Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di pengadilan, mencakup ketentuan umum, kewenangan mengadili, tata cara pengajuan keberatan, pemeriksaan, putusan, pelaksanaan putusan, dan ketentuan peralihan."
1 of 9
Download to read offline
More Related Content
Perma no 2_tahun_2011_tentang_tata_cara_penyelesaian_sengketa_informasi_publik_di_pengadilan
1. KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
PERATURANMAHKAMAHAGUNGREPUBLIKINDONESIA
NOMOR: 02 TAHUN2011
TENTANG
TATACARAPENYELESAIANSENGKETAINFORMASIPUBLIKDIPENGADILAN
Menimbang: a.
MAHKAMAHAGUNGREPUBLIKINDONESIA
Keterbukaaninformasimerupakansarana dalammengoptimalkan
partisipasipublikterhadappenyelenggaraannegaradanbadan
publiklainnyadansegalasesuatuyangberakibatpadakepentingan
publik;
Bahwa"Undang-undangNomor14Tahun2008tentangKeterbukaan
InformasiPublikbelumsecarajelasmengaturtatacarapenyelesaian
sengketainformasidi Pengadilan;
Bahwauntukitu MahkamahAgungmemandangperlumengaturtata
carapenyelesaiansengketainformasidi Pengadilanmelalui
PeraturanMahkamahAgung.
Pasal24 Undang-undangDasarTahun1945sebagaimanatelah
diubahdanditambah,denganPerubahanKeempatTahun2OO2;
ReglemenIndonesiayangdiperbarui(HlR),StaatsblaadNomor44
Tahun1941danReglemenHukumAcarauntukDaerahLuarJawa
danMadura(RBg),StaatsblaadNomor227Tahun1927;
Undang-undangNomorL4Tahun1985sebagaimanatelahdiubah
denganUndangundangNomor5 Tahun2004tentangPerubahan
atasUndang-undangNomor14Tahun1985tentangMahkamah
AgungdanterakhirdenganUndang-undangNomor3 Tahun2009
tentangPerubahanKeduaatasUndang-undangNomor14Tahun
1985tentangMahkamahAgung;
Undang-undangNomor2 Tahun1986sebagaimanatelahdiubah
denganUndang-undangNomor8 Tahun2004tentangPerubahan
atasUndang-undangNomor2 Tahun1986tentingPeradilanUmum
danterakhirdenganUndang-undangNomor49Tahun2009tentang
Mengingat: 1.
b.
c.
2.
3.
4.
2. PerubahanKeduaatasUndang-undangNomor2 Tahun1986tentang
PeradilanUmum;
Undang-undangNomor5 Tahun1986sebagaimanatelahdiubah
denganUndang-undangNomor9 Tahun2004tentangPerubahan
atasUndang-undangNomor5 Tahun1986tentangPeradilanTata
UsahaNegaradanterakhirdenganUndang-undangNomor51Tahun
2009tentangPerubahanKeduaatasUndang-undangNomor5 Tahun
L986tentangPeradilanTataUsahaNegara;
Undang-undangNomorL4Tahun2008tentangKeterbukaan
InformasiPublik;dan
Undang-undangNomor48Tahun2009tentangKekuasaan
Kehakiman.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : TATACARAPENYELESAIANSENGKETAINFORMASIPUBLIKDl
PENGADILAN
BABI
KETENTUANUMUM
Pasal1
DalamPeraturanMahkamahAgunginiyangdimaksuddengan:
7. Gugatanadalahkeberatanyangdiajukanolehsalahsatuatau parapihakyangsecara
tertulis menyatakantidak menerimaPutusanKomisiInformasi(selanjutnyadisebut
"Keberatan").
2. PutusanKomisiInformasiadalahputusanajudikasinon litigasiyangdikeluarkanoleh
KomisiInformasiterkaitsengketaantaraBadanPublikdan PemohonInformasiPublik
berdasarkanEeregissebagaimanadimaksuddalamPasal35 ayat (1) Undang-undang
tentangKeterbukaanlnformasiPublik.
3. Komisilnformasiadalah lembagasebagaimanadimaksuddalam Undang-undang
Nomor14Tahun2008tentangKeterbukaanInformasiPublik.
4. Informasiadalahketerangan,pernyataan,gagasan,dantanda-tandayangmengandung
nilai,makna,dan pesan,baik data,fakta maupunpenjelasannyayangdapatdilihat,
didengar,dan dibacayang disajikandalam berbagaikemasandan format sesuai
denganperkembanganteknologiinformasidan komunikasisecaraelektronikataupun
non-elektronik.
5. InformasiPublikadalahinformasiyangdihasilkan,disimpan,dikelola,dikirim,dan/atau
diterimaolehsuatuBadanPublikNegaradanBadanPublikselainBadanPublikNegara
yang berkaitan dengan penyelenggaradan penyelenggaraanEeregi dan/atau
5.
6.
7.
3. penyelenggaradanpenyelenggaraanbadanpubliklainnyayangsesuaidenganUndang-
undangNomor 14 Tahun2008tentangKeterbukaanInformasiPubliksertainformasi
lainyangberkaitandengankepentinganpublik.
6. PemohonInformasiadalahwarga Eeregidan/atau badan hukum Indonesiayang
mengajukanpermintaaninformasipubliksebagaimanadiatur dalamUndang-undang
Nomor14Tahun2008tentangKeterbukaanlnformasiPublik.
7. BadanPublikadalahBadanPublikNegaradanBadanPublikselainBadanPublikNegara.
8. BadanPublikNegaraadalahlembagaeksekutif,EeregisterE,yudikatif,dan badanlain
yang fungsi dan tugas pokoknyaberkaitandengan penyelenggaraanOeregi,yang
sebagianatau seluruhdananyabersumberdari anggaranpendapatandan belanja
Eeregidan/atauanggaranpendapatandanbelanjadaerah.
9. BadanPublikselainBadanPublikNegaraadalahadalahBUMN,BUMD,organisasinon
pemerintahdan partai politikyang sebagianatau seluruhdananyabersumberdari
anggaranpendapatandan belanjaEeregidan/atauanggaranpendapatandan belanja
daerah,sumbanganmasyarakat,dan/atauluarnegeri.
10. Pihakadalahpihak-pihakyangsemulabersengketadi KomisiInformasi,yaituPemohon
lnformasidenganBadanPublikNegaraatauBadanPublikselainBadanPublikNegara.
11. Hariadalahharikerja.
12. PengadilanadalahPengadilanNegeriatauPengadilanTataUsahaNegara
BABII
KEWENANGANMENGADILI
Pasal2
Penyelesaiansengketainformasidi Pengadilandilakukanoleh PeradilanUmum atau
PeradilanTataUsahaNegara.
Pasal3
SesuaidenganPasal47 dan Pasal48 Undang-undangNomor L4 Tahun 2008 tentang
KeterbukaanInformasiPublik:
a. PengadilanNegeriberwenanguntuk mengadilisengketayang diajukanoleh Badan
Publikselain Badan PublikNegaradan/atauPemohonInformasiyang meminta
informasikepadaBadanPublikselainBadanPublikNegara.
b. PengadilanTata UsahaNegaraberwenanguntuk mengadilisengketayang diajukan
oleh BadanPublik Negaradan/atau PemohonInformasiyang meminta informasi
kepadaBadanPublikNegara.
4. (1)
(2)
BABIII
TATACARAPENGAJUANKEBERATAN
Pasal4
Salahsatu atau para pihak yang tidak menerimaputusanKomisiInformasidapat
mengajukankeberatansecaratertuliskepengadilanyangberwenang.
Keberatansebagaimanadimaksudayat(1)diajukandalamtenggangwaktu 14 (empat
belas) hari sejak salinan putusan Komisi lnformasi diterima oleh para pihak
berdasarkantandabuktipenerimaan.
Dalam hal salah satu atau para pihak tidak mengajukankeberatansebagaimana
dimaksudayat(2)makaputusanKomisiInformasiberkekuatanhukumtetap.
Pasal5
Setiapkeberatan,baikyangdiajukanoleh PemohonlnformasimaupunBadanpublik
diajukanke Pengadilanyang wilayahhukumnyameliputitempat kedudukanBadan
Publik.
Dalamhal keberatandiajukanoleh PemohonInformasinamuntempat kedudukan
Badan Publiktidak berada dalam wilayahhukum Pengadilantempat kediaman
PemohonInformasi,maka keberatandapat diajukanke Pengadilanyang wilayah
hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Informasi untuk selanjutnya
diteruskankepadaPengadilanyangbersangkutan.
Pengadilanyang menerima permohonansebagaimanadimaksud ayat l1l wajib
mengirimkanke Pengadilanyangberwenangsebagaimanadimaksudayat(1).
Pasal6
Selambat-lambatnya14 (empatbelas)harisejakkeberatanEeregisterdi Kepaniteraan
Pengadilan,PaniteramemintaKomisilnformasiyangmemutusperkaratersebutuntuk
mengirimkansalinan resmi putusan yang disengketakanserta seluruh berkas
perkaranya.
Komisi Informasiwajib mengirimkanputusan dan berkas perkara sebagaimana
dimaksudayat (1) ke Pengadilanselambat-lambatnya14 (empat belas)hari sejak
permintaandiajukan.
Termohonkeberatandapat menyerahkanjawabanatas keberatankepadapanitera
Pengadilandalamwaktu30 (tigapuluh)harisejakkeberatanEeregister.
Selambat-lambatnya3 (tiga)harisetelahlewattenggangwaktusebagaimanadimaksud
ayat(3),KetuaPengadilanmenunjukMajelisHakimuntukmengadiliperkara.
(3)
(1)
(2)
(3)
(1)
(2)
(3)
(4)
6. BABV
PUTUSAN
Pasal10
(1) Putusandiucapkandalamsidangyangterbukauntukumum.
(2) PutusanPengadilandapat berupa membatalkanatau menguatkanputusanKomisi
Informasidengan merujuk pada Pasal49 Undang-undangNomor 14 Tahun 2008
tentangKeterbukaanInformasiPublik.
BABVI
PELAKSANAANPUTUSAN
Pasal11
PutusanPengadilanyangtelahberkekuatanhukumtetapdilaksanakansesuaidengan
hukumacarayangberlakudi masing-masinglingkunganperadilan.
Pasal12
(1) PutusanKomisilnformasiyangberkekuatanhukumtetapdapatdimintakanpenetapan
eksekusikepadaKetuaPengadilanyangberwenangolehPemohonlnformasi.
(2) Permohonanuntukmendapatkanpenetapaneksekusisebagaimanadimaksudayat(1)
dilakukandenganmengajukanpermohonantertulisdenganmelampirkansalinanresmi
putusanKomisiInformasiyangtelahberkekuatanhukumtetaptersebutke Pengadilan
dalamwilayahhukumBadanPubliksebagaiTermohonEksekusi.
(3) KetuaPengadilanmengabulkanatau menolakpemberianpenetapaneksekusidalam
waktupalinglambat7 {tujuh)hari.
(4) Penetapaneksekusisebagaimanadimaksudayat (1) dibuat sesuaidenganformat
sebagaimanaterlampirdalamPeraturanini.
(5) PutusanKomisiInformasiyangtelah mendapatkanpenetapaneksekusidilaksanakan
berdasarkanperintahKetuaPengadilansesuaidenganPasal11.
BABVII
KETENTUANPERALIHAN
Pasal13
(1) Terhadapsengketainformasiyang telah didaftarkanke Pengadilannamun belum
diperiksaolehmajelishakimberlakuketentuandalamPeraturanipi.
7. (2) TerhadapputusanKomisiInformasiyangtelah diputusnamun belum dilaksanakan
dapatdimintakanpenetapaneksekusisebagaimanadiaturdalamPeraturanini.
BABVIII
KETENTUANPENUTUP
Pasal14
Ketentuanhukum acaraperdatadan tata usahaNegaratetap berlakusepanjangtidak
ditentukanlain dalam Undang-undangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
lnformasiPublikdanPeraturanMahkamahAgungini.
Pasal15
Peraturanini mulaiberlakupadatanggalditetapkan.
Ditetapkan
Padatanggal
DIJAKARTA
29 NOVEMBER2011
HKAMAHAGUNG
K INDONESIA//_*,
Tq/
"ri, s l
a t
A. TUMPA
8. LAMPIRAN
PERMAKETUAMAHKAMAHAGUNGRI
NO.02TAHUN2OTI
PENETAPAN
'DEMIKEADILANBERDASARKANKETUHANANYANGMAHAESA"
Kami, Ketua Pengadilan Negeri/PengadilanTata Usaho Negora (nama Pengadilan
Negeri/PengadilanTotaUsahaNegaro):
Membacasurat permohonantertanggal(tanggal,bulandan tahunl dari : lnoma Pemohon
Eksekusil,beralamatdi (alamot,kecamatan,kabupaten/koto),selanjutnyadisebutsebagai
Pemohon Eksekusi, yang pada pokoknya telah memohon kepada Pengadilan
Negeri/PengadilanTata UsahaNegara(nama PengodilanNegeri/PengadilonToto l|saho
Negora) untuk memerintahkanpelaksanaanputusan/eksekuaturatas PutusanKomisi
Informasi(Noma Komisi lnformasi) Nomor : (nomor PutusanKomisilnformasi dimaksud),
tertanggal(tanggol,bulandan tahun),dalamperkaraantara:
(namo),sebagaiPemohonEksekusi;
lawan:
(nama),sebagaiTermohonEksekusi;
Membacapula:
PutusanKomisiInformasiNomor : (nomorPutusonKomisilnformasidimoksudl,tertanggal
(tanggal,bulondan tahunldansurat-suratlainyangberhubungandenganperkaratersebut
di atas;
Menimbang, bahwa Putusan Komisi lnformasi tersebut di atas telah
didaftarkan/disimpangdi KepaniteraanPengadilanNegeri/PengadilanTata UsahaNegara
(namo PengadilanNegeri PengadilanNegeri/PengadilonTato lJsaha Negoro) pada hari:
(hari, tanggal, bulon dan tahun),terdaftar di bawah Nomor ; (nomoi registerpermohonan
penetapan);
9. Menimbang,bahwa amar PutusanKomisiInformasitersebut berbunyisebagai
berikut
MEMUTUSKAN:
(omar PutusanKomisitnformosi);
(dst)
Memperhatikan ketentuan-ketentuanUU Nomor t4 Tahun 200g tentang
KeterbukaanInformasiPublikdanperaturan-peraturanlainyangberhubungandenganitu ;
MENETAPKAN:
MengabulkanpermohonanpemohonEksekusitersebutdi atas;
Menyatakanbahwa PutusanKomisiInformasiNomor : (nomor putusanKomisi
lnformasidimaksud),tertanggal(tanggal,bulondon tohun)dapatdilaksanakan;
Demikian ditetapkan di ....(wiloyahPengadilanNegeri/pengodilanTota usaho
Negora),oleh Kami : (noma Ketua Pengadilan NegeriPengodilanNegeri/pengadilonTata
usahoNegaro)KetuaPengadilanNegeri/PengadilanTata UsahaNegara(namapengadilan
Negeri/PengadilonTota usahaNegara),padatanggal : (tonggal,bulon don tohun).
KETUAPENGADILANNEGERI/PENGADILAN
TATAUSAHANEGARA
(namaPengadilanNegeri)
(Nama Ketua pengodilan
Negeri/PengadilonTata IJsahaNegara)
NIP:
1.
2.