PT Pegadaian Syariah (Persero) meningkatkan laba operasional melalui pemberian pinjaman kredit produk arrum dan pendapatan sewa (ijarah). Produk ini menerapkan prinsip al-qardhul hasan wal ijarah dengan memberikan pinjaman tanpa paksaan pengembalian namun mengambil hak sewa agunan. Untuk menanggulangi risiko kredit macet, PT Pegadaian bekerja sama dengan Perum Jamkrindo melalui akad kafalah untuk menangg
1 of 2
Downloaded 26 times
More Related Content
Perlakuan akuntansi ijarah dan imbal jasa kafalah
1. RINGKASAN
Pemberian fasilitas skim pinjaman kredit produk arrum mampu meningkatkan
laba operasional PT. Pegadaian Syariah (Persero) dengan memperoleh pendapatan
berupa ijarah (jasa sewa). Produk arrum menanamkan ciri khas syariah al-qardhul
hasan wal ijarah (pemberian pinjaman tanpa memaksa kehendak mengembalikan,
namun diperbolehkan mengambil hak atas sewa dari barang yang dijamin).
Adanya tingkat resiko kredit macet dari skim pembiayaan produk arrum, PT.
Pegadaian Syariah (Persero) mengambil langkah untuk menanggulangi masalah
tersebut dengan menjalin kerjasama kepada pihak ketiga dalam hal ini Perum
Jamkrindo dengan tujuan untuk menanggulangi kerugian dari kemacetan pelunasan
pinjaman nasabah. Prinsip syariah yang dilaksanakan dalam hal ini yaitu dengan
menerbitkan akad kafalah (akad pemenuhan pengganti hak dan kewajiban)
Berdasarkan hal tersebut peranan akuntansi dalam mencatat, mengikhtisarkan,
serta membuat laporan keuangan bersifat kuantitatif untuk kepentingan informasi
manajemen yang perlu dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
umum (GAAP) atau berdasarkan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
guna efesiensi laba dan menciptakan efektifitas pelaporan keuangan di PT.
Pegadaian Syariah (Persero). Adapun tujuan kegiatan penulisan Laporan Kerja
Praktek (LKP) ini untuk mengetahui dan sebagai bahan perbandingan tata cara
melaksanakan proses-proses perlakuan akuntansi terhadap Ijarah dan Imbal Jasa
Kafalah Atas Pembiayaan Usaha Mikro Kecil Berbasis Gadai Syariah (Ar-rahn).
Berdasarkan hasil tinjauan kerja praktek dilapangan, maka diperoleh informasi
tahapan-tahapan proses pencatatan dan perhitungan atau penafsiran Akuntansi Ijarah
dan Imbal Jasa Kafalah Atas Pembiayaan Usaha Mikro Kecil Berbasis Ar-rahn mulai
dari proses pengajuan pinjaman, survey kelayakan usaha calon nasabah, tahap
2. perhitungan penafsiran barang jaminan milik nasabah, perhitungan subrogasi dari
jaminan nasabah, perhitungan angsuran ijarah dan kafalah serta pencatatan akuntansi
baik pada saat pencatatan penerimaan, pelunasan, hingga pencatatan akuntansi saat
pelelangan barang jaminan milik nasabah. Meskipun masih ada kekurangan dalam
menuangkan kedalam laporan keuangan akibat data-data yang dikumpulkan masih
bersifat rahasia perusahaan yang tidak bisa dipublikasikan secara lengkap.