ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
- 1 -
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 3 TAHUN 1998
TENTANG
BENTUK HUKUM BADAN USAHA MILIK DAERAH
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kinerja pelayanan Badan Usaha Milik
Daerah menyongsong era globalisasi, dipandang perlu mendorong
peran swasta dan masyarakat dalam pengelolaan Badan Usaha Milik
Daerah;
b. bahwa keikutsertaan swasta dan masyarakat dalam Badan Usaha Milik
Daerah agar jelas kedudukan hukumnya dan mampu meningkatkan
pengelolaan manajemen serta sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, perlu menetapkan bentuk hukum Badan Usaha
Milik Daerah;
c. bahwa bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana
dimaksud huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2387);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan
Sebagian Urusan Pusat di Bidang Pekerjaan Umum kepada Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3753);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata
Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990 tentang
Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah;
- 2 -
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990 tentang Tata
Cara Kerjasama antar Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1992 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG BENTUK
HUKUM BADAN USAHA MILIK DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
a. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri;
b. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau
Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II;
c. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Tingkat I atau Pemerintah Daerah
tingkat II.
BAB II
BENTUK HUKUM BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 2
Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa Perusahaan Daerah (PD) atau
Perseroan Terbatas (PT).
Pasal 3
(1) Badan Usaha Milik Daerah yang bentuk hukumnya berupa Perusahaan Daerah, tunduk
pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang mengatur Perusahaan Daerah.
(2) Badan Usaha Milik Daerah yang bentuk hukumnya berupa Perseroan Terbatas tunduk
pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan
pelaksanaannya.
- 3 -
BAB III
PERUBAHAN BENTUK HUKUM
Pasal 4
Gubernur, Bupati/Walikotamadya dapat merubah bentuk hukum Perusahaan Daerah
menjadi Perseroan Terbatas.
Pasal 5
Perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah dilakukan dengan cara :
a. Mengajukan permohonan prinsip tentang perubahan bentuk hukum kepada Menteri;
b. Menetapkan Peraturan Daerah Tingkat I atau Tingkat II tentang Perubahan Bentuk
Hukum Badan Usaha Milik Daerah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan
Terbatas;
c. Pembuatan Akte Notaris pendirian sebagai Perseroan Terbatas.
BAB IV
PENDIRIAN DAN FUNGSI
Pasal 6
Pendirian Perseroan Terbatas diproses sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Pasal 7
Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas, tidak merubah
fungsinya sebagai pelayanan umum dan sekaligus tetap menjadi sumber Pendapatan asli
Daerah (PAD).
BAB V
KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN TERBATAS
Pasal 8
(1) Saham Perseroan terbatas dapat dimiliki oleh Pemerintah Daerah, Perusahaan Daerah,
swasta dan masyarakat.
(2) Bagian terbesar dari saham Perseroan Terbatas dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan
Perusahaan Daerah.
- 4 -
BAB VI
KEKAYAAN PERSEROAN TERBATAS
Pasal 9
(1) Kekayaan Perseroan Terbatas adalah nilai seluruh kekayaan Perusahaan Daerah pada
saat perubahan bentuk hukum.
(2) Nilai seluruh kekayaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam Laporan
Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik terdaftar.
(3) Apabila setelah perubahan bentuk hukum ada pihak swasta akan menyertakan
modalnya, maka seluruh kekayaan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud ayat
(1), harus dilakukan penilaian kembali.
(4) Kepala Daerah melaporkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud ayat (3) kepada
Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Laba bersih yang menjadi bagian Badan Usaha Milik Daerah seluruhnya disetor ke Kas
Daerah.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
(1) Pemerintah Daerah dapat menetapkan nama panggilan Perseroan Terbatas sesuai
.dengan ciri khas Daerah masing-masing.
(2) Nama panggilan sebagaimana dimaksud ayat (2) dicantumkan dalam Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas.
Pasal 12
(1) Pada saat pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas, seluruh Pegawai
Perusahaan Daerah beralih menjadi Pegawai Perseroan Terbatas.
(2) Tata cara pengelolaan Pegawai sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan oleh
Direksi.
- 5 -
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1) Pengurus Perusahaan Daerah menjadi pengurus Perseroan Terbatas untuk pertama kali
sampai ditetapkannya pengurus baru oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
(2) Susunan Pengurus Perseroan Terbatas dicantumkan dalam Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas.
Pasal 14
Sebelum peraturan kepegawaian Perseroan Terbatas ditetapkan oleh Direksi, dapat
diberlakukan ketentuan kepegawaian yang berlaku pada Perusahaan Daerah.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Februari 1998
MENTERI DALAM NEGERI
ttd.
MOH. YOGIE S.M.

More Related Content

Permendagri 03 1998(bumd)

  • 1. - 1 - MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG BENTUK HUKUM BADAN USAHA MILIK DAERAH Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kinerja pelayanan Badan Usaha Milik Daerah menyongsong era globalisasi, dipandang perlu mendorong peran swasta dan masyarakat dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah; b. bahwa keikutsertaan swasta dan masyarakat dalam Badan Usaha Milik Daerah agar jelas kedudukan hukumnya dan mampu meningkatkan pengelolaan manajemen serta sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, perlu menetapkan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah; c. bahwa bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387); 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pusat di Bidang Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3753); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah;
  • 2. - 2 - 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990 tentang Tata Cara Kerjasama antar Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga; 8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG BENTUK HUKUM BADAN USAHA MILIK DAERAH BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : a. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri; b. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II; c. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Tingkat I atau Pemerintah Daerah tingkat II. BAB II BENTUK HUKUM BADAN USAHA MILIK DAERAH Pasal 2 Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT). Pasal 3 (1) Badan Usaha Milik Daerah yang bentuk hukumnya berupa Perusahaan Daerah, tunduk pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang mengatur Perusahaan Daerah. (2) Badan Usaha Milik Daerah yang bentuk hukumnya berupa Perseroan Terbatas tunduk pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya.
  • 3. - 3 - BAB III PERUBAHAN BENTUK HUKUM Pasal 4 Gubernur, Bupati/Walikotamadya dapat merubah bentuk hukum Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Pasal 5 Perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah dilakukan dengan cara : a. Mengajukan permohonan prinsip tentang perubahan bentuk hukum kepada Menteri; b. Menetapkan Peraturan Daerah Tingkat I atau Tingkat II tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas; c. Pembuatan Akte Notaris pendirian sebagai Perseroan Terbatas. BAB IV PENDIRIAN DAN FUNGSI Pasal 6 Pendirian Perseroan Terbatas diproses sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 7 Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas, tidak merubah fungsinya sebagai pelayanan umum dan sekaligus tetap menjadi sumber Pendapatan asli Daerah (PAD). BAB V KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN TERBATAS Pasal 8 (1) Saham Perseroan terbatas dapat dimiliki oleh Pemerintah Daerah, Perusahaan Daerah, swasta dan masyarakat. (2) Bagian terbesar dari saham Perseroan Terbatas dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan Perusahaan Daerah.
  • 4. - 4 - BAB VI KEKAYAAN PERSEROAN TERBATAS Pasal 9 (1) Kekayaan Perseroan Terbatas adalah nilai seluruh kekayaan Perusahaan Daerah pada saat perubahan bentuk hukum. (2) Nilai seluruh kekayaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik terdaftar. (3) Apabila setelah perubahan bentuk hukum ada pihak swasta akan menyertakan modalnya, maka seluruh kekayaan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud ayat (1), harus dilakukan penilaian kembali. (4) Kepala Daerah melaporkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud ayat (3) kepada Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 10 Laba bersih yang menjadi bagian Badan Usaha Milik Daerah seluruhnya disetor ke Kas Daerah. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 11 (1) Pemerintah Daerah dapat menetapkan nama panggilan Perseroan Terbatas sesuai .dengan ciri khas Daerah masing-masing. (2) Nama panggilan sebagaimana dimaksud ayat (2) dicantumkan dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. Pasal 12 (1) Pada saat pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas, seluruh Pegawai Perusahaan Daerah beralih menjadi Pegawai Perseroan Terbatas. (2) Tata cara pengelolaan Pegawai sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan oleh Direksi.
  • 5. - 5 - BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 13 (1) Pengurus Perusahaan Daerah menjadi pengurus Perseroan Terbatas untuk pertama kali sampai ditetapkannya pengurus baru oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (2) Susunan Pengurus Perseroan Terbatas dicantumkan dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. Pasal 14 Sebelum peraturan kepegawaian Perseroan Terbatas ditetapkan oleh Direksi, dapat diberlakukan ketentuan kepegawaian yang berlaku pada Perusahaan Daerah. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Februari 1998 MENTERI DALAM NEGERI ttd. MOH. YOGIE S.M.