際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
SALINAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81A TAHUN 2013
TENTANG
IMPLEMENTASI KURIKULUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang

:

bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum pada sekolah
dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/
madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah
aliyah, dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah
kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan tentang Implementasi Kurikulum;

Mengingat

:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata
kerja
Kementerian
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013;
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 54
Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
-27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 64
Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan
Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 65
Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 66
Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar
dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 67
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 68
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum
Sekolah
Menengah
Pertama/Madrasah
Tsanawiyah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 69
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 70
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 71
Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku
Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan

: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM.
Pasal 1

Implementasi kurikulum pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI),
sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah
menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), dan sekolah menengah
kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK) dilakukan secara bertahap
mulai tahun pelajaran 2013/2014.
Pasal 2
(1) Implementasi kurikulum pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK
menggunakan pedoman implementasi kurikulum yang mencakup:
a. Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan;
b. Pedoman Pengembangan Muatan Lokal;
c. Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler;
d. Pedoman Umum Pembelajaran; dan
e. Pedoman Evaluasi Kurikulum.
(2) Pedoman implementasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
-3Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR
-4-

Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Karo Hukor

Kepala
Balitbang

Dirjen
Dikdas

Dirjen
Dikmen

Sesjen

More Related Content

Permendikbud nomor-81a-tahun-2013-tentang-implementasi-kurikulum

  • 1. SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81A TAHUN 2013 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah aliyah, dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Implementasi Kurikulum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); 3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011; 4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013; 5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013; 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  • 2. -27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah; 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah; 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah; 13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; 14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM. Pasal 1 Implementasi kurikulum pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK) dilakukan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2013/2014. Pasal 2 (1) Implementasi kurikulum pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK menggunakan pedoman implementasi kurikulum yang mencakup: a. Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; b. Pedoman Pengembangan Muatan Lokal; c. Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler; d. Pedoman Umum Pembelajaran; dan e. Pedoman Evaluasi Kurikulum. (2) Pedoman implementasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • 3. -3Pasal 3 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, TTD. MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR
  • 4. -4- Telah diperiksa dan disetujui oleh: Karo Hukor Kepala Balitbang Dirjen Dikdas Dirjen Dikmen Sesjen