1. 1
PERJANJIAN KOMPENSASI
Perjanjian Kompensasi (Perjanjian) ini dibuat dan ditandatangani pada hari............,
tanggal........, bulan .........., tahun .................... (Tgl-Bln-Thn) oleh dan antara:
1. ________________, Warga Negara Indonesia, pemegang KTP No.____ yang beralamat
di ............................................................. (untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak
Pertama); dan
2. ___________, Warga Negara Indonesia, pemegang KTP No.____ yang beralamat di
............................................................. (untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut
sebagai Pihak Kedua).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai Para
Pihak dan masing-masing sebagai Pihak.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
A. Bahwa Para Pihak telah menandatangani pembelian rumah tertanggal ..........................
yang dibuat di hadapan notaris lainnya dengan nilai sebesar Rp. .....................,-
(..................................) untuk tanah seluas ................ Ha (...................................................
Hektar) (Surat PPBJ).
B. Bahwa Para Pihak telah menandatangani Berita Acara Penyelesaian Ganti Rugi .......... Di
tertanggal ..................... dengan nilai besaran ganti rugi sebesar Rp. .......................,-
(....................................) untuk areal seluas .............. Ha
(................................................................................ Hektar).
C. Bahwa Pihak Pertama dengan ini bermaksud untuk memberikan ganti rugi keuangan /
finansial sehubungan dengan transaksi tersebut. Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
sebagaimana akan diatur dalam Perjanjian ini; dan
D. Bahwa Pihak Kedua dengan ini menerima maksud dari Pihak Pertama tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam
Perjanjian ini sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
Pihak Pertama dengan ini setuju untuk memberikan kompensasi keuangan sehubungan
dengan____________ kepada Pihak Kedua dengan nilai kompensasi yang akan diatur dalam
Pasal 2 Perjanjian ini (Kompensasi).
2. 2
PASAL 2
BIAYA KOMPENSASI
1. Kompensasi akan dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya
....................(...................................) hari terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian ini
dengan nilai kompensasi sebesar Rp. ________________ (_________________) (Biaya
Kompensasi ).
2. Pihak Kedua akan membuat kwitansi bermeterai sebagai tanda penerimaan yang sah
terhadap Biaya Kompensasi yang dilakukan oleh Pihak Pertama.
3. Pembayaran Biaya Kompensasi akan dilaksanakan melalui mekanisme transfer melalui
rekening milik Pihak Kedua sebagai berikut:
Nama Bank :
Cabang :
Nomor Rekening :
Atas Nama :
4. Para Pihak sepakat terhadap segala pajak yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini
akan ditanggung oleh masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan
yang berlaku.
PASAL 3
PERNYATAAN DAN JAMINAN PARA PIHAK
1. Pihak Kedua dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Pertama bahwa:
a. Pihak Kedua menjamin bahwa ganti rugi tersebut benar-benar menjadi haknya dan
tidak ada pihak lain manapun yang berhak atas ganti rugi tersebut;
b. Pihak Kedua memberikan jaminan kepada Pihak Pertama untuk dapat menggunakan
haknya terhadap pengelolaan properti tersebut bebas dari gangguan dan/atau hambatan
dari Pihak Kedua maupun pihak lain;
c. Pihak Kedua dan/atau pihak ketiga lainnya baik sekarang maupun dikemudian hari
yang memiliki hubungan dan/atau keterkaitan secara langsung maupun tidak langsung
dengan Pihak Kedua tidak dan tidak akan menuntut dan/atau meminta ganti rugi
dan/atau melakukan upaya hukum apapun baik secara pidana, perdata, administrasi
Negara, tata usaha Negara dan/atau dalam bentuk apapun juga kepada Pihak Pertama;
d. Pihak Kedua menjamin dalam hal dikemudian hari terdapat permasalahan internal
antara Pihak Kedua yang menyangkut pembayaran Biaya Kompensasi, maka Pihak
Kedua dengan ini membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan, ganti rugi, dan
segala permasalahan yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini, dan Pihak Kedua
akan menanggung, bertanggungjawab dan menyelesaikan sendiri permasalahan
tersebut tanpa melibatkan Pihak Pertama;
3. 3
e. Pihak Kedua secara sadar dan tanpa adanya tekanan dan/atau paksaan dari pihak
manapun sehubungan dengan penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian ini;
f. Pihak Kedua setelah dilakukan pembayaran Biaya Kompensasi akan melepaskan
haknya terhadap properti atau____ tersebut dan menyerahkan sepenuhnya hak tersebut
kepada Pihak Pertama;
g. Pihak Kedua menjamin setelah penandatangan Perjanjian ini, tidak ada lagi biaya
kompensasi dalam bentuk apapun sehubungan dengan kelalaian Pihak Pertama; dan
h. Pihak Kedua akan melaksanakan setiap dan seluruh ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian ini dengan itikad baik.
2. Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua bahwa:
a. Pihak Pertama merupakan warga negara Indonesia dan tinggal di Indonesia serta
tunduk berdasarkan kepada hukum Negara Republik Indonesia dan telah sah untuk
melakukan perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
b. Pihak Pertama akan melaksanakan setiap dan seluruh ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian ini dengan itikad baik.
PASAL 4
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini dan pelaksanaan Perjanjian ini diatur oleh dan
hanya dapat ditafsirkan berdasar dan tunduk pada hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Segala perselisihan atau sengketa yang timbul di antara Para Pihak dari dan/atau
sehubungan dan/atau sebagai akibat dari Perjanjian ini akan diselesaikan oleh Para Pihak
secara musyawarah mufakat.
PASAL 5
LAIN-LAIN
1. Bahwa Para Pihak sepakat terhadap ketentuan-ketentuan yang belum cukup diatur dan/atau
tidak diatur dalam Perjanjian ini akan ditentukan kemudian dalam suatu amandemen
dan/atau addendum yang merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian ini.
2. Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini dapat diubah, dilengkapi dan disempurnakan
dengan persetujuan tertulis dari Para Pihak.
4. 4
3. Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini membatalkan dan menggantikan kesepakatan lain
yang dibuat sebelumnya oleh Para Pihak baik yang dilakukan secara lisan maupun tulisan,
kecuali kesepakatan-kesepakatan serta lampiran-lampiran dan/atau dokumen-dokumen
yang akan maupun telah dibuat oleh Para Pihak pada saat dan/atau setelah Perjanjian ini
ditandatangani yang harus diberlakukan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian ini.
4. Segala addendum, amandemen, dan lampiran (apabila ada) merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
5. Dalam hal adanya suatu ketentuan di dalam Perjanjian ini yang menjadi batal dan/atau
tidak berlaku dikarenakan suatu peraturan perundang-undangan, maka ketidakberlakuan
ketentuan tersebut tidak akan mengakibatkan batalnya ketentuan lain dari Perjanjian ini.
Para Pihak akan, dalam setiap kejadian semacam itu, menyetujui dan mengikatkan diri
serta wajib untuk membuat dan menandatangani ketentuan yang baru untuk menggantikan
ketentuan yang telah tidak berlaku tersebut, dengan suatu atau lebih ketentuan yang sah
dan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
6. Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata perihal diperlukannya keputusan hakim atau pengadilan sehubungan
dengan pengakhiran perjanjian ini.
Demikian Perjanjian ini dibuat, disepakati dan ditandatangani antara Para Pihak serta di
saksikan oleh saksi-saksi, dalam rangkap 2 (dua) di atas kertas bermeterai cukup yang masing-
masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA
________________
_________________
Nama:
Saksi-Saksi
1. _________________
Nama:
Jabatan:
PIHAK KEDUA
1. ______________
_________________
Nama:
_________________
2. A______________
_________________
3. _______________