ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
                           IBUKOTA JAKARTA

                              NOMOR     189 TAHUH 2012

                                      TENTANG

                      UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2013


                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

            GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang      a.   bah.wa ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana diatur
                    dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
                    dan Kepulusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 lenlang Dewan
                    Pengupahan serta Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005 tentang
                    Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pellgupahan Provinsi Daerah
                    Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka meningkatkan upah riil pekerja;

               b.   bahwa peningkatan upah riil yang dituangkan dalam Upah Minimum
                    Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berda~ ..)rkan Rekomendasi
                    Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang
                    tertuang dalam surat tanggal 14 November 2012 Nomor 090/0epenprov/
                    XI/2012 dan sural Kepala Oinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
                    Provinsi OKI Jakarta tanggal 14 November 2012 Nomor 6799/-1.834.1
                    hal usulan Penetapan UMP Tahun 2013;

               c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
                    huruf a dan huruf b serta memperhatikan perkembangan kondisi
                    ketenagakerjaan dan perekonomian, perlu menerapkan Peraturan
                    Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2013;

Mengingat      1.   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/
                    Serikat Buruh;

               2.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

               3.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Oaerah
                    sebagaimana telah beberapa kali diu bah terakhir dengan Undang-
                    Undang Nomor 17. Tahun 2008;
2



               4.    Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
                     Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara
                     Kesatuan Republik Indonesia;

               5.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun         2011     tentang     Pembentukan
                     Peraturan Perundang-undangan;

               6.    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan
                     Upah;

               7.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
                     Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
                     Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;

               8.   Keputusan Presiden       Nomor 107 Tahun     2004    tentang    Dewan
                    Pengupahan;

               9.   Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang
                    Upah Minimum jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
                    Nomer KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3,
                    Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri
                    Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;

             10.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-201/
                    MEN/2001 tentang Keterwakilan Dalam Kelembagaan Hubungan
                    Industrial;

             11.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan rl ansmigrasi Nomor 13 Tahun
                    2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian
                    Kebutuhan Hidup Layak (KHL);

             12.    Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan;

             13.    Peraturan Daerah    Nomor 10 Tahun      2008     tentang    Organisasi
                    Perangkal Daerah;

             14.    Keputusan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan
                    Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta;

             15.    Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tala Cara
                    Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi;

             16.    Peraturan Gubcrnur Nomer 119 Tahun 2009 tentang Organisasi dan
                    Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;


                                MEMUTUSKAN:


Menetapkan   PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN
             2013.

                                               Pasal 1

             Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2013 di Provinsi Daerah Khusus
             Ibukela Jakarta sebesar Rp 2.200.000,00 (dua jUla dua ralus ribu rupiah)
             per bulan.
3


                                                  Pasal2

                Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum
                Provinsi (UMP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

                                                  Pasal3

                Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana
                dimaksud dalam Pasal 1, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan
                Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada Gubernur melalui Kepala Dinas
                Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum diberlakukan, dengan persyaratan
                dan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 42
                Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum
                Provinsi.

                                                  Pasal4

                Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam
                Pasal 1 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 dan berlaku bagi
                pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
                                                 Pasal 5

                Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang belum ditetapkan dapat
                diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar Kesepakatan Asosiasi
                Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terkait pada
                sektor yang bersangkutan.

                                                 Pasal 6

                Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pad a tilllggal diundangkan.

                Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pen!jundangan Peraturan
                Gubernur ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Provinsi Daerah
                Khusus Ibukota Jakarta.


                                             Ditetapkan di Jakarta
                                             pada~nggal 20 November 2012




Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2012




             J;l,IC:~"R PANJAITAN
        ~~~~~.508261976011001

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHLJN 2012   NOMOR 182

More Related Content

Pergub no 189_ump dki 2013

  • 1. PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 189 TAHUH 2012 TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2013 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang a. bah.wa ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepulusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 lenlang Dewan Pengupahan serta Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pellgupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka meningkatkan upah riil pekerja; b. bahwa peningkatan upah riil yang dituangkan dalam Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berda~ ..)rkan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang tertuang dalam surat tanggal 14 November 2012 Nomor 090/0epenprov/ XI/2012 dan sural Kepala Oinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi OKI Jakarta tanggal 14 November 2012 Nomor 6799/-1.834.1 hal usulan Penetapan UMP Tahun 2013; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta memperhatikan perkembangan kondisi ketenagakerjaan dan perekonomian, perlu menerapkan Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2013; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Oaerah sebagaimana telah beberapa kali diu bah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 17. Tahun 2008;
  • 2. 2 4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 8. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan; 9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomer KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum; 10. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-201/ MEN/2001 tentang Keterwakilan Dalam Kelembagaan Hubungan Industrial; 11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan rl ansmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL); 12. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan; 13. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkal Daerah; 14. Keputusan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta; 15. Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tala Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi; 16. Peraturan Gubcrnur Nomer 119 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2013. Pasal 1 Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2013 di Provinsi Daerah Khusus Ibukela Jakarta sebesar Rp 2.200.000,00 (dua jUla dua ralus ribu rupiah) per bulan.
  • 3. 3 Pasal2 Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal3 Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum diberlakukan, dengan persyaratan dan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi. Pasal4 Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Pasal 5 Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang belum ditetapkan dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar Kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terkait pada sektor yang bersangkutan. Pasal 6 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pad a tilllggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pen!jundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakarta pada~nggal 20 November 2012 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2012 J;l,IC:~"R PANJAITAN ~~~~~.508261976011001 BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHLJN 2012 NOMOR 182