Peraturan ini mengatur tentang penanganan situs internet bermuatan negatif di Indonesia. Situs yang termasuk kategori ini adalah yang berisi pornografi dan kegiatan ilegal lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat, pemerintah, penyedia layanan internet memiliki peran dalam pelaporan dan pemblokiran situs negatif. Direktorat Jenderal menyediakan daftar situs yang diblokir dan melakukan tindak lanjut laporan dalam wak
1 of 8
Download to read offline
More Related Content
Permen kominfo 19_2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif
1. PERATURAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR. 19 TAHUN 2014
TENTANG
PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa internet merupakan salah satu media perwujudan
hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi yang dilaksanakan secara tertib dan bertanggung
jawab dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan teknologi
informasi dan transaksi elektronik serta melindungi
kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai
akibat penyalahgunaan informasi elektronik yang
mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. bahwa untuk memberikan akses internet yang bersih dan
nyaman dengan memberikan perlindungan kepada
masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b,dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang
Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
SALINAN
2. - 2 -
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor181, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 4928);
4.
5.
6.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indoneia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima
atas Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
TENTANG PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN
NEGATIF.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam PeraturanMenteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemblokiran Situs Internet Bermuatan Negatif yang selanjutnya disebut
Pemblokiran adalah upaya yang dilakukan agar situs internet bermuatan negatif
tidak dapat diakses.
2. Normalisasi adalah proses upaya yang dilakukan untuk mengeluarkan suatu
situs internet dari daftar Pemblokiran.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi aplikasi
informatika.
3. - 3 -
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Tujuan Peraturan Menteri ini, yaitu:
a. memberikandasar bagi Pemerintah dan masyarakat terhadap pemahaman situs
internet bermuatan negatif dan peran bersama dalam penanganannya; dan
b. melindungi kepentingan umum dari konten internet yang berpotensi memberikan
dampak negatif dan atau merugikan.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, yaitu:
a. penentuan situs internet bermuatan negatif yang perlu ditangani;
b. peran Pemerintah dan masyarakat dalam penanganan situs internet bermuatan
negatif;
c. peranPenyelenggara Jasa Akses Internet dalam penanganan situs bermuatan
negatif; dan
d. tata cara pemblokiran dan normalisasi pemblokiran dalam penanganan situs
internet bermuatan negatif.
BAB III
SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF
Pasal 4
(1) Jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 hurufa, yaitu:
a. pornografi; dan
b. kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Kegiatan ilegal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufbmerupakan
kegiatan ilegal yang pelaporannya berasal dari Kementerian atau Lembaga
Pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PERAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAH
Pasal 5
(1) Masyarakat dapat mengajukan pelaporan untuk meminta pemblokiran atas
muatan negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurufakepada
Direktur Jenderal.
4. - 4 -
(2) Kementerian atau Lembaga Pemerintah dapat meminta pemblokiran situs
internet bermuatan negatif yang sesuai dengan kewenangannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 kepada Direktur Jenderal.
(3) Lembaga Penegak Hukum dan atau Lembaga Peradilan dapat meminta
pemblokiran situs bermuatan negatif sesuai dengan kewenangannya kepada
Direktur Jenderal.
(4) Masyarakat dapat melaporkan situs internet bermuatan negatif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4ayat (1) huruf b kepada kementerian atau lembaga
pemerintah terkait.
Pasal 6
Direktur Jenderal menyediakan daftar alamat situs yang bermuatan negatif yang
disebut TRUST+Positif.
Pasal 7
(1) Masyarakat dapat ikut serta menyediakan layanan pemblokiran dengan
memuat paling sedikit situs-situs dalam TRUST+Positif.
(2) Layanan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Penyedia Layanan Pemblokiran.
(3) Penyedia Layanan Pemblokiran harus memiliki kriteria sekurang-kurangnya:
a. terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik;
b. berbadan hukum Indonesia;
c. memiliki dan/atau menggunakan data center di Indonesia; dan
d. memiliki prosedur operasi yang transparan dan akuntabel.
BAB V
PERAN PENYELENGGARA JASA AKSES INTERNET
Pasal 8
(1) Penyelenggara Jasa Akses Internet wajib melakukan pemblokiran terhadap situs-
situs yang terdapat dalam TRUST+Positif.
(2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebagai
berikut:
a. pemblokiran mandiri; atau
b. pemblokiran dengan menggunakan jasa dari Penyedia Layanan Pemblokiran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Dalam hal Penyelenggara Jasa Akses Internet tidak melakukan pemblokiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jasa Akses Internet
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyelenggara Jasa Akses Internet yang telah menjalankan pemblokiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penyelenggara Jasa Akses
Internet tersebut telah melakukan tindakan tidak dapat diaksesnya perbuatan
5. - 5 -
yang dilarang terkait situs internet bermuatan negatif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
Pasal 9
(1) Penyelenggara Jasa Akses Internet wajib melakukan pembaruan data atas daftar
baru yang masuk kedalam TRUST+Positif.
(2) Pembaharuan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. pembaharuan rutin paling sedikit 1 x seminggu; dan
b. pembaharuan bersifat mendesak paling sedikit 1 x 24 (satu kali dua puluh
empat) jam.
BAB VI
TATA CARA PEMBLOKIRAN DAN NORMALISASI PEMBLOKIRAN
Bagian Kesatu
Penerimaan Laporan
Pasal 10
Tata cara penerimaan laporan meliputi:
a. Penerimaan laporan berupa pelaporan atas:
1. situs internet bermuatan negatif; atau
2. permintaan normalisasi pemblokiran situs.
b. Masyarakat menyampaikan laporankepada Direktur Jenderalmelalui fasilitas
penerimaan pelaporan berupa e-mail aduan danatau pelaporan berbasis situs
yang disediakan;
c. Pelaporan dari masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelaporan mendesak
apabila menyangkut:
1. privasi;
2. pornografi anak;
3. kekerasan;
4. suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); dan/atau
5. muatan lainnya yang berdampak negatif yang menjadi keresahan
masyarakatsecara luas.
Pasal 11
(1) Permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus
telah melalui penilaian di kementerian atau lembaga terkait dengan memuat
alamat situs, jenis muatan negatif, jenis pelanggaran dan keterangan;
6. - 6 -
(2) Permintaan pemblokiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
Pejabat berwenang kepada Direktur Jenderal, dengan dilampiri daftar alamat
situs dan hasil penilaian;
(3) Terhadap permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Direktur Jenderal melakukan pemantauan terhadap situs yang dimintakan
pemblokirannya.
Bagian Kedua
Tindak Lanjut Laporan
Pasal 12
Kegiatan pengelolaan laporan meliputi:
a. Penyimpanan laporan asli ke dalam berkas dan database elektronik.
b. Peninjauan dan pengambilan sampel ke situs internet yang dituju; dan
c. Penyimpanan sampel gambar situs internet ke dalam berkas dan database
elektronik.
Pasal 13
Tata cara tindak lanjut laporan dari masyarakat, meliputi:
a. Melakukan kegiatan pengelolaan laporan dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua
puluh empat) jam.
b. Apabila situs internet dimaksud merupakan situs bermuatan negatif:
1. Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut ke dalam TRUST+Positif
apabila situs berupa domain;
2. Direktur Jenderal meminta kepada penyedia atau pemilik situs untuk
melakukan pemblokiran atau menghapus muatan negatif apabila situs
berupa selain nama domain;
3. apabila merupakan kondisi mendesak, Direktur Jenderal menempatkan
alamat situs tersebut dalam TRUST+Positif dalam periode 1 x 12 (satu kali
dua belas) jam sejak laporan diterima dan dilakukan komunikasi kepada
Penyelenggara Jasa Akses Internet.
Pasal 14
Tata cara tindak lanjut laporan dari Kementerian/Lembaga meliputi:
a. Direktur Jenderal memberikan peringatan melalui e-mail kepada penyedia situs
untuk menyampaikan adanya muatan negatif.
b. Dalam hal penyedia situs tidak mengindahkan peringatan sebagaimana angka 1
dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam, maka dilakukan tindak
lanjut pengelolaan laporan.
7. - 7 -
c. Dalam hal tidak ada alamat komunikasi yang dapat dihubungi maka langsung
dilakukan tindak lanjut pengelolaan laporan.
d. Direktur Jenderal menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling
lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaporan diterima.
e. Apabila situs internet dimaksud merupakan situs bermuatan negatif:
1. Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut ke dalam TRUST+Positif
apabila situs berupa domain;
2. Direktur Jenderal meminta kepada penyedia atau pemilik situs untuk
melakukan pemblokiran atau menghapus muatan negatif apabila situs
berupa selain nama domain;
3. apabila merupakan kondisi mendesak, Direktur Jenderal menempatkan
alamat situs tersebut dalam TRUST+Positif dalam periode 24 (dua puluh
empat) jam sejak laporan diterima dan dilakukan komunikasi kepada
Penyelenggara Jasa Akses Internet.
Pasal 15
Tata cara tindak lanjut laporan dari lembaga penegak hukum atau lembaga
peradilan meliputi:
a. Direktur Jenderal menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pelaporan diterima;
b. Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut ke dalam TRUST+Positif;
c. Direktur Jenderal meminta kepada penyedia atau pemilik situs untuk
melakukan pemblokiran atau menghapus muatan negatif apabila situs berupa
selain nama domain;
d. Apabila merupakan kondisi darurat, Direktur Jenderal menempatkan alamat
situs tersebut dalam TRUST+Positif dalam periode 24 (dua puluh empat) jam
sejak laporan diterima dan dilakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa
Akses Internet.
Bagian Ketiga
Tata Cara Normalisasi
Pasal 16
(1) Pengelola situs atau masyarakat dapat mengajukan normalisasi atas
pemblokiran situs.
(2) Tata cara pelaporan normalisasi dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10.
(3) Direktur Jenderal menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling
lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak pelaporan diterima.
(4) Apabila situs internet dimaksud bukan merupakan situs bermuatan negatif,
Direktur Jenderal:
a. menghilangkan dari TRUST+Positif;
8. - 8 -
b. melakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet dan
Penyedia Layanan Pemblokiran atas proses normalisasi tersebut; dan
c. melakukan pemberitahuan (notifikasi) secara elektronik atas hasil penilaian
kepada pelapor.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkandi Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 2014
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
ttd
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1003
Ka Biro
Hukum
Dirjen
Aptika
Dirjen PPI
Dirjen
SDPPI
Dirjen IKP Sekjen
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kepala Biro Hukum,
D. Susilo Hartono