ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
-1-
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG UNIT
LAYANAN PENGADAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
Menimbang : a. bahwa untuk mendukung kelancaran kerjasama antar
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi dalam
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
diperlukan penyempurnaan Peraturan Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5
Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5
Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan;
Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314);
2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
-2-
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5
Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah
lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan
dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden
Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah
kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari
perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya
seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
atau pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna
APBN/APBD.
4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut
KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk
menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala
Daerah untuk menggunakan APBD.
-3-
5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut
PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
6. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP
adalah unit organisasi Kementerian/Lembaga/
Pemerintah Daerah/Institusi yang berfungsi
melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat
permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit
yang sudah ada.
7. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk
melaksanakan Pengadaan Langsung.
8. Kelompok Kerja ULP selanjutnya disebut Pokja ULP
adalah kelompok kerja yang terdiri dari pejabat
fungsional pengadaan yang berjumlah gasal dan
beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat
ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan, yang
bertugas untuk melaksanakan pemilihan Penyedia
Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/Institusi.
9. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah
tanda bukti pengakuan dari Pemerintah atas
kompetensi dan kemampuan profesi di bidang
Pengadaan Barang/Jasa.
10. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang
perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
11. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan
oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi
dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak
dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
12. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya
disebut LPSE adalah adalah unit kerja K/L/D/I yang
dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan
Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
13. Strategi Pengadaan adalah usaha terbaik yang
dilakukan untuk mencapai tujuan pengadaan dalam
mendapatkan barang/jasa yang tepat kualitas, tepat
kuantitas, tepat waktu, tepat sumber dan tepat harga
berdasarkan aturan/prosedur, etika, kebijakan dan
prinsip pengadaan.
14. Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat strategis adalah
Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka pencapaian
program prioritas Pemerintah dan/atau menjadi
perhatian publik.
-4-
2. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 3 diubah,
serta di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi membentuk ULP yang bersifat permanen, dapat
berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
(2) ULP dapat diwadahi dalam unit struktural tersendiri
yang pembentukannya berpedoman kepada peraturan
perundang-undangan.
(3) ULP yang melekat pada unit yang sudah ada
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan
pada unit struktural yang secara fungsional
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pengadaan
Barang/Jasa.
(3a)Perangkat ULP ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi.
(4) Perangkat ULP ditetapkan sesuai kebutuhan paling
kurang terdiri atas fungsi dan tugas:
a. Sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama atau
jabatan administrator atau jabatan pengawas, yang
berkedudukan sebagai Kepala;
b. Sebagai jabatan administrator atau jabatan pengawas
atau jabatan pelaksana atau pejabat fungsional
umum yang berkedudukan sebagai personil
Ketatausahaan/ Sekretariat; dan/atau
c. Sebagai pejabat fungsional umum atau jabatan
pelaksana atau pejabat fungsional keahlian/tertentu
yang berkedudukan sebagai anggota ULP.
(5) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi
menyediakan anggaran untuk membiayai seluruh
kegiatan ULP.
3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 3A sehingga berbunyi:
Pasal 3A
(1) Dalam hal Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala
Daerah/Pimpinan Institusi menyatakan ULP tidak
dapat/tidak mampu melakukan Pengadaan
Barang/Jasa yang bersifat strategis maka dapat
mengajukan permohonan kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi lainnya.
-5-
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat menerima/menolak permohonan tersebut.
(3) Dalam hal Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala
Daerah/Pimpinan Institusi lainnya menerima
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
ditindaklanjuti dengan Nota Kesepahaman atau
Penugasan.
(4) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi lainnya menindaklanjuti permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) maka
memerintahkan kepada Kepala ULP untuk membentuk
Kelompok Kerja (Pokja) sesuai dengan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Kepala ULP menindaklanjuti perintah Menteri/Pimpinan
Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dengan
menugaskan anggota ULP atau personil di luar anggota
ULP yang telah disepakati dalam Nota Kesepahaman,
atau diberikan penugasan untuk menjadi anggota Pokja
pada Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
Kewenangan ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
meliputi:
a. menetapkan Dokumen Pengadaan;
b. menetapkan pemenang untuk:
1) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya yang bernilai paling tinggi
Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling
tinggi Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
c. mengusulkan penetapan pemenang kepada PA:
1) pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan
Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai di atas
Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah); atau
2) pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan
Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi
dengan nilai di atas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh
miliar rupiah) melalui Kepala ULP;
d. mengusulkan kepada PA/KPA agar Penyedia
Barang/Jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan
seperti penipuan, pemalsuan, dan pelanggaran lainnya
untuk dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar
Hitam; dan
-6-
e. memberikan sanksi administratif kepada Penyedia
Barang/Jasa yang melakukan pelanggaran, perbuatan
atau tindakan sebagaimana yang berlaku dalam
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
perubahannya.
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Ruang lingkup tugas Kepala ULP meliputi:
a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan
ULP;
b. menyusun dan melaksanakan Strategi Pengadaan
ULP;
c. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
d. mengawasi seluruh kegiatan Pengadaan
Barang/Jasa di ULP dan melaporkan apabila ada
penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
e. membuat laporan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa
kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala
Daerah/Pimpinan Institusi;
f. melaksanakan pengembangan dan pembinaan
Sumber Daya Manusia ULP;
g. menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota
ULP ke dalam Kelompok Kerja (Pokja) ULP sesuai
kebutuhan/beban kerja;
h. mengusulkan pemberhentian anggota ULP kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/
Pimpinan Institusi, apabila terbukti melakukan
pelanggaran peraturan perundang-undangan
dan/atau KKN; dan
i. mengusulkan pejabat fungsional umum/jabatan
pelaksana/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja sebagai personil Ketatausahaan/Sekretariat
ULP sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kepala ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Ruang lingkup tugas Pokja ULP meliputi:
a. melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi dan Harga
Perkiraan Sendiri paket-paket yang akan
dilelang/seleksi;
-7-
b. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri,
Kerangka Acuan Kerja/spesifikasi teknis pekerjaan
dan rancangan kontrak kepada PPK;
c. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa
dan menetapkan Dokumen Pengadaan;
d. melakukan pemilihan Penyedia Barang/Jasa mulai
dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan
sampai dengan menjawab sanggah;
e. mengusulkan penetapan pemenang kepada PA:
1) pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan
Langsung untuk paket Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
dengan nilai di atas Rp.100.000.000.000,-
(seratus miliar rupiah); atau
2) pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan
Langsung untuk paket Pengadaan Jasa
Konsultansi dengan nilai di atas
Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)
melalui Kepala ULP;
f. menetapkan pemenang untuk:
1) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk
paket Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling
tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah); atau
2) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling
tinggi Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah);
g. menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan/Berita
Acara Hasil Seleksi kepada PPK melalui Kepala ULP;
h. membuat laporan mengenai proses dan hasil
Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala ULP;
i. memberikan data dan informasi kepada Kepala ULP
mengenai Penyedia Barang/Jasa yang melakukan
perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan
pelanggaran lainnya; dan
j. mengusulkan bantuan Tim Teknis dan/atau Tim Ahli
kepada Kepala ULP.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pokja dan setiap
anggota Pokja ULP mempunyai kewenangan yang sama
dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan
berdasarkan suara terbanyak.
(3) Penetapan pemenang oleh Pokja ULP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f, tidak bisa diganggu
gugat oleh Kepala ULP.
(4) Anggota Pokja ULP dapat bertugas dan menjadi Pejabat
Pengadaan di luar ULP.
-8-
Pasal II
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN
PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH,
AGUS RAHARDJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR

More Related Content

What's hot (20)

perka lkpp nomor 1 tahun 2015
perka lkpp nomor 1 tahun 2015perka lkpp nomor 1 tahun 2015
perka lkpp nomor 1 tahun 2015
Denny Septiawan
Ìý
Perpres nomor 83_tahun_2021
Perpres nomor 83_tahun_2021Perpres nomor 83_tahun_2021
Perpres nomor 83_tahun_2021
CIkumparan
Ìý
Permenpan2013 028 (1)
Permenpan2013 028 (1)Permenpan2013 028 (1)
Permenpan2013 028 (1)
gani_asa
Ìý
P sulsel 9_2011
P sulsel 9_2011P sulsel 9_2011
P sulsel 9_2011
Dottoro Izhie
Ìý
Peluang usaha lps analog 09 des 14 0 (1)
Peluang usaha lps analog 09 des 14 0 (1)Peluang usaha lps analog 09 des 14 0 (1)
Peluang usaha lps analog 09 des 14 0 (1)
Mochammad Dawud
Ìý
Juknis keuangan bok 2012
Juknis keuangan bok 2012Juknis keuangan bok 2012
Juknis keuangan bok 2012
Uays Hasyim Full
Ìý
Permenkumham no.2 tahun 2016 ttg tata cara pengajuan permohonan pengesahan ba...
Permenkumham no.2 tahun 2016 ttg tata cara pengajuan permohonan pengesahan ba...Permenkumham no.2 tahun 2016 ttg tata cara pengajuan permohonan pengesahan ba...
Permenkumham no.2 tahun 2016 ttg tata cara pengajuan permohonan pengesahan ba...
Universitas Kanjuruhan Malang
Ìý
Sk pejabat pengadaan 2013
Sk pejabat pengadaan 2013Sk pejabat pengadaan 2013
Sk pejabat pengadaan 2013
moliiceman
Ìý
Jawaban uas penelitian evakinkom smt 7 firmansyah dwi wf - 11150700 - 7 i -...
Jawaban uas penelitian evakinkom smt 7   firmansyah dwi wf - 11150700 - 7 i -...Jawaban uas penelitian evakinkom smt 7   firmansyah dwi wf - 11150700 - 7 i -...
Jawaban uas penelitian evakinkom smt 7 firmansyah dwi wf - 11150700 - 7 i -...
firmansyahdwiwintang
Ìý
Sk nomor 28 ku (2012)penunjukan panitia pemeriksaan barang
Sk nomor 28 ku (2012)penunjukan panitia pemeriksaan barangSk nomor 28 ku (2012)penunjukan panitia pemeriksaan barang
Sk nomor 28 ku (2012)penunjukan panitia pemeriksaan barang
Nurman syah
Ìý
Sk nomor 29 ku (2012)penunjukan pejabat pengadaan barang pemerintah
Sk nomor 29 ku (2012)penunjukan pejabat pengadaan barang pemerintahSk nomor 29 ku (2012)penunjukan pejabat pengadaan barang pemerintah
Sk nomor 29 ku (2012)penunjukan pejabat pengadaan barang pemerintah
Nurman syah
Ìý
SK Tenaga Honor dan Kontrak MS Jantho 2013
SK Tenaga Honor dan Kontrak MS Jantho 2013SK Tenaga Honor dan Kontrak MS Jantho 2013
SK Tenaga Honor dan Kontrak MS Jantho 2013
moliiceman
Ìý
Konsolidasi perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya (perubahan keempat)
Konsolidasi perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya (perubahan keempat)Konsolidasi perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya (perubahan keempat)
Konsolidasi perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya (perubahan keempat)
Khalid Mustafa
Ìý
Sk ppk pansek 2013
Sk ppk pansek 2013Sk ppk pansek 2013
Sk ppk pansek 2013
moliiceman
Ìý
Permen esdm 12 2011 tentang tata cara penetapan wilayah usaha pertambangan da...
Permen esdm 12 2011 tentang tata cara penetapan wilayah usaha pertambangan da...Permen esdm 12 2011 tentang tata cara penetapan wilayah usaha pertambangan da...
Permen esdm 12 2011 tentang tata cara penetapan wilayah usaha pertambangan da...
Syafril Ramadhon
Ìý
Reformasi Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasca Berlaku...
Reformasi Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasca Berlaku...Reformasi Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasca Berlaku...
Reformasi Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasca Berlaku...
Publish What You Pay (PWYP) Indonesia
Ìý
Perda 9 tahun 2014 retribusi
Perda 9 tahun 2014 retribusiPerda 9 tahun 2014 retribusi
Perda 9 tahun 2014 retribusi
Eviana Sulistianingrum
Ìý
SOP dan Peraturan SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara)
SOP dan Peraturan SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara)SOP dan Peraturan SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara)
SOP dan Peraturan SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara)
Ahmad Abdul Haq
Ìý
Sk pembuat daftar gaji 2013
Sk pembuat daftar gaji 2013Sk pembuat daftar gaji 2013
Sk pembuat daftar gaji 2013
moliiceman
Ìý
685220 esw0p1100uk0hukum0spm0buku002
685220 esw0p1100uk0hukum0spm0buku002685220 esw0p1100uk0hukum0spm0buku002
685220 esw0p1100uk0hukum0spm0buku002
radengembull
Ìý
perka lkpp nomor 1 tahun 2015
perka lkpp nomor 1 tahun 2015perka lkpp nomor 1 tahun 2015
perka lkpp nomor 1 tahun 2015
Denny Septiawan
Ìý
Perpres nomor 83_tahun_2021
Perpres nomor 83_tahun_2021Perpres nomor 83_tahun_2021
Perpres nomor 83_tahun_2021
CIkumparan
Ìý
Permenpan2013 028 (1)
Permenpan2013 028 (1)Permenpan2013 028 (1)
Permenpan2013 028 (1)
gani_asa
Ìý
P sulsel 9_2011
P sulsel 9_2011P sulsel 9_2011
P sulsel 9_2011
Dottoro Izhie
Ìý
Peluang usaha lps analog 09 des 14 0 (1)
Peluang usaha lps analog 09 des 14 0 (1)Peluang usaha lps analog 09 des 14 0 (1)
Peluang usaha lps analog 09 des 14 0 (1)
Mochammad Dawud
Ìý
Juknis keuangan bok 2012
Juknis keuangan bok 2012Juknis keuangan bok 2012
Juknis keuangan bok 2012
Uays Hasyim Full
Ìý
Permenkumham no.2 tahun 2016 ttg tata cara pengajuan permohonan pengesahan ba...
Permenkumham no.2 tahun 2016 ttg tata cara pengajuan permohonan pengesahan ba...Permenkumham no.2 tahun 2016 ttg tata cara pengajuan permohonan pengesahan ba...
Permenkumham no.2 tahun 2016 ttg tata cara pengajuan permohonan pengesahan ba...
Universitas Kanjuruhan Malang
Ìý
Sk pejabat pengadaan 2013
Sk pejabat pengadaan 2013Sk pejabat pengadaan 2013
Sk pejabat pengadaan 2013
moliiceman
Ìý
Jawaban uas penelitian evakinkom smt 7 firmansyah dwi wf - 11150700 - 7 i -...
Jawaban uas penelitian evakinkom smt 7   firmansyah dwi wf - 11150700 - 7 i -...Jawaban uas penelitian evakinkom smt 7   firmansyah dwi wf - 11150700 - 7 i -...
Jawaban uas penelitian evakinkom smt 7 firmansyah dwi wf - 11150700 - 7 i -...
firmansyahdwiwintang
Ìý
Sk nomor 28 ku (2012)penunjukan panitia pemeriksaan barang
Sk nomor 28 ku (2012)penunjukan panitia pemeriksaan barangSk nomor 28 ku (2012)penunjukan panitia pemeriksaan barang
Sk nomor 28 ku (2012)penunjukan panitia pemeriksaan barang
Nurman syah
Ìý
Sk nomor 29 ku (2012)penunjukan pejabat pengadaan barang pemerintah
Sk nomor 29 ku (2012)penunjukan pejabat pengadaan barang pemerintahSk nomor 29 ku (2012)penunjukan pejabat pengadaan barang pemerintah
Sk nomor 29 ku (2012)penunjukan pejabat pengadaan barang pemerintah
Nurman syah
Ìý
SK Tenaga Honor dan Kontrak MS Jantho 2013
SK Tenaga Honor dan Kontrak MS Jantho 2013SK Tenaga Honor dan Kontrak MS Jantho 2013
SK Tenaga Honor dan Kontrak MS Jantho 2013
moliiceman
Ìý
Konsolidasi perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya (perubahan keempat)
Konsolidasi perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya (perubahan keempat)Konsolidasi perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya (perubahan keempat)
Konsolidasi perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya (perubahan keempat)
Khalid Mustafa
Ìý
Sk ppk pansek 2013
Sk ppk pansek 2013Sk ppk pansek 2013
Sk ppk pansek 2013
moliiceman
Ìý
Permen esdm 12 2011 tentang tata cara penetapan wilayah usaha pertambangan da...
Permen esdm 12 2011 tentang tata cara penetapan wilayah usaha pertambangan da...Permen esdm 12 2011 tentang tata cara penetapan wilayah usaha pertambangan da...
Permen esdm 12 2011 tentang tata cara penetapan wilayah usaha pertambangan da...
Syafril Ramadhon
Ìý
Reformasi Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasca Berlaku...
Reformasi Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasca Berlaku...Reformasi Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasca Berlaku...
Reformasi Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasca Berlaku...
Publish What You Pay (PWYP) Indonesia
Ìý
SOP dan Peraturan SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara)
SOP dan Peraturan SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara)SOP dan Peraturan SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara)
SOP dan Peraturan SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara)
Ahmad Abdul Haq
Ìý
Sk pembuat daftar gaji 2013
Sk pembuat daftar gaji 2013Sk pembuat daftar gaji 2013
Sk pembuat daftar gaji 2013
moliiceman
Ìý
685220 esw0p1100uk0hukum0spm0buku002
685220 esw0p1100uk0hukum0spm0buku002685220 esw0p1100uk0hukum0spm0buku002
685220 esw0p1100uk0hukum0spm0buku002
radengembull
Ìý

Viewers also liked (19)

Perka lkpp nomor 1 tahun 2015 tentang e tendering
Perka lkpp nomor 1 tahun 2015 tentang e tenderingPerka lkpp nomor 1 tahun 2015 tentang e tendering
Perka lkpp nomor 1 tahun 2015 tentang e tendering
Yuni
Ìý
Program Penanganan Kumuh kabupaten Gresik
Program Penanganan Kumuh kabupaten GresikProgram Penanganan Kumuh kabupaten Gresik
Program Penanganan Kumuh kabupaten Gresik
Oswar Mungkasa
Ìý
Penyusunan Roadmap Penanggulangan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah...
Penyusunan Roadmap Penanggulangan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah...Penyusunan Roadmap Penanggulangan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah...
Penyusunan Roadmap Penanggulangan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah...
Dadang Solihin
Ìý
Cara Mencari Interpolasi linier Biaya Pembangunan Gedung Negara berdasarkan P...
Cara Mencari Interpolasi linier Biaya Pembangunan Gedung Negara berdasarkan P...Cara Mencari Interpolasi linier Biaya Pembangunan Gedung Negara berdasarkan P...
Cara Mencari Interpolasi linier Biaya Pembangunan Gedung Negara berdasarkan P...
Joko Riswanto
Ìý
Perka LKPP no.6 tahun 2016
Perka LKPP no.6 tahun 2016Perka LKPP no.6 tahun 2016
Perka LKPP no.6 tahun 2016
Ulfah Hanum
Ìý
Download pedoman umum-perencanaan-pbjp
Download pedoman umum-perencanaan-pbjpDownload pedoman umum-perencanaan-pbjp
Download pedoman umum-perencanaan-pbjp
Niken Pradonawati
Ìý
Administrasi pendidikan bidang sarana prasarana
Administrasi pendidikan bidang sarana prasaranaAdministrasi pendidikan bidang sarana prasarana
Administrasi pendidikan bidang sarana prasarana
fa dhilah
Ìý
Flow satker
Flow satkerFlow satker
Flow satker
Suluh Pbsi
Ìý
Analisa Biaya Proyek Gedung Negara
Analisa Biaya Proyek Gedung NegaraAnalisa Biaya Proyek Gedung Negara
Analisa Biaya Proyek Gedung Negara
heru sutono, iai
Ìý
13. panduan e pengadaan langsung user pejabat pengadaan (ref.21.01.2015)
13. panduan e pengadaan langsung user pejabat pengadaan (ref.21.01.2015)13. panduan e pengadaan langsung user pejabat pengadaan (ref.21.01.2015)
13. panduan e pengadaan langsung user pejabat pengadaan (ref.21.01.2015)
harry_novie2012
Ìý
Percepatan Penyerapan Anggaran Daerah
Percepatan Penyerapan Anggaran DaerahPercepatan Penyerapan Anggaran Daerah
Percepatan Penyerapan Anggaran Daerah
Dadang Solihin
Ìý
Permen PU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan ...
Permen PU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan ...Permen PU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan ...
Permen PU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan ...
Penataan Ruang
Ìý
Pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara
Pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negaraPedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara
Pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara
infosanitasi
Ìý
Sarana Prasarana
Sarana PrasaranaSarana Prasarana
Sarana Prasarana
fa dhilah
Ìý
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyelarasan RPJMD-RPJMN
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyelarasan RPJMD-RPJMNDokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyelarasan RPJMD-RPJMN
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyelarasan RPJMD-RPJMN
Dadang Solihin
Ìý
MASALAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
MASALAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAHMASALAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
MASALAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Deddy Supriady Bratakusumah
Ìý
Resiko Hukum Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
Resiko Hukum Pengadaan Barang Jasa PemerintahResiko Hukum Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
Resiko Hukum Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
Zainul Ulum
Ìý
Sistem pengadaan perpres 70
Sistem pengadaan perpres 70Sistem pengadaan perpres 70
Sistem pengadaan perpres 70
National Public Procurement Agency (LKPP RI)
Ìý
Perencanaan Pembangunan Daerah: Konsep, Strategi, Tahapan, dan Proses
Perencanaan Pembangunan Daerah: Konsep, Strategi, Tahapan, dan ProsesPerencanaan Pembangunan Daerah: Konsep, Strategi, Tahapan, dan Proses
Perencanaan Pembangunan Daerah: Konsep, Strategi, Tahapan, dan Proses
Dadang Solihin
Ìý
Perka lkpp nomor 1 tahun 2015 tentang e tendering
Perka lkpp nomor 1 tahun 2015 tentang e tenderingPerka lkpp nomor 1 tahun 2015 tentang e tendering
Perka lkpp nomor 1 tahun 2015 tentang e tendering
Yuni
Ìý
Program Penanganan Kumuh kabupaten Gresik
Program Penanganan Kumuh kabupaten GresikProgram Penanganan Kumuh kabupaten Gresik
Program Penanganan Kumuh kabupaten Gresik
Oswar Mungkasa
Ìý
Penyusunan Roadmap Penanggulangan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah...
Penyusunan Roadmap Penanggulangan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah...Penyusunan Roadmap Penanggulangan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah...
Penyusunan Roadmap Penanggulangan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah...
Dadang Solihin
Ìý
Cara Mencari Interpolasi linier Biaya Pembangunan Gedung Negara berdasarkan P...
Cara Mencari Interpolasi linier Biaya Pembangunan Gedung Negara berdasarkan P...Cara Mencari Interpolasi linier Biaya Pembangunan Gedung Negara berdasarkan P...
Cara Mencari Interpolasi linier Biaya Pembangunan Gedung Negara berdasarkan P...
Joko Riswanto
Ìý
Perka LKPP no.6 tahun 2016
Perka LKPP no.6 tahun 2016Perka LKPP no.6 tahun 2016
Perka LKPP no.6 tahun 2016
Ulfah Hanum
Ìý
Download pedoman umum-perencanaan-pbjp
Download pedoman umum-perencanaan-pbjpDownload pedoman umum-perencanaan-pbjp
Download pedoman umum-perencanaan-pbjp
Niken Pradonawati
Ìý
Administrasi pendidikan bidang sarana prasarana
Administrasi pendidikan bidang sarana prasaranaAdministrasi pendidikan bidang sarana prasarana
Administrasi pendidikan bidang sarana prasarana
fa dhilah
Ìý
Flow satker
Flow satkerFlow satker
Flow satker
Suluh Pbsi
Ìý
Analisa Biaya Proyek Gedung Negara
Analisa Biaya Proyek Gedung NegaraAnalisa Biaya Proyek Gedung Negara
Analisa Biaya Proyek Gedung Negara
heru sutono, iai
Ìý
13. panduan e pengadaan langsung user pejabat pengadaan (ref.21.01.2015)
13. panduan e pengadaan langsung user pejabat pengadaan (ref.21.01.2015)13. panduan e pengadaan langsung user pejabat pengadaan (ref.21.01.2015)
13. panduan e pengadaan langsung user pejabat pengadaan (ref.21.01.2015)
harry_novie2012
Ìý
Percepatan Penyerapan Anggaran Daerah
Percepatan Penyerapan Anggaran DaerahPercepatan Penyerapan Anggaran Daerah
Percepatan Penyerapan Anggaran Daerah
Dadang Solihin
Ìý
Permen PU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan ...
Permen PU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan ...Permen PU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan ...
Permen PU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan ...
Penataan Ruang
Ìý
Pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara
Pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negaraPedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara
Pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara
infosanitasi
Ìý
Sarana Prasarana
Sarana PrasaranaSarana Prasarana
Sarana Prasarana
fa dhilah
Ìý
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyelarasan RPJMD-RPJMN
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyelarasan RPJMD-RPJMNDokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyelarasan RPJMD-RPJMN
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyelarasan RPJMD-RPJMN
Dadang Solihin
Ìý
Resiko Hukum Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
Resiko Hukum Pengadaan Barang Jasa PemerintahResiko Hukum Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
Resiko Hukum Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
Zainul Ulum
Ìý
Perencanaan Pembangunan Daerah: Konsep, Strategi, Tahapan, dan Proses
Perencanaan Pembangunan Daerah: Konsep, Strategi, Tahapan, dan ProsesPerencanaan Pembangunan Daerah: Konsep, Strategi, Tahapan, dan Proses
Perencanaan Pembangunan Daerah: Konsep, Strategi, Tahapan, dan Proses
Dadang Solihin
Ìý

Similar to PERKA LKPP NO 2 TH 2015 (20)

Perpres no 70 th 2012 new
Perpres  no 70 th 2012 newPerpres  no 70 th 2012 new
Perpres no 70 th 2012 new
biancamulus
Ìý
Perka lkpp 14 2015. tentang e purchasing
Perka lkpp 14 2015. tentang e purchasingPerka lkpp 14 2015. tentang e purchasing
Perka lkpp 14 2015. tentang e purchasing
Ulfah Hanum
Ìý
Juknis formasi jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa
Juknis formasi jabatan fungsional pengadaan barang dan jasaJuknis formasi jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa
Juknis formasi jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa
Ulfah Hanum
Ìý
Peraturan Kepala LKPP No 9 tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Ser...
Peraturan Kepala LKPP No 9 tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Ser...Peraturan Kepala LKPP No 9 tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Ser...
Peraturan Kepala LKPP No 9 tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Ser...
Ulfah Hanum
Ìý
Perka lkpp no. 1 tahun 2015 tentang e tendering
Perka lkpp no. 1 tahun 2015 tentang e tenderingPerka lkpp no. 1 tahun 2015 tentang e tendering
Perka lkpp no. 1 tahun 2015 tentang e tendering
kunwidiatmono82
Ìý
Perka lkpp no. 1 tahun 2015 tentang e tendering
Perka lkpp no. 1 tahun 2015 tentang e tenderingPerka lkpp no. 1 tahun 2015 tentang e tendering
Perka lkpp no. 1 tahun 2015 tentang e tendering
Irman Gapur
Ìý
Perka lkpp no 1 2015
Perka lkpp no 1 2015Perka lkpp no 1 2015
Perka lkpp no 1 2015
Ulfah Hanum
Ìý
Urgensi pembentukan organisasi layanan pengadaan pada pemerintah kota malang
Urgensi pembentukan organisasi layanan pengadaan pada pemerintah kota malangUrgensi pembentukan organisasi layanan pengadaan pada pemerintah kota malang
Urgensi pembentukan organisasi layanan pengadaan pada pemerintah kota malang
ramket
Ìý
Perautran Presiden RI 16 Nomor Tahun 2018.pdf
Perautran Presiden RI 16 Nomor Tahun 2018.pdfPerautran Presiden RI 16 Nomor Tahun 2018.pdf
Perautran Presiden RI 16 Nomor Tahun 2018.pdf
WAWAN196616
Ìý
Peraturan Presiden RI 16 Nomor Tahun 2018.pdf
Peraturan Presiden RI 16 Nomor Tahun 2018.pdfPeraturan Presiden RI 16 Nomor Tahun 2018.pdf
Peraturan Presiden RI 16 Nomor Tahun 2018.pdf
WAWAN196616
Ìý
Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah.pdf
Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah.pdfPerlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah.pdf
Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah.pdf
GazaliJafar1
Ìý
Perpres no 106 th 2007
Perpres no 106 th 2007Perpres no 106 th 2007
Perpres no 106 th 2007
ADIJM
Ìý
9.pdf
9.pdf9.pdf
9.pdf
KokoPBhairawa
Ìý
Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2020 (1).pdf
Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2020 (1).pdfPermenpan RB Nomor 26 Tahun 2020 (1).pdf
Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2020 (1).pdf
YandryAbun1
Ìý
Peraturan Lembaga Nomor 15 Tahun 2018_1005_1.pdf
Peraturan Lembaga Nomor 15 Tahun 2018_1005_1.pdfPeraturan Lembaga Nomor 15 Tahun 2018_1005_1.pdf
Peraturan Lembaga Nomor 15 Tahun 2018_1005_1.pdf
haryonopkamase1
Ìý
Peraturan Lembaga Nomor 15 Tahun 2018_1005_1.pdf
Peraturan Lembaga Nomor 15 Tahun 2018_1005_1.pdfPeraturan Lembaga Nomor 15 Tahun 2018_1005_1.pdf
Peraturan Lembaga Nomor 15 Tahun 2018_1005_1.pdf
HanibaleNurilHakim
Ìý
Peranan PA dan KPA dalam PBJ
Peranan PA dan KPA dalam PBJPeranan PA dan KPA dalam PBJ
Peranan PA dan KPA dalam PBJ
Khalid Mustafa
Ìý
Perpres 109 tahun 2016 tunjangan jafung pengelola pengadaan
Perpres 109 tahun 2016 tunjangan jafung pengelola pengadaanPerpres 109 tahun 2016 tunjangan jafung pengelola pengadaan
Perpres 109 tahun 2016 tunjangan jafung pengelola pengadaan
Irman Gapur
Ìý
Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021_1811_1 (1).pdf
Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021_1811_1 (1).pdfPeraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021_1811_1 (1).pdf
Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021_1811_1 (1).pdf
CaptainBucky1
Ìý
Sosialiasi dan Peraturan Presiden no 16 tahun 2018 pengadaan barang dan jasa ...
Sosialiasi dan Peraturan Presiden no 16 tahun 2018 pengadaan barang dan jasa ...Sosialiasi dan Peraturan Presiden no 16 tahun 2018 pengadaan barang dan jasa ...
Sosialiasi dan Peraturan Presiden no 16 tahun 2018 pengadaan barang dan jasa ...
Dr. Zar Rdj
Ìý
Perpres no 70 th 2012 new
Perpres  no 70 th 2012 newPerpres  no 70 th 2012 new
Perpres no 70 th 2012 new
biancamulus
Ìý
Perka lkpp 14 2015. tentang e purchasing
Perka lkpp 14 2015. tentang e purchasingPerka lkpp 14 2015. tentang e purchasing
Perka lkpp 14 2015. tentang e purchasing
Ulfah Hanum
Ìý
Juknis formasi jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa
Juknis formasi jabatan fungsional pengadaan barang dan jasaJuknis formasi jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa
Juknis formasi jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa
Ulfah Hanum
Ìý
Peraturan Kepala LKPP No 9 tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Ser...
Peraturan Kepala LKPP No 9 tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Ser...Peraturan Kepala LKPP No 9 tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Ser...
Peraturan Kepala LKPP No 9 tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Ser...
Ulfah Hanum
Ìý
Perka lkpp no. 1 tahun 2015 tentang e tendering
Perka lkpp no. 1 tahun 2015 tentang e tenderingPerka lkpp no. 1 tahun 2015 tentang e tendering
Perka lkpp no. 1 tahun 2015 tentang e tendering
kunwidiatmono82
Ìý
Perka lkpp no. 1 tahun 2015 tentang e tendering
Perka lkpp no. 1 tahun 2015 tentang e tenderingPerka lkpp no. 1 tahun 2015 tentang e tendering
Perka lkpp no. 1 tahun 2015 tentang e tendering
Irman Gapur
Ìý
Perka lkpp no 1 2015
Perka lkpp no 1 2015Perka lkpp no 1 2015
Perka lkpp no 1 2015
Ulfah Hanum
Ìý
Urgensi pembentukan organisasi layanan pengadaan pada pemerintah kota malang
Urgensi pembentukan organisasi layanan pengadaan pada pemerintah kota malangUrgensi pembentukan organisasi layanan pengadaan pada pemerintah kota malang
Urgensi pembentukan organisasi layanan pengadaan pada pemerintah kota malang
ramket
Ìý
Perautran Presiden RI 16 Nomor Tahun 2018.pdf
Perautran Presiden RI 16 Nomor Tahun 2018.pdfPerautran Presiden RI 16 Nomor Tahun 2018.pdf
Perautran Presiden RI 16 Nomor Tahun 2018.pdf
WAWAN196616
Ìý
Peraturan Presiden RI 16 Nomor Tahun 2018.pdf
Peraturan Presiden RI 16 Nomor Tahun 2018.pdfPeraturan Presiden RI 16 Nomor Tahun 2018.pdf
Peraturan Presiden RI 16 Nomor Tahun 2018.pdf
WAWAN196616
Ìý
Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah.pdf
Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah.pdfPerlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah.pdf
Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah.pdf
GazaliJafar1
Ìý
Perpres no 106 th 2007
Perpres no 106 th 2007Perpres no 106 th 2007
Perpres no 106 th 2007
ADIJM
Ìý
Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2020 (1).pdf
Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2020 (1).pdfPermenpan RB Nomor 26 Tahun 2020 (1).pdf
Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2020 (1).pdf
YandryAbun1
Ìý
Peraturan Lembaga Nomor 15 Tahun 2018_1005_1.pdf
Peraturan Lembaga Nomor 15 Tahun 2018_1005_1.pdfPeraturan Lembaga Nomor 15 Tahun 2018_1005_1.pdf
Peraturan Lembaga Nomor 15 Tahun 2018_1005_1.pdf
haryonopkamase1
Ìý
Peraturan Lembaga Nomor 15 Tahun 2018_1005_1.pdf
Peraturan Lembaga Nomor 15 Tahun 2018_1005_1.pdfPeraturan Lembaga Nomor 15 Tahun 2018_1005_1.pdf
Peraturan Lembaga Nomor 15 Tahun 2018_1005_1.pdf
HanibaleNurilHakim
Ìý
Peranan PA dan KPA dalam PBJ
Peranan PA dan KPA dalam PBJPeranan PA dan KPA dalam PBJ
Peranan PA dan KPA dalam PBJ
Khalid Mustafa
Ìý
Perpres 109 tahun 2016 tunjangan jafung pengelola pengadaan
Perpres 109 tahun 2016 tunjangan jafung pengelola pengadaanPerpres 109 tahun 2016 tunjangan jafung pengelola pengadaan
Perpres 109 tahun 2016 tunjangan jafung pengelola pengadaan
Irman Gapur
Ìý
Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021_1811_1 (1).pdf
Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021_1811_1 (1).pdfPeraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021_1811_1 (1).pdf
Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021_1811_1 (1).pdf
CaptainBucky1
Ìý
Sosialiasi dan Peraturan Presiden no 16 tahun 2018 pengadaan barang dan jasa ...
Sosialiasi dan Peraturan Presiden no 16 tahun 2018 pengadaan barang dan jasa ...Sosialiasi dan Peraturan Presiden no 16 tahun 2018 pengadaan barang dan jasa ...
Sosialiasi dan Peraturan Presiden no 16 tahun 2018 pengadaan barang dan jasa ...
Dr. Zar Rdj
Ìý

Recently uploaded (6)

Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
Ìý
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
Ìý
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdfPermendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
WEST NUSA TENGGARA
Ìý
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana
Ìý
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White PaperBuku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
WEST NUSA TENGGARA
Ìý
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
Ìý
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
Ìý
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
Ìý
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdfPermendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
WEST NUSA TENGGARA
Ìý
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana
Ìý
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White PaperBuku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
WEST NUSA TENGGARA
Ìý
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
Ìý

PERKA LKPP NO 2 TH 2015

  • 1. -1- LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, Menimbang : a. bahwa untuk mendukung kelancaran kerjasama antar Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diperlukan penyempurnaan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314); 2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
  • 2. -2- MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 2. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. 3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD. 4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
  • 3. -3- 5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 6. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. 7. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung. 8. Kelompok Kerja ULP selanjutnya disebut Pokja ULP adalah kelompok kerja yang terdiri dari pejabat fungsional pengadaan yang berjumlah gasal dan beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan, yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi. 9. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari Pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. 10. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya. 11. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa. 12. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. 13. Strategi Pengadaan adalah usaha terbaik yang dilakukan untuk mencapai tujuan pengadaan dalam mendapatkan barang/jasa yang tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat waktu, tepat sumber dan tepat harga berdasarkan aturan/prosedur, etika, kebijakan dan prinsip pengadaan. 14. Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat strategis adalah Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka pencapaian program prioritas Pemerintah dan/atau menjadi perhatian publik.
  • 4. -4- 2. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 3 diubah, serta di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi membentuk ULP yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. (2) ULP dapat diwadahi dalam unit struktural tersendiri yang pembentukannya berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. (3) ULP yang melekat pada unit yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan pada unit struktural yang secara fungsional melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. (3a)Perangkat ULP ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi. (4) Perangkat ULP ditetapkan sesuai kebutuhan paling kurang terdiri atas fungsi dan tugas: a. Sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama atau jabatan administrator atau jabatan pengawas, yang berkedudukan sebagai Kepala; b. Sebagai jabatan administrator atau jabatan pengawas atau jabatan pelaksana atau pejabat fungsional umum yang berkedudukan sebagai personil Ketatausahaan/ Sekretariat; dan/atau c. Sebagai pejabat fungsional umum atau jabatan pelaksana atau pejabat fungsional keahlian/tertentu yang berkedudukan sebagai anggota ULP. (5) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi menyediakan anggaran untuk membiayai seluruh kegiatan ULP. 3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi: Pasal 3A (1) Dalam hal Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi menyatakan ULP tidak dapat/tidak mampu melakukan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat strategis maka dapat mengajukan permohonan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi lainnya.
  • 5. -5- (2) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menerima/menolak permohonan tersebut. (3) Dalam hal Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi lainnya menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditindaklanjuti dengan Nota Kesepahaman atau Penugasan. (4) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi lainnya menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) maka memerintahkan kepada Kepala ULP untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) sesuai dengan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Kepala ULP menindaklanjuti perintah Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dengan menugaskan anggota ULP atau personil di luar anggota ULP yang telah disepakati dalam Nota Kesepahaman, atau diberikan penugasan untuk menjadi anggota Pokja pada Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (4). 4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 Kewenangan ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi: a. menetapkan Dokumen Pengadaan; b. menetapkan pemenang untuk: 1) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); c. mengusulkan penetapan pemenang kepada PA: 1) pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah); atau 2) pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) melalui Kepala ULP; d. mengusulkan kepada PA/KPA agar Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti penipuan, pemalsuan, dan pelanggaran lainnya untuk dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; dan
  • 6. -6- e. memberikan sanksi administratif kepada Penyedia Barang/Jasa yang melakukan pelanggaran, perbuatan atau tindakan sebagaimana yang berlaku dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. 5. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1) Ruang lingkup tugas Kepala ULP meliputi: a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP; b. menyusun dan melaksanakan Strategi Pengadaan ULP; c. menyusun program kerja dan anggaran ULP; d. mengawasi seluruh kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan; e. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi; f. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP; g. menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota ULP ke dalam Kelompok Kerja (Pokja) ULP sesuai kebutuhan/beban kerja; h. mengusulkan pemberhentian anggota ULP kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN; dan i. mengusulkan pejabat fungsional umum/jabatan pelaksana/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai personil Ketatausahaan/Sekretariat ULP sesuai dengan kebutuhan. (2) Kepala ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP. 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 (1) Ruang lingkup tugas Pokja ULP meliputi: a. melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri paket-paket yang akan dilelang/seleksi;
  • 7. -7- b. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka Acuan Kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK; c. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan menetapkan Dokumen Pengadaan; d. melakukan pemilihan Penyedia Barang/Jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah; e. mengusulkan penetapan pemenang kepada PA: 1) pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah); atau 2) pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) melalui Kepala ULP; f. menetapkan pemenang untuk: 1) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); g. menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan/Berita Acara Hasil Seleksi kepada PPK melalui Kepala ULP; h. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala ULP; i. memberikan data dan informasi kepada Kepala ULP mengenai Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya; dan j. mengusulkan bantuan Tim Teknis dan/atau Tim Ahli kepada Kepala ULP. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pokja dan setiap anggota Pokja ULP mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. (3) Penetapan pemenang oleh Pokja ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, tidak bisa diganggu gugat oleh Kepala ULP. (4) Anggota Pokja ULP dapat bertugas dan menjadi Pejabat Pengadaan di luar ULP.
  • 8. -8- Pasal II Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, AGUS RAHARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR