Dokumen tersebut membahas mengenai perlindungan hukum bagi tenaga kerja di Indonesia. Perlindungannya meliputi aspek ekonomi (jaminan sosial), kesehatan kerja, keselamatan kerja, hak untuk berserikat, dan larangan diskriminasi. Perlindungan ini diatur dalam berbagai undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah.
2. Salah satu unsur agar terciptanya sistem
hubungan kerja yang harmonis adalah
dengan adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban baik dari pengusaha ataupun dari
pekerja.
Kedudukan pekerja seringkali berada pada
posisi yang lemah, dan untuk menjamin agar
hak-hak pekerja tidak terabaikan maka
diperlukan perlindungan hukum terhadap
hak-hak pekerja tersebut.
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981
tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
4. Undang-undang No. 21 Tahun 2000 Tentang
Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Undang-undang No. 2 Tahun 2004 ttg
Penyelesaian Hubungan Industrial
Undang-undang No.39 Tahun 2004 ttg
Penetapan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia di Luar Negeri.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1950
tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1954
tentang Istirahat Tahunan bagi Buruh.
Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja
Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia Nomor KEP-
275/MEN/1989 dan Nomor POL.04/V/1989
tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Kerja
Istirahat, serta Pembinaan Tenaga Kerja
Satuan Pengaman (Satpam).
6. Pasal 4 huruf c. Salah satu tujuan
pembangunan ketenagakerjaan adalah
memberikan perlindungan kepada tenaga
kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
Pasal 5. Setiap tenaga kerja memiliki
kesempatan yang sama tanpa diskriminasi
untuk memperoleh pekerjaan
Pasal 6. Setiap pekerja/buruh berhak
memperoleh perlakuan yang sama tanpa
diskriminasi dari pengusaha
7. Pasal 11. Setiap tenaga kerja berhak
memperoleh dan/atau meningkatkan
dan/atau mengembangkan kompetensi kerja
sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya melalui pelatihan kerja
Pasal 12 ayat 3. Setiap pekerja/buruh
memiliki kesempatan yang sama untuk
mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan
bidang tugasnya
8. Pasal 31. Setiap tenaga kerja mempunyai hak
dan kesempatan yang sama untuk memilih,
mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan
memperoleh penghasilan yang layak di dalam
atau di luar negeri
Pasal 86 ayat 1. Setiap pekerja/buruh berhak
memperoleh perlindungan atas keselamatan
dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan,
dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan
martabat manusia serta nilai-nilai agama
9. Pasal 88 ayat 1. Setiap pekerja/buruh berhak
memperoleh penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 99 ayat 1. Setiap pekerja/buruh dan
keluarganya berhak untuk memperoleh
jaminan sosial tenaga kerja .
Pasal 104 ayat 1. Setiap pekerja/buruh
berhak membentuk dan menjadi anggota
serikat pekerja/serikat buruh .
10. Jenis Perlindungan Tenaga kerja :
1. Perlindungan Ekonomis (Jaminan sosial) ,
2. Perlindungan Sosial (Kesehatan kerja), dan
3. Perlindungan Teknis (Keselamatan kerja)
Objek perlindungan Tenaga Kerja :
1. Perlindungan atas hak-hak dalam hubungan kerja,
2. Perlindungan atas hak dasar pekerja/buruh untuk
berunding ataupun mogok dengan pengusaha,
3. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,
4. Perlindungan Khusus bagi pekerja/buruh perempuan,
anak, dan penyandang cacat
5. Perlindungan tentang upah, kesejahteraan & Jaminan
sosial
6. Perlindungan atas hak pemutusan hubungan tenaga
kerja.
11. Perlindungan Ekonomis (jaminan sosial)
adalah perlindungan tenaga kerja dalam
bentuk penghasilan yang cukup, termasuk
bila tenaga kerja tidak bekerja diluar
kehendaknya.
Perlindungan Ekonomis (jaminan sosial)
merupakan salah satu tanggung jawab dan
kewajiban negara untuk memberikan
perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.
Diatur dalam UU No.3/1992 ttg Jaminan Sosial
Tenaga Kerja.
12. Perlindungan bagi Tenaga kerja tsb dalam bentuk
santunan berupa uang (jaminan kecelakaan kerja,
kematian, dan tabungan hari tua) serta pelayanan
kesehatan yakni jaminan pemeliharaan kesehatan
13. Perlindungan Sosial (Kesehatan Kerja), yaitu
perlindungan TK dalam bentuk jaminan
kesehatan kerja dan kebebasan berserikat
dan perlindungan hak untuk berorganisasi.
Tujuannya adalah mengadakan pembatasan-
pembatasan terhadap kekuasaan pengusaha yang
memperlakukan pekerja/buruh semaunya tanpa
memperhatikan norma-norma yang berlaku.
14. Organisasi Buruh di Indonesia.
1. Aliansi Buruh Menggugat (ABM)
2. Serikat Pekerja Nasional (SPN)
3. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)
4. Aliansi Buruh Menggugat (ABM), dll
International Labour Organization (ILO), Organisasi
ini dibawah naungan PBB, didirikan pada tahun
1919 sebagai bagian dari perjanjian Versailele dan
berkantor pusat di Jenewa.
15. Perlindungan Teknis (Kesehatan
&Keselamatan Kerja)
Perlindungan thdp pekerja/buruh agar selamat dari
bahaya yang dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau
bahan yang dikerjakan
Kesehatan dan keselamatan kerja terkait dengan
Ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik
industri, kimia, fisika, dan psikologi.
Tujuannya memelihara kesehatan, keselamatan
lingkungan kerja juga melindungi rekan kerja,
keluarga pekerja, konsumen dan orang lain yang
mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
16. Zaeni,A. Hukum Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Bidang
Hubungan Kerja). Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2007.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Undang Undang, Jaminan dan Jenis Perlindungan Tenaga
Kerja https://id-id.facebook.com/notes/universitas-
borobudur-jakarta/undang-undang-jaminan-dan-jenis-
perlindungan-tenaga-kerja/546860785327961/ . 15
Oktober 2012 pukul 19:59
Wikepedia Tenaga Kerja.
http://id.wikipedia.org/wiki/Tenaga_Kerja
Perlindungan Tenaga Kerja.
https://materimahasiswahukumindonesia.blogspot.co.id/201
5/01/perlindungan-tenaga-kerja.html. 26 Januari 2005