ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
-16- 
(2) Kenaikan jabatan/pangkat dari jalur akademik dan jalur 
vokasi/profesional yang diperoleh menurut Keputusan Menteri Negara 
Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan 
Aparatur Negara Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan 
Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya tetap diperhitungkan untuk 
kenaikan jabatan/pangkat selanjutnya sesuai dengan ketentuan Peraturan 
Menteri ini. 
(3) Sebelum lembaga layanan pendidikan tinggi terbentuk, fungsi dari lembaga 
layanan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri 
ini dilaksanakan oleh Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta. 
Pasal 16 
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan 
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 
Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 17 September 2014 
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
REPUBLIK INDONESIA, 
TTD. 
MOHAMMAD NUH 
Diundangkan di Jakarta 
Pada tanggal 19 September 2014 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA, 
TTD. 
AMIR SYAMSUDIN 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1337 
Salinan sesuai dengan aslinya. 
Kepala Biro Hukum dan Organisasi 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 
TTD. 
Ani Nurdiani Azizah 
NIP 195812011986032001

More Related Content

Permendikbud tahun2014 nomor092 juklak juknis jabfung dosen_016

  • 1. -16- (2) Kenaikan jabatan/pangkat dari jalur akademik dan jalur vokasi/profesional yang diperoleh menurut Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya tetap diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat selanjutnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (3) Sebelum lembaga layanan pendidikan tinggi terbentuk, fungsi dari lembaga layanan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta. Pasal 16 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, TTD. MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 19 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, TTD. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1337 Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TTD. Ani Nurdiani Azizah NIP 195812011986032001