Kebijakan yang ada terbukti tidak efektif melindungi buruh migran Indonesia dan malah memfasilitasi eksploitasi terhadap mereka. Hal ini disebabkan oleh berbagai celah seperti lemahnya koordinasi antar lembaga, ketiadaan grand design perlindungan yang komprehensif, serta masih berlangsungnya praktik-praktik korupsi dalam penyelenggaraan migrasi tenaga kerja.
1 of 31
Downloaded 11 times
More Related Content
Perlindungan ad hoc terhadap buruh migran indonesia
1. PERLINDUNGAN AD HOC TERHADAP BURUH
MIGRAN INDONESIA
Anis Hidayah
Executive Director of Migrant CARE
2. Background: Migrasi Terpaksa BUKAN Sukarela
Kemiskinan struktural di Indonesia: hak atas
pendidikan rakyat belum terpenuhi, lapangan
pekerjaan bagi rakyat miskin (perempuan) terbatas
Upah buruh dalam negeri rendah yang tidak layak
untuk memenuhi kebutuhan pokok
Rakyat tidak memiliki tanah atau kalau yang memiliki
tanah tidak mampu mengelola tanahnya karena
politik harga produk pertanian yang tidak berpihak
Migrasi terpaksa ke luar negeri dilakukan karena
keterpaksaan
3. Landasan Perlindungan, Ratifikasi 8 Konvensi ILO
ILO Convention Indonesia
Freedom of Association and Protection of the Rights to
Organize (C. 87)
06/09/1998
Rights to Organize and Collective Bargaining (C. 98) 15/07/1957
Forced Labor (C.29) 12/06/1950
Abolition of Forced Labor (C. 105) 07/06/1999
Equal Remuneration (C. 100) 11/08/1958
Discrimination (Employment and Occupation, C.111) 07/06/1999
Minimum Age (C.138) 07/06/1999
Elimination of the Worst Form of Child Labor (C. 182) 28/03/2000
4. Landasan Perlindungan, Ratifikasi Konvensi HAM
UN Treaty Indonesia
ICESCR 23/02/2006
ICCPR 23/02/2006
ICERD 25/06/1999
CEDAW 13/09/1984
CAT 28/10/1998
CRC 05/09/1990
MCW 12/04/2012
ICC
5. Grand Design Policy tentang Migrasi ~
Eksploitatif
Payung hukum kebijakan migrasi tenaga kerja
di Indonesia (UU No 39 tahun 2004) terbukti
tidak efektif melindungi, namun sebaliknya
eksploitatif
UU TKI menghasilkan skema migrasi berbiaya
tinggi dan monopoli oleh swasta
Skema migrasi yang dihasilkan mendekati
praktek trafficking dan perbudakan
6. Salah Kelola Migrasi
Adanya ketidakjelasan kebijakan dan lemahnya
sistem penempatan dan perlindungan TKI
memberikan peluang terjadinya penyimpangan
sejak proses rekrutmen, pelatihan dan pengujian
kesehatan, pengurusan dokumen, proses
penempatan di negara tujuan sampai dengan
pemulangan TKI ke tanah air
(Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI tahun 2010)
7. Buruh migran Indonesia tidak mendapatkan
kedaulatnnya karena kebijakan yang ada terbukti tidak
efektif melindungi, tetapi sebaliknya eksploitatif (MoU,
UU, Perda, Kepmen, dll) Melegitimasi industrialisasi
buruh migran
Lemahnya koordinasi dan sibergi antar kelembagaan
Adanya disintegrasi dan diskoneksi dalam kebijakan
perlindungan, antara di dalam dan di luar negeri
Paradigma perlindungan (pra, selama bekerja, dan purna
kerja) belum terinstitusionalisasi dalam lembaga-
lembaga yang ada
PRT migran peluang besar dalam migrasi sekaligus
peluang besar dalam masalah, tetapi tidak dijawab
dengan proporsional
Status Quo Masalah Buruh Migran
8. Menuju MITOS : 80%-20%
Terjebak dalam tesis 80% masalah di dalam
negeri dan 20% sebagai dampak di luar negeri
Tetapi upaya untuk membongkar 80%-20%
selalu ad hoc
80%-20% masalah hanya terhenti pada
pemahaman bersama, belum ada langkah
maju untuk mengurai dan menuntaskan
Bahkan 80%-20% mendekati MITOS
9. Misleading tentang PERLINDUNGAN
Perlindungan dimaknai secara parsial dan ad
hoc, yakni PENANGANAN KASUS
Pendekatan yang digunakan case by case
approach
Seringkali juga REAKTIF, bahkan terlambat.
Misalnya memulnagkan overstayers dari Arab
ketika didesak masyarakat dengan Aksi 1000
rupiah. Respon Ruyati dilakukan setelah
Ruyati di eksekusi mati.
10. Pembiaran terhadap Kompleksitas Masalah
Rekruitmen (1)
Rekrutmen TKI tidak dimulai
dengan pemetaan kondisi dan dasar
hukum ketenagakerjaan negara
tujuan penempatan TKIsehingga
tidak menjamin aspek perlindungan
dan rasa aman bagi TKI
TKI harus menanggung biaya
penempatan yang lebih tinggi dari
seharusnya, mengalami pemotongan
gaji lebih lama, dan memperoleh gaji
lebih sedikit
Rekruitmen didominasi oleh calo
dan masih ditemukan juga
perekrutan TKI tanpa job order atau
menggunakan job order yang telah
kedaluwarsa
1. Rekrutmen TKI belum
didukung proses yang valid
dan transparan sehingga
tidak ada jaminan kepastian,
keadilan, dan perlindungan
TKI
1. Rekrutmen TKI belum
didukung proses yang valid
dan transparan sehingga
tidak ada jaminan kepastian,
keadilan, dan perlindungan
TKI
11. Pembiaran terhadap Kompleksitas Masalah
Rekruitmen (2)
Peraturan tentang rekrutmen calon
TKI belum tegas mengatur mekanisme
pengendalian operasional sarana
kesehatan dan infrastruktur
penunjangnya secara efektif
Masih adanya sarana kesehatan
yang beroperasi tanpa izin operasional
atau dengan izin operasional tetapi
telah kedaluwarsa
Standar pengujian kesehatan dan
biaya pengujian kesehatan
juga tidak baku dan seragam bagi
semua sarana kesehatan
Akreditasi Balai Latihan Kerja Luar
Negeri tidak dilakukan secara tidak
terprogram, terencana, dan terukur
2. Penyiapan tenaga kerja
yang sehat, mampu, dan
teruji kurang didukung
kebijakan yang tegas,
sistem pelatihan dan
pemeriksaan kesehatan
yang terintegrasi, serta
pengawasan yang periodik
dan konsisten
2. Penyiapan tenaga kerja
yang sehat, mampu, dan
teruji kurang didukung
kebijakan yang tegas,
sistem pelatihan dan
pemeriksaan kesehatan
yang terintegrasi, serta
pengawasan yang periodik
dan konsisten
12. Pembiaran terhadap Kompleksitas Masalah
Rekruitmen (3)
Dualisme kewenangan antara
Kemenakertrans dengan BNP2TKI
dalam penerbitan dokumen
keberangkatan TKI yang belum
dituntaskan
Fungsi dan kegunaan KTKLN
(Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri)
yang wajib sifatnya menjadi
mubadzir
Dualisme penyelenggaraan PAP
(Pendidikan Akhir
Pemberangkatan) oleh
Kemenakertrans/Asosiasi PPTKIS
dan BP3TKI menjadikan kegiatan
PAP tidak terarah dan terprogram
3. Penyiapan tenaga kerja
yang legal dan prosedural
kurang didukung kebijakan
yang tegas, sistem yang
terintegrasi, serta
penegakan aturan yang
tegas dan konsisten
3. Penyiapan tenaga kerja
yang legal dan prosedural
kurang didukung kebijakan
yang tegas, sistem yang
terintegrasi, serta
penegakan aturan yang
tegas dan konsisten
13. Pembiaran terhadap Kompleksitas Masalah
Rekruitmen (4)
Asuransi belum dikelola dengan baik
oleh Kemenakertrans.
Penunjukan sembilan konsorsium
asuransi melalui keputusan
Menakertrans pada Tahun 2006 -2009
yang melibatkan 48 perusahaan
asuransi dan 8 broker asuransi,
menciptakan persaingan tidak sehat
adanya unsur kesengajaan PPTKIS
yang tidak mengikutkan TKI-nya dalam
program asuransi, khususnya asuransi
pra penempatan
kewajiban konsorsium asuransi
dalam menangani kasus-kasus
TKI di luar negeri sering kali tidak jelas
statusnya
4. Penyelenggaraan
asuransi TKI belum
memberikan perlindungan
secara adil, pasti, dan
transparan
4. Penyelenggaraan
asuransi TKI belum
memberikan perlindungan
secara adil, pasti, dan
transparan
14. Pembiaran terhadap Kompleksitas Masalah
Rekruitmen (5)
Masih banyak ditemukan calon TKI
yang tidak di training sebelum
berangkat ke luar negeri
Training pra pemberangkat selama
ini masih bersifat formalitas dan
mahal
Kurikulum training pra
pemberangkatan masih terfokus
pada skill, bukan penyadaran
terhadap hak-hak TKI
Penampungan TKI sudah
memenuhi unsur-unsur rumah
tahanan dengan membatasi akses
calon TKI untuk keluar dan
komunikasi. Tempat penampungan
tertutup seperti penjara.
Selama di penampungan, calon TKI
juga ada yang dipekerjakan dengan
dalih training
5. Pendidikan pra
pemberangkatan bagi TKI
belum didukung kurikulum
dan metodologi
pembejalaran yang
komprehensif sehingga tidak
ada jaminan kualitas TKI
5. Pendidikan pra
pemberangkatan bagi TKI
belum didukung kurikulum
dan metodologi
pembejalaran yang
komprehensif sehingga tidak
ada jaminan kualitas TKI
16. Akibat Biaya Penempatan Selangit
terjebak dalam perbudakan hutang selama berbulan-bulan
dikenakan biaya agen setiap kali memperpanjang kontraknya
diteror agen/Bank ketika telat atau gagal membayar
tidak bisa kirim uang ke keluarganya
selama berbulan-bulan hidup dengan sisa potongan yang tidak
memadai
tidak berani komplain meski menjadi korban penganiayaan,
pemerkosaan dan perlakuan tidak manusiawi lainnya
tunduk kepada apapun instruksi agen sampai terjebak
kriminalisasi (dijadikan overstay, dsb)
17. Masalah di Luar Negeri, TIDAK PERNAH TUNTAS
1. Data penempatan TKI tidak akurat, sehingga
tidak membantu upaya perlindungan TKI di
luar negeri
2. Masalah hukum dan Masalah
ketenagakerjaan terjadi berulang dalam
kasus yang sama
3. Penanganan dan Penyelesaian TKI
bermasalah di luar negeri bersifat parsial
19. Masalah di Luar Negeri, Sebuah dampak
Sistem informasi TKI pada
Perwakilan RI di luar negeri
belum di support oleh
mekanisme yang baku
Data yang ada di imigrasi
dan ke
Hanya berbentuk data
kisaran, belum data yang
valid
Data yang ada pada
perjanjian kerja hanya berisi
data tentang majikan
1. Data penempatan TKI
tidak akurat, sehingga tidak
membantu upaya
perlindungan TKI di luar
negeri
20. Masalah di Luar Negeri, Sebuah dampak
Berbagai usaha untuk menyelesaikan kasus TKI
bermasalah telah dilakukan
Perwakilan RI di luar negeri. Namun penanganan
kasus TKI oleh Perwakilan RI selama ini hanya fokus
pada masalah yang dihadapi TKI secara parsial,
bukan pada penyelesaian kasus secara komprehensif
pada akar permasalahan
Evaluasi atas kondisi sebab akibat kasus TKI belum
dilakukan Perwakilan RI untuk menemukan akar
permasalahan secara jelas.
Permasalahan gaji tidak dibayar, PHK sepihak, TKI
overstayers, dan masalah ketenagakerjaan
lainnya akan selalu timbul jika penanganan kasus
dilakukan secara parsial
menghadapi kasus serupa berulang-ulang tanpa
penyelesaian kasus secara
komprehensif
3. Penanganan dan
Penyelesaian TKI
bermasalah di luar
negeri bersifat
parsial
21. Data Kasus buruh migran tahun 2011
Kasus Jumlah
Menghadapi hukuman mati 417
Eksekusi mati di Arab Saudi 1
Over stayers in Saudi Arabia 27.348
Kekerasan 3.070
Sexual Violence 1.234
Meninggal dunia 1.203
Bekerja tidak layak 9.023
Unpaid 14.074
Menghadapi deportasi di Malaysia 150.000
Di berbagai shelter KBRI 21.823
Total 228.193
22. Grand Design Perlindungan?
Belum nampak adanya grand design tentang upaya
meminimalisasi pelanggaran HAM terhadap buruh
migran:
Inisiatif untuk mengamandemen UU No 39/2004 tentang
PPTKILN yang terbukti tidak melindungi buruh
migran berjalan sangat lamban PAYUNG HUKUM
YANG CACAT HUKUM
14 tahun institusionalisasi pemerasan dalam Terminal
TKI tetap dilanggengkan
PRT migran yang menjadi sektor utama dalam
penempatan buruh migran, belum masuk dalam skema
kebijakan ketenagakerjaan
Belum ada reformasi dalam penegakan hukum bagi
pelaku pelanggaran hak buruh migran
Pembiaran terhadap mekanisme penempatan yang
eksploiatif, monopoli oleh PPTKIS
23. Celah praktek korupsi terbuka lebar dari
kebijakan yang ada, bahkan dari pembuat
kebijakan. Mis: pembentukan lembaga ad hoc,
legislasi di DPR, penunjukan asuransi tanpa
tender
Tidak ada transparansi dan akuntabilitas dalam
keseluruhan proses migrasi baik menyangkut data
penempatan, data kasus, biaya (penempatan,
asuransi, dana perlindungan, asuransi, terminal
TKI), penanganan kasus, dll
Presiden tidak pernah melakukan evaluasi kinerja
berdasarkan indikator-indikator korupsi yang
dilakukan oleh para menterinya
KPK lebih sibuk dengan penanganan korupsi-
korupsi yang memiliki nilai politik besar
Birokrasi Yang Koruptif
24. Kolusi antara pemerintah dan swasta. Antara lain:
membiarkan biaya penempatan yang tidak rasional,
penunjukan asuransi tunggal tanpa tender, KTKLN
Beberapa indikator menunjukkan keterlibatan langsung dan
tidak langsung para pejabat dengan swasta
Membuka ruang kekuasaan yang nyaris absolut bagi swasta
menyangkut perlindungan warga negara
Pemborosan anggaran untuk hasil perlindungan yang tidak
signifikan (Pembentukan satgas BMI bermasalah tahun 2004,
Satgas untuk penanganan TKI terancam hukuman mati, dll)
Penujukan pejabat publik yang tidak memiliki kapasitas dalam
hal perlindungan buruh migran. Bahkan kepala BNP2TKI
hingga kini masa jabatannya tidak ada kejelasan yang
mestinya berakhir pada 11 Januari 2012
Lanjutan
25. Kemana Dana Perlindungan $15?
Tahun Jumlah
Penempatan
Dana Perlindungan
2006 680.000 orang Rp. 102 Milyar
2007 696.746 orang Rp. 104,5 Milyar
2008 644.731 orang Rp. 96,7 Milyar
2009 632.172 orang Rp. 94,8 Milyar
2010 575.804 orang Rp. 86,3 Milyar
2011 438.474 orang Rp. 65,7 Milyar
Total Rp. 550 Milyar
26. Kemana Dana Asuransi Mengalir?
Tahun Jumlah
Penempatan
Asuransi
(Rp 400.000/orang)
2006 680.000 orang Rp. 272 Milyar
2007 696.746 orang Rp. 278,6 Milyar
2008 644.731 orang Rp. 257,8 Milyar
2009 632.172 orang Rp. 252,8 Milyar
2010 575.804 orang Rp. 230,3 Milyar
2011 438.474 orang Rp. 438,4 Milyar
Total 3.667.927
orang
Rp. 1, 729,9 Trilyun
27. Kebijakan yang eksploitatif
Kekuasaan absolut PPTKIS yang membangun
industri buruh migran
Birokrasi yang koruptif
Masalah Hukum & Ketenagakaerjaan di Luar
Negeri
Masalah di Luar Negeri ~ Dampak Sistematis
28. Masalah Hukum Buruh migran yang
terancam hukuman mati terus meningkat,
penjara-penjara semakin dipadati oleh buruh
migran, eskalasi kekerasan telah menjadi kisah
harian, meninggal dunia, pemerkosaan,
terlantar, trafficking, deportasi , dll
Masalah Ketenagakerjaan : PHK sepihak tak
mengenal musim, underpayment, gaji tidak
dibayar& pelanggaran hak-hak normatif
Mendekati, bahkan praktek perbudakan
Masalah Tak Bisa Dibendung
29. Bantuan hukum yang tersistem (lawyer,
monitoring proses hukum, penterjemah,
konseling) ~ Standar Minimal Pelayanan
Distribusi informasi, dari perwakilan RI
Kemenlu Kementrian terkait Keluarga
korban
Transparansi dan akuntabilitas dalam
penanganan kasus
Fasilitasi komunikasi korban dengan keluarga
Database yang integratif dan accesable bagi
publik
Kerjasama internasional (konteks evakuasi di
negara konflik)
Aspek-Aspek Perlindungan
30. Pembentukan badan ad hoc ~ SATGAS-
SATGAS
Pengadaan HP
KUR TKI
Reaktif Tak SOLUTIF
31. Reformasi kebijakan : eksploitatif protektif
Reformasi birokrasi : koruptif Pelayan
Minimalisir peran swasta : bisnis oriented
Pelayanan publik
Pemerintah Indonesia 12 April 2012 telah
meratifikasi konvensi buruh migran. Ini langkah
awal untuk memperbaiki perlindungan buruh
migran
Masalah Buruh Migran BAK BANJIR JAKARTA
Menyelesaikan dari AKARNYA