Dokumen ini membahas tentang kenaikan jabatan/pangkat bagi dosen yang diperoleh melalui jalur akademik dan jalur profesional sesuai dengan peraturan sebelumnya. Sebelum lembaga layanan pendidikan tinggi dibentuk, fungsinya dilaksanakan oleh Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
1. -16-
(2) Kenaikan jabatan/pangkat dari jalur akademik dan jalur
vokasi/profesional yang diperoleh menurut Keputusan Menteri Negara
Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan
Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya tetap diperhitungkan untuk
kenaikan jabatan/pangkat selanjutnya sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri ini.
(3) Sebelum lembaga layanan pendidikan tinggi terbentuk, fungsi dari lembaga
layanan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
ini dilaksanakan oleh Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.
Pasal 16
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 September 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1337
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011986032001