Dokumen tersebut membahas tentang perjanjian kerja dan perlindungan buruh. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa perjanjian kerja merupakan kesepakatan antara majikan dan buruh mengenai hak, kewajiban, dan syarat kerja. Dokumen tersebut juga membahas perlindungan hukum terkait upah, pesangon, penghargaan masa kerja, dan keselamatan serta kesehatan kerja bagi para buruh.
2. Tim Penyusun :
DEWI NOORYANTI
DIAK MORIS PURBA
IRISMA BINTI MATTANG
REGSY JULIA PUTRI
RIDHO ALFIRANDO
DERATA CHAN
ZULKIFLI
Kelompok 2
3. A.Pengertian Perjanjian
Perburuhan
Kontrak kerja dan perjanjian perburuhan merupakan
suatu yang niscaya, sebab disitulah seorang majikan
dan buruh saling menyepakati tentang kewajiban
yang harus dilaksanakan dan juga hak yang diterima
sebagai imbalan dari kewajiban yang telah
dikerjakan.Kontrak kerja itu sendiri merupakan
hubungan antara seorang majikan dengan buruh
berdasarkan perjanjian kerja yang didalamnya
terdapat unsur-unsur seperti jenis pekerjaan, besar
upah, dan aturan kerja.Sedangkan yang dimaksud
dengan perjanjian kerja perburuhan adalah kontrak
(perjanjian)antara seorang yang bertindak sebagai
buruh dengan seorang yang bertindak sebagai
majikan, di mana dalam hubungan tersebut ada
tanggung jawab untuk menunaikan hak dan kewajiban
masing-masing.
4. Adapun pengertian pengertian perjanjian
perburuhan itu sudah dijelaskan dalam pasal
1601 KUHPerdata dan pasal 1 ayat (2) Undang-undang
Nomor 21 tahun 1954.Bunyi dari ketentua
pasal 1601 KUHPerdata, adalah sebagai berikut.
perjanjian perburuhan adalah suatu peraturan
yang dibuat soerang atau beberapa perkumpulan
majikan yang berbadan hukum dan suatu atau
beberapa serikat buruh yang berbadan hukum,
mengenai syarat-syarat kerja yang harus
diindahkan pada waktu membuat perjanjian
kerja.
Djumadi Hukum perburuhan Perjanjian Kerja (
Jakarta Tahun 2004) hal 101-102
5. B.Para Pihak Yang Membuat
Perjanjian Kerja Sama
Perjanjian kerja bersama disusun oleh
penguasa dan serikat pekerja yang terdaftar
dan dilaksanakan secara musyawarah untuk
mencapai mufakat.
Serikat
pekerja Pengusaha
6. Di dalam ketentuan cara pembuatan perjanjian
kerja bersama buruh/pekerja maupun
pengusaha harus menjungjung tinggi asas
demokrasi khususnya dalam menentukan
serikat buruh yang paling berhak membuat
perjanjian kerjasama dengan pihak kerjasama
7. C. Masa Berlakunya Perjanjian Kerja
Bersama
Masa berlakunya perjanjian kerja paling lama
dua tahun dan hanya dapat diperpanjang satu
kali paling lama satu tahun berdasarkan
kesepakatan tertulis antara serikat
buru/pekerja dengan pengusaha.Pembatasan
berlakunya perjanjian kerja bersama dapat
dipahami kaRena hal-hal yang berkaitan
dengan kewajiban para pihak yang dimuat di
dalamnya perlu dilakukan penyesuaian ,
misalnya upah
8. D.Perbedaan Perjanjian Kerja Dan
Perjanjian Kerja Bersama
PERJANJIAN KERJA
Dari segi penegrtian perjanjian kerja adalah perjanjian
antara pekerja/ buruh dengan pengusaha atau
pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan
kewajiban para pihak (Pasal 1 angka 15 UU. No.13
Tahun 2003).
Dari segi subjek para pihak yang membuatnya adalah
perjanjian kerja dibuat oleh pekerja secara
perorangan dengan pihak penguasa.
Dari segi bentuk perjanjian kerja dapat dibuat secara
lisan dan dapat pula secara tertulis.
Dari segi jangka waktu perjanjian kerja dapat dibuat
untuk waktu tertentu, artinya ditentukan jangka
waktunya dan dapat pula dibuat untuk waktu tidak
tertentu (untuk pekerja tetap). Sedangkan
9. PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Dari segi pengertian, perjanjian kerja bersama
adalah perjanjian yang merupakan hasil
perundingan antara serikat pekerja / buruh yang
tercatat pada instansi yang bertanggung jawab
dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha
atau beberapa pengusaha atau perkumpulan
pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja hak
dan kewajiban kedua bela pihak.
Dari segi subjek / para pihak yang membuatnya,
perjanjian kerja bersama.
Lalu Husni Pengantar Hukum Ketenagakerjaan
(Jakarta 2014) hal 81-83
10. E.Hubungan Antara Perjanjian Kerja
Dengan Perjanjian Kerja Bersama
Pada dasarnya perjanjian kerja tidak dapat
mengesampingkan isi perjanjian kerja
bersama tapi sebaliknya.
Dari hal itu dapat dikemukakan beberapa hal
yang merupakan hubungan perjanjian kerja
dengan perjanjian kerja bersama adalah:
11. Perjanjian perburuhan atau perjanjian kerja bersama
merupakan perjanjian induk dari perjanjian kerja.
Pejanjian kerja tidak dapat mengesampingkan
perjanjian kerja bersama,bahkan sebaliknya perjanjian
kerja dapat dikesampingkan oleh perjanjian kerja
bersam jika isinya bertentangan.
Ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama
secara otomatis beralih dalam isi perjanjian kerja yang
dibuat.
Perjanjian perburuhan atau perjanjian kerja bersam
merupakan jembatan untuk menuju perjanjian kerja
yang baik.
13. A. Perlindungan Hukum Tentang
Syarat-syarat Kerja
Kepentingan seorangan atau kelompok yang wajib dipenuhi
oleh pihak lain yang dilindungi oleh hukum.Dalam setiap hak
terdapat empat unsur yang harus dipenuhi yaitu :
1.Subjek hukumnya (dalam hubungan kerja yaitu pekerja dan
majikan.
2.Obyek hukumnya (tindakan pekerja dan pengusaha dalam
memenuhi hak dan kewajiban yang dilaksanakan sesuai
dengan peraturan).
3.Hubungan hukum yang mengikat pihak lain debgan suatu
kewajiban.
4.Perlindungan hukum yang artinya ketika pekerja atau
pengusaha tidak melakukan apa yang diperjanjikan maka
timbullah hak kepada salah satu pihak untuk menuntut pihak
lain yang belum memenuhi kewajiban
14. B.Perlidungan Hukum Tentang Upah
Pasal 1 angkah 30 Undang-Undang No.13
Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
memberikan pengertian upah adalah hak
pekerja / buruh yang diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uang sebagaim imbalan dari
pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja
/ buruh yang ditetapkan dan dibayarkan
menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan,
atau peraturan perundang-undangan,
termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan
kewarganya atas suatu pekerjaan dan / atau
jasa yang telah atau akan dilakukan.
16. UANG PESANGON
Dalam kewajiban majikan dan hak buruh sebagai
akibat pemberhentian tersebut,perundag-undangan
dan praktik di banyak negara,
menghendaki agar majikan membayar pula uang
pesangon ( tunjangan pemberhentian) kepada
buruh yang diberhentikan.Perlu ditekankan sekali
lagi bahwa pesangon ini harus dibedakan dari
ganti rugi untuk tenggang waktu pernyataan
pengakhiran (compesation in lieu of notice) dan
harus dibedakan pula dari ganti rugi untuk
pemberhentian yang tidak bersalah ( compesation
for unjustified dismissal).
17. UANG PENGHARGAAN
Uang penghargaan masa kerja (UPMK) adalah uang jasa
atau penghargaan yang diberikan kepada pekerja atau
buruh yang mendapat pemutusan hubungan kerja oleh
pengusaha, dimana perhitungannya dibatasi setelah masa
kerja selama minimum 3 tahun.
UANG PISAH
Undang-Undang ketenagakerjaan tidak mengatur tentang
uang pisah jika pekerja mengundurkan diri,pekerja hanya
mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi
sahaja.Undang-Undang ketenagakerjaan menyatakan bahwa
besaran dan pengaturan tentang uang pisah diatur dalam
perjanjian kerja,peraturan perusahaan,dan perjanjian kerja
bersama.
18. C.KESELAMATAN DAN KESEHATAN
KERJA (K3)
UUKmenegaskan bahwa perlindungan
terhadap pekerja / buruh di tempat kerja,
merupakan hak yang harus dipenuhi oleh
setiap perusahaan yang mempekerjakan
pekerja / buruh. Secara umum, perlindungan
di tempat kerja (work place) mencakup:
Keselamatan dan kesehatan kerja
Moral dan kesusilaan
Perlakuan seusai dengan harkat dan martabat
manusia serta nilai-nilai agama.
19. KESIMPULAN
Dari pembahasan tersebut dapat kami simpulkan
dimana perjanjian kerja itu harus ada
kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu
majikan dan pekerja/buruh.Dimana pekerja dan
majikan mempunyai tanggung jawab masing-masing
untuk mencapai sebuah perjanjian seperti
halnya buruh mendapatkan hak dan kewajibanya
sebagai pekerja baik itu dalam penerimaan gaji
maupun keselamatan dan kesehatan kerja
begitupun sebaliknya majikan juga harus
mendapat kepuasan dan keuntungan yang
sebesar-besarnya yang dilakukan oleh buruh /
pekerja.