際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Dr. Willy Farianto,S.H.,M.Hum
Pertemuan Ketujuh- UPN VJ, 5 Okt 2018
P E R J A N J I A N
K E R J A B E R S A M
D A S A
R Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Pasal 116s/d Pasal
135)
 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-VII/2009 Tentang Hak Berunding SP
 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan
dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran PKB
H U K
U M
D E F I N I S I
Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara
serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat
pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau
perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat
kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak
Peraturan yang dibuat
secara tertulis oleh
pengusaha yang
memuat syarat-syarat
kerja dan tata tertib
perusahaan.
PKBPP
< 10
 10PP
 10PKB
+ Serikat Pekerja
PK :
:
:
PP :
PK :
PKB:
Pekerja -
PengusahaPengusaha
SP - Pengusaha
PP
1
3
2
1
2
PKB
1
2
PK
1. Hak & kewajiban pengusaha & pekerja
2. Syarat Kerja
3. Tata tertib
 PKB memuat ketentuan yang berlaku umum di
seluruh cabang
 PKB turunan memuat pelaksanaan PKB induk
yang disesuaikan dengan kondisi cabang
1 COMPANY = 1 PKB
PKB turunan
 PKB dibuat dan dirundingkan oleh masing-masing
pengusaha dengan SP masing-masing perusahaan
 PKB dibuat dan dirundingkan oleh beberapa
perusahaan dengan 1 SP
 PKB dibuat dan dirundingkan oleh beberapa
perusahaan dengan beberapa SP
GROUP COMPANIES
Pasal 120 ayat
(1), (2), & (3)
UU 13/2003
PUTUSAN MK
115/PUU-VII/2009
Pasal 18 & 19
PERMENAKER
No 28/2014
HAK
BERUNDING SP
1) Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari 1 SP,
maka yang berhak mewakili pekerja melakukan
perundingan dengan pengusaha yang jumlah
keanggotaannya lebih dari 50% dari seluruh jumlah
pekerja di perusahaan
2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak terpenuhi, maka SP dapat melakukan
koalisi sehingga tercapai jumlah lebih dari 50% dari
seluruh jumlah pekerja di perusahaan tersebut untuk
mewakili dalam perundingan dengan pengusaha.
3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi, maka para SP
membentuk tim perunding yang keanggotaannya
ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah
anggota masing-masing SP.
Pasal 120 ayat
(1), (2), & (3)
UU 13/2003
PUTUSAN MK 115/PUU-VII/2009
Latar belakang : SP BCA Bersatu mengajukan uji materiil terhadap Pasal 120 ayat (1), (2) dan (3) UUK
karena tidak diikutsertakan dalam perundingan PKB PT. Bank Central Asia, Tbk.
 Menyatakan Pasal 120 ayat (1) dan (2) UUK bertentangan dengan UUD NRI 1945
 Menyatakan Pasal 120 ayat (3) UUK konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang:
i. frasa, Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi,
maka..., dihapus, sehingga berbunyi, para serikat pekerja/serikat buruh membentuk tim perunding
yang keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing-masing
serikat pekerja/serikat buruh, dan
ii. ketentuan tersebut dalam angka (i) dimaknai, dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari satu
serikat pekerja/serikat buruh, maka jumlah serikat pekerja/serikat buruh yang berhak mewakili dalam
melakukan perundingan dengan pengusaha dalam suatu perusahaan adalah maksimal tiga serikat
pekerja/serikat buruh atau gabungan serikat pekerja/serikat buruh yang jumlah anggotanya minimal
10% dari seluruh pekerja/buruh yang ada dalam perusahaan
Pasal 18 & 19
Permenaker
No 28/2014
1 SP di 1 perusahaan
(anggota < 50%
jumlah seluruh pekerja)
SP mewakili dalam perundingan PKB
PEMUNGUTAN SUARA
(panitia: pengurus SP &
wakil pekerja bukan anggota SP )
SP mendapat dukungan
> 50% dari jumlah pekerja
Beberapa SP di 1 perusahaan
Yang berhak mewakili dalam perundingan PKB:
MAKSIMAL 3 SP yang masing-masing
anggotanya MINIMAL 10% dari jumlah pekerja
3 SP ditentukan sesuai peringkat
jumlah anggota terbanyak
a. tujuan pembuatan tata tertib;
b. susunan tim perunding
c. lamanya masa perundingan
d. materi perundingan
e. tempat perundingan
f. tata cara perundingan
g. cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan perundingan
h. sahnya perundingan
i. biaya perundingan.
TATA TERTIB DALAM
PERUNDINGAN PKB
Tim perunding maksimal 9 orang dengan kuasa penuh.
Anggota tim perunding pembuatan PKB yang mewakili SP harus pekerja
yang masih terikat dalam hubungan kerja di perusahaan
TIM PERUNDING PKB
PKB
a. nama, tempat kedudukan serta alamat SP
b. nama, tempat kedudukan serta alamat perusahaan
c. nomor serta tanggal pencatatan SP pada SKPD bidang ketenagakerjaan kab/kota
d. hak dan kewajiban pengusaha
e. hak dan kewajiban SP serta pekerja
f. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB
g. tanda tangan para pihak pembuat PKB
MATERI PKB
 menjadwal kembali perundingan dengan waktu paling lama 30 hari setelah
perundingan gagal.
 membuat pernyataan secara tertulis bahwa perundingan tidak dapat
diselesaikan pada waktunya, yang memuat: a. materi PKB yang belum dicapai
kesepakatan; b. pendirian para pihak; c. risalah perundingan; dan d. tempat,
tanggal, dan tanda tangan para pihak
 mencatatkan kepada instansi ketenagakerjaan sesuai lingkup berlakunya PKB
GAGAL BERUNDING
PENYELESAIAN
GAGAL BERUNDING
=
PERSELISIHAN
KEPENTINGAN
Tripartit
Mediasi
Konsiliasi
Arbitrasi
Anjuran
Anjuran
Putusan
Perjanjian
Bersama
Perjanjian
Bersama
Akta
Perdamaian
PHI
 Masa berlaku PKB paling lama 2 tahun
terhitung sejak ditandatangani atau diatur lain
dalam PKB.
 Dalam hal perundingan PKB belum mencapai
kesepakatan, maka dalam waktu 30 hari masa
berlaku PKB berakhir, dapat diperpanjang 1
kali paling lama 1 tahun dengan kesepakatan
para pihak.
 Dalam hal perundingan PKB tidak mencapai
kesepakatan dan masa berlaku perpanjangan
PKB telah habis, maka PKB yang berlaku
adalah PKB sebelumnya, sampai PKB yang
baru disepakati.
MASA BERLAKU PKB
 Masa berlakunya PKB paling lama 2 tahun.
 PKB dapat diperpanjang masa berlakunya
paling lama 1 tahun berdasarkan kesepakatan
tertulis antara pengusaha dengan SP
 Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat
dimulai paling cepat 3 bulan sebelum
berakhirnya PKB yang sedang berlaku.
 Dalam hal perundingan tidak mencapai
kesepakatan maka PKB yang sedang berlaku,
tetap berlaku untuk paling lama 1 tahun.
UUK Permenaker
PENDAFTARAN PKB
Perusahaan di 1 kab/kota  SKPD bidang ketenagakerjaan kab/kota
Perusahaan lebih dari 1 dalam 1 prov  SKPD bidang ketenagakerjaan prov
Perusahaan berada di lebih dari 1 provinsi  Direktur Jenderal
Dalam hal terdapat materi PKB yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, para pihak
agar memperbaiki materi PKB. Jika para pihak tetap bersepakat, pejabat yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan memberi catatan pada surat keputusan pendaftaran
A K I B A T H U K U M
Pengusaha harus mencetak dan membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada setiap pekerja/buruh atas
biaya perusahaan.
Pasal 126 ayat (3)
PKB lama tetap berlaku apabila perundingan gagal
Pasal 190
Pelanggaran atas ketentuan Pasal 126 ayat (3) dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran
sampai pencabutan ijin
T E R I M A K A S I
H

More Related Content

Perjanjian Kerja Bersama/ CLA

  • 1. Dr. Willy Farianto,S.H.,M.Hum Pertemuan Ketujuh- UPN VJ, 5 Okt 2018 P E R J A N J I A N K E R J A B E R S A M
  • 2. D A S A R Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Pasal 116s/d Pasal 135) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-VII/2009 Tentang Hak Berunding SP Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran PKB H U K U M
  • 3. D E F I N I S I Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. PKBPP
  • 4. < 10 10PP 10PKB + Serikat Pekerja PK : : :
  • 5. PP : PK : PKB: Pekerja - PengusahaPengusaha SP - Pengusaha
  • 6. PP 1 3 2 1 2 PKB 1 2 PK 1. Hak & kewajiban pengusaha & pekerja 2. Syarat Kerja 3. Tata tertib
  • 7. PKB memuat ketentuan yang berlaku umum di seluruh cabang PKB turunan memuat pelaksanaan PKB induk yang disesuaikan dengan kondisi cabang 1 COMPANY = 1 PKB PKB turunan PKB dibuat dan dirundingkan oleh masing-masing pengusaha dengan SP masing-masing perusahaan PKB dibuat dan dirundingkan oleh beberapa perusahaan dengan 1 SP PKB dibuat dan dirundingkan oleh beberapa perusahaan dengan beberapa SP GROUP COMPANIES
  • 8. Pasal 120 ayat (1), (2), & (3) UU 13/2003 PUTUSAN MK 115/PUU-VII/2009 Pasal 18 & 19 PERMENAKER No 28/2014 HAK BERUNDING SP
  • 9. 1) Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari 1 SP, maka yang berhak mewakili pekerja melakukan perundingan dengan pengusaha yang jumlah keanggotaannya lebih dari 50% dari seluruh jumlah pekerja di perusahaan 2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terpenuhi, maka SP dapat melakukan koalisi sehingga tercapai jumlah lebih dari 50% dari seluruh jumlah pekerja di perusahaan tersebut untuk mewakili dalam perundingan dengan pengusaha. 3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi, maka para SP membentuk tim perunding yang keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing-masing SP. Pasal 120 ayat (1), (2), & (3) UU 13/2003
  • 10. PUTUSAN MK 115/PUU-VII/2009 Latar belakang : SP BCA Bersatu mengajukan uji materiil terhadap Pasal 120 ayat (1), (2) dan (3) UUK karena tidak diikutsertakan dalam perundingan PKB PT. Bank Central Asia, Tbk. Menyatakan Pasal 120 ayat (1) dan (2) UUK bertentangan dengan UUD NRI 1945 Menyatakan Pasal 120 ayat (3) UUK konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang: i. frasa, Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi, maka..., dihapus, sehingga berbunyi, para serikat pekerja/serikat buruh membentuk tim perunding yang keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing-masing serikat pekerja/serikat buruh, dan ii. ketentuan tersebut dalam angka (i) dimaknai, dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, maka jumlah serikat pekerja/serikat buruh yang berhak mewakili dalam melakukan perundingan dengan pengusaha dalam suatu perusahaan adalah maksimal tiga serikat pekerja/serikat buruh atau gabungan serikat pekerja/serikat buruh yang jumlah anggotanya minimal 10% dari seluruh pekerja/buruh yang ada dalam perusahaan
  • 11. Pasal 18 & 19 Permenaker No 28/2014 1 SP di 1 perusahaan (anggota < 50% jumlah seluruh pekerja) SP mewakili dalam perundingan PKB PEMUNGUTAN SUARA (panitia: pengurus SP & wakil pekerja bukan anggota SP ) SP mendapat dukungan > 50% dari jumlah pekerja Beberapa SP di 1 perusahaan Yang berhak mewakili dalam perundingan PKB: MAKSIMAL 3 SP yang masing-masing anggotanya MINIMAL 10% dari jumlah pekerja 3 SP ditentukan sesuai peringkat jumlah anggota terbanyak
  • 12. a. tujuan pembuatan tata tertib; b. susunan tim perunding c. lamanya masa perundingan d. materi perundingan e. tempat perundingan f. tata cara perundingan g. cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan perundingan h. sahnya perundingan i. biaya perundingan. TATA TERTIB DALAM PERUNDINGAN PKB
  • 13. Tim perunding maksimal 9 orang dengan kuasa penuh. Anggota tim perunding pembuatan PKB yang mewakili SP harus pekerja yang masih terikat dalam hubungan kerja di perusahaan TIM PERUNDING PKB PKB
  • 14. a. nama, tempat kedudukan serta alamat SP b. nama, tempat kedudukan serta alamat perusahaan c. nomor serta tanggal pencatatan SP pada SKPD bidang ketenagakerjaan kab/kota d. hak dan kewajiban pengusaha e. hak dan kewajiban SP serta pekerja f. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB g. tanda tangan para pihak pembuat PKB MATERI PKB
  • 15. menjadwal kembali perundingan dengan waktu paling lama 30 hari setelah perundingan gagal. membuat pernyataan secara tertulis bahwa perundingan tidak dapat diselesaikan pada waktunya, yang memuat: a. materi PKB yang belum dicapai kesepakatan; b. pendirian para pihak; c. risalah perundingan; dan d. tempat, tanggal, dan tanda tangan para pihak mencatatkan kepada instansi ketenagakerjaan sesuai lingkup berlakunya PKB GAGAL BERUNDING
  • 17. Masa berlaku PKB paling lama 2 tahun terhitung sejak ditandatangani atau diatur lain dalam PKB. Dalam hal perundingan PKB belum mencapai kesepakatan, maka dalam waktu 30 hari masa berlaku PKB berakhir, dapat diperpanjang 1 kali paling lama 1 tahun dengan kesepakatan para pihak. Dalam hal perundingan PKB tidak mencapai kesepakatan dan masa berlaku perpanjangan PKB telah habis, maka PKB yang berlaku adalah PKB sebelumnya, sampai PKB yang baru disepakati. MASA BERLAKU PKB Masa berlakunya PKB paling lama 2 tahun. PKB dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan SP Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan maka PKB yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 tahun. UUK Permenaker
  • 18. PENDAFTARAN PKB Perusahaan di 1 kab/kota SKPD bidang ketenagakerjaan kab/kota Perusahaan lebih dari 1 dalam 1 prov SKPD bidang ketenagakerjaan prov Perusahaan berada di lebih dari 1 provinsi Direktur Jenderal Dalam hal terdapat materi PKB yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, para pihak agar memperbaiki materi PKB. Jika para pihak tetap bersepakat, pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan memberi catatan pada surat keputusan pendaftaran
  • 19. A K I B A T H U K U M Pengusaha harus mencetak dan membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada setiap pekerja/buruh atas biaya perusahaan. Pasal 126 ayat (3) PKB lama tetap berlaku apabila perundingan gagal Pasal 190 Pelanggaran atas ketentuan Pasal 126 ayat (3) dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran sampai pencabutan ijin
  • 20. T E R I M A K A S I H