Peraturan ini mengatur tentang peran guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) dalam implementasi Kurikulum 2013. Guru TIK wajib memiliki kualifikasi S1/D4 bidang teknologi informasi dan sertifikat pendidik TIK atau KKPI, serta berperan membimbing peserta didik dan guru dalam penggunaan teknologi informasi untuk pembelajaran.
1 of 6
Download to read offline
More Related Content
Permendikbud no 68 2014
1. SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2014
TENTANG
PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN
GURU KETERAMPILAN KOMPUTER DAN PENGELOLAAN INFORMASI DALAM
IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. dalam rangka mewujudkan suasana pembelajaran dan
proses pembelajaran aktif, diharapkan guru
memanfaatkan berbagai sumber belajar agar potensi
peserta didik dapat dikembangkan secara maksimal;
b. dalam rangka mewujudkan situasi pembelajaran yang
mendukung potensi peserta didik perlu didukung dengan
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang
dapat mengeksplorasi sumber belajar secara efektif dan
efisien dengan memaksimalkan peran guru Teknologi
Informasi dan Komunikasi dan guru Keterampilan
Komputer dan Pengelolaan Informasi di sekolah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada h u r u f a dan h u r u f b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Peran G u r u
Teknologi Informasi dan Komunikasi dan G u r u
Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam
Implementasi K u r i k u l u m 2013;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 T a h u n 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 T a h u n 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 T a h u n 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 7 1 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
2. 2
3. Peraturan Presiden Nomor 47 T a h u n 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 13 T a h u n 2014 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 47
Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 24);
4. Peraturan Presiden Nomor 24 T a h u n 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14
Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Presiden Nomor 24 T a h u n 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 25);
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P T a h u n 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu I I , sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kompetensi dan Kualifikasi
Akademik Guru;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54
Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64
t a h u n 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan
Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65
t a h u n 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66
T a h u n 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar
dan Menengah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
K u r i k u l u m Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
K u r i k u l u m Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69
T a h u n 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
K u r i k u l u m Sekolah Menengah Atas /Madrasah Aliyah;
3. 3
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
K u r i k u l u m Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN KOMPUTER DAN
PENGELOLAAN INFORMASI DALAM IMPLEMENTASI
KURIKULUM 2013.
BAB I
KETENTUAN U M U M
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri i n i yang dimaksud dengan:
1. G u r u adalah pendidik profesional dengan tugas u t a m a mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
2. G u r u Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat G u r u TIK
dan G u r u Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi yang selanjutnya
disingkat G u r u KKPI adalah g u r u yang memiliki kualifikasi akademik Sl/D-IV
bidang teknologi informasi atau sejenisnya yang telah memiliki sertifikat
pendidik bidang Teknologi Informasi atau Komunikasi/Keterampilan Komputer
dan Pengelolaan Informasi.
3. K u r i k u l u m adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran u n t u k mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
4. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan
sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
5. Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus
dimiliki oleh g u r u sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di
tempat penugasan.
6. Sertifikat pendidik adalah b u k t i formal sebagai pengakuan yang diberikan
kepada g u r u dan dosen sebagai tenaga profesional.
BAB II
KUALIFIKASI AKADEMIK DAN SERTIFIKAT PENDIDIK
Pasal 2
G u r u TIK wajib memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-
IV) dalam bidang teknologi informasi dan memiliki sertifikat pendidik dalam bidang
TIK atau KKPI.
4. 4
BAB III
PERAN, KEWAJIBAN, DAN HAK
Pasal 3
(1) G u r u TIK dan g u r u KKPI dalam pelaksanaan k u r i k u l u m 2013 difungsikan
menjadi G u r u TIK.
(2) G u r u TIK berperan sebagai berikut:
a. membimbing peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang
sederajat u n t u k mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar
dan menengah.
b. memfasilitasi sesama g u r u pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang
sederajat dalam menggunakan TIK u n t u k persiapan, pelaksanaan, dan
penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan
c. memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK,
atau yang sederajat dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah
berbasis TIK.
Pasal 4
(1) G u r u TIK berkewajiban:
a. membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang
sederajat u n t u k mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta
menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara u n t u k mendukung
kelancaran proses pembelajaran;
b. memfasilitasi sesama g u r u SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang
sederajat u n t u k mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta
menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara u n t u k persiapan,
pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan
c. memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau
yang sederajat u n t u k mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis
TIK.
(2) Beban kerja g u r u TIK melakukan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus
lima puluh) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan.
(3) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara:
a. klasikal atau kelompok belajar; dan/atau
b.individual.
Pasal 5
G u r u TIK sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan telah melaksanakan beban dan
kewajiban kerja berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 6
(1) G u r u TIK memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan
pembimbingan dan pelayanan TIK terhadap peserta didik, guru, dan tenaga
kependidikan.
(2) G u r u TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada peserta didik pada
SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
a. mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan
informasi dalam rangka u n t u k mendukung kelancaran proses pembelajaran;
dan
5. 5
b. pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi,
bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah dengan
memanfaatkan TIK sebagai sarana u n t u k mengeksplorasi sumber belajar.
(3) G u r u TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada sesama guru pada
SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
a. pengembangan sumber belajar dan media pembelajaran;
b. persiapan pembelajaran;
c. proses pembelajaran;
d. penilaian pembelajaran; dan
e. pelaporan hasil belajar.
(4) G u r u TIK melaksanakan fasilitasi kepada tenaga kependidikan pada SMP/MTs,
SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka meningkatkan
efisiensi dan efektivitas sistem manajemen sekolah.
Pasal 7
Rincian kegiatan g u r u TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai berikut:
a. menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK;
b. melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per tahun;
c. menyusun alat ukur/lembar kerja program layanan dan bimbingan TIK;
d. mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK;
e. menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK;
f. melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan
bimbingan TIK;
g. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar
tingkat sekolah dan nasional;
h. membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler;
i. membimbing g u r u dalam penggunaan TIK;
j . membimbing tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;
k. melaksanakan pengembangan diri; dan
1. melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
(1) G u r u yang mengajar TIK atau KKPI sebelum k u r i k u l u m 2013 pada satuan
pendidikan j a l u r pendidikan formal yang tidak memiliki kualifikasi akademik
sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi informasi, tetapi
memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI yang diperoleh sebelum
tahun 2015 tetap dapat melaksanakan tugas sebagai g u r u TIK sampai dengan
31 Desember 2016.
(2) G u r u sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 31 Desember 2016 wajib
mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV.
(3) G u r u sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan disertifikasi sesuai dengan
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang dimilikinya
paling lambat 31 Desember 2016.
6. 6
Pasal 9
G u m sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang telah melaksanakan
beban kerja dan kewajiban berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik sampai
dengan 31 Desember 2016.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Menteri i n i mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 J u l i 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan d i Jakarta
pada tanggal 11 J u l i 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 963
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro H u k u m dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Ani Nurdiani Azizah'U-'
NIP195812011985032001^