1. SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2014
TENTANG
PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR,
SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR DAN
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH /
SURAT TANDA TAMAT BELAJAR
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan legalisasi ijazah
terkait dengan kewenangan pelayanan dalam rangka
perubahan sistem pemerintahan perlu penataan kembali
kewenangan pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat
belajar, surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat
belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti
ijazah/surat tanda tamat belajar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengesahan Fotokopi
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat
Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4301);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
2. 2
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara,Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 7 1 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5357)
7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013;
8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian
Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 56 Tahun 2013;
9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 8/P Tahun 2014;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
69 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
3. 3
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA
TAMAT BELAJAR, SURAT KETERANGAN PENGGANTI
IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR DAN PENERBITAN
SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA
TAMAT BELAJAR JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Pengesahan adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi kebenaran
atau keabsahan fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat keterangan
pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dengan pembubuhan tanda
tangan dan stempel pada fotokopi ijazah/STTB/Surat keterangan pengganti
ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar oleh pejabat yang berwenang setelah
dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.
2. Penerbitan adalah suatu proses pemberian surat keterangan karena terjadi
kehilangan atau kerusakan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar yang
mengakibatkan tidak dapat dibaca.
3. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah surat pernyataan resmi
dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada
satuan pendidikan.
4. Ijazah Paket Kesetaraan adalah surat pernyataan resmi dan sah yang
diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar
dan/atau penyelesaian pembelajaran Program Paket.
5. Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan Surat Tanda Tamat
Belajar yang selanjutnya disingkat dengan SKYBS adalah surat pernyataan
resmi dan sah, yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang
menyatakan bahwa seorang peserta didik yang telah lulus pada satuan
pendidikan.
6. Surat keterangan pengganti ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan
sah, yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB.
7. Surat Keterangan Penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa
ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan
yang menggunakan k u r i k u l u m internasional/negara lain adalah setara
dengan ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang
menggunakan k u r i k u l u m nasional yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
terkait.
8. Kepolisian adalah lembaga kepolisian yang berwenang menangani perkara
sesuai dengan kewenangan.
4. 4
BAB II
PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/STTB, IJAZAH PAKET, SKYBS,
SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB DAN
SURAT KETERANGAN PENYETARAAN
Pasal 2
(1) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti
ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan
ijazah/STTB yang bersangkutan.
(2) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti
ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang bergabung
dilakukan oleh kepala satuan pendidikan hasil penggabungan.
(3) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti
ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah berganti
nama dilakukan oleh kepala satuan pendidikan sesuai nomenklatur baru.
(4) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti
ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah tidak
beroperasi atau ditutup dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang
membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5) Pengesahan fotokopi ijazah paket dan surat keterangan pengganti ijazah
paket yang dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi
pendidikan dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi
pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
(6) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti
ijazah/STTB bagi pemohon yang berdomisili di kabupaten/kota yang berbeda
dengan kabupaten/kota sekolah asal dapat dilakukan oleh Kepala Dinas
kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon
berdomisili.
(7) Pengesahan fotokopi SKYBS dan surat keterangan pengganti SKYBS yang
dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan
di Provinsi yang bersangkutan.
(8) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari Sekolah Indonesia di
Luar Negeri (SILN) dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
(9) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari Sekolah Indonesia di
Luar Negeri (SILN) bagi pemohon yang tidak lagi berdomisili di tempat sekolah
asal dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas
Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan tempat pemohon
berdomisili.
(10) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari satuan pendidikan di
Provinsi Timor Timur sebelum memisahkan diri dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala
Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan tempat
pemohon berdomisili.
5. 5
Pasal 3
(1) Pengesahan fotokopi surat keterangan penyetaraan ijazah/STTB yang
diperoleh dari sekolah internasional di Indonesia yang diselenggarakan
berdasarkan:
a. Keputusan Bersama Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, dan Menteri Keuangan Nomor SP/817/PD/XI/75, Nomor
60 tahun 1975, dan KEP-354a/HK/4/1975 tentang Pendirian dan
Penyelenggaraan Sekolah Perwakilan Diplomatik, Sekolah Gabungan
Perwakilan Diplomatik dan Sekolah Internasional di Indonesia dan
berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
0814/0/1975 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendirian dan
Penyelenggaraan Sekolah Perwakilan Diplomatik, Sekolah Gabungan
Perwakilan Diplomatik, dan Sekolah Internasional di Indonesia;
b. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Izin
Sementara Penyelenggaraan Sekolah Internasional;
dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi yang
membidangi pendidikan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang
membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.
(2) Pengesahan fotokopi surat keterangan penyetaraan ijazah/sertifikat/diploma
yang diperoleh dari sekolah negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal
terkait atau Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan atau Kepala
Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon
berdomisili.
Pasal 4
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat
(7), ayat (9), ayat (10) dan Pasal 3 dapat memberikan kuasa kepada pejabat
lainnya.
(2) Pejabat yang diberi kuasa u n t u k mengesahkan fotokopi Ijazah/STTB dan
Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama Dengan
Ijazah/STTB tidak dapat menguasakan lagi kepada pejabat lainnya.
Pasal 5
Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, SKYBS, ijazah paket kesetaraan, dan surat
keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh pejabat yang berwenang
apabila pemohon dapat menunjukkan ijazah asli atau Surat Keterangan
Pengganti ijazah asli dan bersedia menandatangani surat pernyataan
tanggungjawab mutlak di atas materai.
6. 6
BAB III
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB, IJAZAH PAKET
DAN SKYBS
Pasal 6
(1) Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena Ijazah yang asli
hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan
oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan syarat pemohon dapat
menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat
Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai.
(2) Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli
hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan
oleh kepala satuan pendidikan hasil penggabungan dan diketahui oleh Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota apabila satuan pendidikan sudah
digabung dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan
kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak
ditandatangani di atas materai.
(3) Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli
hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan
oleh kepala satuan pendidikan sesuai nomenklatur baru, dan diketahui oleh
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, apabila satuan pendidikan sudah
berganti nama dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan
kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak
ditanda tangani di atas materai.
(4) Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli
hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan
oleh kepala dinas kabupaten/kota asal yang membidangi pendidikan apabila
satuan pendidikan sudah tidak beroperasi atau tutup dengan syarat pemohon
dapat m e n u n j u k k a n Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat
Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai dan
menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah
yang sama dengan menunjukkan bukti yang sah.
(5) Format Penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
(2), (3) dan ayat (4) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari
Peraturan ini.
Pasal 7
(1) Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli
hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya bagi pemohon
yang tidak ada data diri pada sekolah maupun dinas setempat tapi pemohon
memiliki bukti 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah
yang sama, dilakukan kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dengan
syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari
kepolisian, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas
materai dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan
pada sekolah yang sama.
7. 7
(2) Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli
hilang atau rusak bagi pemohon yang tidak ada data dirinya pada salah satu
jenjang pendidikan atau lebih m a u p u n dinas setempat dan pemohon tidak
memiliki bukti apapun, dilakukan oleh kepala dinas kabupaten/kota yang
membidangi pendidikan setempat dengan syarat pemohon dapat
menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan
Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai dan harus melalui
proses penyidikan oleh Kepolisian dibuktikan dengan Berita Acara
Pemeriksaan.
Pasal 8
(1) Penerbitan surat keterangan pengganti ijazah Paket yang dikeluarkan oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan karena
Ijazah Paket/Kesetaraan yang asli hilang atau rusak dilakukan oleh Kepala
Dinas Kabupaten/Kota asal yang membidangi pendidikan dengan syarat
pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian
dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas
materai.
(2) Penerbitan surat keterangan pengganti SKYBS yang dikeluarkan oleh Kantor
Wilayah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena SKYBS yang asli
hilang atau rusak dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi asal yang
membidangi pendidikan dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat
Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab
Mutlak ditanda tangani di atas materai.
Pasal 9
Untuk menerbitkan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB, ijazah
Paket/Kesetaraan, dan SKYBS karena Ijazah/STTB, ijazah Paket/Kesetaraan,
dan SKYBS yang asli hilang atau rusak sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dan
Pasal 7, pejabat yang berwenang harus melakukan pengecekan bukti bukti yang
ada.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat
Belajar, Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama dengan
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti
yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan
semua ketentuan yang bertentangan dengan peraturan i n i dinyatakan tidak
berlaku.
8. 8
Pasal 11
Peraturan Menteri i n i mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri i n i dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 574
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro H u k u m dan Organisasi,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Ani Nurdiani Azizah
NIP. 195812011985032001
9. 9
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 29 TAHUN 2014
TENTANG
PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR, SURAT
KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR DAN
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT
BELAJAR JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Tanda pengesahan fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan
sama dengan ijazah/STTB adalah sebagai berikut :
MENGESAHKAN
Fotokopi sesuai dengan aslinya
(tempat,tanggal,bulan, tahun)
(nomor surat)
(nama Jabatan)
(unit kerja)
(tanda tangan pejabat)
NIP
(nama pejabat)
(bagi PNS)
10. 10
Format lA: Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
(Sekolah masih operasional)
KOP SEKOLAH
SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB
Nomor
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Sekolah
Kabupaten/Kota Provinsi berdasarkan surat
keterangan laporan kehilangan dari Kepolisian
nomor tanggal tahun dan surat pernyataan
tanggung jawab mutlak dari pemohon, menerangkan bahwa:
nama
tempat dan tanggal lahir
nama orang tua
sekolah asal
nomor induk
adalah pemilik Ijazah/STTB nomor seri
tahun pelajaran
Surat Keterangan ini dipergunakan sebagai pengganti Ijazah/STTB asli yang
hilang.
pas foto terbaru
3 X 4 c m
cap tigajari
tengah tangan
kiri
(tempat,tanggal,bulan, tahun)
Kepala Sekolah,
Materai
NIP.
Mengetahui
Kepala Dinas Pendidikan
Kab/Kota
NIP
Catatan :
1. Surat Keterangan Pengganti Ijazah harus melampirkan daftar nilai
2. Format disesuaikan dengan ijazah/STTB tahun kelulusan yang bersangkutan
(tahun 2000 s.d 2004 tidak ada nilai di ijazah/STTB)
11. 11
Format I B : Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
(Sekolah masih operasional)
KOP SEKOLAH
SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB
Nomor
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Sekolah
Kabupaten/Kota Provinsi berdasarkan surat keterangan
laporan kehilangan dari Kepolisian nomor tanggal
, dan surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari pemohon,
menerangkan bahwa:
nama :
tempat dan tanggal lahir :
nama orang tua :
sekolah asal :
adalah pemilik Ijazah/STTB tahun pelajaran
Surat Keterangan ini dipergunakan sebagai pengganti Ijazah/STTB asli yang
hilang.
(tempat, tanggal,bulan, tahun)
Kepala Sekolah,
Materai
NIP.
Mengetahui
Kepala Dinas Pendidikan
Kab/Kota
NIP,
*catatan: tanpa nilai
pas foto terbaru
3 X 4 c m
cap tigajari
tengah tangan
kiri
12. 12
Format IC: Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB
(Sekolah masih operasional)
KOP SEKOLAH
SURAT KETERANGAN KESALAHAN PENULISAN IJAZAH/STTB
Nomor
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Sekolah
Kabupaten/Kota Provinsi menerangkan bahwa:
ijazah/STTB nomor seri :
atas nama :
tempat dan tanggal lahir :
nama orang tua :
NIS/NISN :
tahun pelajaran :
terdapat kesalahan penulisan :
seharusnya
Surat keterangan ini sebagai lampiran ijazah/STTB yang ada.
pas foto terbaru
3 X 4 c m
cap tigajari
tengah tangan
kiri
(tempat,tanggal,bulan,tahun)
Kepala Sekolah,
Materai
NIP.
Mengetahui
Kepala Dinas Pendidikan
Kab/Kota
NIP,
13. 13
Format I D : Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB
(Sekolah masih operasional)
KOP SEKOLAH
SURAT KETERANGAN IJAZAH/STTB RUSAK
Nomor
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Sekolah
Kabupaten/Kota Provinsi menerangkan bahwa :
ijazah/STTB nomor seri :
atas nama :
tempat dan tanggal lahir :
nama orang t u a :
NIS/NISN :
tahun pelajaran :
mengalami kerusakan:
Surat keterangan ini sebagai lampiran ijazah/STTB yang ada.
pas foto terbaru
3 X 4 c m
cap tigajari
tengah tangan
kiri
(tempat, tanggal,bulan, tahun)
Kepala Sekolah,
Materai
NIP.
Mengetahui
Kepala Dinas Pendidikan.
Kab/Kota
NIP
14. 14
Format 2A: Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
(Sekolah sudah tidak operasional atau tutup)
KOP DINAS PENDIDIKAN
SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB
Nomor
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota Provinsi berdasarkan surat keterangan
laporan kehilangan dari Kepolisian nomor tanggal , dan surat
pernyataan tanggungjawab mutlak dari pemohon, menerangkan bahwa :
ijazah/STTB nomor seri :
atas nama :
tempat dan tanggal lahir :
nama orang tua :
NIS/NISN :
tahun pelajaran :
adalah pemilik Ijazah/STTB tahun pelajaran
Surat Keterangan ini dipergunakan sebagai pengganti Ijazah/STTB asli yang
hilang
pas foto terbaru
3 X 4 c m
cap tigajari
tengah tangan kiri
(tempat, tanggal,bulan, tahun)
Kepala Dinas Pendidikan.
Kab/Kota
NIP.
Catatan :
1. Surat Keterangan Pengganti Ijazah harus melampirkan daftar nilai
2. Format disesuaikan dengan ijazah/STTB tahun kelulusan yang bersangkutan
(tahun 2000 s.d 2004 tidak ada nilai di ijazah/STTB)
15. 15
Format 2B: Surat Keterangan Ijazah/STTB
(Sekolah sudah tidak operasional atau tutup)
KOP DINAS PENDIDIKAN
SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB
Nomor
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota Provinsi berdasarkan surat keterangan
laporan kehilangan dari Kepolisian nomor tanggal , dan surat
pernyataan tanggungjawab mutlak dari pemohon, menerangkan bahwa :
ijazah/STTB nomor seri
atas nama
tempat dan tanggal lahir
nama orang tua
NIS/NISN
tahun pelajaran
adalah pemilik Ijazah/STTB tahun pelajaran.
Surat Keterangan ini dipergunakan sebagai pengganti Ijazah/STTB asli yang
hilang.
pas foto terbaru
3 X 4 c m
cap tigajari
tengah tangan kiri
(tempat,tanggal,bulan,tahun)
Kepala Dinas Pendidikan.
Kab/Kota
NIP.
16. 16
Format 2C: Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB
(Sekolah sudah tidak operasional atau tutup)
KOP DINAS PENDIDIKAN
SURAT KETERANGAN KESALAHAN PENULISAN IJAZAH/STTB
Nomor
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota Provinsi menerangkan bahwa:
ijazah/STTB nomor seri :
atas nama :
tempat dan tanggal lahir :
nama orang tua :
NIS/NISN :
tahun pelajaran :
adalah pemilik Ijazah/STTB tahun pelajaran
terdapat kesalahan penulisan :
seharusnya
Surat keterangan i n i sebagai lampiran ijazah/STTB yang ada.
pas foto terbaru
3 X 4 c m
cap tigajari
tengah tangan kiri
(tempat,tanggal,bulan,tahun)
Kepala Dinas Pendidikan.
Kab/Kota
NIP,
17. 17
Format 2D: Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB
(Sekolah sudah tidak operasional atau tutup)
KOP DINAS PENDIDIKAN
SURAT KETERANGAN IJAZAH/STTB RUSAK
Nomor
Yang bertanda
Kabupaten /Kota..
tangan di bawah ini Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi menerangkan bahwa :
ijazah/STTB nomor seri
atas nama
tempat dan tanggal lahir
nama orang tua
NIS/NISN
tahun pelajaran
adalah pemilik Ijazah/STTB tahun pelajaran tahun yang mengalami
kerusakan yaitu
Surat keterangan ini sebagai lampiran ijazah/STTB yang ada
(tempat, tanggal,bulan, tahun)
pas foto terbaru
3 X 4 cm
cap tigajari
tengah tangan kiri
Kepala Dinas Pendidikan.
Kab/Kota
Materai
NIP.
18. 18
Format 3A: Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket/Kesetaraan
KOP DINAS PENDIDIKAN
SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH PAKET/KESETARAAN
Nomor
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota Provinsi berdasarkan surat keterangan
laporan kehilangan dari Kepolisian nomor tahun dan surat
pernyataan tanggungjawab mutlak dari pemohon, menerangkan bahwa :
nama
tempat dan tanggal lahir
nama orang t u a
satuan pendidikan
adalah pemilik Ijazah
pelajaran
Paket/ Kesetaraan tahun
Surat Keterangan ini dipergunakan sebagai pengganti Ijazah Paket/Kesetaraan
asli yang hilang.
pas foto terbaru
3 X 4 c m
cap tigajari
tengah tangan kiri
(tempat, tanggal,bulan, tahun)
Kepala Dinas Pendidikan.
Kab/Kota
NIP
19. 19
Format 3B: Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket/Kesetaraan
KOP DINAS PENDIDIKAN
SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH PAKET/KESETARAAN
Nomor
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota menerangkan bahwa :
nama
tempat dan tanggal lahir
nama orang tua
satuan pendidikan
mengalami kerusakan:
Surat keterangan ini sebagai lampiran Ijazah Paket/Kesetaraan yang ada.
pas foto terbaru
3 X 4 c m
cap tigajari
tengah tangan kiri
(tempat.tanggal,bulan,tahun)
Kepala Dinas Pendidikan.
Kab/Kota
NIP
20. 20
Format 4A: Surat Keterangan Pengganti Surat Keterangan Yang
Berpenghargaan Sama Dengan Surat Tanda Tamat Belajar (SKYBS)
KOP DINAS PENDIDIKAN PROVINSI
SURAT KETERANGAN PENGGANTI
SURAT KETERANGAN YANG BERPENGHARGAAN SAMA
DENGAN SURAT TANDA TAMAT BELAJAR
Nomor
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi berdasarkan surat keterangan laporan kehilangan dari
Kepolisian nomor tahun dan surat pernyataan
tanggungjawab mutlak dari pemohon, menerangkan bahwa :
nama :
tempat dan tanggal lahir :
nama orang t u a :
adalah pemilik SKYBS SD/SMP/SMA tahun
Surat Keterangan i n i dipergunakan sebagai pengganti SKYBS SD/SMP/SMA asli
yang hilang.
pas foto terbaru
3 X 4 c m
cap tigajari
tengah tangan kiri
(tempat, tanggal,bulan, tahun)
Kepala Dinas Pendidikan.
Provinsi
NIP.
21. 21
Format 4B: Surat Keterangan Pengganti Surat Keterangan Yang
Berpenghargaan Sama Dengan Surat Tanda Tamat Belajar (SKYBS)
KOP DINAS PENDIDIKAN PROVINSI
SURAT KETERANGAN PENGGANTI
SURAT KETERANGAN YANG BERPENGHARGAAN SAMA
DENGAN SURAT TANDA TAMAT BELAJAR
Nomor
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi menerangkan bahwa :
nama :
tempat dan tanggal lahir :
nama orang t u a :
mengalami kerusakan:
Surat keterangan ini sebagai lampiran SKYBS yang ada.
pas foto terbaru
3 X 4 c m
cap tigajari
tengah tangan kiri
(tempat, tanggal,bulan, tahun)
Kepala Dinas Pendidikan.
Provinsi
Materai
NIP
22. 22
Format 5: Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak
SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB MUTLAK
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
nama :
tempat/tanggal lahir :
pekerjaan :
nomor KTP :
alamat :
telp/Hp :
Dengan ini menyatakan bahwa saya peserta didik di Sekolah
Kabupaten/Kota Provinsi telah dinyatakan lulus dan memperoleh
ijazah/STTB nomor seri tahun
Surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan bertanggung jawab
mutlak secara h u k u m .
(tempat, tanggal,bulan, tahun)
Yang membuat pernyataan:
Materai
( )
23. 23
Format 6: Surat Pernyataan Saksi
SURAT PERNYATAAN SAKSI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
nama :
tempat/tanggal lahir
lulusan sekolah :
tahun ijazah :
nomor seri ijazah :
pekerjaan :
nomor KTP :
alamat :
telp/Hp :
Dengan ini menyatakan sebenarnya:
nama :
tempat/tanggal lahir :
pekerjaan :
nomor KTP :
alamat :
telp/Hp :
adalah teman lulus satu angkatan pada sekolah tahun
Surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan bertanggung jawab
mutlak secara h u k u m .
(tempat, tanggal,bulan, tahun)
Yang membuat pernyataan:
Materai
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Ani NurdianTAzizah
NIP. 195812011985032001
24. 23
Format 6: Surat Pernyataan Saksi
SURAT PERNYATAAN SAKSI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
nama :
tempat/tanggal lahir
lulusan sekolah :
tahun ijazah :
nomor seri ijazah :
pekerjaan :
nomor KTP :
alamat :
telp/Hp :
Dengan ini menyatakan sebenarnya:
nama :
tempat/tanggal lahir
pekerjaan :
nomor KTP :
alamat :
telp/Hp :
adalah teman lulus satu angkatan pada sekolah tahun
Surat pernyataan i n i saya buat dengan sebenar-benarnya dan bertanggung jawab
mutlak secara h u k u m .
(tempat,tanggal,bulan,tahun)
Yang membuat pernyataan:
Materai
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Ani Nurdiani Azizah
NIP. 195812011985032001