Undang-undang perlindungan konsumen bertujuan melindungi konsumen dalam bertransaksi dengan penyedia barang dan jasa. Dokumen tersebut menjelaskan definisi konsumen menurut undang-undang dan hak serta kewajiban konsumen beserta prinsip-prinsip perlindungan konsumen seperti keadilan, keseimbangan, dan keamanan.
2. Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
3. Konsumen adalah semua orang atau masyarakat, termasuk pelanggan.
Sedangkan pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu
produk yang diproduksi oleh produsen tertentu.
Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau
menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli
barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau
seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang;
setiap orang yang menggunakan barang atau jasa.
4. Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 : segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan
perlindungan kepada konsumen.
GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F
butir 4a: pembangunan perdagangan ditujukan untuk
memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang
peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan
produsen, melindungi kepentingan konsumen.
5. Keseluruhan hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam
hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan atau asa
konsumen. Hukum perlindungan konsumen dibutuhkan apabila kondisi
para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau bermasalah dalam
keadaan yang tidakseimbang.
7. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri,
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen,
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian
hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan
konsumen.
8. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa;
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
9. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
10. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.