ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
MENTERI KUBLIK INDONIA
MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG SYARAT-SYARAT
PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA
PERUSAHAAN LAIN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MASA ESA
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan investasi dan
memperluas kesempatan kerja, perlu dilakukan
harmonisasi terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat
Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada
Perusahaan Lain dengan peraturan di bidang penanaman
modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-
Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan
Kepada Perusahaan Lain;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar
Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang
Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
93);
2
5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
6. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri
Kabinet Kerja Periode Tahun 2014 - 2019;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian
Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1138);
8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang
Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1934);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
DAN TRANSMIGRASI NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG
SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN
PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN.
Pasal I
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012
tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada
Perusahaan Lain, diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 1 angka 5 dan angka 6 disisipkan 1 (satu) angka, yakni
angka 5a sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
5a. Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan
usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman
modal di wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 25A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25A
Dalam hal perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh merupakan penanam
modal asing, maka izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
3
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014
MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. HANIF DHAKIRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2098

More Related Content

Perubahan Permenaker 19 tahun 2012/ Outsourcing

  • 1. MENTERI KUBLIK INDONIA MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MASA ESA MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan investasi dan memperluas kesempatan kerja, perlu dilakukan harmonisasi terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain dengan peraturan di bidang penanaman modal; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat- Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 4. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 93);
  • 2. 2 5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221); 6. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014 - 2019; 7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1138); 8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1934); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN. Pasal I Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, diubah sebagai berikut: 1. Di antara Pasal 1 angka 5 dan angka 6 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 5a sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 5a. Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia. 2. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25A Dalam hal perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh merupakan penanam modal asing, maka izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  • 3. 3 Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2098