ݺߣ

ݺߣShare a Scribd company logo
-13- 
Pasal 9 
(1) Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor ke Lektor Kepala 
dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat: 
a. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor; 
b. telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara 
kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai dengan Lampiran I; 
c. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional 
terakreditasi atau internasional sebagai penulis pertama bagi yang 
memiliki kualifikasi akademik doktor (S3); 
d. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah 
internasional atau internasional bereputasi sebagai penulis pertama 
bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S2); dan 
e. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab 
yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat bagi 
Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah 
Tinggi/Politeknik dan Akademi. 
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penulis dan kriteria jurnal ilmiah nasional 
terakreditasi dan jurnal ilmiah internasional sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) huruf c dan huruf d diatur dalam Pedoman Operasional yang 
ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 
Pasal 10 
(1) Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor Kepala ke Profesor 
dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat: 
a. memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat 10 
(sepuluh) tahun; 
b. memiliki kualifikasi akademik doktor (S3); 
c. paling singkat 3 (tahun) setelah memperoleh ijazah doktor (S3); 
d. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor Kepala; 
e. telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara 
kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai dengan Lampiran I; 
f. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah 
internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan 
g. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab 
berdasarkan penilaian senat yang dibuktikan dengan berita acara rapat 
persetujuan senat perguruan tinggi. 
(2) Dosen yang memperoleh gelar doktor dalam jabatan Lektor Kepala dapat 
dinaikkan dalam jabatan Profesor paling singkat 3 (tiga) tahun 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila mempunyai 
tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan jurnal ilmiah internasional 
bereputasi sebagai penulis pertama yang diperoleh setelah memperoleh 
gelar doktor (S3) dan memenuhi syarat-syarat lain sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g. 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penulis dan kriteria jurnal internasional 
bereputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam 
Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

More Related Content

Permendikbud tahun2014 nomor092 juklak juknis jabfung dosen_013

  • 1. -13- Pasal 9 (1) Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor ke Lektor Kepala dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat: a. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor; b. telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai dengan Lampiran I; c. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau internasional sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi akademik doktor (S3); d. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional atau internasional bereputasi sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S2); dan e. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penulis dan kriteria jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan jurnal ilmiah internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diatur dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 10 (1) Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor Kepala ke Profesor dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat: a. memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat 10 (sepuluh) tahun; b. memiliki kualifikasi akademik doktor (S3); c. paling singkat 3 (tahun) setelah memperoleh ijazah doktor (S3); d. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor Kepala; e. telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai dengan Lampiran I; f. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan g. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab berdasarkan penilaian senat yang dibuktikan dengan berita acara rapat persetujuan senat perguruan tinggi. (2) Dosen yang memperoleh gelar doktor dalam jabatan Lektor Kepala dapat dinaikkan dalam jabatan Profesor paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila mempunyai tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama yang diperoleh setelah memperoleh gelar doktor (S3) dan memenuhi syarat-syarat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penulis dan kriteria jurnal internasional bereputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.