際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Oleh:
Kathleen C. Pontoh, S.H.,M.H
 Salah satu unsur agar terciptanya sistem
hubungan kerja yang harmonis adalah
dengan adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban baik dari pengusaha ataupun dari
pekerja.
 Kedudukan pekerja seringkali berada pada
posisi yang lemah, dan untuk menjamin agar
hak-hak pekerja tidak terabaikan maka
diperlukan perlindungan hukum terhadap
hak-hak pekerja tersebut.
 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan.
 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja.
 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981
tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
 Undang-undang No. 21 Tahun 2000 Tentang
Serikat Pekerja/Serikat Buruh
 Undang-undang No. 2 Tahun 2004 ttg
Penyelesaian Hubungan Industrial
 Undang-undang No.39 Tahun 2004 ttg
Penetapan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia di Luar Negeri.
 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1950
tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat.
 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1954
tentang Istirahat Tahunan bagi Buruh.
 Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja
Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia Nomor KEP-
275/MEN/1989 dan Nomor POL.04/V/1989
tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Kerja
Istirahat, serta Pembinaan Tenaga Kerja
Satuan Pengaman (Satpam).
 Pasal 4 huruf c. Salah satu tujuan
pembangunan ketenagakerjaan adalah
memberikan perlindungan kepada tenaga
kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
 Pasal 5. Setiap tenaga kerja memiliki
kesempatan yang sama tanpa diskriminasi
untuk memperoleh pekerjaan
 Pasal 6. Setiap pekerja/buruh berhak
memperoleh perlakuan yang sama tanpa
diskriminasi dari pengusaha
 Pasal 11. Setiap tenaga kerja berhak
memperoleh dan/atau meningkatkan
dan/atau mengembangkan kompetensi kerja
sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya melalui pelatihan kerja
 Pasal 12 ayat 3. Setiap pekerja/buruh
memiliki kesempatan yang sama untuk
mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan
bidang tugasnya
 Pasal 31. Setiap tenaga kerja mempunyai hak
dan kesempatan yang sama untuk memilih,
mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan
memperoleh penghasilan yang layak di dalam
atau di luar negeri
 Pasal 86 ayat 1. Setiap pekerja/buruh berhak
memperoleh perlindungan atas keselamatan
dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan,
dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan
martabat manusia serta nilai-nilai agama
 Pasal 88 ayat 1. Setiap pekerja/buruh berhak
memperoleh penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
 Pasal 99 ayat 1. Setiap pekerja/buruh dan
keluarganya berhak untuk memperoleh
jaminan sosial tenaga kerja .
 Pasal 104 ayat 1. Setiap pekerja/buruh
berhak membentuk dan menjadi anggota
serikat pekerja/serikat buruh .
 Jenis Perlindungan Tenaga kerja :
1. Perlindungan Ekonomis (Jaminan sosial) ,
2. Perlindungan Sosial (Kesehatan kerja), dan
3. Perlindungan Teknis (Keselamatan kerja)
 Objek perlindungan Tenaga Kerja :
1. Perlindungan atas hak-hak dalam hubungan kerja,
2. Perlindungan atas hak dasar pekerja/buruh untuk
berunding ataupun mogok dengan pengusaha,
3. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,
4. Perlindungan Khusus bagi pekerja/buruh perempuan,
anak, dan penyandang cacat
5. Perlindungan tentang upah, kesejahteraan & Jaminan
sosial
6. Perlindungan atas hak pemutusan hubungan tenaga
kerja.
 Perlindungan Ekonomis (jaminan sosial)
adalah perlindungan tenaga kerja dalam
bentuk penghasilan yang cukup, termasuk
bila tenaga kerja tidak bekerja diluar
kehendaknya.
 Perlindungan Ekonomis (jaminan sosial)
merupakan salah satu tanggung jawab dan
kewajiban negara untuk memberikan
perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.
 Diatur dalam UU No.3/1992 ttg Jaminan Sosial
Tenaga Kerja.
Perlindungan bagi Tenaga kerja tsb dalam bentuk
santunan berupa uang (jaminan kecelakaan kerja,
kematian, dan tabungan hari tua) serta pelayanan
kesehatan yakni jaminan pemeliharaan kesehatan
 Perlindungan Sosial (Kesehatan Kerja), yaitu
perlindungan TK dalam bentuk jaminan
kesehatan kerja dan kebebasan berserikat
dan perlindungan hak untuk berorganisasi.
 Tujuannya adalah mengadakan pembatasan-
pembatasan terhadap kekuasaan pengusaha yang
memperlakukan pekerja/buruh  semaunya tanpa
memperhatikan norma-norma yang berlaku.
 Organisasi Buruh di Indonesia.
1. Aliansi Buruh Menggugat (ABM)
2. Serikat Pekerja Nasional (SPN)
3. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)
4. Aliansi Buruh Menggugat (ABM), dll
 International Labour Organization (ILO), Organisasi
ini dibawah naungan PBB, didirikan pada tahun
1919 sebagai bagian dari perjanjian Versailele dan
berkantor pusat di Jenewa.
 Perlindungan Teknis (Kesehatan
&Keselamatan Kerja)
Perlindungan thdp pekerja/buruh agar selamat dari
bahaya yang dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau
bahan yang dikerjakan
Kesehatan dan keselamatan kerja terkait dengan
Ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik
industri, kimia, fisika, dan psikologi.
 Tujuannya memelihara kesehatan, keselamatan
lingkungan kerja juga melindungi rekan kerja,
keluarga pekerja, konsumen dan orang lain yang
mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
 Zaeni,A. Hukum Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Bidang
Hubungan Kerja). Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2007.
 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
 Undang Undang, Jaminan dan Jenis Perlindungan Tenaga
Kerja https://id-id.facebook.com/notes/universitas-
borobudur-jakarta/undang-undang-jaminan-dan-jenis-
perlindungan-tenaga-kerja/546860785327961/ . 15
Oktober 2012 pukul 19:59
 Wikepedia Tenaga Kerja.
http://id.wikipedia.org/wiki/Tenaga_Kerja
 Perlindungan Tenaga Kerja.
https://materimahasiswahukumindonesia.blogspot.co.id/201
5/01/perlindungan-tenaga-kerja.html. 26 Januari 2005
Perlindungan tenaga kerja

More Related Content

Perlindungan tenaga kerja

  • 2. Salah satu unsur agar terciptanya sistem hubungan kerja yang harmonis adalah dengan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban baik dari pengusaha ataupun dari pekerja. Kedudukan pekerja seringkali berada pada posisi yang lemah, dan untuk menjamin agar hak-hak pekerja tidak terabaikan maka diperlukan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja tersebut.
  • 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  • 4. Undang-undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Undang-undang No. 2 Tahun 2004 ttg Penyelesaian Hubungan Industrial Undang-undang No.39 Tahun 2004 ttg Penetapan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
  • 5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1950 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1954 tentang Istirahat Tahunan bagi Buruh. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor KEP- 275/MEN/1989 dan Nomor POL.04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Kerja Istirahat, serta Pembinaan Tenaga Kerja Satuan Pengaman (Satpam).
  • 6. Pasal 4 huruf c. Salah satu tujuan pembangunan ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan. Pasal 5. Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan Pasal 6. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha
  • 7. Pasal 11. Setiap tenaga kerja berhak memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja Pasal 12 ayat 3. Setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya
  • 8. Pasal 31. Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri Pasal 86 ayat 1. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama
  • 9. Pasal 88 ayat 1. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 99 ayat 1. Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja . Pasal 104 ayat 1. Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh .
  • 10. Jenis Perlindungan Tenaga kerja : 1. Perlindungan Ekonomis (Jaminan sosial) , 2. Perlindungan Sosial (Kesehatan kerja), dan 3. Perlindungan Teknis (Keselamatan kerja) Objek perlindungan Tenaga Kerja : 1. Perlindungan atas hak-hak dalam hubungan kerja, 2. Perlindungan atas hak dasar pekerja/buruh untuk berunding ataupun mogok dengan pengusaha, 3. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, 4. Perlindungan Khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat 5. Perlindungan tentang upah, kesejahteraan & Jaminan sosial 6. Perlindungan atas hak pemutusan hubungan tenaga kerja.
  • 11. Perlindungan Ekonomis (jaminan sosial) adalah perlindungan tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup, termasuk bila tenaga kerja tidak bekerja diluar kehendaknya. Perlindungan Ekonomis (jaminan sosial) merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Diatur dalam UU No.3/1992 ttg Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  • 12. Perlindungan bagi Tenaga kerja tsb dalam bentuk santunan berupa uang (jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan tabungan hari tua) serta pelayanan kesehatan yakni jaminan pemeliharaan kesehatan
  • 13. Perlindungan Sosial (Kesehatan Kerja), yaitu perlindungan TK dalam bentuk jaminan kesehatan kerja dan kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi. Tujuannya adalah mengadakan pembatasan- pembatasan terhadap kekuasaan pengusaha yang memperlakukan pekerja/buruh semaunya tanpa memperhatikan norma-norma yang berlaku.
  • 14. Organisasi Buruh di Indonesia. 1. Aliansi Buruh Menggugat (ABM) 2. Serikat Pekerja Nasional (SPN) 3. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) 4. Aliansi Buruh Menggugat (ABM), dll International Labour Organization (ILO), Organisasi ini dibawah naungan PBB, didirikan pada tahun 1919 sebagai bagian dari perjanjian Versailele dan berkantor pusat di Jenewa.
  • 15. Perlindungan Teknis (Kesehatan &Keselamatan Kerja) Perlindungan thdp pekerja/buruh agar selamat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang dikerjakan Kesehatan dan keselamatan kerja terkait dengan Ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika, dan psikologi. Tujuannya memelihara kesehatan, keselamatan lingkungan kerja juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen dan orang lain yang mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
  • 16. Zaeni,A. Hukum Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja). Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2007. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang Undang, Jaminan dan Jenis Perlindungan Tenaga Kerja https://id-id.facebook.com/notes/universitas- borobudur-jakarta/undang-undang-jaminan-dan-jenis- perlindungan-tenaga-kerja/546860785327961/ . 15 Oktober 2012 pukul 19:59 Wikepedia Tenaga Kerja. http://id.wikipedia.org/wiki/Tenaga_Kerja Perlindungan Tenaga Kerja. https://materimahasiswahukumindonesia.blogspot.co.id/201 5/01/perlindungan-tenaga-kerja.html. 26 Januari 2005