ݺߣ

ݺߣShare a Scribd company logo
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
PERATURANMAHKAMAHAGUNGREPUBLIKINDONESIA
NOMOR: 02 TAHUN2011
TENTANG
TATACARAPENYELESAIANSENGKETAINFORMASIPUBLIKDIPENGADILAN
Menimbang: a.
MAHKAMAHAGUNGREPUBLIKINDONESIA
Keterbukaaninformasimerupakansarana dalammengoptimalkan
partisipasipublikterhadappenyelenggaraannegaradanbadan
publiklainnyadansegalasesuatuyangberakibatpadakepentingan
publik;
Bahwa"Undang-undangNomor14Tahun2008tentangKeterbukaan
InformasiPublikbelumsecarajelasmengaturtatacarapenyelesaian
sengketainformasidi Pengadilan;
Bahwauntukitu MahkamahAgungmemandangperlumengaturtata
carapenyelesaiansengketainformasidi Pengadilanmelalui
PeraturanMahkamahAgung.
Pasal24 Undang-undangDasarTahun1945sebagaimanatelah
diubahdanditambah,denganPerubahanKeempatTahun2OO2;
ReglemenIndonesiayangdiperbarui(HlR),StaatsblaadNomor44
Tahun1941danReglemenHukumAcarauntukDaerahLuarJawa
danMadura(RBg),StaatsblaadNomor227Tahun1927;
Undang-undangNomorL4Tahun1985sebagaimanatelahdiubah
denganUndangundangNomor5 Tahun2004tentangPerubahan
atasUndang-undangNomor14Tahun1985tentangMahkamah
AgungdanterakhirdenganUndang-undangNomor3 Tahun2009
tentangPerubahanKeduaatasUndang-undangNomor14Tahun
1985tentangMahkamahAgung;
Undang-undangNomor2 Tahun1986sebagaimanatelahdiubah
denganUndang-undangNomor8 Tahun2004tentangPerubahan
atasUndang-undangNomor2 Tahun1986tentingPeradilanUmum
danterakhirdenganUndang-undangNomor49Tahun2009tentang
Mengingat: 1.
b.
c.
2.
3.
4.
PerubahanKeduaatasUndang-undangNomor2 Tahun1986tentang
PeradilanUmum;
Undang-undangNomor5 Tahun1986sebagaimanatelahdiubah
denganUndang-undangNomor9 Tahun2004tentangPerubahan
atasUndang-undangNomor5 Tahun1986tentangPeradilanTata
UsahaNegaradanterakhirdenganUndang-undangNomor51Tahun
2009tentangPerubahanKeduaatasUndang-undangNomor5 Tahun
L986tentangPeradilanTataUsahaNegara;
Undang-undangNomorL4Tahun2008tentangKeterbukaan
InformasiPublik;dan
Undang-undangNomor48Tahun2009tentangKekuasaan
Kehakiman.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : TATACARAPENYELESAIANSENGKETAINFORMASIPUBLIKDl
PENGADILAN
BABI
KETENTUANUMUM
Pasal1
DalamPeraturanMahkamahAgunginiyangdimaksuddengan:
7. Gugatanadalahkeberatanyangdiajukanolehsalahsatuatau parapihakyangsecara
tertulis menyatakantidak menerimaPutusanKomisiInformasi(selanjutnyadisebut
"Keberatan").
2. PutusanKomisiInformasiadalahputusanajudikasinon litigasiyangdikeluarkanoleh
KomisiInformasiterkaitsengketaantaraBadanPublikdan PemohonInformasiPublik
berdasarkanEeregissebagaimanadimaksuddalamPasal35 ayat (1) Undang-undang
tentangKeterbukaanlnformasiPublik.
3. Komisilnformasiadalah lembagasebagaimanadimaksuddalam Undang-undang
Nomor14Tahun2008tentangKeterbukaanInformasiPublik.
4. Informasiadalahketerangan,pernyataan,gagasan,dantanda-tandayangmengandung
nilai,makna,dan pesan,baik data,fakta maupunpenjelasannyayangdapatdilihat,
didengar,dan dibacayang disajikandalam berbagaikemasandan format sesuai
denganperkembanganteknologiinformasidan komunikasisecaraelektronikataupun
non-elektronik.
5. InformasiPublikadalahinformasiyangdihasilkan,disimpan,dikelola,dikirim,dan/atau
diterimaolehsuatuBadanPublikNegaradanBadanPublikselainBadanPublikNegara
yang berkaitan dengan penyelenggaradan penyelenggaraanEeregi dan/atau
5.
6.
7.
penyelenggaradanpenyelenggaraanbadanpubliklainnyayangsesuaidenganUndang-
undangNomor 14 Tahun2008tentangKeterbukaanInformasiPubliksertainformasi
lainyangberkaitandengankepentinganpublik.
6. PemohonInformasiadalahwarga Eeregidan/atau badan hukum Indonesiayang
mengajukanpermintaaninformasipubliksebagaimanadiatur dalamUndang-undang
Nomor14Tahun2008tentangKeterbukaanlnformasiPublik.
7. BadanPublikadalahBadanPublikNegaradanBadanPublikselainBadanPublikNegara.
8. BadanPublikNegaraadalahlembagaeksekutif,EeregisterE,yudikatif,dan badanlain
yang fungsi dan tugas pokoknyaberkaitandengan penyelenggaraanOeregi,yang
sebagianatau seluruhdananyabersumberdari anggaranpendapatandan belanja
Eeregidan/atauanggaranpendapatandanbelanjadaerah.
9. BadanPublikselainBadanPublikNegaraadalahadalahBUMN,BUMD,organisasinon
pemerintahdan partai politikyang sebagianatau seluruhdananyabersumberdari
anggaranpendapatandan belanjaEeregidan/atauanggaranpendapatandan belanja
daerah,sumbanganmasyarakat,dan/atauluarnegeri.
10. Pihakadalahpihak-pihakyangsemulabersengketadi KomisiInformasi,yaituPemohon
lnformasidenganBadanPublikNegaraatauBadanPublikselainBadanPublikNegara.
11. Hariadalahharikerja.
12. PengadilanadalahPengadilanNegeriatauPengadilanTataUsahaNegara
BABII
KEWENANGANMENGADILI
Pasal2
Penyelesaiansengketainformasidi Pengadilandilakukanoleh PeradilanUmum atau
PeradilanTataUsahaNegara.
Pasal3
SesuaidenganPasal47 dan Pasal48 Undang-undangNomor L4 Tahun 2008 tentang
KeterbukaanInformasiPublik:
a. PengadilanNegeriberwenanguntuk mengadilisengketayang diajukanoleh Badan
Publikselain Badan PublikNegaradan/atauPemohonInformasiyang meminta
informasikepadaBadanPublikselainBadanPublikNegara.
b. PengadilanTata UsahaNegaraberwenanguntuk mengadilisengketayang diajukan
oleh BadanPublik Negaradan/atau PemohonInformasiyang meminta informasi
kepadaBadanPublikNegara.
(1)
(2)
BABIII
TATACARAPENGAJUANKEBERATAN
Pasal4
Salahsatu atau para pihak yang tidak menerimaputusanKomisiInformasidapat
mengajukankeberatansecaratertuliskepengadilanyangberwenang.
Keberatansebagaimanadimaksudayat(1)diajukandalamtenggangwaktu 14 (empat
belas) hari sejak salinan putusan Komisi lnformasi diterima oleh para pihak
berdasarkantandabuktipenerimaan.
Dalam hal salah satu atau para pihak tidak mengajukankeberatansebagaimana
dimaksudayat(2)makaputusanKomisiInformasiberkekuatanhukumtetap.
Pasal5
Setiapkeberatan,baikyangdiajukanoleh PemohonlnformasimaupunBadanpublik
diajukanke Pengadilanyang wilayahhukumnyameliputitempat kedudukanBadan
Publik.
Dalamhal keberatandiajukanoleh PemohonInformasinamuntempat kedudukan
Badan Publiktidak berada dalam wilayahhukum Pengadilantempat kediaman
PemohonInformasi,maka keberatandapat diajukanke Pengadilanyang wilayah
hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Informasi untuk selanjutnya
diteruskankepadaPengadilanyangbersangkutan.
Pengadilanyang menerima permohonansebagaimanadimaksud ayat l1l wajib
mengirimkanke Pengadilanyangberwenangsebagaimanadimaksudayat(1).
Pasal6
Selambat-lambatnya14 (empatbelas)harisejakkeberatanEeregisterdi Kepaniteraan
Pengadilan,PaniteramemintaKomisilnformasiyangmemutusperkaratersebutuntuk
mengirimkansalinan resmi putusan yang disengketakanserta seluruh berkas
perkaranya.
Komisi Informasiwajib mengirimkanputusan dan berkas perkara sebagaimana
dimaksudayat (1) ke Pengadilanselambat-lambatnya14 (empat belas)hari sejak
permintaandiajukan.
Termohonkeberatandapat menyerahkanjawabanatas keberatankepadapanitera
Pengadilandalamwaktu30 (tigapuluh)harisejakkeberatanEeregister.
Selambat-lambatnya3 (tiga)harisetelahlewattenggangwaktusebagaimanadimaksud
ayat(3),KetuaPengadilanmenunjukMajelisHakimuntukmengadiliperkara.
(3)
(1)
(2)
(3)
(1)
(2)
(3)
(4)
BABIV
TATACARAPEMERIKSAAN
Pasal7
(1) PemeriksaandilakukansecarasederhanahanyaterhadapPutusanKomisiInformasi,
berkasperkarasertapemohonankeberatandanjawabanataskeberatantertulisdari
parapihak.
(2) Pemeriksaandilakukantanpaprosesmediasi.
t3) Pemeriksaanbukti hanyadapatdilakukanatashal-halyangdibantahsalahsatuatau
parapihaksertajikaadabuktibaruselamadipandangperluolehMajelisHakim.
(4) Untuk terangnyasuatu perkara,MajelisHakimdapat memanggilKomisilnformasi
untukmemberikanketeranganapabiladiperlukan.
Pasal8
(1) KeberatandiperiksadandiputusolehMajelisHakimyangsedapatmungkinterdiridari
hakim-hakimyangmempunyaipengetahuandi bidangketerbukaaninformasi.
(2) Pemeriksaankeberatandilakukandalamsidangyangterbuka untuk umum, kecuali
terhadappemeriksaandokumenyangberisikaninformasiyangdikecualikan.
(3) MajelisHakimwajibmenjagakerahasiaandokumensebagaimanadimaksudayat(2).
(4) PemohonInformasiataukuasanyatidakdapatmelihatataumelakukanpemeriksaan
terhadapdokumen-dokumensebagaimanadimaksudayat(2).
Pasal9
(1) Pengadilanwajib memutusdalamwaktu palinglambat50 (enampuluh)hari sejak
MajelisHakimditetapkan.
(2) TerhadapputusanPengadilansebagaimanadimaksudpada ayat (1) dapat diajukan
kasasike MahkamahAgungdalam waktu palinglama 14 (empat belas)hari sejak
putusandiucapkandalamsidangterbukauntukumumapabilaparapihakhadiratau1.4
(empatbelas)harisejakisiatauamarputusan diberitahukankepadaparapihakoleh
Jurusitauntuk sengketadi PengadilanNegeri,atau sejak pemberitahuanputusan
dikirimkanmelaluiposuntuksengketadi PengadilanTataUsahaNegara.
(3) MahkamahAgungwajibmemutusdalamwaktupalinglambat30 (tigapuluh)harisejak
MajelisHakimditetapkan.
BABV
PUTUSAN
Pasal10
(1) Putusandiucapkandalamsidangyangterbukauntukumum.
(2) PutusanPengadilandapat berupa membatalkanatau menguatkanputusanKomisi
Informasidengan merujuk pada Pasal49 Undang-undangNomor 14 Tahun 2008
tentangKeterbukaanInformasiPublik.
BABVI
PELAKSANAANPUTUSAN
Pasal11
PutusanPengadilanyangtelahberkekuatanhukumtetapdilaksanakansesuaidengan
hukumacarayangberlakudi masing-masinglingkunganperadilan.
Pasal12
(1) PutusanKomisilnformasiyangberkekuatanhukumtetapdapatdimintakanpenetapan
eksekusikepadaKetuaPengadilanyangberwenangolehPemohonlnformasi.
(2) Permohonanuntukmendapatkanpenetapaneksekusisebagaimanadimaksudayat(1)
dilakukandenganmengajukanpermohonantertulisdenganmelampirkansalinanresmi
putusanKomisiInformasiyangtelahberkekuatanhukumtetaptersebutke Pengadilan
dalamwilayahhukumBadanPubliksebagaiTermohonEksekusi.
(3) KetuaPengadilanmengabulkanatau menolakpemberianpenetapaneksekusidalam
waktupalinglambat7 {tujuh)hari.
(4) Penetapaneksekusisebagaimanadimaksudayat (1) dibuat sesuaidenganformat
sebagaimanaterlampirdalamPeraturanini.
(5) PutusanKomisiInformasiyangtelah mendapatkanpenetapaneksekusidilaksanakan
berdasarkanperintahKetuaPengadilansesuaidenganPasal11.
BABVII
KETENTUANPERALIHAN
Pasal13
(1) Terhadapsengketainformasiyang telah didaftarkanke Pengadilannamun belum
diperiksaolehmajelishakimberlakuketentuandalamPeraturanipi.
(2) TerhadapputusanKomisiInformasiyangtelah diputusnamun belum dilaksanakan
dapatdimintakanpenetapaneksekusisebagaimanadiaturdalamPeraturanini.
BABVIII
KETENTUANPENUTUP
Pasal14
Ketentuanhukum acaraperdatadan tata usahaNegaratetap berlakusepanjangtidak
ditentukanlain dalam Undang-undangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
lnformasiPublikdanPeraturanMahkamahAgungini.
Pasal15
Peraturanini mulaiberlakupadatanggalditetapkan.
Ditetapkan
Padatanggal
DIJAKARTA
29 NOVEMBER2011
HKAMAHAGUNG
K INDONESIA//_*,
Tq/
"ri, s l
a t
A. TUMPA
LAMPIRAN
PERMAKETUAMAHKAMAHAGUNGRI
NO.02TAHUN2OTI
PENETAPAN
'DEMIKEADILANBERDASARKANKETUHANANYANGMAHAESA"
Kami, Ketua Pengadilan Negeri/PengadilanTata Usaho Negora (nama Pengadilan
Negeri/PengadilanTotaUsahaNegaro):
Membacasurat permohonantertanggal(tanggal,bulandan tahunl dari : lnoma Pemohon
Eksekusil,beralamatdi (alamot,kecamatan,kabupaten/koto),selanjutnyadisebutsebagai
Pemohon Eksekusi, yang pada pokoknya telah memohon kepada Pengadilan
Negeri/PengadilanTata UsahaNegara(nama PengodilanNegeri/PengadilonToto l|saho
Negora) untuk memerintahkanpelaksanaanputusan/eksekuaturatas PutusanKomisi
Informasi(Noma Komisi lnformasi) Nomor : (nomor PutusanKomisilnformasi dimaksud),
tertanggal(tanggol,bulandan tahun),dalamperkaraantara:
(namo),sebagaiPemohonEksekusi;
lawan:
(nama),sebagaiTermohonEksekusi;
Membacapula:
PutusanKomisiInformasiNomor : (nomorPutusonKomisilnformasidimoksudl,tertanggal
(tanggal,bulondan tahunldansurat-suratlainyangberhubungandenganperkaratersebut
di atas;
Menimbang, bahwa Putusan Komisi lnformasi tersebut di atas telah
didaftarkan/disimpangdi KepaniteraanPengadilanNegeri/PengadilanTata UsahaNegara
(namo PengadilanNegeri PengadilanNegeri/PengadilonTato lJsaha Negoro) pada hari:
(hari, tanggal, bulon dan tahun),terdaftar di bawah Nomor ; (nomoi registerpermohonan
penetapan);
Menimbang,bahwa amar PutusanKomisiInformasitersebut berbunyisebagai
berikut
MEMUTUSKAN:
(omar PutusanKomisitnformosi);
(dst)
Memperhatikan ketentuan-ketentuanUU Nomor t4 Tahun 200g tentang
KeterbukaanInformasiPublikdanperaturan-peraturanlainyangberhubungandenganitu ;
MENETAPKAN:
MengabulkanpermohonanpemohonEksekusitersebutdi atas;
Menyatakanbahwa PutusanKomisiInformasiNomor : (nomor putusanKomisi
lnformasidimaksud),tertanggal(tanggal,bulondon tohun)dapatdilaksanakan;
Demikian ditetapkan di ....(wiloyahPengadilanNegeri/pengodilanTota usaho
Negora),oleh Kami : (noma Ketua Pengadilan NegeriPengodilanNegeri/pengadilonTata
usahoNegaro)KetuaPengadilanNegeri/PengadilanTata UsahaNegara(namapengadilan
Negeri/PengadilonTota usahaNegara),padatanggal : (tonggal,bulon don tohun).
KETUAPENGADILANNEGERI/PENGADILAN
TATAUSAHANEGARA
(namaPengadilanNegeri)
(Nama Ketua pengodilan
Negeri/PengadilonTata IJsahaNegara)
NIP:
1.
2.

More Related Content

Perma no 2_tahun_2011_tentang_tata_cara_penyelesaian_sengketa_informasi_publik_di_pengadilan

  • 1. KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA PERATURANMAHKAMAHAGUNGREPUBLIKINDONESIA NOMOR: 02 TAHUN2011 TENTANG TATACARAPENYELESAIANSENGKETAINFORMASIPUBLIKDIPENGADILAN Menimbang: a. MAHKAMAHAGUNGREPUBLIKINDONESIA Keterbukaaninformasimerupakansarana dalammengoptimalkan partisipasipublikterhadappenyelenggaraannegaradanbadan publiklainnyadansegalasesuatuyangberakibatpadakepentingan publik; Bahwa"Undang-undangNomor14Tahun2008tentangKeterbukaan InformasiPublikbelumsecarajelasmengaturtatacarapenyelesaian sengketainformasidi Pengadilan; Bahwauntukitu MahkamahAgungmemandangperlumengaturtata carapenyelesaiansengketainformasidi Pengadilanmelalui PeraturanMahkamahAgung. Pasal24 Undang-undangDasarTahun1945sebagaimanatelah diubahdanditambah,denganPerubahanKeempatTahun2OO2; ReglemenIndonesiayangdiperbarui(HlR),StaatsblaadNomor44 Tahun1941danReglemenHukumAcarauntukDaerahLuarJawa danMadura(RBg),StaatsblaadNomor227Tahun1927; Undang-undangNomorL4Tahun1985sebagaimanatelahdiubah denganUndangundangNomor5 Tahun2004tentangPerubahan atasUndang-undangNomor14Tahun1985tentangMahkamah AgungdanterakhirdenganUndang-undangNomor3 Tahun2009 tentangPerubahanKeduaatasUndang-undangNomor14Tahun 1985tentangMahkamahAgung; Undang-undangNomor2 Tahun1986sebagaimanatelahdiubah denganUndang-undangNomor8 Tahun2004tentangPerubahan atasUndang-undangNomor2 Tahun1986tentingPeradilanUmum danterakhirdenganUndang-undangNomor49Tahun2009tentang Mengingat: 1. b. c. 2. 3. 4.
  • 2. PerubahanKeduaatasUndang-undangNomor2 Tahun1986tentang PeradilanUmum; Undang-undangNomor5 Tahun1986sebagaimanatelahdiubah denganUndang-undangNomor9 Tahun2004tentangPerubahan atasUndang-undangNomor5 Tahun1986tentangPeradilanTata UsahaNegaradanterakhirdenganUndang-undangNomor51Tahun 2009tentangPerubahanKeduaatasUndang-undangNomor5 Tahun L986tentangPeradilanTataUsahaNegara; Undang-undangNomorL4Tahun2008tentangKeterbukaan InformasiPublik;dan Undang-undangNomor48Tahun2009tentangKekuasaan Kehakiman. MEMUTUSKAN Menetapkan : TATACARAPENYELESAIANSENGKETAINFORMASIPUBLIKDl PENGADILAN BABI KETENTUANUMUM Pasal1 DalamPeraturanMahkamahAgunginiyangdimaksuddengan: 7. Gugatanadalahkeberatanyangdiajukanolehsalahsatuatau parapihakyangsecara tertulis menyatakantidak menerimaPutusanKomisiInformasi(selanjutnyadisebut "Keberatan"). 2. PutusanKomisiInformasiadalahputusanajudikasinon litigasiyangdikeluarkanoleh KomisiInformasiterkaitsengketaantaraBadanPublikdan PemohonInformasiPublik berdasarkanEeregissebagaimanadimaksuddalamPasal35 ayat (1) Undang-undang tentangKeterbukaanlnformasiPublik. 3. Komisilnformasiadalah lembagasebagaimanadimaksuddalam Undang-undang Nomor14Tahun2008tentangKeterbukaanInformasiPublik. 4. Informasiadalahketerangan,pernyataan,gagasan,dantanda-tandayangmengandung nilai,makna,dan pesan,baik data,fakta maupunpenjelasannyayangdapatdilihat, didengar,dan dibacayang disajikandalam berbagaikemasandan format sesuai denganperkembanganteknologiinformasidan komunikasisecaraelektronikataupun non-elektronik. 5. InformasiPublikadalahinformasiyangdihasilkan,disimpan,dikelola,dikirim,dan/atau diterimaolehsuatuBadanPublikNegaradanBadanPublikselainBadanPublikNegara yang berkaitan dengan penyelenggaradan penyelenggaraanEeregi dan/atau 5. 6. 7.
  • 3. penyelenggaradanpenyelenggaraanbadanpubliklainnyayangsesuaidenganUndang- undangNomor 14 Tahun2008tentangKeterbukaanInformasiPubliksertainformasi lainyangberkaitandengankepentinganpublik. 6. PemohonInformasiadalahwarga Eeregidan/atau badan hukum Indonesiayang mengajukanpermintaaninformasipubliksebagaimanadiatur dalamUndang-undang Nomor14Tahun2008tentangKeterbukaanlnformasiPublik. 7. BadanPublikadalahBadanPublikNegaradanBadanPublikselainBadanPublikNegara. 8. BadanPublikNegaraadalahlembagaeksekutif,EeregisterE,yudikatif,dan badanlain yang fungsi dan tugas pokoknyaberkaitandengan penyelenggaraanOeregi,yang sebagianatau seluruhdananyabersumberdari anggaranpendapatandan belanja Eeregidan/atauanggaranpendapatandanbelanjadaerah. 9. BadanPublikselainBadanPublikNegaraadalahadalahBUMN,BUMD,organisasinon pemerintahdan partai politikyang sebagianatau seluruhdananyabersumberdari anggaranpendapatandan belanjaEeregidan/atauanggaranpendapatandan belanja daerah,sumbanganmasyarakat,dan/atauluarnegeri. 10. Pihakadalahpihak-pihakyangsemulabersengketadi KomisiInformasi,yaituPemohon lnformasidenganBadanPublikNegaraatauBadanPublikselainBadanPublikNegara. 11. Hariadalahharikerja. 12. PengadilanadalahPengadilanNegeriatauPengadilanTataUsahaNegara BABII KEWENANGANMENGADILI Pasal2 Penyelesaiansengketainformasidi Pengadilandilakukanoleh PeradilanUmum atau PeradilanTataUsahaNegara. Pasal3 SesuaidenganPasal47 dan Pasal48 Undang-undangNomor L4 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasiPublik: a. PengadilanNegeriberwenanguntuk mengadilisengketayang diajukanoleh Badan Publikselain Badan PublikNegaradan/atauPemohonInformasiyang meminta informasikepadaBadanPublikselainBadanPublikNegara. b. PengadilanTata UsahaNegaraberwenanguntuk mengadilisengketayang diajukan oleh BadanPublik Negaradan/atau PemohonInformasiyang meminta informasi kepadaBadanPublikNegara.
  • 4. (1) (2) BABIII TATACARAPENGAJUANKEBERATAN Pasal4 Salahsatu atau para pihak yang tidak menerimaputusanKomisiInformasidapat mengajukankeberatansecaratertuliskepengadilanyangberwenang. Keberatansebagaimanadimaksudayat(1)diajukandalamtenggangwaktu 14 (empat belas) hari sejak salinan putusan Komisi lnformasi diterima oleh para pihak berdasarkantandabuktipenerimaan. Dalam hal salah satu atau para pihak tidak mengajukankeberatansebagaimana dimaksudayat(2)makaputusanKomisiInformasiberkekuatanhukumtetap. Pasal5 Setiapkeberatan,baikyangdiajukanoleh PemohonlnformasimaupunBadanpublik diajukanke Pengadilanyang wilayahhukumnyameliputitempat kedudukanBadan Publik. Dalamhal keberatandiajukanoleh PemohonInformasinamuntempat kedudukan Badan Publiktidak berada dalam wilayahhukum Pengadilantempat kediaman PemohonInformasi,maka keberatandapat diajukanke Pengadilanyang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Informasi untuk selanjutnya diteruskankepadaPengadilanyangbersangkutan. Pengadilanyang menerima permohonansebagaimanadimaksud ayat l1l wajib mengirimkanke Pengadilanyangberwenangsebagaimanadimaksudayat(1). Pasal6 Selambat-lambatnya14 (empatbelas)harisejakkeberatanEeregisterdi Kepaniteraan Pengadilan,PaniteramemintaKomisilnformasiyangmemutusperkaratersebutuntuk mengirimkansalinan resmi putusan yang disengketakanserta seluruh berkas perkaranya. Komisi Informasiwajib mengirimkanputusan dan berkas perkara sebagaimana dimaksudayat (1) ke Pengadilanselambat-lambatnya14 (empat belas)hari sejak permintaandiajukan. Termohonkeberatandapat menyerahkanjawabanatas keberatankepadapanitera Pengadilandalamwaktu30 (tigapuluh)harisejakkeberatanEeregister. Selambat-lambatnya3 (tiga)harisetelahlewattenggangwaktusebagaimanadimaksud ayat(3),KetuaPengadilanmenunjukMajelisHakimuntukmengadiliperkara. (3) (1) (2) (3) (1) (2) (3) (4)
  • 5. BABIV TATACARAPEMERIKSAAN Pasal7 (1) PemeriksaandilakukansecarasederhanahanyaterhadapPutusanKomisiInformasi, berkasperkarasertapemohonankeberatandanjawabanataskeberatantertulisdari parapihak. (2) Pemeriksaandilakukantanpaprosesmediasi. t3) Pemeriksaanbukti hanyadapatdilakukanatashal-halyangdibantahsalahsatuatau parapihaksertajikaadabuktibaruselamadipandangperluolehMajelisHakim. (4) Untuk terangnyasuatu perkara,MajelisHakimdapat memanggilKomisilnformasi untukmemberikanketeranganapabiladiperlukan. Pasal8 (1) KeberatandiperiksadandiputusolehMajelisHakimyangsedapatmungkinterdiridari hakim-hakimyangmempunyaipengetahuandi bidangketerbukaaninformasi. (2) Pemeriksaankeberatandilakukandalamsidangyangterbuka untuk umum, kecuali terhadappemeriksaandokumenyangberisikaninformasiyangdikecualikan. (3) MajelisHakimwajibmenjagakerahasiaandokumensebagaimanadimaksudayat(2). (4) PemohonInformasiataukuasanyatidakdapatmelihatataumelakukanpemeriksaan terhadapdokumen-dokumensebagaimanadimaksudayat(2). Pasal9 (1) Pengadilanwajib memutusdalamwaktu palinglambat50 (enampuluh)hari sejak MajelisHakimditetapkan. (2) TerhadapputusanPengadilansebagaimanadimaksudpada ayat (1) dapat diajukan kasasike MahkamahAgungdalam waktu palinglama 14 (empat belas)hari sejak putusandiucapkandalamsidangterbukauntukumumapabilaparapihakhadiratau1.4 (empatbelas)harisejakisiatauamarputusan diberitahukankepadaparapihakoleh Jurusitauntuk sengketadi PengadilanNegeri,atau sejak pemberitahuanputusan dikirimkanmelaluiposuntuksengketadi PengadilanTataUsahaNegara. (3) MahkamahAgungwajibmemutusdalamwaktupalinglambat30 (tigapuluh)harisejak MajelisHakimditetapkan.
  • 6. BABV PUTUSAN Pasal10 (1) Putusandiucapkandalamsidangyangterbukauntukumum. (2) PutusanPengadilandapat berupa membatalkanatau menguatkanputusanKomisi Informasidengan merujuk pada Pasal49 Undang-undangNomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaanInformasiPublik. BABVI PELAKSANAANPUTUSAN Pasal11 PutusanPengadilanyangtelahberkekuatanhukumtetapdilaksanakansesuaidengan hukumacarayangberlakudi masing-masinglingkunganperadilan. Pasal12 (1) PutusanKomisilnformasiyangberkekuatanhukumtetapdapatdimintakanpenetapan eksekusikepadaKetuaPengadilanyangberwenangolehPemohonlnformasi. (2) Permohonanuntukmendapatkanpenetapaneksekusisebagaimanadimaksudayat(1) dilakukandenganmengajukanpermohonantertulisdenganmelampirkansalinanresmi putusanKomisiInformasiyangtelahberkekuatanhukumtetaptersebutke Pengadilan dalamwilayahhukumBadanPubliksebagaiTermohonEksekusi. (3) KetuaPengadilanmengabulkanatau menolakpemberianpenetapaneksekusidalam waktupalinglambat7 {tujuh)hari. (4) Penetapaneksekusisebagaimanadimaksudayat (1) dibuat sesuaidenganformat sebagaimanaterlampirdalamPeraturanini. (5) PutusanKomisiInformasiyangtelah mendapatkanpenetapaneksekusidilaksanakan berdasarkanperintahKetuaPengadilansesuaidenganPasal11. BABVII KETENTUANPERALIHAN Pasal13 (1) Terhadapsengketainformasiyang telah didaftarkanke Pengadilannamun belum diperiksaolehmajelishakimberlakuketentuandalamPeraturanipi.
  • 7. (2) TerhadapputusanKomisiInformasiyangtelah diputusnamun belum dilaksanakan dapatdimintakanpenetapaneksekusisebagaimanadiaturdalamPeraturanini. BABVIII KETENTUANPENUTUP Pasal14 Ketentuanhukum acaraperdatadan tata usahaNegaratetap berlakusepanjangtidak ditentukanlain dalam Undang-undangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasiPublikdanPeraturanMahkamahAgungini. Pasal15 Peraturanini mulaiberlakupadatanggalditetapkan. Ditetapkan Padatanggal DIJAKARTA 29 NOVEMBER2011 HKAMAHAGUNG K INDONESIA//_*, Tq/ "ri, s l a t A. TUMPA
  • 8. LAMPIRAN PERMAKETUAMAHKAMAHAGUNGRI NO.02TAHUN2OTI PENETAPAN 'DEMIKEADILANBERDASARKANKETUHANANYANGMAHAESA" Kami, Ketua Pengadilan Negeri/PengadilanTata Usaho Negora (nama Pengadilan Negeri/PengadilanTotaUsahaNegaro): Membacasurat permohonantertanggal(tanggal,bulandan tahunl dari : lnoma Pemohon Eksekusil,beralamatdi (alamot,kecamatan,kabupaten/koto),selanjutnyadisebutsebagai Pemohon Eksekusi, yang pada pokoknya telah memohon kepada Pengadilan Negeri/PengadilanTata UsahaNegara(nama PengodilanNegeri/PengadilonToto l|saho Negora) untuk memerintahkanpelaksanaanputusan/eksekuaturatas PutusanKomisi Informasi(Noma Komisi lnformasi) Nomor : (nomor PutusanKomisilnformasi dimaksud), tertanggal(tanggol,bulandan tahun),dalamperkaraantara: (namo),sebagaiPemohonEksekusi; lawan: (nama),sebagaiTermohonEksekusi; Membacapula: PutusanKomisiInformasiNomor : (nomorPutusonKomisilnformasidimoksudl,tertanggal (tanggal,bulondan tahunldansurat-suratlainyangberhubungandenganperkaratersebut di atas; Menimbang, bahwa Putusan Komisi lnformasi tersebut di atas telah didaftarkan/disimpangdi KepaniteraanPengadilanNegeri/PengadilanTata UsahaNegara (namo PengadilanNegeri PengadilanNegeri/PengadilonTato lJsaha Negoro) pada hari: (hari, tanggal, bulon dan tahun),terdaftar di bawah Nomor ; (nomoi registerpermohonan penetapan);
  • 9. Menimbang,bahwa amar PutusanKomisiInformasitersebut berbunyisebagai berikut MEMUTUSKAN: (omar PutusanKomisitnformosi); (dst) Memperhatikan ketentuan-ketentuanUU Nomor t4 Tahun 200g tentang KeterbukaanInformasiPublikdanperaturan-peraturanlainyangberhubungandenganitu ; MENETAPKAN: MengabulkanpermohonanpemohonEksekusitersebutdi atas; Menyatakanbahwa PutusanKomisiInformasiNomor : (nomor putusanKomisi lnformasidimaksud),tertanggal(tanggal,bulondon tohun)dapatdilaksanakan; Demikian ditetapkan di ....(wiloyahPengadilanNegeri/pengodilanTota usaho Negora),oleh Kami : (noma Ketua Pengadilan NegeriPengodilanNegeri/pengadilonTata usahoNegaro)KetuaPengadilanNegeri/PengadilanTata UsahaNegara(namapengadilan Negeri/PengadilonTota usahaNegara),padatanggal : (tonggal,bulon don tohun). KETUAPENGADILANNEGERI/PENGADILAN TATAUSAHANEGARA (namaPengadilanNegeri) (Nama Ketua pengodilan Negeri/PengadilonTata IJsahaNegara) NIP: 1. 2.