1. MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2012
TENTANG
BIAYA OPERASIONAL DAN BIAYA PENDUKUNG PENYELENGGARAAN PENGADAAN
TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG BERSUMBER DARI
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (2) Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
yang bersumber dari Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
perlu diatur biaya operasional dan biaya pendukung
penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Biaya Operasional Dan
Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
SALINAN
2. 2
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah
Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 156);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG BIAYA
OPERASIONAL DAN BIAYA PENDUKUNG PENYELENGGARAAN
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN
UMUM YANG BERSUMBER DARI ANGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat BPN RI
adalah Lembaga Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum.
3. Gubernur/Bupati/Walikota adalah Gubernur bagi daerah Provinsi, Bupati bagi
daerah Kabupaten, Walikota bagi daerah Kota.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut dengan APBD
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui
bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
ditetapkan dengan peraturan daerah.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat
daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
6. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD
adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan
sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran/pengguna barang.
7. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut
Kantor Wilayah BPN adalah BPN di Provinsi yang dipimpin oleh Kepala Kantor
Wilayah BPN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala BPN RI.
3. 3
8. Kantor Pertanahan adalah BPN di Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh kepala
Kantor Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala
BPN melalui kepala kantor wilayah BPN
9. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti
kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
10. Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan
tanah.
11. Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah,
bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat
dinilai dengan uang.
12. Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan
hak lain yang akan ditetapkan dengan Undang-Undang.
13. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang
harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
14. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan
pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
15. Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak
yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam
perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
16. Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang
berhak kepada negara melalui BPN RI.
17. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak
dalam proses pengadaan tanah.
18. Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk kepentingan
umum yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur, yang dipergunakan sebagai
izin untuk pengadaan tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan hak atas
tanah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
19. Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut Tim Persiapan adalah tim
yang dibentuk oleh Gubernur untuk membantu Gubernur dalam melaksanakan
pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana
pembangunan dan konsultasi publik rencana pembangunan.
20. Tim Kajian Keberatan yang selanjutnya disebut sebagai Tim Kajian adalah Tim yang
dibentuk oleh Gubernur untuk membantu Gubernur melaksanakan inventarisasi
masalah yang menjadi alasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi
dengan pihak yang keberatan, melakukan kajian dan membuat rekomendasi
diterima atau ditolaknya keberatan.
21. Biaya Perencanaan adalah alokasi dana yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
yang bersumber dari APBD untuk menyusun dokumen perencanaan pengadaan
tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum.
22. Biaya Persiapan adalah alokasi dana yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang
bersumber dari APBD untuk mendukung pelaksanaan tugas dari Tim Persiapan
dan/atau Tim Kajian dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan
bagi kepentingan umum.
23. Biaya Pelaksanaan adalah alokasi dana yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
yang bersumber dari APBD untuk mendukung tugas pelaksana pengadaan tanah
dan/atau Satuan Tugas dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan
bagi kepentingan umum.
24. Biaya Penyerahan Hasil adalah alokasi dana yang dikeluarkan oleh pemerintah
daerah yang bersumber dari APBD untuk mendukung tugas pelaksana pengadaan
4. 4
tanah dalam menyerahkan hasil pengadaan tanah kepada instansi yang
memerlukan tanah disertai dengan data pengadaan tanah.
25. Satuan Tugas adalah satuan yang dibentuk oleh BPN RI untuk membantu
pelaksanaan pengadaan tanah.
BAB II
SUMBER PENDANAAN
Pasal 2
(1) Pendanaan biaya operasional dan biaya pendukung pengadaan tanah bagi
pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh pemerintah daerah
bersumber dari APBD.
(2) Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh
pemerintah daerah bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.
BAB III
PENGGUNAAN BIAYA OPERASIONAL DAN BIAYA PENDUKUNG PENGADAAAN TANAH
BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 3
Biaya operasional dan biaya pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
dipergunakan untuk membiayai kegiatan:
a. Perencanaan;
b. Persiapan;
c. Pelaksanaan;
d. Penyerahan hasil;
e. Administrasi dan pengelolaan; dan
f. Sosialisasi.
Pasal 4
(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
a. Penelitian dan analisa terhadap rencana pembangunan dengan tata ruang,
prioritas pembangunan, rencana pembangunan jangka menengah, rencana
strategis, dan rencana kerja pemerintah;
b. Koordinasi dengan instansi teknis terkait;
c. Membuat analisa rencana pembangunan;
d. Melakukan kajian teknis dengan instansi terkait;
e. Melakukan kajian oleh lembaga profesional;
f. Merumuskan rencana pengadaan tanah;
g. Melakukan dan menganalisa maksud dan tujuan serta rencana pembangunan;
h. Merumuskan hasil kajian yang menguraikan maksud dan tujuan rencana
pembangunan;
i. Mendata objek dan subjek atas rencana lokasi pengadaan tanah;
j. Menentukan kepastian letak, status tanah dan luas tanah yang diperlukan;
k. Memperhitungkan jangka waktu yang diperlukan untuk proses pengadaan tanah;
5. 5
l. Melakukan analisa, waktu yang diperlukan termasuk tahapan pengadaan tanah
meliputi:
1) Persiapan pelaksanaan pengadaan tanah;
2) Pelaksanaan pengadaan tanah;
3) Penyerahan hasil pengadaan tanah;
4) Pelaksanaan pembangunan;
m. Melakukan kegiatan survei/sosial, kelayakan lokasi, termasuk kemampuan
pengadaan tanah dan dampak yang akan terkena rencana pembangunan;
n. Melakukan studi budaya masyarakat, politik, keagamaan, budaya, dan kajian
amdal;
o. Melakukan analisa kesesuaian fisik lokasi terutama kemampuan tanah
dituangkan dalam peta rencana lokasi pembangunan;
p. Melakukan perhitungan ganti rugi ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan,
tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah;
q. Menyusun rencana kebutuhan biaya dan sumber;
r. Melakukan perhitungan alokasi anggaran meliputi perencanaan, persiapan,
pelaksanaan, penyerahan hasil, administrasi, pengelolaan, sosialisasi;
s. Melakukan perhitungan dan analisis biaya yang diperlukan; dan
t. Melakukan analisa dan manfaat pembangunan.
(2) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas:
a. Pemberitahuan rencana pembangunan;
b. Pendataan awal lokasi;
c. Konsultasi publik/konsultasi publik ulang;
d. Penetapan lokasi;
e. Pengumuman penetapan lokasi;
f. Menerima Keberatan pihak yang berhak;
g. Melakukan Kajian atas keberatan pihak yang berhak;
h. Menerima/menolak keberatan pihak yang berhak;
i. Proses beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara atas keberatan dari pihak yang
berhak; dan
j. Proses beracara di Mahkamah Agung atas keberatan dari pihak yang berhak.
(3) Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, terdiri atas:
a. Penyiapan pelaksanaan pengadaan tanah;
b. Pemberitahuan kepada pihak yang berhak;
c. Inventarisasi aspek fisik;
d. Identifikasi aspek yuridis;
e. Publikasi hasil inventarisasi dan identifikasi serta daftar nominatif;
f. Keberatan dari pihak yang berhak dilakukan verifikasi ulang oleh satuan tugas;
g. Penunjukan jasa penilai atau penilai publik oleh BPN dan pengumuman penilai;
h. Menilai dan membuat berita acara penilaian;
i. Musyawarah dengan masyarakat;
j. Persetujuan dan pelepasan hak serta pembayaran;
6. 6
k. Proses beracara di Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung; dan
l. Pemberian ganti rugi atau penitipan uang.
(4) Kegiatan penyerahan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, terdiri
atas:
a. Penyerahan hasil pengadaan tanah;
b. Pemantauan dan evaluasi; dan
c. Sertifikasi.
(5) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi biaya administrasi
dan pengelolaan untuk mendukung tertib administrasi dan tertib pengelolaan dalam
pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum.
(6) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meliputi biaya pelaksanaan
sosialisasi atau tatap muka mengenai rencana pembangunan yang dilakukan oleh
Tim Persiapan baik secara langsung maupun tidak langsung baik melalui media
cetak maupun media elektronik.
Pasal 5
(1) Besarnya biaya operasional dan biaya pendukung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ditetapkan oleh Gubernur untuk provinsi dan kabupaten/kota di provinsi
yang bersangkutan dengan Keputusan Gubernur mempedomani standar harga
satuan yang berlaku.
(2) Penetapan standar harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk biaya
operasional dan biaya pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan
ayat (4) huruf a dan b memperhatikan satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
(3) Penetapan standar harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk biaya
operasional dan biaya pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4)
huruf c mempedomani biaya tarif penerimaan negara bukan pajak sesuai peraturan
perundang-undangan di bidang pertanahan.
BAB IV
PEGELOLAAN BIAYA OPERASIONAL DAN BIAYA PENDUKUNG PENGADAAN TANAH
BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 6
Biaya operasional dan biaya pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikelola
secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis,
transparan dan akuntabel.
Pasal 7
(1) Biaya operasional dan biaya pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dianggarkan ke dalam program dan kegiatan, kelompok belanja langsung yang
diuraikan sesuai jenis, obyek dan rincian obyek belanja berkenaan.
(2) Kode rekening penganggaran biaya operasional dan biaya pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya operasional dan biaya pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berpedoman pada peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
7. 7
BAB V
PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri
Dalam Negeri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 November 2012
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 November 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1120
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM
ttd
ttd
ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Pembina Tk.I (IV/b)
NIP. 19690824 199903 1 001
8. 8
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2012
TENTANG
BIAYA OPERASIONAL DAN BIAYA PENDUKUNG PENYELENGGARAAN
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH
KODE REKENING PENGANGGARAN BIAYA OPERASIONAL DAN BIAYA PENDUKUNG
1. Kegiatan Perencanaan Pengadaan Tanah
x.xx.x.xx.xx.xx Program
x.xx.x.xx.xx.xx.xxKegiatanPerencanaanPengadaan Tanah
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.1 Belanja Pegawai
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.1.01 Honorarium PNS
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.1.01.02 Honorarium Tim Perencanaan Pengadaan Tanah
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.1.02 Honorarium Non PNS
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.1.02.01 Honorarium Tenaga Ahli
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.2 Belanja Barang dan Jasa
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.2.01Belanja Bahan Pakai Habis
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.2.01.01 Belanja ATK
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.2.07Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.2.07.02BelanjaSewaGedung/Kantor/Tempat
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.2.11 Belanja Makanan dan Minuman
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.2.11.02 Belanja Makan dan Minum Rapat
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.2.15 Belanja Perjalanan Dinas
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.2.15.01 Belanja Perjalanan Dalam Daerah
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.2.15.02 Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.2.21 Belanja Jasa Konsultansi
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.2.21.01 Belanja Jasa Konsultansi Penelitian
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.2.21.02 Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
2. Kegiatan Persiapan Pengadaan Tanah
x.xx.x.xx.xx.xx Program
x.xx.x.xx.xx.xx.xxKegiatanPersiapanPengadaan Tanah
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.1 Belanja Pegawai
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.1.01 Honorarium PNS
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.1.01.02Honorarium Tim Persiapan Pengadaan Tanah
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.1.02 Honorarium Non PNS
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.1.02.01 Honorarium Tenaga Ahli
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.2BelanjaBarangdanJasa
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.2.01Belanja Bahan Pakai Habis
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.2.01.01 Belanja ATK
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.2.06Belanja Cetak dan Pengadaan
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.2.06.03BelanjaPublikasi Proses Pengadaan Tanah
9. 9
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.2.07Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.2.07.02BelanjaSewaGedung/Kantor/Tempat
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.2.11 Belanja Makanan dan Minuman
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.2.11.02 Belanja Makan dan Minum Rapat
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.2.15 Belanja Perjalanan Dinas
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.2.15.01 Belanja Perjalanan Dalam Daerah
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.2.15.02 Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah
3. Kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah
x.xx.x.xx.xx.xx Program
x.xx.x.xx.xx.xx.xxKegiatanPelaksanaanPengadaan Tanah
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.3 Belanja Modal
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.3.01Belanja ModalPengadaan Tanah
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.3.01.01BelanjaModal Pengadaan Tanah (DPA-SKPD
dilengkapidengan RAB)
4. Kegiatan Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah
x.xx.x.xx.xx.xx Program
x.xx.x.xx.xx.xx.xxKegiatanPenyerahanHasilPengadaan Tanah
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.3BelanjaModal
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.3.01BelanjaModal Sertifikasi Tanah
x.xx.x.xx.xx.xx.xx.5.2.3.01.01 BelanjaModal Sertifikasi Tanah ...... (DPA-SKPD
dilengkapidengan RAB)
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
ttd
GAMAWAN FAUZI
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM
ttd
ttd
ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Pembina Tk.I (IV/b)
NIP. 19690824 199903 1 001