Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang laporan kepala desa yang harus disampaikan kepada bupati melalui camat, mencakup laporan akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan serta informasi rutin. Laporan akhir tahun anggaran wajib disampaikan 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan memuat program kerja, pelaksanaan anggaran, pencapaian, permasalahan dan upaya.
1 of 14
More Related Content
Permen no.46 th 2016
1. MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2016
TENTANG
LAPORAN KEPALA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 53
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Laporan
Kepala Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
SALINAN
2. -2-
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tetang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia 5679);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
3. -3-
Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam
Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1667);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan
Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan
Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG LAPORAN
KEPALA DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
4. -4-
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Desa.
4. Camat atau sebutan lain adalah pemimpin Kecamatan
yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
5. Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah
Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban
untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan
melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.
6. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala
Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang
diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung
tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang
diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur
kewilayahan.
7. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan
nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari
penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan
ditetapkan secara demokratis.
8. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah seluruh
proses kegiatan manajeman pemerintahan Desa yang
meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan
5. -5-
dan pemberdayaan masyarakat sesuai kewenangan Desa.
9. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang
diinginkan pada akhir periode penyelenggaraan
pemerintahan desa.
10. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang
akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
11. Program adalah instrument kebijakan yang berisi satu
atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintahan
desa untuk mencapai sasaran dan tujuan.
12. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan desa.
14. Rencana Kerja Pemerintahan Desa adalah penjabaran dari
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun.
15. Laporan Kepala Desa adalah proses kegiatan pelaporan
penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa
kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun
anggaran;
b. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa
jabatan;
c. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
akhir tahun anggaran; dan
d. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
BAB III
LAPORAN KEPALA DESA
Bagian Satu
6. -6-
Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran
Pasal 3
(1) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir
Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada
bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun
anggaran.
(2) Muatan materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari:
a. Pendahuluan;
b. Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c. Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;
d. Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;
e. Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
f. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa;
g. Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang
dihadapi dan Upaya yang ditempuh; dan
h. Penutup.
(3) Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a memuat uraian tentang:
a. Tujuan penyusunan laporan;
b. Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa;
dan
c. Strategi dan kebijakan.
(4) Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat
uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja
Bidang Pemerintahan Desa dengan mengacu pada
Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan
7. -7-
kewenangan Desa.
(5) Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian tentang
Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang
Pembangunan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja
Pemerintahan Desa dan Rancangan Pembangunan
Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
(6) Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d memuat uraian tentang
Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan dengan mengacu pada
Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan
kewenangan Desa.
(7) Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e memuat uraian tentang
Rencana dan Pelaksanaan Program Bidang Pemberdayaan
Masyarakat dengan mengacu pada Rencana Kerja
Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
(8) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f memuat
uraian tentang:
a. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.
b. Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
c. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri
dari:
1. Pendapatan Desa.
2. Belanja Desa, Belanja Desa yang terdiri dari:
a) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b) Bidang Pembangunan;
c) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan ;
8. -8-
d) Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
e) Bidang Tak Terduga;
f) Jumlah Belanja; dan
g) Surplus/Defisit.
3. Pembiayaan Desa, Pembiayaan Desa yang terdiri
dari:
a) Penerimaan Pembiayaan ;
b) Pengeluaran Pembiayaan; dan
c) Selisih Pembiayaan.
d. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
sebagaimana tercantum pada ayat (8) huruf c
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
(9) Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi
dan Upaya yang ditempuh sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf g memuat rincian tentang:
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan;
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan;
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; dan
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
(10) Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h
memuat materi:
a. kesimpulan laporan;
b. penyampaian ucapan terima kasih; dan
c. saran dan permohonan petunjuk serta arahan lebih
lanjut.
(11) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir
Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampirkan dengan laporan rekapitulasi jumlah
penduduk pada akhir bulan Desember.
(12) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir
9. -9-
Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
digunakan untuk bahan evaluasi.
(2) Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Bupati/Walikota menetapkan kebijakan baik
berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud ayat (2) antara lain
catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan
potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang
perlu disempurnakan.
Bagian Kedua
Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan
Pasal 5
Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa
jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada
Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat
5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan.
Pasal 6
(1) Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memuat
materi:
a. Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa selama
masa jabatan; dan
b. Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima)
bulan sisa masa jabatan.
(2) Rencana kegiatan 5 (lima) bulan sisa masa jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijadikan
dasar penyusunan memori serah terima jabatan.
10. -10-
Pasal 7
(1) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digunakan
untuk bahan evaluasi.
(2) Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Bupati/Walikota menetapkan kebijakan baik
berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan,
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud ayat (2) antara lain
catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan
potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang
perlu disempurnakan.
Bagian Ketiga
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Akhir Tahun Anggaran
Pasal 8
(1) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa
akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa
kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun
anggaran.
(2) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa
akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat materi yang merupakan langkah-langkah
kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya
yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 9
(1) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa
akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 digunakan untuk bahan evaluasi.
(2) Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) BPD dapat:
11. -11-
a. Membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa.
b. Meminta keterangan atau informasi.
c. Menyatakan pendapat.
d. Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah
Desa.
Bagian Keempat
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Pasal 10
(1) Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan
informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
(2) Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa wajib memberikan
dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.
(3) Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara
tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir
tahun anggaran melalui media informasi yang mudah
diakses oleh masyarakat.
(4) Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan
media informasi lainnya.
Pasal 11
(1) Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa yang
disampaikan oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dapat digunakan oleh masyarakat untuk
menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau
tertulis secara bertanggungjawab.
(2) Aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka
12. -12-
mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan,
dan pemberdayaan masyarakat.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 12
Pembiayaan dalam rangka kegiatan pelaporan kepala Desa
dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten/Kota;
d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
e. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa
melakukan pembinaan dan pengawasan secara nasional
terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa di
Kabupaten/Kota.
(3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasaan
terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa di wilayahnya.
(4) Camat melakukan fasilitasi dan koordinasi penyusunan
laporan Kepala Desa di wilayahnya.
Pasal 14
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
pasal 13 ayat (1) antara lain:
a. Fasilitasi dan koordinasi;
b. Sosialisasi;
13. -13-
c. Bimbingan teknis; dan
d. Monitoring dan evaluasi.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata
Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2016.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2016.
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
14. -14-
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1099.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
W. SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.