1. -13-
Pasal 9
(1) Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor ke Lektor Kepala
dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat:
a. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor;
b. telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara
kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai dengan Lampiran I;
c. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional
terakreditasi atau internasional sebagai penulis pertama bagi yang
memiliki kualifikasi akademik doktor (S3);
d. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah
internasional atau internasional bereputasi sebagai penulis pertama
bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S2); dan
e. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab
yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat bagi
Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah
Tinggi/Politeknik dan Akademi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penulis dan kriteria jurnal ilmiah nasional
terakreditasi dan jurnal ilmiah internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dan huruf d diatur dalam Pedoman Operasional yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 10
(1) Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor Kepala ke Profesor
dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat:
a. memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat 10
(sepuluh) tahun;
b. memiliki kualifikasi akademik doktor (S3);
c. paling singkat 3 (tahun) setelah memperoleh ijazah doktor (S3);
d. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor Kepala;
e. telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara
kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai dengan Lampiran I;
f. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah
internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan
g. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab
berdasarkan penilaian senat yang dibuktikan dengan berita acara rapat
persetujuan senat perguruan tinggi.
(2) Dosen yang memperoleh gelar doktor dalam jabatan Lektor Kepala dapat
dinaikkan dalam jabatan Profesor paling singkat 3 (tiga) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila mempunyai
tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan jurnal ilmiah internasional
bereputasi sebagai penulis pertama yang diperoleh setelah memperoleh
gelar doktor (S3) dan memenuhi syarat-syarat lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penulis dan kriteria jurnal internasional
bereputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.