際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Danny Rachman
12213028
4EA01
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
 Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
 Konsumen adalah semua orang atau masyarakat, termasuk pelanggan.
Sedangkan pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu
produk yang diproduksi oleh produsen tertentu.
Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau
menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli
barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau
seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang;
setiap orang yang menggunakan barang atau jasa.
 Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 : segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan
perlindungan kepada konsumen.
 GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F
butir 4a: pembangunan perdagangan ditujukan untuk
memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang
peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan
produsen, melindungi kepentingan konsumen.
Keseluruhan hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam
hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan atau asa
konsumen. Hukum perlindungan konsumen dibutuhkan apabila kondisi
para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau bermasalah dalam
keadaan yang tidakseimbang.
Asas manfaat
Asas keadilan
Asas keseimbangan
Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas hukum
 Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri,
 Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
 Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen,
 Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian
hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
 Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
 Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan
konsumen.
 Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa;
 Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
 Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
 Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
 Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
 Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
 Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
 Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
 Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
 Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
 Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
 Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
 Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
 http://yulianaritongaug.blogspot.co.id/2015/06/bab-
xii-perlindungan-konsumen_74.html
 https://mardyantongara.wordpress.com/2013/04/16/p
erlindungan-konsumen/
 http://gustinkartikarachman.blogspot.co.id/p/hukum
-perlindungan-konsumen.html

More Related Content

Perlindungan konsumen

  • 2. Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen : Pasal 1 butir 2 : Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
  • 3. Konsumen adalah semua orang atau masyarakat, termasuk pelanggan. Sedangkan pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu produk yang diproduksi oleh produsen tertentu. Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa.
  • 4. Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 : segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a: pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen.
  • 5. Keseluruhan hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan atau asa konsumen. Hukum perlindungan konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau bermasalah dalam keadaan yang tidakseimbang.
  • 6. Asas manfaat Asas keadilan Asas keseimbangan Asas keamanan dan keselamatan konsumen Asas hukum
  • 7. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen, Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
  • 8. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  • 9. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
  • 10. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.