Sosialisasi Peraturan Menteri Kominfo No.11/2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (PSrE).
際際滷 ini digunakan oleh Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika - Ditjen APTIKA - Kemkominfo RI.
Versi 1 : 29/11/2018
1 of 28
Downloaded 17 times
More Related Content
Permekominfo 11/2018 : Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (PSrE)
11. Penyelenggara Sertikasi Elektronik
berbentuk badan hukum
dan berdomisili di Indonesia.
Penyelenggara Sertikasi Elektronik yang
telah beroperasi sebagai penyelenggara
sertikasi elektronik di luar negeri.
PSrE ASINGPSrE INDONESIA
12. lembaga penyelenggara sertikasi elektronik
untuk institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif
di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain
yang dibentuk dengan peraturan
perundang-undangan
lembaga penyelenggara sertikasi elektronik
untuk publik (selain instansi) baik peserorangan
atau badan hukum.