ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2014
TENTANG
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
SEBAGAI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER WAJIB
PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan untuk
menginternalisasikan nilai ketuhanan, kebudayaan,
kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, dan
kemandirian pada peserta didik;
b. bahwa nilai-nilai dalam sikap dan keterampilan sebagai
muatan Kurikulum 2013 dan muatan Pendidikan
Kepramukaan dapat bersinergi secara koheren;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5169);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5410);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
-2-
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata
kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 41/P Tahun 2014;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun
2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
8. Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum SD/MI;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum SMP/MTs.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum SMA/MA;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum SMK/MAK;
12. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231
Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Gugusdepan Gerakan Pramuka;
13. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 056
Tahun 1982 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Karang
Pamitran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI KEGIATAN
EKSTRAKURIKULER WAJIB PADA PENDIDIKAN DASAR DAN
PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian,
kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan
dan pengamalan nilai nilai kepramukaan;
2. Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
3. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka
untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan;
4. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan
kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma
Pramuka;
5. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka;
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan;
-3-
Pasal 2
(1) Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.
(2) Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler
yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik;
Pasal 3
(1) Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi
Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler.
(2) Model Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan
wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan
diberikan penilaian umum.
(3) Model Aktualisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang
dipelajari didalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan
Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.
(4) Model Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan
sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugus
depan.
Pasal 4
Pendidikan Kepramukaan berisi perpaduan proses pengembangan nilai sikap
dan keterampilan.
Pasal 5
(1) Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan diwujudkan dalam bentuk
upacara dan keterampilan Kepramukaan dengan menggunakan
berbagai metode dan teknik.
(2) Upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upacara
pembukaan dan penutupan.
(3) Keterampilan Kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sebagai perwujudan komitmen Kepramukaan dalam
bentuk pembiasan dan penguatan sikap dan keterampilan sesuai dengan
kebutuhan pembelajaran.
(4) Metode dan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam bentuk belajar interaktif dan progresif disesuaikan dengan
kemampuan fisik dan mental peserta didik.
Pasal 6
(1) Penilaian dalam Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dengan
menggunakan penilaian yang bersifat otentik mencakup penilaian sikap
dan keterampilan.
(2) Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menggunakan penilaian berdasarkan pengamatan, penilaian diri, dan
penilaian teman sebaya.
(3) Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan penilaian unjuk kerja.
(4) Penilaian sikap dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) menggunakan jurnal pendidik dan portofolio.
Pasal 7
(1) Pengelolaan Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler
wajib pada satuan pendidikan dasar dan menengah merupakan
tanggung jawab kepala sekolah dengan pelaksana pembina pramuka.
-4-
(2) Pembina Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Guru
kelas/Guru mata pelajaran yang telah memperoleh sertifikat paling
rendah kursus mahir dasar atau Pembina Pramuka yang bukan guru
kelas/guru mata pelajaran.
(3) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan
sebagai Pembina Pramuka dihitung sebagai bagian dari pemenuhan
beban kerja guru dengan beban kerja paling banyak 2 jam pelajaran per
minggu.
Pasal 8
(1) Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib merujuk
pada Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai
Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dan Prosedur Operasi Standar (POS)
Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler Wajib.
(2) Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(3) Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR

More Related Content

Permen nomor 63 kepramukaan ruang sidang balitbang-6 juni 2014 - bersih-garuda

  • 1. SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2014 TENTANG PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER WAJIB PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan untuk menginternalisasikan nilai ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian pada peserta didik; b. bahwa nilai-nilai dalam sikap dan keterampilan sebagai muatan Kurikulum 2013 dan muatan Pendidikan Kepramukaan dapat bersinergi secara koheren; c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5169); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); 4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
  • 2. -2- 5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014; 6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2014; 7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan; 8. Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs. 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MAK; 12. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka; 13. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 056 Tahun 1982 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Karang Pamitran; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER WAJIB PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai nilai kepramukaan; 2. Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK). 3. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan; 4. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka; 5. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka; 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
  • 3. -3- Pasal 2 (1) Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah. (2) Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik; Pasal 3 (1) Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler. (2) Model Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. (3) Model Aktualisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari didalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. (4) Model Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugus depan. Pasal 4 Pendidikan Kepramukaan berisi perpaduan proses pengembangan nilai sikap dan keterampilan. Pasal 5 (1) Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan diwujudkan dalam bentuk upacara dan keterampilan Kepramukaan dengan menggunakan berbagai metode dan teknik. (2) Upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upacara pembukaan dan penutupan. (3) Keterampilan Kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai perwujudan komitmen Kepramukaan dalam bentuk pembiasan dan penguatan sikap dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran. (4) Metode dan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk belajar interaktif dan progresif disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental peserta didik. Pasal 6 (1) Penilaian dalam Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan penilaian yang bersifat otentik mencakup penilaian sikap dan keterampilan. (2) Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan penilaian berdasarkan pengamatan, penilaian diri, dan penilaian teman sebaya. (3) Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan penilaian unjuk kerja. (4) Penilaian sikap dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan jurnal pendidik dan portofolio. Pasal 7 (1) Pengelolaan Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada satuan pendidikan dasar dan menengah merupakan tanggung jawab kepala sekolah dengan pelaksana pembina pramuka.
  • 4. -4- (2) Pembina Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Guru kelas/Guru mata pelajaran yang telah memperoleh sertifikat paling rendah kursus mahir dasar atau Pembina Pramuka yang bukan guru kelas/guru mata pelajaran. (3) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru dengan beban kerja paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Pasal 8 (1) Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib merujuk pada Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dan Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib. (2) Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 9 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR