran yang tinggi, sehingga kesempatan untuk berbuat kecurangan dapat diminimalkan
  • 7. Transparansi keterbukaan pemerintah daerah dalam membuat kebijakan-kebijakan keuangan daerah sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh DPRD dan masyarakat. Transparansi pengelolaan keuangan daerah pada akhirnya akan menciptakan horizontal accountability antara pemerintah daerah dengan masyarakatnya sehingga tercipta pemerintahan daerah yang bersih, efektif, efisien, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat
  • 8. Pengendalian penerimaan dan pengeluaran daerah (APBD) harus selalu dimonitor, yaitu dibandingkan antara yang dianggarkan dengan yang dicapai
  • 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD mempunyai fungsi:  Otorisasi  Perencanaan  Pengawasan  Alokasi  Distribusi  Stabilisasi
  • 10.  Fungsi Otorisasi mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.  Fungsi Perencanaan mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.  Fungsi Pengawasan mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  • 11.  Fungsi Alokasi mengandung arti bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/ mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.  Fungsi Distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.  Fungsi Stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  • 12. PROSES PENYUSUNAN APBD RPJPD RPJMD RKPD KU ANGG RAPBD PROSES LEG&EKS RENJA SKPD RKA SKPD SPM-SKPD STAND.KEGIATAN + ASB EKS+LEG MUSRENBANG DES/CAM/KAB 1 4 5 6 7 P&PAS SPM PD 2 RENSTRA SKPD APBD+ PENJABARAN 8 JULI MEI JUNI PEDOMAN PENY.RKA T I M A N G G A R A N NOVEMBER APBD + PENJABARAN RAPERDA RAPERKADA EVALUASI DAGRI/GUB PERDA PERKADA 15 HR DES EMB ER 3 NOTA KESEPAKATAN EKS+LEG OKTOBER PENYEM PURNAAN SETUJU TDK SETUJU 7 HR
  • 13. Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan berdasarkan:  capaian kinerja,  indikator kinerja,  analisis standar belanja,  standar satuan harga, dan  standar pelayanan minimal.
  • 14. Penyusunan RKA-SKPD Berpedoman pada:  Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor: 110KEP/BSN/12/2008 tentang 52 (Lima Puluh Dua) Standar Nasional Indonesia (SNI)  Keputusan Kepala Daerah tentang Standar Satuan Harga  Keputusan Kepala Daerah tentang Analisis Standar Belanja
  • 15. Penyusunan APBD Memperhatikan:  Ketepatan waktu, yaitu paling lambat tanggal 31 Desember  Secara materi perlu sinkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), antara RKPD dengan KUA dan PPAS serta antara KUA-PPAS dengan RAPBD yang merupakan kristalisasi dari seluruh RKA-SKPD dan RKA-PPKD
  • 16. Pengawasan Pemerintah Daerah juga harus menempuh tindakan preventif dengan membangun Sistem Pengendalian Intern dan memberdayakan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai ikhtiar dalam mencegah tindak KKN