際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
SISTEM PERENCANAAN
DI INDONESIA
MATERI DISKUSI
 PERENCANAAN PEMBANGUNAN
 PERENCANAAN KERUANGAN
DUA SISTEM PERENCANAAN
PEMBANGUNAN
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN
PERENCANAAN
KERUANGAN
DOKUMEN RENCANA
PEMBANGUNAN
DOKUMEN RENCANA SPASIAL
UU No. 25 Tahun 2004 UU No. 26 Tahun 2007
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
RPJP
N
DIPERHATIKAN
PEDOMAN
5 TAHUN
PEDOMAN
PEDOMAN DIJABARKAN
DIJABARKAN
20 TAHUN
DIACU
RPJMN RKP
RPJP
D
PROV
RPJMD
PROV
RKPD
PROV
RENSTRA
SKPD
PROV
RENJA
SKPD
PROV
DIACU
DIPERHATIKAN
PEDOMAN
DIJABARKAN
PEDOMAN
1 TAHUN
DIACU
RPJP
D K/K
RPJMD
K/K
RKPD
K/K
DIACU
RENSTRA
SKPD K/K
RENJA
SKPD K/K
RENSTRA
K/L
RENJA
K/L
PEDOMAN
PEDOMAN
PEDOMAN DIACU
PEDOMAN
RAPBN
RAPBD
PROV
RAPBD
K/K
PEDOMAN
PEDOMAN
PEDOMAN
Sistem Perencanaan Keruangan
Rencana Rinci
(Operasional
Teknis)
Sistem Perencanaan
Tata Ruang Nasional
Sistem Perencanaan
Tata Ruang Provinsi
Sistem Perencanaan
Tata Ruang Kab/Kota
RTR Kawasan (Nasional) RTR Kawasan
(Provinsi)
RTR Kawasan
(Kab/Kota)
Rencana Induk Sumber Daya
Alam
Rencana Induk
Infrastruktur
Rencana
Sektoral
Indikasi Program Strategis (5 tahun)
Indikasi Program Strategis (5 tahun)
Perwujudan Fisik
RTRWP
Rencana Bagian Wilayah
Provinsi
RTRWK
RDTR Kab/Kota
Rencana Rinci
(Operasional)
Rencana Umum
Tata Ruang
RTRWN
RTR Pulau, Kawasan
Tertentu, Kawasan
Perbatasan, Kawasan
Terpencil
Rencana Induk Sektor
Lain
Penyelenggaraan Penataan Ruang
Menurut UU No. 26 Tahun 2007
6
Pelaksanaan Penataan
Ruang
Perencanaan Tata
Ruang
Pemanfaatan Ruang
Pengendalian
Pemanfaatan Ruang
Didukung Oleh
Pengaturan
Pembinaan
Pengawasan
TURBINLAKWAS
Gambar 1:
Hubungan Rencana Pembangunan Dan Rencana Tata Ruang
DEPARTEMEN/
DINAS YANG
TERKAIT
VISI
PEMBANGUNAN WILAYAH
(NASIONAL/PROVINSI/KOTA/
KABUPATEN)
MISI
PEMBANGUNAN WILAYAH
(NASIONAL/PROVINSI/KOTA/
KABUPATEN)
揃 Bidang SOSIAL, BUDAYA, DAN KEHIDUPAN BERAGAMA
揃 Bidang EKONOMI
揃 Bidang ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
揃 Bidang SARANA DAN PRASARANA
揃 Bidang POLITIK
揃 Bidang PERTAHANAN DAN KEAMANAN
揃 Bidang HUKUM DAN APARATUR
揃 Bidang WILAYAH DAN TATA RUANG
揃 Bidang SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
ARAHAN
PEMBANGUNAN WILAYAH
(NASIONAL/PROVINSI/KOTA/KABUPATEN)
LINGKUP SUBSTANSI
DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN
LINGKUP SUBSTANSI
DOKUMEN RENCANA SPASIAL
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN
STRATEGI PENATAAN RUANG
(NASIONAL/PROVINSI/KOTA/
KABUPATEN)
RENCANA STRUKTUR DAN
POLA RUANG
(NASIONAL/PROVINSI/KOTA/
KABUPATEN)
揃 KAWASAN LINDUNG
揃 KAWASAN BUDIDAYA
ARAHAN PEMANFAATAN
RUANG
(NASIONAL/PROVINSI/KOTA/
KABUPATEN)
ARAHAN PENGENDALIAN
PEMANFAATAN RUANG
(NASIONAL/PROVINSI/KOTA/
KABUPATEN)
DEPARTEMEN/DINAS
KEHUTANAN
DEPARTEMEN/DINAS
PEREKONOMIAN
DEPARTEMEN/DINAS
PERINDUSTRIAN
DEPARTEMEN/DINAS
TATA RUANG, dll
DEPARTEMEN/DINAS
KEHUTANAN, dll
DEPARTEMEN/DINAS
PEREKONOMIAN
DEPARTEMEN/DINAS
TATA RUANG
DEPARTEMEN
DALAM NEGERI
DEPARTEMEN/
DINAS YANG
TERKAIT
menjadi
acuan
LOKUS
FOKUS
Rencana
Pembangunan: fokus
pembangunan
Rencana Tata Ruang:
lokus pembangunan
SINKRONISASI 2 SISTEM PERENCANAAN
Rencana Tata Ruang Perkotaan
R T R W N
RTRW P
Keserasian &
Keterpaduan
Peng. Kota Inti &
Kota sekitarnya
Pengemb.
Metropolitan
 pengembangan
fungsional kota-kota
 hub. fungsional kota-
kota
Keserasian dan
keterpaduan
Pengembangan
Kawasan Kota
 kebutuhan & peluang
pengemb. kota
 Hub. fungsional
kawasan kota
Perwujudan Ruang
Kawasan Kota
Pengemb.
Kawasan
 kebutuhan &
pelaksanaan
pembangunan
RENCANA TEKNIK RUANG
KAWASAN PERKOTAAN
RENCANA TATA RUANG
WILAYAH KOTA
VISI
JENIS RENCANA
Penataan Lingk.
& Bangunan
pemanfaatan fisik
kawasan
Keserasian dan
keterpaduan
Pengembangan
Lingkungan
Kawasan
Pengemb.
Kota
RENCANA STRUKTUR TATA
RUANG KAWASAN PERKOTAAN
METROPOLITAN
PERATURAN ZONASI
RENCANA DETAIL TATA RUANG
KAWASAN PERKOTAAN
RENCANA TATA BANGUNAN
DAN LINGKUNGAN
SATUAN RUANG DALAM BERBAGAI TINGKATAN
Kawasan
Lingkungan
Kebijakan Regional
Pedoman rancang kota dan Perijinan
Mendirikan Bangunan
Pengendalian peruntukan lahan dan
intensitas pemanfaatan lahan
Skala
Kebijakan pembangunan kota
Kota
Wilayah
PERBEDAAN MUATAN
RENCANA
 RTRW sebagai rencana umum (peta skala kecil) berisi
rumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang; pedoman
keterpaduan, pembangunan antar sektor; rujukan bagi
penerbitan ijin lokasi.
 RDTR sebagai rencana operasional untuk advis planning
(kesesuaian pemanfaatan untuk bangunan/ fasilitas dengan
peruntukan lahan).
 RTR kawasan sebagai rencana operasional teknis pemberian
IMB dan pemanfaatan bangunan (khusus untuk kota;
RENCANA TATA RUANG
RENCANA TATA RUANG KAWASAN
KAWASAN
PERKOTAAN METROPOLITAN
PERKOTAAN METROPOLITAN
Muatan Rencana
1. Arahan pengembangan dan distribusi penduduk;
2. Arahan pengembangan sistem pusat-pusat permukiman, termasuk sistem
pusat jasa koleksi dan distribusi;
3. Arahan pengembangan kawasan permukiman, perindustrian, pariwisata,
jasa perniagaan;
4. Arahan pengembangan sistem prasarana dan sarana primer.
Fungsi :
 Peserasian pembangunan antar kota;
 Konsistensi perkembangan kota dengan
strategi perkotaan nasional;
 Keserasian perkembangan kota dengan
wilayah pengembangannya.
Manfaat sebagai pedoman untuk:
 Pemanfaatan ruang di kota inti dan wilayah
pengaruhnya;
 Mewujudkan keterpaduan kota -kota;
 Pengarahan lokasi investasi skala besar;
 Penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota;
 Program lintas sektor dan wilayah.
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA
Fungsi :
 menciptakan keterpaduan
pembangunan sektoral dan daerah.
 menjaga konsistensi dan keserasian
perkembangan Kota/Kawasan
Perkotaan;
Manfaat sebagai pedoman
Perumusan kebijakan pokok
pemanfaatan ruang;
Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan
keseimbangan antar sektor;
Rujukan bagi penerbitan ijin lokasi;
Penyusunan RDTR;
Muatan Rencana:
1. pengelolaan kawasan fungsional perkotaan, dan kawasan tertentu;
2. pengembangan kawasan yang diprioritaskan;
3. penatagunaan tanah, air, udara dan sumber daya lainnya dengan
memperhatikan keterpaduan sumber daya yang ada;
4. pengembangan sistem kegiatan pembangunan dan sistem pusat-pusat
pelayanan permukiman perkotaan termasuk sarana dan prasarana.
RENCANA DETAIL TATA RUANG
RENCANA DETAIL TATA RUANG
KAWASAN PERKOTAAN
KAWASAN PERKOTAAN
Fungsi:
 menyiapkan perwujudan ruang;
 menjaga konsistensi dan keserasian
perkembangan kawasan perkotaan;
 menciptakan keterkaitan antar kegiatan;
 menjaga konsistensi perwujudan ruang
melalui pengendalian program-program
pembangunan.
Manfaat sebagai pedoman:
 Pemberian advis planning (kesesuaian
pemanfaatan bangunan dan peruntukan
lahan)
 Pengaturan intensitas bangunan;
 Penyusunan zonasi
 Pelaksanaan program pembangunan
 Pedoman penyusunan rencana teknik
ruang kawasan perkotaan dan RTBL
Muatan Rencana
1.Tujuan pengembangan kawasan fungsional perkotaan;
2.Rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan;
3.Pedoman pelaksanaan pembangunan kawasan fungsional perkotaan
4.Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang kawasan fungsional
perkotaan.
RENCANA TEKNIK RUANG KAWASAN PERKOTAAN
RENCANA TEKNIK RUANG KAWASAN PERKOTAAN
Sumber : Kepmen Kimpraswil No. 327/KPTS/M/2002
Fungsi
untuk mewujudkan keselarasan antar
bangunan, bangunan dengan prasarana
dan lingkungannya, serta menjaga
keselamatan bangunan dan
lingkungannya
Manfaat sebagai pedoman untuk:
 pemberian IMB dan pemanfaatan
bangunan;
 penertiban letak, ukuran bangunan dan
bukan bangunan;
 penyusunan rancang bangun bangunan;
Muatan Rencana
1. Rencana tapak/perpetakan pemanfaatan ruang lingkungan
perkotaan;
2. Arahan pelaksanaan pembangunan lingkungan perkotaan;
3. Pedoman pengendalian pelaksanaan pembangunan
lingkungan perkotaan.
S I S I N G A M A N G A R A J A
J A L A N
J A L A N
DR
WAHIDIN
III
J
A
L
A
N
DR
W
AH
ID
IN
II
J
A
L
A
N
DR
W
A
H
I
D
I
N
JLN
.
SISINGAM
NGARAJA
V
JLN
.
SISING
AM
NGARAJA
IV
JL
N
.
S
I
S
I
N
G
A
M
N
G
A
R
A
J
A
I
II
JL
N
.
SI
S
IN
G
AM
N
G
AR
AJ
A
II
JL
N
.
S
IS
IN
G
AM
N
G
A
R
A
JA
I
JALAN DR WAHIDIN I
J A L A N
DR
WAHIDIN
II
S A W A H A N
III
J A L A N
駈件逸


縁駕刻居
縁駕刻逸
縁駕醐逸
縁駕件逸
縁駕駈逸
駈醐逸
駈刻逸
件逸逸
件縁逸
件駕逸


縁駕刻居
縁駕刻逸
縁駕醐逸
縁駕件逸
縁駕駈逸
縁駕居逸
縁駕器逸
縁駕鰹逸

縁駕駕逸

駈件逸
駈醐逸
駈刻逸
件逸逸
縁駕居逸
縁駕器逸
件縁逸
件駕逸
縁駕鰹逸
縁駕駕逸

(Di kota-kota Sumatera Barat) Dokumen Block Blad yang
menjadi pedoman IMB dianggap sebagai dokumen RTRK
RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
Peraturan Menteri PU No 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum RTBL
Fungsi
untuk mewujudkan desain penataan yang tepat
pada kawasan yang direncanakan.
Manfaat sebagai pedoman untuk:
 pemberian IMB dan pemanfaatan bangunan;
 penertiban letak, ukuran bangunan dan bukan
bangunan;
 penyusunan rancang bangun bangunan dalam bentuk
tiga dimensi
 Melengkapi peraturan daerah tentang bangunan
gedung;
 Mewujudkan kesatuan karakter dan meningkatkan
kualitas bangunan gedung dan lingkungan/
kawasan;
 Pedoman investasi
Muatan Rencana
 Arahan visi dan karakter lingkungan
 Rancangan struktur tata bangunan dan lingkungan
 Panduan rancangan komponen rancangan kawasan,
 Rancangan rinci blok-blok pengembangan kawasan
dan program penanganannya
CONTOH HIRARKI ZONASI PEMANFAATAN RUANG DI
DKI JAKARTA (4 level)
PERATURAN ZONASI
perencanaan ruang di Indonesia UNP draft.ppt
PENYEDIAAN DATA GEOGRAFIS
DALAM PEMBUATAN RENCANA
KERUANGAN (SPASIAL)
DI INDONESIA
INFORMASI LAHAN
 Land Cover/Land Use
 sedang dalam proses one map one policy oleh BIG
(Badan Informasi Geospasial)
 Land Status
 Data land status otoritas BPN (Badan Pertanahan
Nasional); Departemen Kehutanan
 Indonesia mengakui hak kepemilihan lahan yang
terdiri dari Hak milik (HM), Hak Guna Bangunan
(HGB), Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai
Pemerintah Pusat merencanakan jalan tol secara
mendadak tahun 2017. Berdampak penting karena
akan membelah Kabupaten Padang Pariaman.
( Rencana jalan tol disusun bersamaan dengan revisi RTRW Kabupaten
pada tahun itu. Sudah 2 tahun sampai sekarang revisi RTRW belum
selesai)
Kasus Kesulitan Membuat
Perencanaan Tata Ruang
Pembangunan Kawasan
Pendidikan Tarok di Kabupaten
Padang Pariaman
( Ternyata terdapat lahan + 600 Ha yang dimiliki
Pemerintah Daerah Warisan pemerintah kolonial
yang dimanfaatkan oleh Kepala Daerah baru,
tetapi tidak terdapat informasinya dalam RTRW)
Ketentuan land use kota: harus
menyediakan Ruang Terbuka
hijau Publik seluas 20% dari luas
wilayah kota.
(Termasuk kategori kawasan
lindung)
Bagaimana memplot dalam peta
rencana kalau kepastian
kepemilikan lahan tidak jelas?
Yasonna menyindir Arief soal izin mendirikan
bangunan (IMB) di lahan milik Kemenkum HAM
di Kota Tangerang yang tak kunjung terbit.
Sindiran itu dikemukakan Yasonna saat
peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan
Politeknik Imigrasi di kawasan pusat
pemerintahan Kota Tangerang.
Arief juga disindir karena mewacanakan lahan
Kemenkumham sebagai lahan pertanian. Arief
membantah tudingan Yasonna.
Soal IMB yang belum terbit, Arief mengatakan,
ada urusan administrasi yang sulit sehingga
menghambat izin itu. Peruntukan lahan itu untuk
ruang terbuka hijau (RTH), bukan untuk
bangunan.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah
melaporkan Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham) ke Polres Metro Kota
Tangerang, Selasa (16/7/2019) kemarin.
Arief mengatakan, pelaporan itu salah satu
jalan untuk menyelesaikan masalah antara
Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham
melalui kepolisian.
Pada Selasa kemarin Kemenkumham telah
lebih dulu melaporkan Arief ke polisi terkait
masalah perizinan pembangunan di atas
lahan milik Kemenkumham di Kota
Tangerang.
Arief memutuskan tidak akan memberikan
pelayanan di atas lahan Kemenkumham,
tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman
dan Pengayoman, Tangerang. Pelayanan
tersebut termasuk penerangan jalan umum,
perbaikan drainase, dan pengangkutan
sampah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wali Kota
Tangerang Laporkan Kemenkumham ke Polisi",
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/17/16342551/wali
-kota-tangerang-laporkan-kemenkumham-ke-polisi
.
Proses Digitasi
 Tidak berlaku skala peta. Skala 1:50.000 di
digit pada skala 5000, yang secara teoritis
harusnya skala 1: 25.000.
........> proses digitasi lebih lama,
Proses analisis
 Terkait dengan skala
 KETERSEDIAAN DATA KEBENCANAAN YANG
RINCI : KEBUTUHAN
Peta Kebencanaan yang
dibutuhkan untuk informasi
perencanaan
Contoh bukittinggi, palu dll
Tampilan peta
 Proses heksagerasi
Proses penetapan rencana LEGALITAS
 BAGAN LEGALITAS
Waktu yang dibutuhkan

More Related Content

perencanaan ruang di Indonesia UNP draft.ppt

  • 2. MATERI DISKUSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERENCANAAN KERUANGAN
  • 3. DUA SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERENCANAAN KERUANGAN DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DOKUMEN RENCANA SPASIAL UU No. 25 Tahun 2004 UU No. 26 Tahun 2007
  • 4. SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN RPJP N DIPERHATIKAN PEDOMAN 5 TAHUN PEDOMAN PEDOMAN DIJABARKAN DIJABARKAN 20 TAHUN DIACU RPJMN RKP RPJP D PROV RPJMD PROV RKPD PROV RENSTRA SKPD PROV RENJA SKPD PROV DIACU DIPERHATIKAN PEDOMAN DIJABARKAN PEDOMAN 1 TAHUN DIACU RPJP D K/K RPJMD K/K RKPD K/K DIACU RENSTRA SKPD K/K RENJA SKPD K/K RENSTRA K/L RENJA K/L PEDOMAN PEDOMAN PEDOMAN DIACU PEDOMAN RAPBN RAPBD PROV RAPBD K/K PEDOMAN PEDOMAN PEDOMAN
  • 5. Sistem Perencanaan Keruangan Rencana Rinci (Operasional Teknis) Sistem Perencanaan Tata Ruang Nasional Sistem Perencanaan Tata Ruang Provinsi Sistem Perencanaan Tata Ruang Kab/Kota RTR Kawasan (Nasional) RTR Kawasan (Provinsi) RTR Kawasan (Kab/Kota) Rencana Induk Sumber Daya Alam Rencana Induk Infrastruktur Rencana Sektoral Indikasi Program Strategis (5 tahun) Indikasi Program Strategis (5 tahun) Perwujudan Fisik RTRWP Rencana Bagian Wilayah Provinsi RTRWK RDTR Kab/Kota Rencana Rinci (Operasional) Rencana Umum Tata Ruang RTRWN RTR Pulau, Kawasan Tertentu, Kawasan Perbatasan, Kawasan Terpencil Rencana Induk Sektor Lain
  • 6. Penyelenggaraan Penataan Ruang Menurut UU No. 26 Tahun 2007 6 Pelaksanaan Penataan Ruang Perencanaan Tata Ruang Pemanfaatan Ruang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Didukung Oleh Pengaturan Pembinaan Pengawasan TURBINLAKWAS
  • 7. Gambar 1: Hubungan Rencana Pembangunan Dan Rencana Tata Ruang DEPARTEMEN/ DINAS YANG TERKAIT VISI PEMBANGUNAN WILAYAH (NASIONAL/PROVINSI/KOTA/ KABUPATEN) MISI PEMBANGUNAN WILAYAH (NASIONAL/PROVINSI/KOTA/ KABUPATEN) 揃 Bidang SOSIAL, BUDAYA, DAN KEHIDUPAN BERAGAMA 揃 Bidang EKONOMI 揃 Bidang ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 揃 Bidang SARANA DAN PRASARANA 揃 Bidang POLITIK 揃 Bidang PERTAHANAN DAN KEAMANAN 揃 Bidang HUKUM DAN APARATUR 揃 Bidang WILAYAH DAN TATA RUANG 揃 Bidang SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP ARAHAN PEMBANGUNAN WILAYAH (NASIONAL/PROVINSI/KOTA/KABUPATEN) LINGKUP SUBSTANSI DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN LINGKUP SUBSTANSI DOKUMEN RENCANA SPASIAL TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG (NASIONAL/PROVINSI/KOTA/ KABUPATEN) RENCANA STRUKTUR DAN POLA RUANG (NASIONAL/PROVINSI/KOTA/ KABUPATEN) 揃 KAWASAN LINDUNG 揃 KAWASAN BUDIDAYA ARAHAN PEMANFAATAN RUANG (NASIONAL/PROVINSI/KOTA/ KABUPATEN) ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG (NASIONAL/PROVINSI/KOTA/ KABUPATEN) DEPARTEMEN/DINAS KEHUTANAN DEPARTEMEN/DINAS PEREKONOMIAN DEPARTEMEN/DINAS PERINDUSTRIAN DEPARTEMEN/DINAS TATA RUANG, dll DEPARTEMEN/DINAS KEHUTANAN, dll DEPARTEMEN/DINAS PEREKONOMIAN DEPARTEMEN/DINAS TATA RUANG DEPARTEMEN DALAM NEGERI DEPARTEMEN/ DINAS YANG TERKAIT menjadi acuan LOKUS FOKUS Rencana Pembangunan: fokus pembangunan Rencana Tata Ruang: lokus pembangunan SINKRONISASI 2 SISTEM PERENCANAAN
  • 8. Rencana Tata Ruang Perkotaan R T R W N RTRW P Keserasian & Keterpaduan Peng. Kota Inti & Kota sekitarnya Pengemb. Metropolitan pengembangan fungsional kota-kota hub. fungsional kota- kota Keserasian dan keterpaduan Pengembangan Kawasan Kota kebutuhan & peluang pengemb. kota Hub. fungsional kawasan kota Perwujudan Ruang Kawasan Kota Pengemb. Kawasan kebutuhan & pelaksanaan pembangunan RENCANA TEKNIK RUANG KAWASAN PERKOTAAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA VISI JENIS RENCANA Penataan Lingk. & Bangunan pemanfaatan fisik kawasan Keserasian dan keterpaduan Pengembangan Lingkungan Kawasan Pengemb. Kota RENCANA STRUKTUR TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN PERATURAN ZONASI RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
  • 9. SATUAN RUANG DALAM BERBAGAI TINGKATAN Kawasan Lingkungan Kebijakan Regional Pedoman rancang kota dan Perijinan Mendirikan Bangunan Pengendalian peruntukan lahan dan intensitas pemanfaatan lahan Skala Kebijakan pembangunan kota Kota Wilayah
  • 10. PERBEDAAN MUATAN RENCANA RTRW sebagai rencana umum (peta skala kecil) berisi rumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang; pedoman keterpaduan, pembangunan antar sektor; rujukan bagi penerbitan ijin lokasi. RDTR sebagai rencana operasional untuk advis planning (kesesuaian pemanfaatan untuk bangunan/ fasilitas dengan peruntukan lahan). RTR kawasan sebagai rencana operasional teknis pemberian IMB dan pemanfaatan bangunan (khusus untuk kota;
  • 11. RENCANA TATA RUANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN PERKOTAAN METROPOLITAN Muatan Rencana 1. Arahan pengembangan dan distribusi penduduk; 2. Arahan pengembangan sistem pusat-pusat permukiman, termasuk sistem pusat jasa koleksi dan distribusi; 3. Arahan pengembangan kawasan permukiman, perindustrian, pariwisata, jasa perniagaan; 4. Arahan pengembangan sistem prasarana dan sarana primer. Fungsi : Peserasian pembangunan antar kota; Konsistensi perkembangan kota dengan strategi perkotaan nasional; Keserasian perkembangan kota dengan wilayah pengembangannya. Manfaat sebagai pedoman untuk: Pemanfaatan ruang di kota inti dan wilayah pengaruhnya; Mewujudkan keterpaduan kota -kota; Pengarahan lokasi investasi skala besar; Penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota; Program lintas sektor dan wilayah.
  • 12. RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA Fungsi : menciptakan keterpaduan pembangunan sektoral dan daerah. menjaga konsistensi dan keserasian perkembangan Kota/Kawasan Perkotaan; Manfaat sebagai pedoman Perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang; Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan antar sektor; Rujukan bagi penerbitan ijin lokasi; Penyusunan RDTR; Muatan Rencana: 1. pengelolaan kawasan fungsional perkotaan, dan kawasan tertentu; 2. pengembangan kawasan yang diprioritaskan; 3. penatagunaan tanah, air, udara dan sumber daya lainnya dengan memperhatikan keterpaduan sumber daya yang ada; 4. pengembangan sistem kegiatan pembangunan dan sistem pusat-pusat pelayanan permukiman perkotaan termasuk sarana dan prasarana.
  • 13. RENCANA DETAIL TATA RUANG RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN KAWASAN PERKOTAAN Fungsi: menyiapkan perwujudan ruang; menjaga konsistensi dan keserasian perkembangan kawasan perkotaan; menciptakan keterkaitan antar kegiatan; menjaga konsistensi perwujudan ruang melalui pengendalian program-program pembangunan. Manfaat sebagai pedoman: Pemberian advis planning (kesesuaian pemanfaatan bangunan dan peruntukan lahan) Pengaturan intensitas bangunan; Penyusunan zonasi Pelaksanaan program pembangunan Pedoman penyusunan rencana teknik ruang kawasan perkotaan dan RTBL Muatan Rencana 1.Tujuan pengembangan kawasan fungsional perkotaan; 2.Rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan; 3.Pedoman pelaksanaan pembangunan kawasan fungsional perkotaan 4.Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang kawasan fungsional perkotaan.
  • 14. RENCANA TEKNIK RUANG KAWASAN PERKOTAAN RENCANA TEKNIK RUANG KAWASAN PERKOTAAN Sumber : Kepmen Kimpraswil No. 327/KPTS/M/2002 Fungsi untuk mewujudkan keselarasan antar bangunan, bangunan dengan prasarana dan lingkungannya, serta menjaga keselamatan bangunan dan lingkungannya Manfaat sebagai pedoman untuk: pemberian IMB dan pemanfaatan bangunan; penertiban letak, ukuran bangunan dan bukan bangunan; penyusunan rancang bangun bangunan; Muatan Rencana 1. Rencana tapak/perpetakan pemanfaatan ruang lingkungan perkotaan; 2. Arahan pelaksanaan pembangunan lingkungan perkotaan; 3. Pedoman pengendalian pelaksanaan pembangunan lingkungan perkotaan.
  • 15. S I S I N G A M A N G A R A J A J A L A N J A L A N DR WAHIDIN III J A L A N DR W AH ID IN II J A L A N DR W A H I D I N JLN . SISINGAM NGARAJA V JLN . SISING AM NGARAJA IV JL N . S I S I N G A M N G A R A J A I II JL N . SI S IN G AM N G AR AJ A II JL N . S IS IN G AM N G A R A JA I JALAN DR WAHIDIN I J A L A N DR WAHIDIN II S A W A H A N III J A L A N 駈件逸 縁駕刻居 縁駕刻逸 縁駕醐逸 縁駕件逸 縁駕駈逸 駈醐逸 駈刻逸 件逸逸 件縁逸 件駕逸 縁駕刻居 縁駕刻逸 縁駕醐逸 縁駕件逸 縁駕駈逸 縁駕居逸 縁駕器逸 縁駕鰹逸 縁駕駕逸 駈件逸 駈醐逸 駈刻逸 件逸逸 縁駕居逸 縁駕器逸 件縁逸 件駕逸 縁駕鰹逸 縁駕駕逸 (Di kota-kota Sumatera Barat) Dokumen Block Blad yang menjadi pedoman IMB dianggap sebagai dokumen RTRK
  • 16. RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN Peraturan Menteri PU No 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum RTBL Fungsi untuk mewujudkan desain penataan yang tepat pada kawasan yang direncanakan. Manfaat sebagai pedoman untuk: pemberian IMB dan pemanfaatan bangunan; penertiban letak, ukuran bangunan dan bukan bangunan; penyusunan rancang bangun bangunan dalam bentuk tiga dimensi Melengkapi peraturan daerah tentang bangunan gedung; Mewujudkan kesatuan karakter dan meningkatkan kualitas bangunan gedung dan lingkungan/ kawasan; Pedoman investasi Muatan Rencana Arahan visi dan karakter lingkungan Rancangan struktur tata bangunan dan lingkungan Panduan rancangan komponen rancangan kawasan, Rancangan rinci blok-blok pengembangan kawasan dan program penanganannya
  • 17. CONTOH HIRARKI ZONASI PEMANFAATAN RUANG DI DKI JAKARTA (4 level)
  • 20. PENYEDIAAN DATA GEOGRAFIS DALAM PEMBUATAN RENCANA KERUANGAN (SPASIAL) DI INDONESIA
  • 21. INFORMASI LAHAN Land Cover/Land Use sedang dalam proses one map one policy oleh BIG (Badan Informasi Geospasial) Land Status Data land status otoritas BPN (Badan Pertanahan Nasional); Departemen Kehutanan Indonesia mengakui hak kepemilihan lahan yang terdiri dari Hak milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai
  • 22. Pemerintah Pusat merencanakan jalan tol secara mendadak tahun 2017. Berdampak penting karena akan membelah Kabupaten Padang Pariaman. ( Rencana jalan tol disusun bersamaan dengan revisi RTRW Kabupaten pada tahun itu. Sudah 2 tahun sampai sekarang revisi RTRW belum selesai) Kasus Kesulitan Membuat Perencanaan Tata Ruang Pembangunan Kawasan Pendidikan Tarok di Kabupaten Padang Pariaman ( Ternyata terdapat lahan + 600 Ha yang dimiliki Pemerintah Daerah Warisan pemerintah kolonial yang dimanfaatkan oleh Kepala Daerah baru, tetapi tidak terdapat informasinya dalam RTRW)
  • 23. Ketentuan land use kota: harus menyediakan Ruang Terbuka hijau Publik seluas 20% dari luas wilayah kota. (Termasuk kategori kawasan lindung) Bagaimana memplot dalam peta rencana kalau kepastian kepemilikan lahan tidak jelas?
  • 24. Yasonna menyindir Arief soal izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan milik Kemenkum HAM di Kota Tangerang yang tak kunjung terbit. Sindiran itu dikemukakan Yasonna saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang. Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian. Arief membantah tudingan Yasonna. Soal IMB yang belum terbit, Arief mengatakan, ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin itu. Peruntukan lahan itu untuk ruang terbuka hijau (RTH), bukan untuk bangunan. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melaporkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Polres Metro Kota Tangerang, Selasa (16/7/2019) kemarin. Arief mengatakan, pelaporan itu salah satu jalan untuk menyelesaikan masalah antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham melalui kepolisian. Pada Selasa kemarin Kemenkumham telah lebih dulu melaporkan Arief ke polisi terkait masalah perizinan pembangunan di atas lahan milik Kemenkumham di Kota Tangerang. Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang. Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wali Kota Tangerang Laporkan Kemenkumham ke Polisi", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/17/16342551/wali -kota-tangerang-laporkan-kemenkumham-ke-polisi .
  • 25. Proses Digitasi Tidak berlaku skala peta. Skala 1:50.000 di digit pada skala 5000, yang secara teoritis harusnya skala 1: 25.000. ........> proses digitasi lebih lama,
  • 26. Proses analisis Terkait dengan skala KETERSEDIAAN DATA KEBENCANAAN YANG RINCI : KEBUTUHAN
  • 27. Peta Kebencanaan yang dibutuhkan untuk informasi perencanaan
  • 29. Tampilan peta Proses heksagerasi
  • 30. Proses penetapan rencana LEGALITAS BAGAN LEGALITAS