Peraturan ini mengatur perubahan atas peraturan sebelumnya tentang Unit Layanan Pengadaan dengan merubah dan menambah beberapa definisi, ketentuan pembentukan dan perangkat ULP, serta kewenangan dan tugas ULP dan Pokja ULP untuk mendukung kelancaran pengadaan barang/jasa pemerintah.
Peraturan Menteri Kominfo No. 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Persyaratan...Feriandi Mirza
Ìý
Peraturan ini mengatur tentang tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi secara digital melalui sistem terestrial. Penyiaran digital melalui sistem terestrial dilakukan oleh lembaga penyiaran publik, swasta, dan komunitas dengan bekerjasama dengan penyelenggara penyiaran multipleksing. Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah layanan siaran, pendirian dan perizinan penyelenggara program si
Dokumen tersebut membahas tentang empat peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur tentang pelaporan perubahan data perizinan penyiaran, pendirian dan penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran komunitas, pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif penyiaran, dan penyelenggaraan penyiaran berlangganan melalui satelit, kabel, dan terestrial."
Peraturan ini mengatur tentang jabatan fungsional Teknisi Elektromedis dan angka kreditnya. Jabatan ini termasuk dalam rumpun kesehatan dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di fasilitas kesehatan. Tugas pokoknya adalah melakukan pelayanan pengelolaan alat elektromedik. Kementerian Kesehatan bertugas membina jabatan ini meliputi penyusunan ketentuan dan standar kompetensi serta menyelenggarak
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas pelayanan kesehatan dan tera serta tera ulang yang diberikan kepada masyarakat. Dokumen ini menjelaskan definisi istilah yang terkait dengan retribusi jasa umum, jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, serta ketentuan pelaksanaan pemungutan retribusi.
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1017/2014 membuka peluang penyelenggaraan penyiaran televisi analog swasta melalui sistem terestrial UHF di seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu. Pemohon wajib memenuhi persyaratan perizinan dan menandatangani pernyataan kesiapan migrasi ke siaran digital.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar yayasan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Permohonan harus didahului dengan pengajuan nama yayasan dan dilengkapi berbagai persyaratan dokumen serta biaya.
Keputusan ini menetapkan Maulizar sebagai pejabat pengadaan barang/jasa pemerintah untuk kegiatan pengadaan pakaian dinas pegawai dan pakaian kerja sopir/satpam/pramu bakti di Mahkamah Syar'iyah Jantho sesuai anggaran tahun 2013. Pejabat pengadaan akan melaksanakan tugas sesuai peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah dan biaya pelaksanaannya dibebankan pada anggaran terse
Sk nomor 29 ku (2012)penunjukan pejabat pengadaan barang pemerintahNurman syah
Ìý
Keputusan Ketua Pengadilan Agama Dompu menunjuk Rahmat Hidayat sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kantor Pengadilan Agama Dompu untuk mengadaan beberapa barang inventaris kantor seperti komputer, server, printer, dan perabotan selama tahun anggaran 2012.
Permen esdm 12 2011 tentang tata cara penetapan wilayah usaha pertambangan da...Syafril Ramadhon
Ìý
Peraturan ini mengatur tentang tata cara penetapan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan untuk mineral dan batubara. WUP dapat terdiri dari radioaktif, mineral logam, batubara, mineral bukan logam, dan batuan. Menteri akan menetapkan WUP berdasarkan kriteria seperti potensi sumber daya, singkapan geologi, dan rencana tata ruang. Gubernur dapat memperoleh kewenangan untuk menet
Disampaikan oleh Sony Heru Prasetyo, Kasubag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Ditjen Minerba, pada penajaman desain program Selamatkan Hutan dan Lahan Melalui Tata Kelola Hutan dan Lahan yang Baik (SETAPAK), 3 Februari 2016.
SOP dan Peraturan SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara)Ahmad Abdul Haq
Ìý
Dokumen tersebut membahas beberapa dasar hukum dan peraturan penyusunan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) termasuk modul-modul utamanya seperti penganggaran, komitmen, pembayaran, penerimaan, kas, dan akuntansi pelaporan.
Keputusan ini menunjuk Adli sebagai Tenaga Pembuat Daftar Gaji di Mahkamah Syar'iyah Jantho berdasarkan undang-undang dan peraturan terkait. Penunjukan ini berlaku sejak 2 Januari 2013 dan tidak mengubah status dan penghasilan Adli sebagai PNS.
Peraturan ini mengatur tentang jabatan fungsional Teknisi Elektromedis dan angka kreditnya. Jabatan ini termasuk dalam rumpun kesehatan dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di fasilitas kesehatan. Tugas pokoknya adalah melakukan pelayanan pengelolaan alat elektromedik. Kementerian Kesehatan bertugas membina jabatan ini meliputi penyusunan ketentuan dan standar kompetensi serta menyelenggarak
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas pelayanan kesehatan dan tera serta tera ulang yang diberikan kepada masyarakat. Dokumen ini menjelaskan definisi istilah yang terkait dengan retribusi jasa umum, jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, serta ketentuan pelaksanaan pemungutan retribusi.
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1017/2014 membuka peluang penyelenggaraan penyiaran televisi analog swasta melalui sistem terestrial UHF di seluruh Indonesia kecuali wilayah tertentu. Pemohon wajib memenuhi persyaratan perizinan dan menandatangani pernyataan kesiapan migrasi ke siaran digital.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar yayasan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Permohonan harus didahului dengan pengajuan nama yayasan dan dilengkapi berbagai persyaratan dokumen serta biaya.
Keputusan ini menetapkan Maulizar sebagai pejabat pengadaan barang/jasa pemerintah untuk kegiatan pengadaan pakaian dinas pegawai dan pakaian kerja sopir/satpam/pramu bakti di Mahkamah Syar'iyah Jantho sesuai anggaran tahun 2013. Pejabat pengadaan akan melaksanakan tugas sesuai peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah dan biaya pelaksanaannya dibebankan pada anggaran terse
Sk nomor 29 ku (2012)penunjukan pejabat pengadaan barang pemerintahNurman syah
Ìý
Keputusan Ketua Pengadilan Agama Dompu menunjuk Rahmat Hidayat sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kantor Pengadilan Agama Dompu untuk mengadaan beberapa barang inventaris kantor seperti komputer, server, printer, dan perabotan selama tahun anggaran 2012.
Permen esdm 12 2011 tentang tata cara penetapan wilayah usaha pertambangan da...Syafril Ramadhon
Ìý
Peraturan ini mengatur tentang tata cara penetapan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan untuk mineral dan batubara. WUP dapat terdiri dari radioaktif, mineral logam, batubara, mineral bukan logam, dan batuan. Menteri akan menetapkan WUP berdasarkan kriteria seperti potensi sumber daya, singkapan geologi, dan rencana tata ruang. Gubernur dapat memperoleh kewenangan untuk menet
Disampaikan oleh Sony Heru Prasetyo, Kasubag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Ditjen Minerba, pada penajaman desain program Selamatkan Hutan dan Lahan Melalui Tata Kelola Hutan dan Lahan yang Baik (SETAPAK), 3 Februari 2016.
SOP dan Peraturan SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara)Ahmad Abdul Haq
Ìý
Dokumen tersebut membahas beberapa dasar hukum dan peraturan penyusunan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) termasuk modul-modul utamanya seperti penganggaran, komitmen, pembayaran, penerimaan, kas, dan akuntansi pelaporan.
Keputusan ini menunjuk Adli sebagai Tenaga Pembuat Daftar Gaji di Mahkamah Syar'iyah Jantho berdasarkan undang-undang dan peraturan terkait. Penunjukan ini berlaku sejak 2 Januari 2013 dan tidak mengubah status dan penghasilan Adli sebagai PNS.
Cara Mencari Interpolasi linier Biaya Pembangunan Gedung Negara berdasarkan P...Joko Riswanto
Ìý
Dokumen tersebut menjelaskan tentang interpolasi linier dan klasifikasi bangunan gedung negara berdasarkan Permen PU Nomor 45/2007. Ada tiga klasifikasi bangunan yaitu sederhana, tidak sederhana, dan khusus, dengan masa penjaminan berbeda. Juga dijelaskan cara menghitung biaya konstruksi, konsultan, dan administrasi untuk pembangunan gedung berdasarkan DIPA yang disediakan.
Dokumen tersebut membahas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak dan serah terima hasil proyek. Terdapat penjelasan mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing organisasi dan pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan.
Pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negarainfosanitasi
Ìý
Peraturan Menteri ini mengatur pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara yang mencakup persyaratan, tahapan, pembiayaan, pelaksanaan, pendaftaran, dan pengawasan pembangunan. Tujuannya agar bangunan gedung negara memenuhi standar fungsionalitas, keselamatan, dan efisiensi sesuai peraturan.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, jenis, fungsi, dan administrasi sarana dan prasarana pendidikan di sekolah. Termasuk perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, pertanggungjawaban, dan penghapusan sarana prasarana.
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyelarasan RPJMD-RPJMNDadang Solihin
Ìý
Dokumen tersebut membahas proses perencanaan pembangunan daerah termasuk siklus manajemen pembangunan daerah, perencanaan dan percepatan pembangunan daerah, tujuan dan permasalahan pembangunan daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan penyelarasan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional."
Resiko Hukum Pengadaan Barang Jasa PemerintahZainul Ulum
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang identifikasi dan analisis resiko yang terkait dengan proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Provinsi Jawa Tengah. Dokumen tersebut menjelaskan berbagai metode identifikasi resiko, profil resiko pada setiap tahapan pengadaan, dan rencana pengelolaan resiko ke depan.
Dokumen tersebut membahas tentang sistem pengadaan barang/jasa pemerintah menurut Perpres No. 70 Tahun 2012. Secara garis besar mencakup jenis pengadaan, kualifikasi penyedia, metode pemilihan, dan evaluasi penawaran yang disesuaikan dengan jenis dan nilai pekerjaan. Dokumen ini memberikan panduan menyeluruh tentang prosedur pengadaan pemerintah secara sistematis dan terstruktur.
Peraturan Presiden ini mengatur perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini mengubah definisi dan ketentuan tertentu dalam Peraturan Presiden sebelumnya, seperti mengubah definisi Unit Layanan Pengadaan, Pejabat Pengadaan, dan metode-metode pengadaan.
Perka lkpp 14 2015. tentang e purchasingUlfah Hanum
Ìý
Peraturan ini mengatur tentang tata cara Katalog Elektronik dan E-Purchasing. Ruang lingkupnya meliputi pengaturan tentang tata cara Katalog Elektronik dan E-Purchasing. Usulan pencantuman Barang/Jasa dalam Katalog Elektronik dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga/Institusi, atau Penyedia Barang/Jasa. Proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang akan dicantumkan dalam Katalog Elek
Perka lkpp no. 1 tahun 2015 tentang e tenderingIrman Gapur
Ìý
Peraturan ini mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (e-tendering) melalui sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) yang dikembangkan oleh LKPP. Secara umum e-tendering dilakukan tanpa jaminan penawaran, sanggahan kualifikasi, dan sanggahan banding, serta dilanjutkan dengan negosiasi apabila penawaran kurang dari 3 peserta. Metode e-tendering terdiri atas
Peraturan ini mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (e-tendering) melalui sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) yang dikembangkan oleh LKPP. Secara umum e-tendering dilakukan tanpa jaminan penawaran, sanggahan kualifikasi, dan sanggahan banding, serta dilanjutkan dengan negosiasi apabila penawaran kurang dari 3 peserta. Metode e-tendering terdiri atas
Profil Khalid Mustafa menunjukkan bahwa beliau adalah seorang ahli pengadaan yang berpengalaman luas di berbagai lembaga pemerintah. Beliau saat ini menjabat sebagai Ketua Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia dan Pengurus Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia serta memiliki berbagai sertifikasi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfANdika370558
Ìý
PERKA LKPP NO 2 TH 2015
1. -1-
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG UNIT
LAYANAN PENGADAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
Menimbang : a. bahwa untuk mendukung kelancaran kerjasama antar
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi dalam
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
diperlukan penyempurnaan Peraturan Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5
Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5
Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan;
Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314);
2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
2. -2-
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5
Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah
lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan
dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden
Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah
kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari
perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya
seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
atau pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna
APBN/APBD.
4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut
KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk
menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala
Daerah untuk menggunakan APBD.
3. -3-
5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut
PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
6. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP
adalah unit organisasi Kementerian/Lembaga/
Pemerintah Daerah/Institusi yang berfungsi
melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat
permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit
yang sudah ada.
7. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk
melaksanakan Pengadaan Langsung.
8. Kelompok Kerja ULP selanjutnya disebut Pokja ULP
adalah kelompok kerja yang terdiri dari pejabat
fungsional pengadaan yang berjumlah gasal dan
beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat
ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan, yang
bertugas untuk melaksanakan pemilihan Penyedia
Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/Institusi.
9. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah
tanda bukti pengakuan dari Pemerintah atas
kompetensi dan kemampuan profesi di bidang
Pengadaan Barang/Jasa.
10. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang
perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
11. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan
oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi
dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak
dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
12. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya
disebut LPSE adalah adalah unit kerja K/L/D/I yang
dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan
Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
13. Strategi Pengadaan adalah usaha terbaik yang
dilakukan untuk mencapai tujuan pengadaan dalam
mendapatkan barang/jasa yang tepat kualitas, tepat
kuantitas, tepat waktu, tepat sumber dan tepat harga
berdasarkan aturan/prosedur, etika, kebijakan dan
prinsip pengadaan.
14. Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat strategis adalah
Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka pencapaian
program prioritas Pemerintah dan/atau menjadi
perhatian publik.
4. -4-
2. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 3 diubah,
serta di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi membentuk ULP yang bersifat permanen, dapat
berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
(2) ULP dapat diwadahi dalam unit struktural tersendiri
yang pembentukannya berpedoman kepada peraturan
perundang-undangan.
(3) ULP yang melekat pada unit yang sudah ada
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan
pada unit struktural yang secara fungsional
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pengadaan
Barang/Jasa.
(3a)Perangkat ULP ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi.
(4) Perangkat ULP ditetapkan sesuai kebutuhan paling
kurang terdiri atas fungsi dan tugas:
a. Sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama atau
jabatan administrator atau jabatan pengawas, yang
berkedudukan sebagai Kepala;
b. Sebagai jabatan administrator atau jabatan pengawas
atau jabatan pelaksana atau pejabat fungsional
umum yang berkedudukan sebagai personil
Ketatausahaan/ Sekretariat; dan/atau
c. Sebagai pejabat fungsional umum atau jabatan
pelaksana atau pejabat fungsional keahlian/tertentu
yang berkedudukan sebagai anggota ULP.
(5) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi
menyediakan anggaran untuk membiayai seluruh
kegiatan ULP.
3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 3A sehingga berbunyi:
Pasal 3A
(1) Dalam hal Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala
Daerah/Pimpinan Institusi menyatakan ULP tidak
dapat/tidak mampu melakukan Pengadaan
Barang/Jasa yang bersifat strategis maka dapat
mengajukan permohonan kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi lainnya.
5. -5-
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat menerima/menolak permohonan tersebut.
(3) Dalam hal Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala
Daerah/Pimpinan Institusi lainnya menerima
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
ditindaklanjuti dengan Nota Kesepahaman atau
Penugasan.
(4) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi lainnya menindaklanjuti permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) maka
memerintahkan kepada Kepala ULP untuk membentuk
Kelompok Kerja (Pokja) sesuai dengan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Kepala ULP menindaklanjuti perintah Menteri/Pimpinan
Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dengan
menugaskan anggota ULP atau personil di luar anggota
ULP yang telah disepakati dalam Nota Kesepahaman,
atau diberikan penugasan untuk menjadi anggota Pokja
pada Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
Kewenangan ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
meliputi:
a. menetapkan Dokumen Pengadaan;
b. menetapkan pemenang untuk:
1) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya yang bernilai paling tinggi
Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling
tinggi Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
c. mengusulkan penetapan pemenang kepada PA:
1) pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan
Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai di atas
Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah); atau
2) pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan
Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi
dengan nilai di atas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh
miliar rupiah) melalui Kepala ULP;
d. mengusulkan kepada PA/KPA agar Penyedia
Barang/Jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan
seperti penipuan, pemalsuan, dan pelanggaran lainnya
untuk dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar
Hitam; dan
6. -6-
e. memberikan sanksi administratif kepada Penyedia
Barang/Jasa yang melakukan pelanggaran, perbuatan
atau tindakan sebagaimana yang berlaku dalam
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
perubahannya.
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Ruang lingkup tugas Kepala ULP meliputi:
a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan
ULP;
b. menyusun dan melaksanakan Strategi Pengadaan
ULP;
c. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
d. mengawasi seluruh kegiatan Pengadaan
Barang/Jasa di ULP dan melaporkan apabila ada
penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
e. membuat laporan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa
kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala
Daerah/Pimpinan Institusi;
f. melaksanakan pengembangan dan pembinaan
Sumber Daya Manusia ULP;
g. menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota
ULP ke dalam Kelompok Kerja (Pokja) ULP sesuai
kebutuhan/beban kerja;
h. mengusulkan pemberhentian anggota ULP kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/
Pimpinan Institusi, apabila terbukti melakukan
pelanggaran peraturan perundang-undangan
dan/atau KKN; dan
i. mengusulkan pejabat fungsional umum/jabatan
pelaksana/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja sebagai personil Ketatausahaan/Sekretariat
ULP sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kepala ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Ruang lingkup tugas Pokja ULP meliputi:
a. melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi dan Harga
Perkiraan Sendiri paket-paket yang akan
dilelang/seleksi;
7. -7-
b. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri,
Kerangka Acuan Kerja/spesifikasi teknis pekerjaan
dan rancangan kontrak kepada PPK;
c. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa
dan menetapkan Dokumen Pengadaan;
d. melakukan pemilihan Penyedia Barang/Jasa mulai
dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan
sampai dengan menjawab sanggah;
e. mengusulkan penetapan pemenang kepada PA:
1) pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan
Langsung untuk paket Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
dengan nilai di atas Rp.100.000.000.000,-
(seratus miliar rupiah); atau
2) pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan
Langsung untuk paket Pengadaan Jasa
Konsultansi dengan nilai di atas
Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)
melalui Kepala ULP;
f. menetapkan pemenang untuk:
1) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk
paket Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling
tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah); atau
2) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling
tinggi Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah);
g. menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan/Berita
Acara Hasil Seleksi kepada PPK melalui Kepala ULP;
h. membuat laporan mengenai proses dan hasil
Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala ULP;
i. memberikan data dan informasi kepada Kepala ULP
mengenai Penyedia Barang/Jasa yang melakukan
perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan
pelanggaran lainnya; dan
j. mengusulkan bantuan Tim Teknis dan/atau Tim Ahli
kepada Kepala ULP.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pokja dan setiap
anggota Pokja ULP mempunyai kewenangan yang sama
dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan
berdasarkan suara terbanyak.
(3) Penetapan pemenang oleh Pokja ULP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f, tidak bisa diganggu
gugat oleh Kepala ULP.
(4) Anggota Pokja ULP dapat bertugas dan menjadi Pejabat
Pengadaan di luar ULP.
8. -8-
Pasal II
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN
PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH,
AGUS RAHARDJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR